Showing posts with label SOSIAL KEMASYARAKATAN. Show all posts
Showing posts with label SOSIAL KEMASYARAKATAN. Show all posts

Monday, October 16, 2017

PROGRAM KELUARGA HARAPAN

PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
 
Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
 
Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga.Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur). PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Selanjutnya pada tahun 2016 Peserta PKH ditambahkan 2 kategori yaitu penerima bantuan untuk Lanjut Usia diatas 70 Tahun ke atas dan Bantuan penyandangan disabilitas berat.
 
Bantuan tetap kepada Peserta PKH sebesar Rp. 500.000/tahun (tidak diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia). Untuk Peserta PKH yang memiliki anak dibawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas/menyusui, bantuan tambahan yang diterima adalah sebesar Rp. 1.200.000/tahun. Kemudian, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan bantuan sebesar Rp. 450.000/tahun, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/MTs akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 750.000/tahun dan bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 1.000.000/tahun. Bagi penerima bantuan penyandang disabilitas berat akan memperoleh 3.600.000/Tahun, dan bagi penerima bantuan lanjut usia di atas 70 tahun akan memperoleh 3.600.000/Tahun.
 
Info selengkapnya silahkan klik http://www.pkh.kemsos.go.id/

Friday, April 21, 2017

PENDIDIKAN NONFORMAL

Pendidikan Non Formal (Pendidikan Luar Seklolah) biasa disebut dengan PLS merupakan pendidikan masyarakat yang karena sesuatu dan lain hal, seseorang tidak dapat me-nyelesaikan pendidikan di pendidikan formal, maka pendidikan luar sekolah dalam kurun waktu 14 – 45 tahun bisa bergabung ke pendidikan luar sekolah ini, adalah pendidikan yang ternyata lebih tua dari pendidikan formal ini di Indonesia. Diawali sejak penjajah pemerintah Belanda berkeinginan melakukan sesuatu. Maka para pemuda terampil mereka daftar untuk mengikuti kursus tertentu ke tempat yang ditentukan. Misal pihak pemerintah Belanda berkeinginan mendirikan Gedung Pemerintahan di kota-kota besar di Indonesia. Maka mereka kursus para pemuda dalam dunia pertukangan dalam kurun waktu tertentu. Setelah anggaran dari negeri Belanda datang, maka tenaga kerja yang telah selesai dilatih tersebut mengerjakan Bangunan Gedung Kantor Pemerintah Belanda.
Sehingga bila kita masih ingat di awal tahun 60-an masih berdiri gedung-gedung pemerintah Belanda baik di Provinsi maupun Kabupaten, bahkan sampai tahun-tahun pertengan 70-an. Hanya saja typenya yang berbeda. Makin besar jumlah penduduk maka mikin besar pula gedung yang didirikan.
          Contoh lain yang masih sebagian ada menjadi munomen seperti: Gereja, di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Makassar dan kota-kota lainnya. Bentuknya hampir sama, Cuma besarnya yang berbeda. Proses pelatihan atau kursus pertukangan yang dilaksanakan pemerintah negeri Belanda ini adalah awal munculnya pendidikan Nonformal ( PNF) di tanah air kita.
          Dalam masa kemerdekaan sekarang ini penulis mencoba memberikan contoh masa orde baru, yakni Masjid dari: Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila Indonesia. Hampir di semua kota Kabupaten ada, tinggal typenya yang berbeda. Penulis saat menulis edisi ini, dalam masa reformasi belum melihat secara jelas apa peninggalan untuk masa depan kita di negeri tercinta ini. Walau dalam masa Reformasi banyak protes karena kebesan yang sudah memuncak, belum banyak hasil-hasil yang diprotes menemukan titik yang dinantikan oleh banyak orang. PLS bicara dalam hal Fasilitas belajar, tenaga pengajar (tutor), Warga Belajar (WB) masih belum selengkap mereka yang berada dalam pendidikan formal.         
3.       Pendidikan Formal (Pendidikan persekolahan) adalah suatu pendidikan yang diselenggarakan serba siap. Apakah fasilitas belajarnya, tenaga pengajarnya ataukan siswanya. Munculnya pendidikan fomal adalah paling belakang dari 2 Jlur sebelumnya.
Fasilitas belajar dimaksud adalah: gedung sekolah, materi/buku pelajaran, kurikulum, meja dan kursi belajar, perpustkaan hingga ke media pendidikan seperti OHP atau sekarang seteraf LCD, internet dll.
Tenaga pengajar seperti: guru, pengawas, penjaga sekolah bahkan pembayaran gaji mereka sudah disiapkan pemerintah.
Sedangkan siswanya sudah ada. Karena mendirikan gedung sekolah pasti ada studi kelayakan sebelumnya.  Sehingga dipersiapkan segalanya, agar pendidikan formal itu, dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pendidikan formal atau sistem persekolahan ini, sejak dari sekolah dasar hingga pendidikan tertinggi. Maksudnya dari Sekolah Dasar/MI, SMP/Mst, SMA/MAN, berbagai Sekolah Menengah Kejuruan, Akademi, dan Pendidikan tinggi, yang ada program pasca sarjana dan doktor.
Semua hal-hal di atas, sudah disiapakan dengan lengkap. Dan tidak ada yang selesai kurang dari setahun. Artinya dalam program persekolah atau dengan kata lain dalam pendidikan formal ini, betul-betul meng-gunakan waktu, punya tempat, dan tenaga pengajarnya. Namun di Indonesia pendidikan baru sejak 2 Mei 1908.
Dengan demikian, berarti urain dingkat tentang 3 konsep dasar pendidikan  yang ditampilkan di atas, menurut urut pendidikan yang kita setiap setiap umat manusia sejak awal. Sehingga uaian ini memberikan setitik pengetahuan dasar bagi para ahli dibidang pendidikan untuk berpikir dan menganalisis pada kita semua bahwa dalam SPN  kita, ternyata jalur pendidikan berubah-rubah berdasarkan kebutuhan para konseptor di negeri ini.
PLS dan Mitra kerjanya
Banyak mitra kerja pendidikan luar sekolah. Namun tidak banyak orang yang tahu persis bahwa kerjanya sama dengan pendidikan luar sekolah. Selama periode orde baru, para lulusan atau dengan istilah lain sarjana pendidikan luar sekolah di diterima dan diangkat sebagai pekerja pada berbagai Kantor Dinas/Badan seperti: Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Badan Keluarga Berencana dan Kependudukan, Badan Diklat dan berbagai instansi pemerintah lainnya. Mereka tersebut  tidak pernah mengeluh dan ditolak kepegawaiannya. Sejak awal bekerja hingga memasuki usia pensiun.
Dengan demikian PLS punya mitra kerja yang sejak lama. Tidak sebatas itu saja, lulusan PLS FKIP juga di Departemen Agama, Departemen Kehakiman. Dan berbagai instansi lain selama mereka tidak tidak membatasi secara sepersifik. Biasanya pada saat usulan promasi kerja satu atau dua tahun kedepan sangat tergantung dengan permintaan kepegawaian. Atau kepala kantornya. Apa lagi dalam bakal penerimaan calon ini ada KKNnya. Sehingga sangat menyulitkan calon pekerja pada bidangnya.
Strategi PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini, menurut: Kristanto (2008) adalah:’…menempati yang amat strategis, dalam penyiapan Sumber Daya Manusia masa depan. Karena Pos PAUD selain perkembangan intelektual terjadi yang amat pesat pada tahun-tahun awal kehidupan setiap anak…”. Berbagai kajian juga menyimpulkan bahwa pembentukan karakter manusia juga pada fase usia dini.
PAUD Membangunan Karakter Bangsa
Berbicara tentang PAUD ke masa depan menurut Edi Waluyo (2010) adalah:”…untuk membangun karakter anak sejak dini, sangat penting bagi orang tua dan guru/tutor, harapannya agar anak sejak dini memiliki karakter yang baik. Membangun karekter anak dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal, non formal maupun informal…”.  pendapat di atas, secara jelas PAUD sudah membangun karakter generasi penerus bangsa.
Dengan demakin meningkatnya perhatian orang tua dan pemerintah terhadap pendidikan anak usia dini, disatu sisi merupakan hal yang sangat menggembirakan. Akan tetapi, disisi lain, seringkali orangtua dan pendidik juga masih memiliki pandangan yang kurang tepat dan sempit tentang proses pelaksanaan pembentukan pribadi pada anak usia dini, yakni terbatas pada kegiatan akademik saja seperti membaca, menulis, menghitung, dan mengasah kreativitas.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2.  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3.  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta dicanangkannya Gerakan Nasional Pendidikan Anak Usia Dini oleh Presiden RI pada tanggal 23 Juli 2003.
  4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025.
  5.  Permendiknas No.31 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tatakerja Dirjend Pendidikan Nonformal dan Informal atau sebelumnya disebut PLS.
  6. Strategi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

Wednesday, April 19, 2017

HIKMAH HARI KARTINI

Setiap Tanggal 21 April kita sebagai warga negara Indonesia khususnya perempuan merayakan HariKartini,dari tahun ke tahun sejauh yang kita ingat setiap hari Kartini disekolah diwajibkan memakaipakaian adat daerah dari berbagai pelosok tanah air atau kegiatan‐kegiatan yang berkaitan dengankewanitaan.Padahal justru dalam sejarahnya Ibu Kartini malah berusaha mendobrak dominasi kaum pria dimana kaum perempuan bisa sekolah setinggi‐tingginya, dan mendapatkan hak yang sama dengan kaum pria.
Tapi Ironisnya justru setelah sekian lama kondisi kaum perempuan saat ini masih banyak yang jauh dariharapan,ada yang mandiri seolah‐olah bisa hidup tanpa kaum pria,atau kaum perempuan menjadi budak di negeri orang dan menjadi bahan pelecehan atau diperjual belikan.Yang seharusnya adalah kesetaraan,saling menghormati, saling mendukung,dan saling menjaga kebebasan secara manusiawi.
Di dalam keluarga, di dalam pekerjaan, di dalam masyarakat, masih banyak kita lihat ketidak adilan yang diterima oleh kaum perempuan.Tapi apakah sebagai perempuan harus diam diperlakukan seperti itu…Nasib kita sebagai kaum perempuan ada ditangan kita sendiri,jadi perlihatkan kalau kaum perempuan itu tidak lemah dan mempunyai kekuatan untuk melebihi kaum pria tapi tidak lepas dari tanggung jawab terhadap keluarga, pekerjaan ,dan masyarakat sebagai kodratnya kaum perempuan.
Semoga makna Kartini ditahun ini dan juga tahun‐tahun mendatang bukan sekedar memperingati dengan kegiatan‐kegiatan tapi muncul Kartini‐Kartini baru yang melegenda seperti Ibu Kartini.Sebuah Bangsa akan maju tergantung pada kualitas perempuan.Dan dibalik suksesnya sebuah keluarga biasanya ada seorang perempuan yang kuat,dan tabah memikul beban sebagai seorang istri, seorang ibu, seorang karyawati, dan seorang anggota masyarakat yang baik dan berkpribadian.
                         Puisi Hari Kartini 2016
Semoga Informasi tentang Makna Hari kartini 2015 Di atas bisa bermanfaat Untuk semua, Untuk mengetahui seberapa jauh mereka mengenali Sosok pejuang Kaum Perempuan dengan Bukunya yang sangat Terkenal dengan Judul “Habislah Gelap Terbitlah Terang“.

Monday, April 10, 2017

SYARAT PENDAMPING DESA

A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  6. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  8. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  9. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

B. TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA Berkedudukan di Kabupaten/Kota

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu teknik sipil;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa;
  5. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  6. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  8. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  9. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  10. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

C. TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi pengelolaan keuangan desa, menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa;
  5. Berpengalaman memfasilitasi pembangunan partisipatif, manajemen swakelola pembangunan desa dan pengawasan berbasis komunitas;
  6. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  9. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  10. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  11. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

C. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, Usaha Ekonomi Desa, pengembangan usaha kredit mikro dan pengembangan pemasaran hasil usaha di desa;
  5. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  6. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  8. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  9. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

D. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)
  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi pengembangan TTG, Promosi TTG dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumber daya desa;
  5. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  6. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  8. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  9. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  10. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

E. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan anak, pemberdayaan warga difabel dan kelompok marginal, penangganan konflik sosial, pengembangan informasi desa;
  5. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  6. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  8. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  9. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  10. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

F. PENDAMPING DESA (Berkedudukan di Kecamatan)

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun atau D III adalah 4 (empat) tahun;
  3. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian ;
  4. Memiliki pengetahuan, kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, ;
  5. Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa
  6. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat;
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  9. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  10. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  11. Usia maksimal 45 tahun (1 September 2015).

G. PENDAMPING LOKAL DESA (Berkedudukan di Desa

  1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan akitf dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa minimal 2 (dua) tahun, seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan maupun kegiatan lainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat;
  3. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  4. Bertempat tinggal di salah satu desa lokasi dampingan atau di desa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  6. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun (1 September 2015).

Untuk melakukan Pendaftaran inilah yang harus disertakan / diperhatikan:

- Surat lamaran menyertakan identitas/biodata terdiri dari nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan dan alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, kode pos dan nomor telp/hp), dengan melampirkan :

  1. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan disahkan/dilegalisir;
  2. Curriculum Vitae (CV) sesuai format Link Download;
  3. Mengisi Form Pendaftaran Link Download;
  4. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar warna (ditulis nama dan pendidikan di belakang photo);
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Surat referensi Kerja atau surat pengalaman bekerja (bagi yang telah pernah bekerja);
  7. Sertifikat-sertifikat lainnya jika ada.

- Menuliskan kode posisi/jabatan yang dilamar pada sudut kanan atas amplop;
- Calon pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu posisi/jabatan;

Thursday, September 29, 2016

Memaknai Kembali Arti Kesejahteraan Guru Perspektif Kesejahteraan Guru Kini

Dalam setiap Peringatan Hari Guru, persoalan kesejahteraan guru selalu menjadi topik yang hangat untuk didiskusikan. Begitu juga dengan Peringatan Hari Guru tahun ini, dapat dipastikan isu kesejahteraan guru akan kembali mengemuka. Walaupun sebagian besar guru telah menikmati berbagai tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Mulai dari tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus daerah terpencil, tunjangan kinerja, insentif, uang makan dan lain sebagainya, tak urung membuat guru masih merasa kurang sejahtera. Sayangnya, dialog tentang kesejahteraan guru selalu dibingkai dalam arti yang sempit, yaitu terkait kesejahteraan ekonomi atau finansial.
Tuntutan yang selalu disuarakan oleh para guru terkait kesejahteraan adalah adanya peningkatan penghasilan guru. Suara yang disampaikan biasanya adalah terkait percepatan pembayaran tunjangan, tambahan insentif dari APBD atau pengangkatan guru honorer jadi PNS. Kalau sudah jadi PNS akan ada jaminan penghasilan.
 
Guru pun rela melakukan apa saja untuk sertifikasi, memperoleh tunjangan atau menjadi CPNS. Memanipulasi data, menyuap petugas, rekayasa dokumen, memalsukan sertifikat, plagiat karya tulis bahkan dipungli juga mau. Jadilah seorang guru bisa memperoleh tunjangan fungsional dari Depag dan Diknas sekaligus. Atau guru yang baru 1 tahun mengajar dapat ikut sertifikasi. Atau juga guru yang rela mengeluarkan dana jutaan bagi keluarnya tunjangan profesi dan kejadian-kejadian ganjil lainnya.
Turun ke jalan pun dilakoni para guru untuk keluarnya tunjangan profesi. Bermandikan cucuran air mata atau meneteskan darah demi sebuah ritual cap jempol darah pun rela dilakukan asal diangkat jadi PNS. Tetapi kalau diajak untuk memperjuangkan kebebasan berorganisasi, jaminan sosial untuk guru, penghapusan UN yang telah merampas sebagian hak guru atau menuntut keadilan bagi guru-guru yang telah di-PHK lebih banyak yang memberikan dukungan moril berupa titip doa atau titip salam, titip duit pun tidak.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan guru juga sepertinya tak lebih hanya menjawab persoalan penghasilan melalui program sertifikasi dan tunjangan profesi guru. Apakah karena memang tuntutan guru hanya masalah penghasilan atau pemerintah sedang bersiasat untuk tidak memenuhi seluruh komponen kesejahteraan guru?
Hal ini tergambar dari betapa sibuknya pemerintah untuk mengurusi sertifikasi dan tunjangan profesi. Sampai harus melakukan difusi kedirjenan dan melahirkan badan baru serta melakukan beberapa kali revisi mekanisme sertifikasi dan tunjangan profesi setiap tahunnya padahal program sertifikasi hanya tinggal 3 tahun lagi. Seluruh energi dan kemampuan dicurahkan sehingga terkesan menomorduakan urusan-urusan lainnya
Ironisnya, masalah sertifikasi dan tunjangan profesi masih saja menyisakan cerita tak sedap. Mulai dari permainan kuota sertifikasi yang terindikasi ada suap dan manipulasi data sehingga mengakibatkan guru yang sudah bertugas belasan tahun belum tersertifikasi sementara guru yang baru saja selesai kuliah dapat disertifikasi. Terlambatnya pembayaran tunjangan profesi dan terindikasi diselewengkan pejabat terkait, bahkan untuk tahun anggaran 2010 masih banyak guru yang belum menerimanya. Sampai dengan yang paling esensi adalah ternyata pemberian sertifikasi dan tunjangan profesi tidak membuat guru menjadi lebih baik atau profesional, padahal inilah yang menjadi tujuan utama program tersebut.
Perkembangan terakhir, pemerintah juga akan membuat peraturan tentang tenaga honorer di sekolah. Dimana dalam aturan tersebut gaji guru swasta ditetapkan paling sedikit harus di atas upah minimum provinsi. Sebuah kebijakan yang patut disambut dengan gembira. Tetapi dalam konteks kesejahteraan lagi-lagi terjebak dalam bingkai, kesejahteraan adalah penghasilan dan penghasilan adalah kesejahteraan.
Kesejahteraan Guru Sesungguhnya
Dalam sebuah jurnal lawas, Review Educational Research, yang dikeluarkan oleh American Educational Research Association, Percival M. Symonds dan Robert T. Ford (1952) menyebutkan bahwa faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kesejahteraan guru adalah :
  • Keamanan ekonomi, meliputi penghasilan yang memadai, jaminan sosial untuk kesehatan dan hari tua (pensiun), serta kepastian masa jabatan dalam posisi tertentu;
  • Kemampuan profesional, yaitu mendapat pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi guru dalam jabatan mau pun guru pra jabatan. 
  • Kenyamanan pribadi, yang tidak hanya melibatkan masalah kebebasan akademik dan sosial, tetapi juga hubungan interpersonal yang demokratis dalam situasi belajar atau pun urusan administrasi.
  • Kondisi kerja, termasuk di dalamnya lama kerja dalam satu hari, jumlah siswa yang diajar, karakter tugas, ketersediaan bahan ajar dan karakter umum dari guru lainnya.
Penempatan masalah keamanan ekonomi pada urutan pertama memang menggambarkan betapa pentingnya penghasilan dalam masalah kesejahteraan guru. Tetapi secara kesuluruhan juga tergambar bahwa masalah ekonomi bukan satu-satunya yang mempengaruhi guru menjadi sejahtera. Artinya, masih banyak variabel dan dibutuhkan banyak usaha untuk memenuhi kesejahteraan guru bukan hanya meningkatkan penghasilannya.
Apa yang disampaikan oleh Symonds dan Ford di atas, sebenarnya sudah terakomodir dalam UU Guru dan Dosen (UUGD). Berkaitan dengan keamanan ekonomi telah diatur gaji yang harus di atas kebutuhan hidup minimum, tunjangan profesi bagi guru-guru yang bersertifikat, tunjangan fungsional, tunjangan khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus, maslahat tambahan, jaminan kesejahteraan sosial dan kompensasi finansial bagi guru-guru yang di-PHK.
Juga diatur perlindungan dalam melaksanakan tugas berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berorganisasi, kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan mulai dari sekolah sampai birokrasi pusat, memperoleh penghargaan atas prestasi dan hak untuk cuti tanpa potongan gaji.
Berkaitan dengan pembelajaran diatur tentang beban kerja guru, hak untuk memanfaatkan sarana dan pra sarana di sekolah, kebebasan dalam melakukan penilaian dan penentuan kelulusan, kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi akademik serta kesempatan memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi.
Jelas sekali bahwa UU Guru dan Dosen tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru bukan sekedar penghasilan. UU Guru dan Dosen bukan hanya sekedar sertifikasi dan tunjangan profesi. Banyak guru terjebak memaknai UU Guru dan Dosen dalam dua bagian itu saja sehingga kalau sudah mendapatkan sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi maka tamatlah pembicaraan UU Guru dan Dosen.
Catatan Akhir
Penting bagi guru untuk memahami UU Guru dan Dosen secara lebih komprehensif agar tidak keliru dalam memahami arti kesejahteraan guru yang sebenarnya. Dengan pemahaman yang benar juga guru akan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya serta mengerti eksistensi dan konsekuensinya sebagai guru profesional. Tetapi yang sangat disayangkan, jangankan untuk memahami UU Guru dan Dosen, dokumennya saja banyak guru yang tak memiliki. Kalau sudah begini, maka upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru akan menjadi bualan saja karena guru sendiri tidak memiliki referensi dan tidak mengerti terhadap apa yang diperjuangkan.
Bagi pemerintah sudah bukan zamannya lagi untuk menutup-nutupi keterbatasan dalam pemenuhan kesejahteraan guru. Demi pencitraan atau sekedar popularitas. Apalagi kemudian mencari-cari kesalahan guru untuk menutupi ketidakmampuannya tersebut.
Pemerintah seharusnya mensosialisasikan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terkait implementasi UU Guru dan Dosen karena hal ini merupakan indicator sampai sejauhmana kesejahteraan guru itu telah terpenuhi. Pemerintah terkesan menina-bobokan guru dengan sertifikasi dan tunjangan profesi. Pemerintah masih menganggap guru bagai anak kecil yang merengek untuk dibelikan baju, tetapi pemerintah hanya memberinya sebatang coklat karena anak kecil tersebut sudah pasti akan diam dari rengekannya.
Tidak akan ada artinya ruang belajar yang mewah ber-AC atau laboratorium yang canggih dengan fasilitas IT jika guru yang mengajar tidak diperhatikan kesejahteraannya. Akan sia-sia perpustakaan yang lengkap dan media pembelajaran yang modern jika guru yang mengajar tidak dipedulikan kenyamanan dan keamanannya. Tetapi kalau guru sejahtera, nyaman dan aman mengajar maka dengan sendirinya akan tumbuh komitmen, loyalitas, kapasitas dan kreatifitas guru dalam mengajar.
Apapun ceritanya, guru merupakan ujung tombak pendidikan. Mensejahterakan guru adalah sebuah keniscayaan, karena dengan guru yang sejahtera maka kualitas pendidikan akan meningkat.
SUMBER-SUMBER

Tuesday, August 9, 2016

PROGRAM KELUARGA HARAPAN

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan PKH.
  1. Apa itu PKH?Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

    Teknis pelaksanaan program ini didasarkan pada 3 hal:
    1. Verifikasi, yang merupakan esensi utama dari PKH. Kegiatan verifikasi mengecek kepatuhan peserta memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan.
    2. PKH melaksanakan pemotongan bantuan tunai bagi keluarga yang tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkanPeserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan.
    3. Peserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan
  1. Apakah tujuan dari PKH?Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH adalah:
    1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH
    2. Meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH
    3. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM).
  1. Siapa penerima manfaat PKH?Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).
    PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
    1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
    2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
    3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
    4. Anak  SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
    5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

      Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.
  2. Dimana saja lokasi pelaksanaan PKH?Ketika awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di tahun 2007, PKH dijalankan di 7 (tujuh) provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Pada tahun 2011, pelaksanaan PKH telah dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1juta RSTM.
Tabel: Peserta dan Jumlah Lokasi PKH Menurut Tahun Kepesertaan 2007-2008
Sumber: UPPKH-Kemensos, 2014
Pada tahap perluasan, PKH akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah penerima manfaat (beneficiaries), atau peserta PKH akan ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau seluruh keluarga dalam rumah tangga sangat miskin (RTSM), dengan menyesuaikan kemampuan negara. Hingga tahun 2014 peserta PKH ditargetkan sebesar 3,2 juta Keluarga Sangat Miskin.
  1. Bagaimana mekanisme pembayaran bantuan PKH?Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya disebut Pengurus Keluarga.Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan ini telah terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan penerima bantuan.Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka dapat digantikan oleh kepala keluarga.

    Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH.Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI).
  1. Apa hak peserta PKH?Hak peserta PKH adalah:
    • Menerima bantuan uang tunai.
    • Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Apa kewajiban peserta PKH?Agar memperoleh bantuan tunai, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.
    1. Kesehatan
      KSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan sebagai berikut:
    2. Anak usia 0-6 tahun:
      1. Bayi baru lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, menjaga bayi tetap hangat, Vit K, HBO, salep mata, konseling menyusui. 
      2. Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali: pemeriksaan pertama pada 6-48 jam, kedua: 3-7 hari, ketiga: 8-28 hari. Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif (ASI saja).
      3. Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
      4. Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan Agustus.
      5. Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
      6. Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.
    3. Ibu hamil dan ibu nifas:
      1. Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe.
      2. Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
      3. Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan. 
    4. Anak dengan disabilitas: Anak penyandang disabilitas dapat memeriksa kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesudai dengan jenis dan derajat kecacatan.
  2. PendidikanPeserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikandan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan/rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung  dengan catatan sebagai berikut:
    1. Peserta PKH yang memiliki anak usia 7-15 tahun diwajibkan untuk didaftarkan/terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/Paket A atau SMP/MTs/SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B termasuk SMP/MTs terbuka) dan mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 % dari hari belajar efektif setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung. Apabila ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
    2. Bagi anak penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pendidikan regular dapat mengikuti program SD/MI atau SMP/MTs, sedangkan bagi yang tidak mampu dapat mengikuti pendidikan non reguler yaitu SDLB atau SMLB.
    3. Peserta PKH yang memiliki anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar; maka diwajibkan anak tersebut didaftarkan /terdaftar ke satuan pendidikan reguler atau non-reguler(SD/MI atau SMP/MTs, atau Paket A, atau Paket B).
    4. Anak peserta PKH yang bekerja atau menjadi pekerja anak atau telah meninggalkan sekolah dalam waktu yang cukup lama, maka anak tersebut harus mengikuti program remedial yakni mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan. Program remedial yakni mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan. Program remedial ini adalah layanan rumah singgah atau shelter yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk anak jalanan dan Kemenakertrans untuk pekerja anak.
    5. Bila kedua persyaratan di atas, kesehatan dan pendidikan, dapat dilaksanakan secara konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan memperoleh bantuan secara teratur.
       
  3. Bagaimana kalau peserta PKH tidak memenuhi kewajibannya?Semua peserta WAJIB menjalankan kewajiban. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.

  4. Berapa besaran bantuan yang akan diperoleh peserta PKH?Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk setiap keluarga Peserta PKH ditunjukkan oleh tabel berikut:
Besaran Bantuan PKH
 
Catatan:
  • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi keluarga dengan anak di bawah umur 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
  • Untuk usia 6 tahun, masuk ke dalam layanan Kesehatan APRAS.
  • Dengan adanya perbedaan komposisi anggota keluarga Peserta PKH, maka besar bantuan yang diterima setiap Peserta PKH akan bervariasi. Contoh variasi besar bantuan, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga dapat dilihat pada Tabel berikut:

Variasi Komposisi Anggota Keluarga dan Jumlah Bantuan 

Seluruh anggota rumah tangga yang menjadi penerima bantuan PKH, seperti yang tertera pada tabel 6 (Variasi Nominal Bantuan/tahun, berdasarkan Komponen PKH) di atas, diharuskan menjalankan kewajiban sebagai peserta PKH.
Bantuan tetap per RTSM/KSM per tahun sebesar Rp. 300.000,- dibayarkan pada tahap penyaluran bantuan kedua. Sedangkan untuk peserta PKH lokasi baru yang bantuannya hanya dibayarkan satu kali (di akhir tahun), besar bantuan tetap per RTSM/KSM sebesar Rp 75.000,-
Apabila Peserta PKH tidak memenuhi kewajiban atas syarat kepersertaan dalam tiga bulan, maka akan dilakukan pengurangan pembayaran bantuan tunai. Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan pada periode tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur dan ditentukan, tetapi diprioritaskan untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tidak diperbolehkanuntuk konsumsi yang merugikan hak anak seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya.
Mengingat bahwa besaran bantuan PKH telah berjalan selama hampir 5 tahun, maka pada tahun-tahun mendatang besaran bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara.
10. Apakah peserta PKH berhak menerima progam lainnya
Peserta PKH juga berhak mendapatkan layanan program Bantuan Sosial secara terintegrasi. Karena Peserta PKH merupakan kelompok yang paling miskin, maka idealnya Peserta PKH juga secara otomatis mendapatkan program lainnya seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan bagi Siswa Miskin, Beras untuk Rumah Tangga Miskin, dan lainnya.
Siswa dari Rumah Tangga Peserta PKH seharusnya mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Hal ini juga telah dicantumkan di dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag. Selain itu sudah ada Surat Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam No: Dj.1/PP.04/51.2014, Kementerian Agama mengenai Prioritas anak peserta PKH untuk memperoleh BSM dari Kemenag.
11. Berapa lama Jangka Waktu Kepesertaan PKH
Meski Program Keluarga Harapan termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen. Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit). Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan Resertifikasi.
Resertifikasi adalah kegiatan pendataan ulang yang dilakukan pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metoda tertentu.
12.  Apakah yang dimaksud dengan Strategi Transformasi PKH
  • Dilakukan pelaksanaan Resertifikasi pada tahun kelima (5) kepesertaan PKH dengan melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan rumah tangga PKH.
  • Rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Lulus), sementara itu untuk mereka yag masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program selama tiga tahun (Transisi).
  • Rumah Tangga Transisi diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan keluarga (P2K2) dengan memperoleh pengetahuan mengenai; Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Rumah Tangga yang Lulus (Graduasi) direkomendasikan untuk menerima program perlindungan sosial lainnya.  

PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL/ JKN KIS

Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004, SJSN diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Sosial dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Dalam SJSN, terdapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia seluruhnya. Sebelum JKN, pemerintah telah berupaya merintis beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, antara lain Askes Sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiun dan veteran, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek bagi pegawai BUMN dan swasta, serta Jaminan Kesehatan bagi TNI dan Polri. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sejak tahun 2005 Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang awalnya dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM), atau lebih populer dengan nama program Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin). Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, program ini berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Seiring dengan dimulainya JKN per 1 Januari 2014, semua program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah tersebut (Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas), diintegrasikan ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sama halnya dengan program Jamkesmas, pemerintah bertanggungjawab untuk membayarkan iuran JKN bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

2.

Bagaimana

Prinsip

Pelaksanaan

Program

JKN?

Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN, maka Jaminan Kesehatan Nasional dikelola dengan prinsip :
  1. Gotong royong. Dengan kewajiban semua peserta membayar iuran maka akan terjadi prinsip gotong royong dimana yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin
  2. Nirlaba. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak diperbolehkan mencari untung. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan peserta.
  3. Keterbukaan, kehati – hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip manajemen ini mendasari seluruh pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangan
  4. Portabilitas. Prinsip ini menjamin bahwa sekalipun peserta berpindah tempat tinggal atau pekerjaan, selama masih di wilayah Negara Republik Indonesia tetap dapat mempergunakan hak sebagai peserta JKN
  5. Kepesertaan bersifat wajib. Agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
  6. Dana Amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik – baiknya demi kepentingan peserta.
  7. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar – besar kepentingan peserta. 

3.

Siapa

saja

yang

menjadi

peserta

JKN?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam prinsip pelaksanaan program JKN di atas, maka kepesertaan bersifat wajib. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta JKN terdiri dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, diantaranya disebutkan bahwa:
  1. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
  2. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.
  3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
  4. Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Untuk tahun 2014, peserta PBI JKN berjumlah 86,4 juta jiwa yang datanya mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilaksanakan pada tahun 2011 oleh BPS dan dikelola oleh Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Namun demikian, mengingat sifat data kepesertaan yang dinamis, dimana terjadi kematian, bayi baru lahir, pindah alamat, atau peserta adalah PNS, maka Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 149 tahun 2013 yang  memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan peserta pengganti yang jumlahnya sama dengan jumlah peserta yang diganti. Adapun peserta yang dapat diganti adalah mereka yang sudah meninggal, merupakan PNS/TNI/POLRI, pensiunan PNS/TNI/POLRI, tidak diketahui keberadaannya, atau peserta memiliki jaminan kesehatan lainnya. Disamping itu, sifat dinamis kepesertaan ini juga menyangkut perpindahan tingkat kesejahteraan peserta, sehingga banyak peserta yang dulu terdaftar sebagai peserta Jamkesmas saat ini tidak lagi masuk ke dalam BDT.
Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)
Yang dimaksud dengan Peserta Non PBI dalam JKN adalah setiap orang yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang membayar iurannya secara sendiri ataupun kolektif ke BPJS Kesehatan. Peserta Non PBI JKN terdiri dari :
  1. Peserta penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, antara lain Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah
  2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan lain sebagainya
  3. Bukan pekerja penerima dan anggota keluarganya, setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, antara lain Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, dan bukan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah

4.

Bagaimana

dengan

bayi

baru

lahir

dari

keluarga

Peserta

PBI

JKN?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, disebutkan pada pasal 11 ayat 1b bahwa ‘penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu’. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa ‘Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
Sementara itu, Menteri Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK/Menkes/32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasiitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 menjelaskan tentang Penjaminan terhadap bayi baru lahir dilakukan dengan ketentuan:
  1. Bayi baru lahir dari peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI
  2. Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta pekerja penerima upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan
  3. Bayi baru lahir dari:
1)     Peserta pekerja bukan penerima upah;
2)     Peserta bukan pekerja; dan
3)     Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah, dijamin hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta.
  1. Apabila bayi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak didaftarkan hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya, mulai hari ke-8 (delapan) bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

5.

Apakah

Kartu

Peserta

Jamkesmas

2013

masih

berlaku?

Ya. Kartu peserta Jamkesmas tahun 2013 masih berlaku saat berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

6.

Bagaimana

Status

Peserta

Jamkesmas

Lama

yang

tidak

masuk

ke

dalam

Daftar

Peserta

PBI

JKN?

Bagi peserta yang dahulu menjadi peserta Jamkesmas lama (sebelum tahun 2013) dan tidak lagi menjadi peserta PBI JKN dapat mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN non PBI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (dahulu PT Askes Persero) di kantor cabang terdekat atau secara online (http://bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html). Apabila peserta tersebut masuk ke dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, maka ada 3 (tiga) jenis iuran yang bisa dipilih disesuaikan dengan kemampuan keuangan keluarga.
Selain mendaftarkan diri sendiri dan keluarganya secara mandiri, dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 6A disebutkan bahwa ‘Penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota’. Pada pasal 16 lebih lanjut dijelaskan bahwa iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.

7.

Berapa

Iuran

yang

harus

dibayar

dalam

Program

JKN?

Sesuai dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013, terdapat besaran iuran per bulan tertentu yang harus dibayar sesuai dengan jenis kepesertaan masing-masing dalam JKN sebagai berikut:
 Iuran Yang Harus Dibayar JKN

8.

Apa

saja

Manfaat

yang

diperoleh

Peserta

JKN?

Pelayanan yang dijamin bagi peserta adalah komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
ü  Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:  
  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik lab Tk. I
  8. Rawat Inap Tk. I sesuai dengan Indikasi Medis
ü  Pelayanan Kesehatan Tingkat II/Lanjutan, terdiri dari:
  1. Rawat jalan, meliputi:
    1. Administrasi pelayanan
    2. Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi spesialistik
    3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
    4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
    5. Pelayanan alat kesehatan implant
    6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
    7. Rehabilitasi medis
    8. Pelayanan darah
    9. Pelayanan kedokteran forensik
    10. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  1. Rawat Inap yang meliputi:
    1. Perawatan inap non intensif
    2. Perawatan inap di ruang intensif
    3. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Adapun Pelayanan yang TIDAK dijamin meliputi:
  1. Pelayanan yang tidak mengikuti PROSEDUR
  2. Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  3. Pelayanan untuk tujuan kosmetik/estetika
  4. General check up, pengobatan alternatif
  5. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
  6. Pelayanan kesehatan pada saat bencana
  7. Pasien bunuh diri/penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/bunur diri/narkoba
SUMBER : http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn/

PROGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2016

Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014
Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan
Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:
           Program                               
Pagu Siswa Anak
   Penerima Manfaat                              
Cakupan
Penanda
Program BSM
  • 11, 2 juta anak (Tahun 2014)
Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
KPS yang dimiliki rumah tangga
Program PIP (melalui KIP)
  • 20, 3 juta anak
  • 19,5 juta anak (Tahun 2016)

Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan non formal serta anak tidak sekolah  (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya. 
KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
  1. Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).
Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. 
Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?
  1. Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  5. /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
  6. Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
  7. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?
Jenjang Pendidikan
Jumlah Bantuan per semester/6 bulan
SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn)
Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula
Rp. 225.000,-
SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK
Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn)
Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha
Rp.375.000,-
SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)
Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus
Rp. 500.000,-

Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
 
A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
 
1. Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
 
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
 
3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat
 
B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):
 
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat mereka terdaftar.
 
2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
 
C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:
 
1.Anak usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi keluarganya menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke lembaga pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
 
2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
 
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan usulan anak calon penerima PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
 
4. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk
Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
 
A. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):

1. Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP Madrasah.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di madrasah juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
 
B. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
 
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.
 
2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
 
Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP di Kemenag:
 
1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan/atau KKS berdasarkan format sesuai pedoman pelaksanaan program, untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
2. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima bantu.an program dan menetapkan seluruh penerima bantuan yang memiliki KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga KKS yang belum menerima KIP.
4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penerima manfaat program dari usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat program dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai penerima manfaat PIP.
7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan calon penerima program dari usulan madrasah/non kartu.
8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
10. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? 
Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag. 
Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima  bantuan  Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.
 
Usulan untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.
 
KIP bagi anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya
 
Bagaimana jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
 
Jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.
 
Bagaimana jika KIP hilang?

Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum bisa digantikan.

Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?  
KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?  
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program. 
Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP  ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
  1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  3. Biaya transportasi ke sekolah
  4. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  5. Biaya kursus/les tambahan
  6. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Apa yang harus dilakukan bila ada pengaduan atau permasalahan mengenai KIP/KKS/KPS?
Kirim pengaduan melalui No SMS atau Website Pengaduan di:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Agama
No SMS: 0857 7529 5050No SMS: 0857 7529 5151
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi PesanFormat SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
Pengaduan Online:
http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id
Pengaduan Online:
http://indonesiapintar.kemenag.go.id

Selain itu bisa juga disampaikan ke masing-masing direktorat terkait:
Direktorat Pembinaan di Kemendikbud    
Direktorat
Telepon
Fax
Email
Direktorat  Pembinaan SD021-5725638021-5725644 pipsd@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMP021- 5725648021- 5725648 kip.smp@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMA021- 75912056
 08128538515
021-75912057 kip.sma@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMK021-5725469021-5725469
 kip.smk@kemdikbud.go.id
Unit Umum  di Kemendikbud
Call Center177
Telp 021-5703303
Fax021-5733125
SMS0811-976929
Help Desk Unit Layanan Terpadu Gedung C Lantai  Dasar Kemendikbud – Jakarta

Direktorat Pendidikan Madrasah – Kementerian Agama
DirektoratPendidikan Madrasah
Telp021-3459273
Fax021-3859117
Emailbsmditpenmad@gmail.com
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren-Kementerian Agama 
Direktorat                                Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren                                                              
Telp021-3811642, 3811654, 3812216
Fax021-3850244
Emailsubdit_diniyah@yahoo.com
Bagi anak penerima KIP, diharapkan dapat mengirimkan konfirmasi penerimaan KIP melalui no telepon yang sama seperti nomor telepon pengaduan, dengan format SMS sebagai berikut: 
SUMBER DATA DAN PAGU NASIONAL
PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (PIP) 2016
19.547.510

Sumber Data dan Pagu Nasional PIP 2016
Sumber : http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-indonesia-pintar-melalui-kartu-indonesia-pintar-kip/