Thursday, August 24, 2017

RPP KURIKULUM 2013 REVISI 2017

Formula RPP Kurikulum 2013 revisi tahun 2017
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat tenaga pendidik harus memunculkan dan menginsert empat macam point yaitu PPK, Literasi, 4C, dan HOTS maka perlu kreatifitas tenaga pendidik untuk meraciknya menjadi RPP yang utuh.
A. Perbaikan atau revisinya antara lain:
1. Mengintergrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas atau 7 Karakter untuk mapel IPS dari 18 Karakter prioritas.
2. Mengintegrasikan literasi dan menginsert literasi dalam RPP baik sebelum, sedang dan sesudah pembelajaran.

Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.

Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy).
keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative); baca contoh program literasi sekolah

Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C  (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C. Beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.

3. Mengintegrasikan HOTS (Higher Order Thinking Skill) atau kemampuan berpikir tingkat tinggi Level 3/C4 s/d C6)
Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide. lihat contoh soal HOTS Kurikulum 2013Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang.
Pengintegrasian tersebut antara lain:
a. pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas);
b. pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat;

Baca lebih lengkap Konsep dan Pedoman Penguatan Pendidikan Karakter
Modul Pendidikan Karakter

Perdalaman dan perluasan dapat berupa:
1. Penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa,
2. Penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah;
3. Penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.

Maka tidak mungkin lagi menggunakan model/metode/strategi/pendekatan yang berpusat kepada guru, namun kita perlu mengaktifkan siswa dalam pembelajaran (Active Learning). Khusus untuk PPK merupakan program yang rencananya akan disesuaikan dengan 5 hari belajar atau 8 jam sehari sedangkan untuk 2 hari merupakan pendidikan keluarga.

Contoh RPP Nya
DOWNLOAD
Unduh juga Pedoman Pembuatan RPP Kurikulum 2013 Revisi 2017
RPP KURIKULUM 2013 REVISI 2017 DIBAWAH INI

RPP Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017
RPP Kelas 5 SD Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017 Integrasi PPK, Literasi dan Hots
RPP KELAS 4 SD KURIKULUM 2013 REVISI 2017 SEMESTER 1

Tuesday, August 22, 2017

CARA MENDAPATKAN NUPTK DENGAN CEPAT DAN MUDAH

Cara mendaftar NUPTK yang akan kami bagikan kali ini memang begitu spesial, kenapa? karena kami akan membagikan sedikit tips cara mendapatkan NUPTK 2017 yang katanya bisa tanpa SK (Surat Keputusan) Bupati maupun Walikota.
Cara Mendaftar NUPTK Tanpa SK Bupati, Apakah Bisa?
Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan nomor sakral ini memang tidaklah mudah. Perlu berapa persyaratan mutlak yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan atau disingkat NUPTK. Saat ini Cara mendaftar NUPTK secara online memang sudah dilakukan secara menyeluruh di seluruh, namun apakah syaratnya mudah seperti cara mendaftarnya?
Cara Mendaftar NUPTK 2017
Fungsi dan manfaat NUPTK ternyata sangatlah banyak, seperti yang kami tulis dalam informasi NUPTK tentang fungsi dan manfaat NUPTK bagi PNS maupun Non PNS sebelumnya. Untuk mengikuti sertifikasi hingga mendapatkan tunjangan dan lain-lain. Mau tau tunjangan yang diperlukan nomor NUPTK? lihat dibawah:
 Jenis-jenis tunjangan yang memerlukan NUPTK
NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud maupun Kemenag.
Sejarah NUPTK dari masa ke masa
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap. Kenapa? apa seperti Nomor Induk Pegawai? ya, mungkin karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar. Hampir sama bukan dengan NIP? perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Pembuatan NUPTK di awal-awal penerbitan tergolong mudah. Guru maupun tenaga pendidikan hanya perlu mengumpulkan berkas di Dinas Pendidikan setempat dan hanya menunggu beberapa hari. Namun sekarang, nampaknya agak sedikit berbeda lagi karena harus lewat online dan syaratnya pun kian berat.

Bagaimana cara mengusulkan NUPTK tanpa SK Bupati?
SK Bupati yang menjadi “momok’ para pendidik untuk mendapatkan NUPTK memang agak susah didapatkan. Karena seperti yang kita tahu, SK Bupati sama dengan menjadi CPNS atau daerah mengeluarkan anggaran untuk membiayai mereka. Untuk lebih jelas mengenai SK Bupati/Walikota, silakan baca tentang penerbitan SK dibawah:
Cara Membuat SK Bupati/Walikota
Dan untuk mendapatkan NUPTK tanpa SK tersebut, nampaknya bukan hal mustahil. Karena saat ini atau pembuatan NUPTK tahun 2017 akan ada sedikit keringanan.

Monday, August 21, 2017

MUTU PENDIDIKAN MENENGAH SMK

Pengertian SMK
Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 telah mengatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Pasal 3 UU RI No 20/ 2003).
Sekolah Menengah Kejuruan adalah salah satu jenjang pendidikan menengah dengan kekhususan mempersiapkan lulusannya untuk siap bekerja. Pendidikan kejuruan mempunyai arti yang bervariasi namun dapat dilihat suatu benang merahnya. Menurut Evans dalam Djojonegoro (1999) mendefinisikan bahwa pendidikan kejuruan adalah bagian dari sistem pendidikan yang mempersiapkan seseorang agar lebih mampu bekerja pada suatu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan daripada bidang-bidang pekerjaan lainnya. Dengan pengertian bahwa setiap bidang studi adalah pendidikan kejuruan sepanjang bidang studi tersebut dipelajari lebih mendalam dan kedalaman tersebut dimaksudkan sebagai bekal memasuki dunia kerja.
Mengacu pada pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional  No. 20 Tahun 2003 pasal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. Pengertian ini mengandung pesan bahwa setiap institusi yang menyelenggarakan pendidikan keJuruan harus berkomitmen menjadikan tamatannya mampu bekerja dalam bidang tertentu (Depdikbud, 1995).
Berdasarkan definisi di atas, maka sekolah menengah kejuruan sebagai sub sistim pendidikan nasional seyogyanya mengutamakan mempersiapkan peserta didiknya untuk mampu memilih karir, memasuki lapangan kerja, berkompetisi, dan mengembangkan dirinya dengan sukses di lapangan kerja yang cepat berubah dan berkembang.
     Tercapai tidaknya tujuan di atas sangat tergantung pada masukan dan sejumlah variabel dalam proses pendidikan. Salah satu variabel dalam proses pendidikan yang menentukan ketercapaian  tujuan SMK adalah kerja sama antara SMK dengan dunia usaha dan dunia pendidikan tinggi (Depdikbud, 1995). Semakin erat hubungan antara SMK dengan dunia pendidikan tinggi, logikanya semakin baik kualitas tamatannya, yang berarti kualitas tamatan dapat ditingkatkan karena di dunia pendidikan tinggi, ilmu dan teknologi akan berkembang.

2.             Meningkatkan Peran dan Fungsi Guru
Kebutuhan warga SMK harus diperhatikan termasuk juga kesejahteraan guru dan tenaga tata usaha. Apabila kesejahteraan guru terjamin, guru dapat memberi perhatian yang lebih kepada pengajaran.
Dalam dunia pendidikan, peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal, informal maupun nonformal. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, guru tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi mereka. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Untuk meningkatkan mutu siswa, tenaga guru pun harus yang profesional. Tujuannya, untuk meningkatkan lingkungan hidup dan kaitan dalam ilmu pendidikan. Peningkatan kualifikasi guru sampai ke jenjang pendidikan S1 hingga S3. Kualifikasi guru yang diprioritaskan untuk ditingkatkan, terutama di daerah terpencil, tertinggal dan sulit dijangkau yang belum mencapai kualifikasi pendidikan S1. Tujuannya memperkecil kesenjangan mutu guru antardaerah, memenuhi persyaratan minimal profesionalisme tenaga pendidik dalam program sertifikasi guru. Serta memperluas pemerataan pendidikan bagi guru.

3.             Meningkatkan Cara Belajar
Thabrany(1993) mengemukakan bahwa cara belajar merupakan faktor kunci yang menentukan berhasil tidaknya belajar. Hal ini sangat penting mengingat siswa SMK disiapkan sebagai tenaga kerja terampil guna memasuki dunia kerja. Dalam hal ini agar tujuan tersebut tercapai maka tingkat penguasaan dan keterampilan serta bidang keahlian lulusan SMK harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan kejuruan, masalah yang harus mendapat perhatian adalah masalah cara belajar siswa. Mengingat keberhasilan pencapaian tujuan belajar tidak hanya semata-mata ditentukan faktor kurikulum melainkan factor cara  belajar yang juga sangat menentukan berhasil tidaknya kegiatan pendidikan.
Cara belajar merupakan suatu cara bagaimana siswa melaksanakan kegiatan belajar misalnya bagaimana mereka mempersiapkan belajar, mengikuti pelajaran, aktivitas belajar mandiri yang dilakukan, pola belajar mereka, cara mengikuti ujian. Kualitas cara belajar akan menentukan kualitas hasil belajar yang diperoleh. Cara belajar yang baik akan menyebabkan berhasilnya belajar, sebaliknya cara belajar yang buruk akan menyebabkan kurang berhasil atau gagalnya belajar [The Liang Gie (1984)].
Masalah cara belajar dewasa ini perlu mendapat perhatian karena kualitas cara belajar siswa SMK cukup memprihatinkan. Sukir (1995) mengemukan bahwa masih cukup banyak siswa yang mempunyai cara belajar kurang baik seperti belajar dengan waktu yang tidak teratur (tidak memiliki jadwal), belajar sambil menontonTV atau mendengarkan radio, melakukan belajar dengan berpindah-pindah, sering terlambat masuk sekolah, dan hanya belajar pada waktu menghadapi ujian saja. 
Buruknya cara belajar merupakan salah satu faktor penyebab rendahnya hasil belajar sehingga menyebabkan menurunnya mutu pendidikan. Slameto (2002) mengemukakan bahwa faktor cara belajar yang buruk merupakan penyebab masih cukup banyaknya siswa yang sebenarnya pandai tetapi hanya meraih prestasi yang tidak lebih baik dari siswa yang sebenarnya kurang pandai tetapi mampu meraih prestasi yang tinggi karena mempunyai cara belajar yang baik. 
Aspek lain yang perlu mendapat perhatian berkaitan dengan cara belajara siswa adalah karakteristik mata diklat yang dipelajari. Setiap mata diklat memiliki sifat maupun ciri khusus yang berbeda dengan mata diklat lainnya. Menurut Winkel (1996: 245) dilihat dari segi sasaran belajar karakteristik mata diklat dibedakan menjadi 1) Menuntut kemampuan pengetahuan, 2) Mengutamakan aspek sikap, 3) Mengutamakan aspek ketrampilan.
Cara belajar bukanlah satu-satunya variabel yang berhubungan dengan prestasi belajar yang dicapai oleh siswa. Masih banyak variabel lain yang mempengaruhi antara lain motivasi dan minat belajar, lingkungan, sarana, prasarana, guru, dan lain sebagainya.

4.             Menjalin Hubungan dan Kerja Sama
Kerjasama adalah suatu usaha atau kegiatan bersama yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama (Depdikbud, 1995). Dari definisi ini terkandung makna bahwa kedua belah pihak perlu membuat kesaepakatan tentang tujuan maupun kegiatan kerjasama. Terkandung pula makna bahwa kerjasama akan menyebabkan saling ketergantungan antara pihak pertama dan pihak kedua dan hubungannya bersifat interakfif.
Bagi SMK manfaat menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi adalah sebagai berikut: 1) Kualitas program-program SMK dapat ditingkatkan atas bantuan dan kerjasama dengan perguruan tinggi; 2) Kerjasama dapat meringankan beaya penyelenggaraan dan pengembangan SMK; 3)  Dengan kerjasama yang baik, SMK akan mampu mengikuti perkembangan mutakhir pendidikan tinggi, khususnya iptek, sehingga apa yang diajarkan di SMK tidak ketinggalan dengan perkembangan iptek saat ini; 4)  Kerjasama akan membantu ketercapaian tujuan SMK; 5) Kerjasama dapat membantu meningkatkan wawasan dan kemampuan guru tentang: apa yang harus diajarkan, bagaimana cara mengajar yang lebih efektif dan efisien, bagaimana cara mengadakan penelitian yang berguna untuk meningkatkan kuialitas siswanya, dan sebagainya.
      Sedangkan bagi lembaga pendidikan tinggi, kerjasama dengan SMK merupakan salah satu kewajiban yaitu melaksanakan pengabdian pada masyarakat. Disamping itu lembaga pendidikan tinggi dapat mengirimkan mahasiswanya untuk melaksanakan praktik kerja lapangan atau mengadakan penelitian, dan sebagai tempat untuk  melakukan penelitian  dan mengembangkan metode mengajar bagi dosen, dan  sebagainya. Dengan demikian melalui kerjasama dengan SMK diharapkan juga dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengajar bagi mahasiswa melalui pengembangan praktik mengajar dan praktik lapangan di SMK.
Untuk meningkatkan kualitasnya, SMK perlu bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain dunia usaha/industri, perguruan tinggi, dan masyarakat lainnya. Kerjasama tersebut dilakukan atas dasar saling menguntungkan. Bidang-bidang kerjasama yang akan dilakukan terlebih dahulu harus diidentifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi kedua belah pihak agar bermanfaat.

5.             Meningkatkan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Salah satu bentuk nyata implementasi kebijakan kesesuaiandan kesepadanan adalah pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pendidikan Sistem Ganda pada dasarnya mengandung dua prinsip, yaitu : Pertama, Program pendidikan kejuruan pada SMK adalah program bersama antara SMK dengan industri/perusahaan pasangannya. Kedua, Program pendidikan kejuruan dilakukan di dua tempat sebagian program yaitu teori dan praktik dasar kejuruan di sekolah (SMK), dan sebagian lainnya dilaksanakan di dunia kerja.
Pola penyelenggaraan pendidikan di dua tempat ini akan memaksa SMK mendekatkan dunianya (dunia sekolah) ke dunia kerja, menyesuaikan isinya dengan kebutuhan kerja, untuk mempermudah tranfer nilai-nilai dan perilaku kerja sebagaimana yang berlaku di dunia kerja (Djojonegoro, 1995). PSG juga dimaksudkan sebagai pranata untuk mempercepat proses pembaharuan pendidikan kejuruan serta stategi pengembangannya.

6.             Meningkatkan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Pelaksanaan praktek kerja industri bagi siswa memperoleh banyak keuntungan. Produk lulusan/siswa akan lebih bermakna, karena setelah tamat akan akan betul-betul memiliki bekal keahlian (life skills) profesional untuk terjun ke lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupannya dan untuk bekal pengembangan dirinya secara berkelanjutan. Keahlian (life skills) yang diperoleh dapat mengangkat harga dan rasa percaya diri tamatan.
Menurut Miraza (2008), pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan pendidikan serta penyempurnaan perangkat pendidikan, software ataupun hardware. Disusun suatu kebjiakan pendidikan baru yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan pembangunan bangsa dan negara. Keahlian, keterampilan, dan moral perlu ditekankan pada para lulusan agar para lulusan memiliki sikap kemandirian dan harga diri tinggi.

7.             Mengadakan dan Meningkatkan Program Kecakapan Hidup
Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas Pendidikan Nasional adalah salah satunya dilakukan adalah Pengembangan Rencana Sekolah (RPS). Yaitu bagaimana sekolah mengembangkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang sesuai dengan visi dan misi dari SMK yaitu menghasilkan lulusan yang berkualitas, mandiri serta memiliki keahlian dan keterampilan. Menurut Rohiat (2008), di antara RPS yang disusun salah satunya adalah Pengembangan Pendidikan Kecakapan Hidup/PKH (life skills education).
Menurut WHO, kecakapan hidup (life skills) adalah kemampuan perilaku positif dan adaptif yang mendukung seseorang untuk secara efektif mengatasi tuntutan dan tantangan selama hidupnya. Dalam UU Pendidikan Nasional No. 20/2003 pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa Life Skills Education (LSE) digolongkan sebagai pendidikan non formal, yang memberikan keterampilan personal, sosial, intelektual/akademis dan vokasional untuk bekerja secara mandiri.
Depdiknas (2002), menegaskan pendidikan kecakapan hidup (life skills) dapat dipilih menjadi : 1) Kecakapan personal yang mencakup kecakapan mengenai diri sendiri, berpikir rasional, dan percaya diri. 2) Kecakapan sosial seperti kecakapan melakukan kerjasama, bertenggang rasa, dan bertanggung jawab sosial. 3) Kecakapan akademik seperti kecakapan dalam melakukan penelitian, percobaan-percobaan dengan pendekatan ilmiah. 4) Kecakapan vokasional adalah kecakapan yang berkaitan dengan suatu bidan kejuruan/keterampilan tertentu sepeti dibidan perbengkelan, jahit-menjahit, peternakan, pertanian, produksi barang tertentu.
Menurut Depdiknas (2002), penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup pada satuan dan program pendidikan kecakapan hidup (life skills), dilaksanakan dalam rangka turut memecahkan masalah pengangguran, kemisikan, lebih ditekankan dalam upaya pembelajaran yang bisa memberikan penghasilan (learning and earning).

8.             Meningkatkan Perencanaan Pendidikan
Proses perencanaan pendidikan adalah dimulai dari memahami permasalah pendidikan, menganalisis bidang telaahan, mengkonsepsikan dan merancang rencana, menspesifikasikan rencana yang telah disusun, mengimplementasikan rencana, dan memantau pelaksanaan rencana (Saud dan Makmun, 2006). Perencanaan pendidikan untuk masa mendatang adalah untuk meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor industri dan sektor jasa dengan mengandalkan kemampuan SDM.

9.             Meningkatkan Teknologi Informasi (TI)
Tanenbaum (1999) mengatakan bahwa pengertian teknologi informasi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang perkembangannya sangat pesat. Teknologi informasi sebagai suatu ilmu pengetahuan sangat luas pokok bahasannya. Teknologi informasi merupakan ilmu pengetahuan yang mencakup berbagai hal seperti: sistem komputer hardware dan software, LAN (Local Area Network), MAN (Metropolitan Area Network), WAN (Wide Area Network), sistem informasi manajemen (SIM), sistem telekomunikasi dan lain-lain. Selain itu, SMK perlu bidang teknologi lain seperti otomotif, elektronika, dan lain-lain. Untuk itu diperlukan arus informasi yang baik dalam SMK tersebut.
Pentingnya informasi dalam suatu organisasi sebagaimana dikemukakan oleh Singh A. (2005: 2) bahwa Information system is to provide accurate and relevant information to users at the right time and at the appropriate level of detail. Berdasarkan pendapat Singh A tersebut dapat diketahui bahwa sistem informasi berfungsi untuk menyediakan informasi yang sesuai dan akurat kepada para pengguna pada saat yang tepat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebutuhan TI dalam pembaharuan SMK merupakan suatu hal yang mutlak. Dengan adanya TI, SMK dapat dengan mudah mengakses perkembangan teknologi sehingga dalam proses belajar mengajar (PBM) selalu aktual. 
 
 
Daftar Rujukan
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia.
Djojonegoro, Wardiman. 1999. Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui SMK. Jakarta: Balai Pustaka.
Edy Supriyadi dan Hartoyo. Peningkatan Kualitas Kerjasama Antara Jurusan Pendidikan.
Sa’ud dan Makmun. 2006. Perencanaan Pendidikan: Suatu Pendekatan Komprehensif. Bandung: UPI-Rosdakarya.
Thabrany, H. 1994. Rahasia Kunci Sukses Belajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
The Liang Gie. 1987. Cara Belajar Yang Efisisen. Yogyakarya: Liberty.
Slameto. 2003. Belajar dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional.
Depdikbud. 1995. Sinkronisasi Program Pendidikan dan Pelatihan PSG Modul. Jakarta: Dikdasmen Dikmenjur.
Depdiknas. 2002. Pedoman Penyelenggaraan Pedoman Kecakapan Hidup (Life Skill) Pendidikan Non Formal. Jakarta: Dirjen Diklusepa.
Miraza, Bachtiar Hassan. 2005. Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah. Bandung: ISEI.
Fauziah. 2009. Analisis Kualitas Pendidikan Life Skills Lulusan SMK Program Pendidikan Sistem Ganda Dalam Pengembangan Wilayah di Kabupaten Aceh Selatan – Provinsi Aceh. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Singh A. (2005). Telecommunications System & Internet Communications. Journal Of Information Technology And Libraries.
Tanenbaum. (1996). Computer Networks. AS: Prentise Hall.
Prasojo, Lantip Diat. Model Pembaharuan Dan Peran Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Yogyakarta: FIP UNY.

DELAPAN STANDAR PENDIDIKAN

Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP:

  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan:
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar kompetensi lulusan adalah:
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006  menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  [Download Permendiknas No 23 Tahun 2006]
  • Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permendiknas No 24 Tahun 2006]
  • Update Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan [Download.

2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar isi adalah:
  • Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 22 th 2006]
  • Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download]
  • Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C 
  • Permendikbud no 64 tahun 2013 tentang standar isi, [Download premendikbud no 64th 2013]
  • Update terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi [Download]

3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar proses adalah:
  • Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permen No 41]
  • Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus [Download]
  • Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C [Download]
  • Update Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses [Download]

4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
  • Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru [Download]
  • Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor [Download]
  • Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
  • Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan [Download]
  • Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C [Download]
  • Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus [Download]
  • Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C [Download]
  • Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar sarana dan prasarana adalah:
  • Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA [Download]
  • Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB [Download]
  • Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK [Download]

6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].

7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) [Download permen nomor 69 Tahun 2009].
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan [Download Permendiknas No 20 Tahun 2007], Update terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian [Download]

Sedikit perubahan  pada Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas urutanya adalah sebagai berikut:
  1. Standar Isi
  2. Standar Kompetensi Lulusan
  3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Standar Pengelolaan
  5. Standar Penilaian
  6. Standar Sarana Prasaran
  7. Standar Proses
  8. Standar Biaya
  9. Standar Pendidikan Anak Usia Dini