Tuesday, June 21, 2016

BACAAN DAN TATA CARA SHOLAT HAJAT

Setiap manusia pasti memiliki kebutuhan dan keinginan di dalam dunia ini, dan bahkan keinginan tersebut selalu ada dan tidak terbatas, dari hal paling kecil yang bersifat pribadi hingga hal yang menyangkut kebutuhan semua orang seperti halnya pada sebuah Negara.
Bagi sesorang yang beriman,  tentunya segala kebutuhan, cita-cita, harapan, dan keinginan tersebut, tidak serta merta selalu ditempuh melalui jalan usaha secara praktis belaka. Namun, ia akan terlebih dahulu mengadukannya kepada Allah SWT, salah satunya dengan cara melakukan Shalat Hajat.
Bacaan dan Tata Cara Melakukan Sholat Hajat Beserta Do'anya
Shalat Hajat adalah shalat sunat yang dikerjakan karena sesorang mempunyai maksud atau keperluan dan berharap Allah SWT mengabulkannya. Hajat atau keperluan ini ada yang kepada Allah SWT dan ada juga yang mempunyai hajat kepada sesama manusia, atau disebut dengan urusan duniawi dan ukhrawi.
Shalat Hajat, ditetapkan atau disyariatkan yang secara khusus dikaitkan kepada ibadah bagi yang sedang memiliki kebutuhan atau permasalahan. Dan tentunya, ini lebih spesifik dibandingkan dengan shalat-shalat lain dan memiliki suatu keistimewaan sendiri dari Allah dan Rasulullah saw.
Selain itu, Shalat Hajat merupakan suatu cara paling tepat dalam mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi oleh seorang muslim.
Shalat dilakukan minimal 2 rakaat dan maksimal 12 raka’at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat (lihat pada shalat sunnat).

Bacaan dan tata cara melakukan sholat hajat

Yang harus dilakukan dalam sholat ialah niat terlebih dahulu, seperti ini bacaanya:
Bacaan dan Tata Cara Melakukan Sholat Hajat Beserta Do'anya
Ushallii sunnatal haajati rak’aataini lillaahi ta’aala.
Artinya: “Aku berniat shalat hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
  1. Membaca do’a iftitah
  2. Membaca surat Al-Fatihah
  3. Membaca salah satu surat didalam Al-Qur’an. Afdhalnya rokaat pertama membaca surat Al-Ikhlas dan rokaat kedua membaca ayat kursi (Surat Al-Baqarah : 255)
  4. Ruku’ dengan membaca Tasbih tiga kali
  5. I’tidal dengan membaca bacaannya
  6. Sujud dengan membaca Tasbih 3 kali
  7. Duduk diantara dua sujud dengan membaca bacaannya
  8. Sujud dengan membaca Tasbih 3 kali
  9. Setlah rokaat pertama, lakakuan rokaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian tasyahud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.

Do’a Shalat Hajat

Setelah selesai Shalat Hajat, dianjurkan membaca istighfar 100x, seperti kalimat istigfar yang biasa atau sebagai berikut:
Astagfirullaha rabbi min kulli dzanbin wa atuubu ilaiih.
Artinya: “Aku memohon ampunan kepada Tuhanku, dari dosa-dosa, dan aku bertaubat kepada-Mu”
Selesai membaca istighfar lalu membaca shalawat nabi 100x, yakni:
Allahuma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin shalaatarridhaa wardha ‘an ashaabihir ridhar ridhaa.
Artinya: “Ya Allah, beri karunia kesejahteraan atas jungjunan kami Muhammad, kesejahteraan yang diridhai, dan diridailah daripada sahabat-sahabat sekalian.”

Artinya: “Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang.”
Setelah itu, mohonlah kepada Allah apa yang kita inginkan, insya Allah, Allah mengabulkannya. Amin.

MANFAAT SHOLAT TERAWEH

1. Barang Siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam pertama (1 Ramadhan), Allah SWT akan mengampuni dosanya seperti bayi baru dilahirkan ibunya.

2. Barang siapa yang melaksanakan sholat Tarawih pada malam ke 2, Allah SWT Akan mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.

3. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 3, Malaikat akan memanggil dari bawah Arsy dan Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya terdahulu.

4. Barang siapa yang melaksanakan sholat Tarawih pada malam ke 4 , maka pahalanya seperti pahala orang yang membaca kitab Taurat, kitab Jabur, kitab Injil, dan Kitab suci Alqur'an.


5. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 5, Allah SWT akan memberikan pahala seperti orang yang sholat di Masjidil Haram dan Masjidil Aqso.

6. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 6 , Allah SWT akan memberikan pahala seperti orang yang Thowaf di Baitul Ma'murdan.

7. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 7, Allah SWT akan memberikan pertolongan seperti pertolongan Allah SWT kepada Nabi Musa AS dari Fir'aun dan Hamman.

8. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 8, Allah SWT akan memberikan pahala seperti pahala yang telah Allah SWT berikan kepada nabi Ibrahim AS.

9. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 9, Allah SWT akan memberikan pahala seperti pahala ibadahnya Nabi Muhammad SAW.

10. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 10, Allah SWT akan memberikan rizki kebaikan dunia akhirat.

11. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 11, maka ketika ia keluar dari dunia seperti baru dilahirkan dari perut ibunya.

12. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 12, maka ia datang pada hari kiamat dengan wajahnya seperti bulan purnama.

13. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 13, maka ia akan datang pada hari kiamat diselamatkan dari setiap kejelekan.

14. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 14, malaikat akan datang dan mereka bersaksi bahwa dia shalat Tarawih. Maka Allah SWT tidak akan menghisabnya pada hari kiamat.

15. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 15, malaikat Rahmat, Arsy, dan Kursy akan membaca shalawat kepadanya.

16. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 16, Allah SWT akan menulisnya bebas dari neraka dan masuk ke dalam surga.

17. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 17. Allah SWT akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala para nabi.

18. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 18, Malaikat akan memanggilnya:"Wahai Hamba Allah SWT, sesungguhnya Allah SWT Ridho pada engkau.

19. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 19, Allah SWT akan mengangkat derajatnya dalam surga firdaus.

20. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 20, Allah SWT akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala para sahabat.

21. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 21, Allah SWT akan membangun Rumah untuknya disurga yang terbuat dari cahaya.

22. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 22, ia akan datang pada
hari kiamat dan diselamatkan dari berbagai
kesusahan.

23. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 23, Allah SWT akan
membangun sebuah kota disurga untuknya.

24. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 24, Allah SWT akan
mengabulkan dari 24 Doanya.

25. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 25, Allah SWT akan
mengangkat baginya dari siksa kubur.

26. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 26, Allah SWT akan
mengangkat pahalanya selama 40 tahun.

27. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 27, ia akan berjalan di
jembatan Shirathul Mustaqim bagai kilat yang
menyambar.

28. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 28, Allah SWT akan
mengangkatnya 1000 (Seribu) derajat didalam surga.

29. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 29, Allah SWT akan
mengabulkan 1000 (Seribu) Hajatnya.

30. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 30, Allah SWT berfirman,"Wahai Hambaku, makanlah dari buah-buahan surga dan mandilah di sungai Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar" kemudian Allah SWT berfirman:"Aku tuhanmu dan engkau hamba-Ku.

Monday, June 20, 2016

Waktu Diharamkan Sholat Sunah Tanpa Sebab

Shalat yang terlarang dilaksanakannya pada waktu-waktu tersebut dibawah ialah shalat sunah mutlaq, yaitu shalat sunah yang dapat dilakukan tanpa sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat. Jumlah rakaatnya tidak terbatas dimulai dengan  2 raka’at. Karenanya pada waktu-waktu terlarang ini, boleh mengqadha’ shalat yang terlupakan.
Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat:
1- Setelah sholat subuh sampai terbit matahari
2- Setelah sholat Ashar sampai terbenam matahari.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ  نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْـلُعَ الشَّمْسُ (رواه مسلم)
Sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya beliau melarang shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam dan setelah shalat subuh sampai terbit matahari” (HR. Muslim).
3- waktu terbit matahari sampai terangkat naik setinggi tombak
4- Saat tergelincirnya matahari
5- Sejak menguningnya matahari sampai benar benar terbenam.
عَنْ عُقْبَةَ ابْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللّهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ  أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ. وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ. وَحِينَ تضيّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ (رواه مسلم)
Sesuai dengan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra, ia berkata: “Ada tiga waktu di mana Nabi saw melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)
Keterangan (Ta’liq):
1- Tidak diharamkan shalat waktu tergelincirnya matahari di hari jumat karena dianjurkan menunaikan shalat sunnah semampunya pada hari jumat dan tiada yang menghalanginya kecuali pada waktu datangnya khathib.
عَنْ سَلْمَان الفَارِسِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى (رواه البخاري)
Dari Salman al-Farisi ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci dengan sungguh-sungguh, memakai minyak atau wangi-wangian di rumahnya, kemudian keluar (dan rumahnya menuju masjid) dan dia tidak memisahkan di antara dua orang (yang duduk), kemudian shalat semampunya, lalu dia diam ketika khathib (Imam) khutbah, melainkan pasti diampuni dosa-dosanya yang dilakukan antara Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya.” (HR Bukhari).
2- Semua yang tersebut diatas diharamkan sholat kecuali bagi orang yang berada di Masjidil Haram Makkah. Hal ini karena kemuliaan dan keagungan tempatnya.
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعَمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ أوَ صَلَّى فِيْهِ أَيَّ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ (مسلم و أبو داود و غيرهما)
Dari Jubair bin Muth’am ra, Rasulallah saw bersabda: “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seseorang thawaf di Baitullah ini dan shalat kapan saja, baik malam ataupun siang.” (HR Muslim, Abu Daud dll).

PENJELASAN TENTANG ILMU FIQIH TENTANG HUKUM AGAMA

PENJELASAN TENTANG ILMU FIQIH 
Fiqih dalam bahasa Arab artinya pengertian, dan dalam istilah ulama artinya ilmu yang membahas hukum-hukum agama Islam diambil dari dalil-dalil tafsili atau dalil dalil yang terperinci.
Hukum Agama
Hukum Agama dibagi menjadi lima bagian
1- Wajib
Wajib atau Fardhu ialah pekerjaan yang menghasilkan pahala bagi pelakunya dan berdosa bagi yang tidak melakukanya seperti shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, menunaikan ibadah Haji, dsb.
Wajib atau Fardhu merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan dan terbagi menjadi dua bagian:
a)  Wajib (Fardhu) ‘Ain
Wajib (Fardhu) ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan dan tidak dapat diwakili oleh siapapun karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar fidhyah. Contohnya sholat lima waktu sehari semalam, puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dsb.
b)  Wajib (Fardhu)  Kifayah
Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup mewakilinya, maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan, contohnya sholat jenazah.
2- Sunnah
Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita. Sunnah ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya, seperti sholat sunat rawatib (sebelum atau sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha, shalat tarawih dan sholat-sholat yang lainnya. Ada beberapa sunah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha, shalat gerhana dan sebagainya, ada lagi yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram dsb
3- Haram
Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci-maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya, dengan sangsi, jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum agama ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.
4- Makruh
Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam, tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan, misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan bawang putih, jengkol dan petai, merokok, melirik diwaktu shalat, shalat dalam keadaan lapar dsb.
5- Mubah
Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga halal atau jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’ atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian dan lain sebagainya.

Sumber Ilmu Fiqih

1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw yang sampai kepada kita dari sumber-sumber yang terpercaya. Al-qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada rasul terakhir Muhammad saw, kitab suci agama islam yang akan terjaga keasliannya hingga akhir zaman. Susunan bahasa dan gaya sastra al-qur’an yang tinggi menjadi bukti kuat jika ayat-ayat dalam al-Qur’an bukanlah buatan manusia melainkan wahyu Allah.
2. As-Sunah
Sunah ialah perkataan, perbuatan, dan pengakuan Nabi kita Muhammad saw yang dapat dijadikan dasar hukum Islam. Perkataan Nabi saw adalah sabda beliau saw yang dilantunkan dari lisan beliau sendiri kepada para sahabat. Perbuatan Nabi saw adalah semua tindak tanduk perbuatan beliau yang diriwayatkan oleh para sahabat, misalnya beliau mengajarkan kepada para shahabatnya bagaimana cara sholat. Pengakuan Nabi saw ialah perbuatan para sahabat di hadapan Nabi saw yang dibiarkan dan tidak dicegah oleh beliau, misalnya diamnya beliau sewaktu menyaksikan shahabat memakan daging biyawak pada suatu masa.
Allah berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوۚ
“Dan apa yang diberikan rasul kepadamu, terimalah ia, dan apa yang dilarang olehnya atasmu, tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7)
Adapun hadist yang diriwayatkan para sahabat dan dapat diambil sebagai hukum untuk menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya adalah hadits shahih, kemudian hadits hasan. Perbedaan hadits shahih dan hasan terletak pada kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya). Jika hadits shahih tingkat dhabithnya harus tinggi, maka hadits hasan tingkat kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya) berada dibawahnya. Hadits Hasan adalah tingkatan hadits yang ada dibawah hadits shahih. Hadits Hasan juga merupakan hadits yang diriwayatkan oleh rawi terkenal dan disetujui keakuratannya oleh sebagian besar pakar hadits. Sedangkan hadits dhaif (lemah) tidak bisa diambil sebagai keputusan untuk menghukum yang halal dan haram tapi bisa digunakan sebagai pelengkap ibadah.
Rasulallah saw bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya,” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
3. Al-Ijma’
Ijma’ ialah kesepakatan para mujtahid atau ulama umat nabi Muhammad saw dalam suatu masa setelah wafat beliau atas suatu hukum tertentu. Selanjutnya jika mereka telah mensepakati masalah hukum tersebut, maka hukum itu menjadi aturan agama yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Contohnya Ijma’ para shahabat Nabi saw dimasa sayyidina Umar ra dalam menegakkan sholat tarawih.
Allah berfirman:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” an-Nisa’ 115
Rasulallah saw bersabda: “Tidak bersepakat umatku atas kesesatan” (Abu Daud)
4. Al-Qiyas
Qiyas ialah persamaan hukum sesuatu yang tidak ada dalilnya dengan hukum sesuatu yang ada dalilnya dikarnakan hampir bersamaan atau karena adanya persamaan hukum. Jumhur ulama muslimin bersepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan selanjutnya mejadi sumber hukum, contohnya:
Allah telah mengharamkan Khamr (arak), karena merusak Akal, membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang memabukkan hukumnya haram dikiyaskan dari khamr (arak)
Rasulallah telah mewajibkan zakat ternak unta, sapi dan kambing. Maka segala hewan ternak yang sejenis hewan tersebut diatas maka wajib dizakatkan contonya kerbau wajib dizakatkan dikiyaskan dari sapi
Allah berfirman:
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (al-Hasyr 2)