Monday, June 3, 2013

TUGAS DAN WEWENANG, HAK TUGAS MPR, DPR, DPD, DAN MK


  1. Tugas dan Wewenang, dan Hak Tugas dan Wewenang MPR
  1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

  1. Tugas dan Wewenang DPR
  1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
  4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan.
  8. Pemeriksa Keuangan.
  9. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  10. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  11. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
  12. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  13. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  14. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

  1. Tugas dan Wewenang DPD
  1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
  2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

  1. Tugas dan Wewenang MA
  1. Memeriksa permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
  2. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan di bawah undang-undang.
  3. Memberi nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi.
  4. Memberi pertimbangan-pertimbangan di bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain.

Penyimpangan – Penyimpangan pada Massa Orde Lama


Ø  Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945.Diharap semua pihak akan kembali ke semangat UUD 1945 yang dijiwai oleh Pancasila.Pada massa itu,Presiden Soekarno menyampaikan konsep yang disebut Demokrasi Terpimpin.Konsep itu dimaksud sebagai perwujudan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.Dengan demikian sila pancasila akan memimpin jalanya demokrasi terpimpin. 

Ø  Selain itu Presiden Soekarno mengembangkan sebuah konsep yang disebut Nasakom (Nasional,agama,komunis).Nasakom dianggap  cara paling baik untuk mempersatukan bangsa.Tidak semua orang setuju dengan konsep itu.Adalah tidak mungkin mempersatukan kaum komunis yang tidak mempercayai adanya Tuhan dengan umat beragama.

Ø  Dalam waktu singkat ternyata pelakanaan demokrasi terpimpin telah menyimpang dari landasan pancasila dan UUD 1945.Ketua MPRS,DPR-GR,Mahkamah Agung dan Jaksa Agung diangkat sebagai menteri (eksekutif).Itu berarti tidak ada pemisahan kekuasaan.Dengan demikian kedaulatan tertinggi tidak berada ditangan rakyat (MPRS).Tetapi ditangan Presiden.Kenyataan itu terbukti ketika Presiden diangkat seumur hidup,dan ditetapkan pula sebagai Pimpinan Besar Revolusi (PBR).

Ø  Kebijakan Presiden Soekarno dalam menjalankan pemerintahan telah dimangfaatkan sebaik-baiknya oleh PKI.Dengan lihainya PKI berhasil memasukan ideologinya dalam Gari-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dihasilkan oleh MPRS.Oleh karena dipandang dapat menguntungkan usaha perebutan kekuasaan,PKI selalu menyokong dan membela kebijaksanaan politik Presiden Soekarno.Dengan kekuasaan Presiden ,PKI mencoba menghantam lawan-lawan politiknya.

Ø  Pada awal tahun 1960-an, PKI menghalalkan segala cara untuk mempengaruhi jalanya pemerintahan.Politik luar negri yang bebas aktif dibelokan menjadi poros-porosan yang condong ke Beijing (RRC),yaitu negara komunis.Indonesia didorong untuk tidak kerjasama dengan pihak barat,yaitu Amerika Serikat,Inggris,Perancis,Belanda dan lainnya.Mereka itu dituduh neokolonialisme (nekolim) yang ingin merongrong dan menguasai Indonesia.Karena dorongan PKI Indonesia keluar dari PBB pada tahun 1965.

Penyimpangan-penyimpangan pada masa orde baru.

Ø  Terjadinya banyak KKN dimana-mana baik di intansi pemerintah atau di intansi swasta.
Ø  Tidak adanya kebebasan pers untuk mengemukakan pendapat dalam pemberitaan dimedia masa mengenai kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang.
Ø  Tidak adanya kebebasan para pelaku seni untuk mengapresiasikan ide-ide yang mengkritik pemerintah.
Ø  Pemerintah terlalu banyak meminjam uang kepada bank dunia sehingga kini bangsa Indonesia terlilit banyak hutang dan kini kita hanya dapat membayar bunganya saja sedangkan hutangnya entah sampai kapan akan dilunasi.
Ø  Terjadinya banyak nepotisme contohnya Presiden Soeharto pada saat itu mengangkat putrinya sendiri menjadi mentri social pada saat itu. 

PENGAMALAN PANCASILA


1.      SILA PETAMA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
1.      Bangsa Indonesia meyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan YME
2.   Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agamanya dan keprcayaannya masing-masing
3.    Membina kerukunan hidup diantara sesame umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME
4.   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan agama dan ibadah masing-masing
5.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
6.      Mengembangkan sikap hormat menghormati  dan bekerja sama antar pemeluk agama

2.   SILA KEDUA
      KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1.      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
2.      Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia
3.      Mengembangkan sikap tenggang rasa
4.      Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
5.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
6.      Berani membela kebenaran dan keadilan

3.   SILA KETIGA
      PERSATUAN INDONESIA
1.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa
2.      Mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa
3.      Memelihara ketertiban dunia
4.      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
5.      Memajukan pergaula demi persatuandan kesatuan bangsa
6.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan Indonesia

4.   SILA KE EMPAT
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
1.      Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain
2.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
3.   Menghormati dan menjungjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
4.      Dengan itikad baik dan rasa tangung jawab menerima keputusan musyawarah
5.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani
6.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan

5.   SILA KELIMA
      KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
2.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
3.      Menghormati hak orang lain
4.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain
5.      Suka bekerja keras
6.      Suka menghargai hasil karya orang lain