Formula RPP Kurikulum 2013 revisi tahun 2017
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat tenaga pendidik harus
memunculkan dan menginsert empat macam point yaitu PPK, Literasi, 4C,
dan HOTS maka perlu kreatifitas tenaga pendidik untuk meraciknya menjadi
RPP yang utuh.
A. Perbaikan atau revisinya antara lain:
1. Mengintergrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam
pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu:
religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas atau 7
Karakter untuk mapel IPS dari 18 Karakter prioritas.
2. Mengintegrasikan literasi dan menginsert literasi dalam RPP baik sebelum, sedang dan sesudah pembelajaran.
Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah
kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas
melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak,
menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan
sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah
sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat
melalui pelibatan publik.
Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup
keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk
cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi
Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library
Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi
(Technology Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy).
keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative); baca contoh program literasi sekolah
Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Communication,
Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and
Innovation). Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13,
bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C. Beberapa pakar
menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan,
khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat
dan dinamis. Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah
jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat
ketimbang sekadar pengusaan hardskill.
3. Mengintegrasikan HOTS (Higher Order Thinking Skill) atau kemampuan berpikir tingkat tinggi Level 3/C4 s/d C6)
Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir
kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang
merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga
menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan
peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan.
Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan
kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah
konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil
keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan
kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide. lihat contoh soal HOTS Kurikulum 2013Gerakan PPK
perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus
menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang
sudah dilaksanakan sampai sekarang.
Pengintegrasian tersebut antara lain:
a. pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas);
b. pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat;
Baca lebih lengkap Konsep dan Pedoman Penguatan Pendidikan Karakter
Modul Pendidikan Karakter
Perdalaman dan perluasan dapat berupa:
1. Penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa,
2. Penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah;
3. Penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen
Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan
PPK.
Maka tidak mungkin lagi menggunakan model/metode/strategi/pendekatan
yang berpusat kepada guru, namun kita perlu mengaktifkan siswa dalam
pembelajaran (Active Learning). Khusus untuk PPK merupakan program yang
rencananya akan disesuaikan dengan 5 hari belajar atau 8 jam sehari
sedangkan untuk 2 hari merupakan pendidikan keluarga.
Contoh RPP Nya
DOWNLOAD
Unduh juga Pedoman Pembuatan RPP Kurikulum 2013 Revisi 2017
RPP KURIKULUM 2013 REVISI 2017 DIBAWAH INI
RPP Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017
RPP Kelas 5 SD Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017 Integrasi PPK, Literasi dan Hots
RPP KELAS 4 SD KURIKULUM 2013 REVISI 2017 SEMESTER 1
Semua pasti setuju & meyakini bahwa pendidikan merupakan gerakan untuk membangkitkan bangsa & negara supaya mampu berdiri tegak, kokoh, maju dan terpandang dalam pergaulan di dunia internasional. Untuk membangun bangsa tentunya harus memiliki sumber manusia yang produktif, bermutu, disiplin dan bermartabat (human dignity). My Chanel : https://www.youtube.com/c/AriTeacherBahasa atau Join me in Facebook http://facebook.com/shinobi.ari.csg atau Follow me in twitter: @AriTeacher24
Thursday, August 24, 2017
Tuesday, August 22, 2017
CARA MENDAPATKAN NUPTK DENGAN CEPAT DAN MUDAH
Cara mendaftar NUPTK yang akan kami bagikan kali ini memang begitu
spesial, kenapa? karena kami akan membagikan sedikit tips cara
mendapatkan NUPTK 2017 yang katanya bisa tanpa SK (Surat Keputusan)
Bupati maupun Walikota.
Cara Mendaftar NUPTK Tanpa SK Bupati, Apakah Bisa?
Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan nomor sakral ini memang
tidaklah mudah. Perlu berapa persyaratan mutlak yang harus Anda penuhi
untuk mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan atau
disingkat NUPTK. Saat ini Cara mendaftar NUPTK secara online memang
sudah dilakukan secara menyeluruh di seluruh, namun apakah syaratnya
mudah seperti cara mendaftarnya?
Cara Mendaftar NUPTK 2017
Fungsi dan manfaat NUPTK ternyata sangatlah banyak, seperti yang kami
tulis dalam informasi NUPTK tentang fungsi dan manfaat NUPTK bagi PNS
maupun Non PNS sebelumnya. Untuk mengikuti sertifikasi hingga
mendapatkan tunjangan dan lain-lain. Mau tau tunjangan yang diperlukan
nomor NUPTK? lihat dibawah:
Jenis-jenis tunjangan yang memerlukan NUPTK
NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik
PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang
berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud maupun
Kemenag.
Sejarah NUPTK dari masa ke masa
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini terdiri dari 16 angka
yang bersifat tetap. Kenapa? apa seperti Nomor Induk Pegawai? ya,
mungkin karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah
meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar. Hampir sama
bukan dengan NIP? perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi
perubahan data lainnya.
Pembuatan NUPTK di awal-awal penerbitan tergolong mudah. Guru maupun
tenaga pendidikan hanya perlu mengumpulkan berkas di Dinas Pendidikan
setempat dan hanya menunggu beberapa hari. Namun sekarang, nampaknya
agak sedikit berbeda lagi karena harus lewat online dan syaratnya pun
kian berat.
Bagaimana cara mengusulkan NUPTK tanpa SK Bupati?
SK Bupati yang menjadi “momok’ para pendidik untuk mendapatkan NUPTK
memang agak susah didapatkan. Karena seperti yang kita tahu, SK Bupati
sama dengan menjadi CPNS atau daerah mengeluarkan anggaran untuk
membiayai mereka. Untuk lebih jelas mengenai SK Bupati/Walikota, silakan
baca tentang penerbitan SK dibawah:
Cara Membuat SK Bupati/Walikota
Dan untuk mendapatkan NUPTK tanpa SK tersebut, nampaknya bukan hal
mustahil. Karena saat ini atau pembuatan NUPTK tahun 2017 akan ada
sedikit keringanan.
Sumber : http://www.mzringgo.com/
Monday, August 21, 2017
MUTU PENDIDIKAN MENENGAH SMK
Pengertian SMK
Prasojo, Lantip
Diat. Model Pembaharuan Dan Peran Kepala
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Yogyakarta: FIP UNY.
Undang-undang
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 telah mengatakan bahwa Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab” (Pasal 3 UU RI No 20/ 2003).
Sekolah
Menengah Kejuruan adalah salah satu jenjang pendidikan menengah dengan
kekhususan mempersiapkan lulusannya untuk siap bekerja. Pendidikan kejuruan
mempunyai arti yang bervariasi namun dapat dilihat suatu benang merahnya.
Menurut Evans dalam Djojonegoro (1999) mendefinisikan bahwa pendidikan kejuruan
adalah bagian dari sistem pendidikan yang mempersiapkan seseorang agar lebih
mampu bekerja pada suatu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan daripada
bidang-bidang pekerjaan lainnya. Dengan pengertian bahwa setiap bidang studi
adalah pendidikan kejuruan sepanjang bidang studi tersebut dipelajari lebih
mendalam dan kedalaman tersebut dimaksudkan sebagai bekal memasuki dunia kerja.
Mengacu pada
pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 3 mengenai tujuan
pendidikan nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
Pendidikan
kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja
dalam bidang tertentu. Pengertian ini mengandung pesan bahwa setiap institusi
yang menyelenggarakan pendidikan keJuruan harus berkomitmen menjadikan
tamatannya mampu bekerja dalam bidang tertentu (Depdikbud, 1995).
Berdasarkan
definisi di atas, maka sekolah menengah kejuruan sebagai sub sistim pendidikan
nasional seyogyanya mengutamakan mempersiapkan peserta didiknya untuk mampu
memilih karir, memasuki lapangan kerja, berkompetisi, dan mengembangkan dirinya
dengan sukses di lapangan kerja yang cepat berubah dan berkembang.
Tercapai tidaknya tujuan di atas sangat
tergantung pada masukan dan sejumlah variabel dalam proses pendidikan. Salah
satu variabel dalam proses pendidikan yang menentukan ketercapaian tujuan SMK adalah kerja sama antara SMK
dengan dunia usaha dan dunia pendidikan tinggi (Depdikbud, 1995). Semakin erat
hubungan antara SMK dengan dunia pendidikan tinggi, logikanya semakin baik
kualitas tamatannya, yang berarti kualitas tamatan dapat ditingkatkan karena di
dunia pendidikan tinggi, ilmu dan teknologi akan berkembang.
2.
Meningkatkan Peran dan Fungsi Guru
Kebutuhan
warga SMK harus diperhatikan termasuk juga kesejahteraan guru dan tenaga tata
usaha. Apabila kesejahteraan guru terjamin, guru dapat memberi perhatian yang
lebih kepada pengajaran.
Dalam dunia
pendidikan, peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat
signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar,
baik di jalur pendidikan formal, informal maupun nonformal. Oleh sebab itu,
dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, guru tidak
dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi mereka.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Untuk
meningkatkan mutu siswa, tenaga guru pun harus yang profesional. Tujuannya,
untuk meningkatkan lingkungan hidup dan kaitan dalam ilmu pendidikan.
Peningkatan kualifikasi guru sampai ke jenjang pendidikan S1 hingga S3.
Kualifikasi guru yang diprioritaskan untuk ditingkatkan, terutama di daerah
terpencil, tertinggal dan sulit dijangkau yang belum mencapai kualifikasi
pendidikan S1. Tujuannya memperkecil kesenjangan mutu guru antardaerah,
memenuhi persyaratan minimal profesionalisme tenaga pendidik dalam program sertifikasi
guru. Serta memperluas pemerataan pendidikan bagi guru.
3.
Meningkatkan Cara Belajar
Thabrany(1993)
mengemukakan bahwa cara belajar merupakan faktor kunci yang menentukan berhasil
tidaknya belajar. Hal ini sangat penting mengingat siswa SMK disiapkan sebagai
tenaga kerja terampil guna memasuki dunia kerja. Dalam hal ini agar tujuan
tersebut tercapai maka tingkat penguasaan dan keterampilan serta bidang
keahlian lulusan SMK harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja.
Dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan kejuruan, masalah yang harus mendapat perhatian
adalah masalah cara belajar siswa. Mengingat keberhasilan pencapaian tujuan
belajar tidak hanya semata-mata ditentukan faktor kurikulum melainkan factor
cara belajar yang juga sangat menentukan berhasil tidaknya kegiatan
pendidikan.
Cara belajar
merupakan suatu cara bagaimana siswa melaksanakan kegiatan belajar misalnya
bagaimana mereka mempersiapkan belajar, mengikuti pelajaran, aktivitas belajar
mandiri yang dilakukan, pola belajar mereka, cara mengikuti ujian. Kualitas
cara belajar akan menentukan kualitas hasil belajar yang diperoleh. Cara
belajar yang baik akan menyebabkan berhasilnya belajar, sebaliknya cara belajar
yang buruk akan menyebabkan kurang berhasil atau gagalnya belajar [The Liang
Gie (1984)].
Masalah cara
belajar dewasa ini perlu mendapat perhatian karena kualitas cara belajar siswa
SMK cukup memprihatinkan. Sukir (1995) mengemukan bahwa masih cukup banyak
siswa yang mempunyai cara belajar kurang baik seperti belajar dengan waktu yang
tidak teratur (tidak memiliki jadwal), belajar sambil menontonTV atau
mendengarkan radio, melakukan belajar dengan berpindah-pindah, sering terlambat
masuk sekolah, dan hanya belajar pada waktu menghadapi ujian saja.
Buruknya
cara belajar merupakan salah satu faktor penyebab rendahnya hasil belajar
sehingga menyebabkan menurunnya mutu pendidikan. Slameto (2002) mengemukakan
bahwa faktor cara belajar yang buruk merupakan penyebab masih cukup banyaknya
siswa yang sebenarnya pandai tetapi hanya meraih prestasi yang tidak lebih baik
dari siswa yang sebenarnya kurang pandai tetapi mampu meraih prestasi yang
tinggi karena mempunyai cara belajar yang baik.
Aspek lain
yang perlu mendapat perhatian berkaitan dengan cara belajara siswa adalah
karakteristik mata diklat yang dipelajari. Setiap mata diklat memiliki sifat
maupun ciri khusus yang berbeda dengan mata diklat lainnya. Menurut Winkel
(1996: 245) dilihat dari segi sasaran belajar karakteristik mata diklat
dibedakan menjadi 1) Menuntut kemampuan pengetahuan, 2) Mengutamakan aspek
sikap, 3) Mengutamakan aspek ketrampilan.
Cara belajar
bukanlah satu-satunya variabel yang berhubungan dengan prestasi belajar yang
dicapai oleh siswa. Masih banyak variabel lain yang mempengaruhi antara lain
motivasi dan minat belajar, lingkungan, sarana, prasarana, guru, dan lain
sebagainya.
4.
Menjalin Hubungan dan Kerja Sama
Kerjasama
adalah suatu usaha atau kegiatan bersama yang dilakukan oleh kedua belah pihak
dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama (Depdikbud, 1995). Dari definisi ini
terkandung makna bahwa kedua belah pihak perlu membuat kesaepakatan tentang
tujuan maupun kegiatan kerjasama. Terkandung pula makna bahwa kerjasama akan
menyebabkan saling ketergantungan antara pihak pertama dan pihak kedua dan
hubungannya bersifat interakfif.
Bagi SMK
manfaat menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi adalah sebagai
berikut: 1) Kualitas program-program SMK dapat ditingkatkan atas bantuan dan
kerjasama dengan perguruan tinggi; 2) Kerjasama dapat meringankan beaya penyelenggaraan
dan pengembangan SMK; 3) Dengan
kerjasama yang baik, SMK akan mampu mengikuti perkembangan mutakhir pendidikan
tinggi, khususnya iptek, sehingga apa yang diajarkan di SMK tidak ketinggalan
dengan perkembangan iptek saat ini; 4)
Kerjasama akan membantu ketercapaian tujuan SMK; 5) Kerjasama dapat
membantu meningkatkan wawasan dan kemampuan guru tentang: apa yang harus
diajarkan, bagaimana cara mengajar yang lebih efektif dan efisien, bagaimana
cara mengadakan penelitian yang berguna untuk meningkatkan kuialitas siswanya,
dan sebagainya.
Sedangkan bagi lembaga pendidikan tinggi,
kerjasama dengan SMK merupakan salah satu kewajiban yaitu melaksanakan
pengabdian pada masyarakat. Disamping itu lembaga pendidikan tinggi dapat
mengirimkan mahasiswanya untuk melaksanakan praktik kerja lapangan atau
mengadakan penelitian, dan sebagai tempat untuk
melakukan penelitian dan
mengembangkan metode mengajar bagi dosen, dan
sebagainya. Dengan demikian melalui kerjasama dengan SMK diharapkan juga
dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengajar bagi mahasiswa melalui
pengembangan praktik mengajar dan praktik lapangan di SMK.
Untuk
meningkatkan kualitasnya, SMK perlu bekerjasama dengan berbagai pihak antara
lain dunia usaha/industri, perguruan tinggi, dan masyarakat lainnya. Kerjasama
tersebut dilakukan atas dasar saling menguntungkan. Bidang-bidang kerjasama
yang akan dilakukan terlebih dahulu harus diidentifikasi dan disesuaikan dengan
kebutuhan dan potensi kedua belah pihak agar bermanfaat.
5.
Meningkatkan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Salah satu
bentuk nyata implementasi kebijakan kesesuaiandan kesepadanan adalah
pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pendidikan Sistem Ganda pada dasarnya mengandung dua prinsip, yaitu : Pertama,
Program pendidikan kejuruan pada SMK adalah program bersama antara SMK dengan
industri/perusahaan pasangannya. Kedua, Program pendidikan kejuruan dilakukan
di dua tempat sebagian program yaitu teori dan praktik dasar kejuruan di sekolah
(SMK), dan sebagian lainnya dilaksanakan di dunia kerja.
Pola
penyelenggaraan pendidikan di dua tempat ini akan memaksa SMK mendekatkan
dunianya (dunia sekolah) ke dunia kerja, menyesuaikan isinya dengan kebutuhan
kerja, untuk mempermudah tranfer nilai-nilai dan perilaku kerja sebagaimana
yang berlaku di dunia kerja (Djojonegoro, 1995). PSG juga dimaksudkan sebagai
pranata untuk mempercepat proses pembaharuan pendidikan kejuruan serta stategi
pengembangannya.
6.
Meningkatkan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Pelaksanaan
praktek kerja industri bagi siswa memperoleh banyak keuntungan. Produk
lulusan/siswa akan lebih bermakna, karena setelah tamat akan akan betul-betul
memiliki bekal keahlian (life skills) profesional untuk terjun ke lapangan
kerja sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupannya dan untuk bekal
pengembangan dirinya secara berkelanjutan. Keahlian (life skills) yang
diperoleh dapat mengangkat harga dan rasa percaya diri tamatan.
Menurut
Miraza (2008), pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan pendidikan serta
penyempurnaan perangkat pendidikan, software ataupun hardware. Disusun suatu
kebjiakan pendidikan baru yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta
kebutuhan pembangunan bangsa dan negara. Keahlian, keterampilan, dan moral
perlu ditekankan pada para lulusan agar para lulusan memiliki sikap kemandirian
dan harga diri tinggi.
7.
Mengadakan dan
Meningkatkan Program Kecakapan Hidup
Salah satu
upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas Pendidikan Nasional adalah
salah satunya dilakukan adalah Pengembangan Rencana Sekolah (RPS). Yaitu
bagaimana sekolah mengembangkan program-program yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan yang sesuai dengan visi dan misi dari SMK
yaitu menghasilkan lulusan yang berkualitas, mandiri serta memiliki keahlian
dan keterampilan. Menurut Rohiat (2008), di antara RPS yang disusun salah
satunya adalah Pengembangan Pendidikan Kecakapan Hidup/PKH (life skills
education).
Menurut WHO,
kecakapan hidup (life skills) adalah kemampuan perilaku positif dan adaptif
yang mendukung seseorang untuk secara efektif mengatasi tuntutan dan tantangan
selama hidupnya. Dalam UU Pendidikan Nasional No. 20/2003 pasal 26 ayat 3
disebutkan bahwa Life Skills Education (LSE) digolongkan sebagai pendidikan non
formal, yang memberikan keterampilan personal, sosial, intelektual/akademis dan
vokasional untuk bekerja secara mandiri.
Depdiknas
(2002), menegaskan pendidikan kecakapan hidup (life skills) dapat dipilih
menjadi : 1) Kecakapan personal yang mencakup kecakapan mengenai diri sendiri,
berpikir rasional, dan percaya diri. 2) Kecakapan sosial seperti kecakapan
melakukan kerjasama, bertenggang rasa, dan bertanggung jawab sosial. 3)
Kecakapan akademik seperti kecakapan dalam melakukan penelitian,
percobaan-percobaan dengan pendekatan ilmiah. 4) Kecakapan vokasional adalah
kecakapan yang berkaitan dengan suatu bidan kejuruan/keterampilan tertentu
sepeti dibidan perbengkelan, jahit-menjahit, peternakan, pertanian, produksi
barang tertentu.
Menurut
Depdiknas (2002), penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup pada satuan dan
program pendidikan kecakapan hidup (life skills), dilaksanakan dalam rangka
turut memecahkan masalah pengangguran, kemisikan, lebih ditekankan dalam upaya
pembelajaran yang bisa memberikan penghasilan (learning and earning).
8.
Meningkatkan Perencanaan Pendidikan
Proses
perencanaan pendidikan adalah dimulai dari memahami permasalah pendidikan,
menganalisis bidang telaahan, mengkonsepsikan dan merancang rencana,
menspesifikasikan rencana yang telah disusun, mengimplementasikan rencana, dan
memantau pelaksanaan rencana (Saud dan Makmun, 2006). Perencanaan pendidikan
untuk masa mendatang adalah untuk meningkatkan daya saing dan keunggulan
kompetitif di semua sektor industri dan sektor jasa dengan mengandalkan
kemampuan SDM.
9.
Meningkatkan
Teknologi Informasi (TI)
Tanenbaum
(1999) mengatakan bahwa pengertian teknologi informasi adalah suatu bidang ilmu
pengetahuan yang perkembangannya sangat pesat. Teknologi informasi sebagai
suatu ilmu pengetahuan sangat luas pokok bahasannya. Teknologi informasi
merupakan ilmu pengetahuan yang mencakup berbagai hal seperti: sistem komputer
hardware dan software, LAN (Local Area Network), MAN (Metropolitan Area
Network), WAN (Wide Area Network), sistem informasi manajemen (SIM), sistem
telekomunikasi dan lain-lain. Selain itu, SMK perlu bidang teknologi lain
seperti otomotif, elektronika, dan lain-lain. Untuk itu diperlukan arus
informasi yang baik dalam SMK tersebut.
Pentingnya
informasi dalam suatu organisasi sebagaimana dikemukakan oleh Singh A. (2005:
2) bahwa Information system is to provide accurate and relevant information to
users at the right time and at the appropriate level of detail. Berdasarkan
pendapat Singh A tersebut dapat diketahui bahwa sistem informasi berfungsi
untuk menyediakan informasi yang sesuai dan akurat kepada para pengguna pada
saat yang tepat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebutuhan TI dalam
pembaharuan SMK merupakan suatu hal yang mutlak. Dengan adanya TI, SMK dapat
dengan mudah mengakses perkembangan teknologi sehingga dalam proses belajar
mengajar (PBM) selalu aktual.
Daftar Rujukan
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung:
Fokusmedia.
Djojonegoro, Wardiman. 1999. Pengembangan
Sumber Daya Manusia Melalui SMK. Jakarta: Balai Pustaka.
Edy Supriyadi dan Hartoyo. Peningkatan Kualitas Kerjasama Antara Jurusan Pendidikan.
Sa’ud dan Makmun. 2006. Perencanaan Pendidikan:
Suatu Pendekatan Komprehensif. Bandung: UPI-Rosdakarya.
Thabrany, H. 1994. Rahasia Kunci Sukses
Belajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
The Liang Gie. 1987. Cara Belajar Yang
Efisisen. Yogyakarya: Liberty.
Slameto. 2003. Belajar dan Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003.
Sistem Pendidikan Nasional.
Depdikbud. 1995. Sinkronisasi Program
Pendidikan dan Pelatihan PSG Modul. Jakarta: Dikdasmen Dikmenjur.
Depdiknas. 2002. Pedoman
Penyelenggaraan Pedoman Kecakapan Hidup (Life Skill) Pendidikan Non Formal.
Jakarta: Dirjen Diklusepa.
Miraza, Bachtiar Hassan. 2005. Perencanaan
Dan Pengembangan Wilayah. Bandung: ISEI.
Fauziah. 2009. Analisis Kualitas
Pendidikan Life Skills Lulusan SMK Program Pendidikan Sistem Ganda Dalam
Pengembangan Wilayah di Kabupaten Aceh Selatan – Provinsi Aceh. Medan:
Universitas Sumatera Utara.
Singh A. (2005).
Telecommunications System & Internet Communications. Journal Of
Information Technology And Libraries.
Tanenbaum.
(1996). Computer Networks. AS: Prentise Hall.
DELAPAN STANDAR PENDIDIKAN
Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP:
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan adalah:
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah:
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar proses adalah:
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Sedikit perubahan pada Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas urutanya adalah sebagai berikut:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan adalah:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permendiknas No 23 Tahun 2006]
- Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permendiknas No 24 Tahun 2006]
- Update Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan [Download] .
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah:
- Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 22 th 2006]
- Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download]
- Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
- Permendikbud no 64 tahun 2013 tentang standar isi, [Download premendikbud no 64th 2013]
- Update terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi [Download]
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar proses adalah:
- Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permen No 41]
- Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus [Download]
- Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C [Download]
- Update Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses [Download]
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
- Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah [Download]
- Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah [Download]
- Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru [Download]
- Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah [Download]
- Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah [Download]
- Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah [Download]
- Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor [Download]
- Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
- Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan [Download]
- Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C [Download]
- Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus [Download]
- Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C [Download]
- Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
- Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA [Download]
- Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB [Download]
- Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK [Download]
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Sedikit perubahan pada Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas urutanya adalah sebagai berikut:
- Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan
- Standar Penilaian
- Standar Sarana Prasaran
- Standar Proses
- Standar Biaya
- Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Subscribe to:
Posts (Atom)