Friday, May 31, 2013

Ketegangan dalam Profesi Guru


Tiap pekerjaan mengandung aspek-aspek yang dapat menimbulkan ketegangan, apakah pekerjaan sebagai diplomat, penerbang, sopir, dokter atau guru. Ketegangan itu tidak hanya ditentukan oleh sifat pekerjaan itu akan tetapi juga bergantung pada orang yang melakukannya. Tiap orang ingin mencari kepuasan dalam pekerjaannya, akan tetapi tak selalu kepuasan itu diperolehnya karena ada yang menghalanginya. Ketegangan timbul sebagai akibat hambatan untuk mencapai kepuasan yang dicari individu dari kedudukannya. Sifat ketegangan itu bergantung pada apa yang ingin seseorang dalam pekerjaaannya atau keterlibatannya dalam pekerjaan itu. Kepuasan yang dicari oleh berbagai individu berbeda-beda. Pekerjaan yang dapat memberi kepuasan kepada seseorang belum tentu akan memberi kepuasan kepada orang lain. Apa yang menimbulkan ketegangan bagi seseorang mungkin tidak mempunyai pengaruh terhadap orang lain.
Jabatan guru tidak dapat dikaitkan menjadi idaman atau panggilan bagi kebanyakan pemuda. Walaupun tugas itu mulia, akan tetapi tidak selalu memberi kepuasan yang dicari orang dalam jabatannya. Apa yang diharapkan guru dari jabatannya? Antara lain :
ü  Keuntungan ekonomis, imbalan, financial, gaji atau uang. Gaji yang tinggi memberi kesempatan untuk menabung, mendirikan rumah, membiayai pendidikan anak, dan sebagainya. Pendapatan yang cukup memberi rasa aman untuk masa depan baginya dan bagi keluarganya.
ü  Status, kedudukan yang terhormat dalam masyarakat, penghargaan yang mempertinggi harga diri dihadapan orang lain.
ü  Otoritas, kewibawaan, kekuasaan atas orang lain, mengatur orang lain, merasa diri sebagai “bos”, dapat memerintah orang lain, dalam hal ini murid-murid.
ü  Status, professional, merasa diri memiliki kesanggupan yang khas yang diperoleh berkat pendidikan yang tidak dimiliki orang lain.
Gaji pekerja atau pegawai pada umumnya tidak tinggi dibandingkan dengan gaji orang di negara-negara yang maju, atau dibandingkan dengan guru di Malaysia atau Singapura. Walaupun gaji guru tidak lebih rendah dari gaji resmi pegawai-pegawai lain namun pendapatannya pada umumnya lebih rendah. Secara financial jabatan guru tidak akan membuat orang menjadi kaya. Bukan hanya di negara kita, juga di negara-negara lain, guru banyak mengeluh tentang gajinya. Di USA misalnya gaji buruh kasar sering melebihi gaji guru.
Guru-guru pada umumnya tidak begitu melibatkan diri dalam usaha hal mencari uanga, namun menginginkan adanya jaminan ekononis, agar dapat menutupi biaya kehidupan sehari-hari menurut keperluanya. Untuk mencari jaminan itu guru atau anggota keluarganya sering mencari sumber-sumber finalsial lain. Jadi aspek finansila dapat menimbulkan ketegangan di kalangan guru.
Mengenai status guru di dalam masyarakat, dapat kita selidiki pendapat orang banyak. Seorang peneliti meminta menilai status guru dari daftar yang berisi 90 macam pekerjaan. Pada waktu itu guru menduduki tempat ke-36, sedikit di atas rata-rata. Jadi status guru tidak ditetapkan orang pada tempat yang tinggi dan juga tidak pada tempat yang rendah. Peneliti serupa itu dapat kita lakukan juga di negara kita tentu perlu dibedakan berbagai tingkat guru seperti guru SD, SMP, SMA, dosen Perguruan Tinggi atau guru besar.
Guru sendiri tidak mempunyai gambaran yang jelas mengenai statusnya di tengah-tengah jabatan lain. Bila ia beranggapan bahwa guru yang melakukan tugas yang begitu mulia itu mempunyai kedudukan yang tinggi, mungkin ia akan mengalami ketegangan dan frustasi melihat kenyataan bahwa guru itu memang dihormati tetapi tidak diberikan status yang tinggi dibandingkan dengan jabatan lain. Mungkin pertimbangan orang banyak didasarkan atas asfek finasial dan bukan hakikat pekerjaan guru.
Guru banyak berasal dari golongan rendah atau menengah-rendah dan memandang jabatan sebagai guru sebagai jalan untuk mendapatkan status yang lebih tinggi. Status guru yang tidak begitu tinggi dalam mata masyarakat dan status yang tidak jelas bagi guru sendiri mungkin akan mengecewakannya dan dapat mengganggu kestabilan kepribadiannya. Status guru yang tidak jelas ini dapat menjadi sumber ketegangan bagi arang yang mencari kenaikan statusnya melalui jabatannya.
Sunber ketegangan lain bagi guru ialah otoritas guru untuk menghukum atau memberi penghargaan kepada murid. Tidak selalu sama pendapat masyarakat apa yang harus dihargai atau dihukum, sehingga dapat menimbulkan ketegangan. Semua orang tua menginginkan adanya disiplin, akan tetapi jika anaknya diberi hukuman karena terlambatsedikit, atau terdapat merokok, ada orang tua yang menganggap hukuman itu terlampau keras atau tidak pada tempatnya. Sebaliknya ada orang tua yang menginginkan agar anaknya diberi hukuman yang keras bahkan kalau perlu diberi hukuman jasmani yang tidak dapat diterima oleh guru. Demikian guru berada pada titik silang berbagai harapan dan tuntutan yakni dari pihak ornag tua dan msayarakat, dari pihak kepala sekolah dan atasan dari tuntutan profesi keguruan yang dipengaruhi oleh berbagai aliran. Guru diharapkan agarmematuhi berbagai tuntutan dan berusaha melayani berbagai permintaan berbagai pihak yang mungkin saling bertentangan sehinnga dapat menimbulkan ketegangan pada guru.
Ketegangan juga dapat ditimbulkan oleh persoalan apakah pekerjaan guru dapat diakui sebagai profesi. Tanpa melalui pendidikan keguruan seorang dapat mengajar, hal yang tidak mungkin terjadi dengan profesi kedokteran atau hukum. Diadakannya akata V dapat dipandang sebagai pengakuan atas perlunya pendidikan khusus keguruan agar dapat mengajar dengan tanggung jawab.
Sember ketegangan juga terletak dalam pekerjaan guru di dalam kelas. Di situ diuji kemampuannya dalam profesinya, kesanggupannya untuk mengatuer proses belajar mengajar agar berhasil baik sehingga memuaskan bagi setiap murid. Gangguan disiplin, kenakalan, kemalasan, ketidakmampuan, atau kebodohan anak dapat menjadi sumber ketegangan dan frustasi guru yang benar-benar melibatkan diri dalam prose situ.
Macam-macam hal lain yang dapat menjadi sumber ketegangan menjadi bagi guru. Dirasakan ada tidaknya ketegangan bergantung kepada kepuasan yang dicari seorang guru dalam profesinya. Keberhasilan guru dalam membantu anak dalam pelajarannya akan memberi kepuasan bagi guru yang menjunjung tinggi profesi keguruannya dan kurang menghiraukan penghargaan financial yang diperolehnya dari jabatannya. Kegagalan dalam hal ini akan menimbulkan frustasi yang dapat mempengaruhi kepribadiannya.

Kedudukan dan Peranan Guru


Peranan guru di sekolah ditentukan oleh kedudukannya sebagai orang dewasa, sebagai pengajar dan pendidik dan sebagi pegawai. Yang paling utama ialah kedudukannya sebagai pengajar dan pendidik, yakni sebagai guru. Berdasarkan keduduknnya sebagai guru ia harus menunjukan kelakuan yang layak bagi guru menurut harapan masyarakat. Apa yang dituntut dalam aspek etis, intelektual dan social lebih tinggi daripada yang dituntut dari orang dewasa lainya. Guru sebagai pendidik dan Pembina generasi muda harus dijadikan teladan, di dalam maupun di luar sekolah. Guru harus senangtiasa sadar akan kedudukannya selama 24 jam sehari. Di mana dan kapan saja ia akan selalu dipandang sebagai guru yang harus memperlihatkan kelakuan yang dapat ditiru oleh masyarakat, khususnya oleh anak didik.
Penyimpangan dari kelakuan yang etis oleh guru mendapat sorotan dan kecaman yang lebih tajam. Masyarakat tidak dapat membenarkan pelanggaran-pelanggaran seperti mabuk, berjudi, korupsi atau mengebut, namun kalau guru melakukannya maka dianggap sangatserius. Guru yang berbuat demikian akan dapat merusak murid-murid yang dipercayakan kepadanya. Orang yang kurang bermoral dianggap tidak akan mungkin menghasilkan anak-didik yang mempunyai etika tinggi.
Sebalikanya harapan-harapan masyarakat tentang kelakuan guru menjadi pedoman bagi guru. Guru-guru memperlihatkan tuntutan masyarakat tentang kelakuan yang layak bagi guru dan menjadikannya sebagai norma kelakuan dalam segala situasi social di dalam maupun di luar sekolah. Ini akan terjadi bila guru mengintenalisasi norma-norma itu sehingga menjadi bagian dari pribadinya. Ada norma-norma yang umum bagi semua guru di suatu negara, ada pula yang ditentukan oleh norma-norma yang khas yang berlaku di daerah tertentu menurut adapt istiadat yang terdapat di lingkungan itu.
Kedudukan guru juga ditentukan oleh fakta bahwa ia orang dewasa. Dalam masyarakat kita orang yang lebih tua harus dihormati. Oleh sebab guru lebih tua daripada muridnya maka berdasarkan usianya  ia mempunyai kedudukan yang harus dihormati, apalagi karena guru juga dipandang sebagai pengganti orang tua. Hormat anak terhadap orang tuanya sendiri harus pula diperlihatkannya terhadap gurunya dan sebaliknya guru harus pula dapat memandang murid sebagai anak.
Ada anggapan bahwa dewasa ini rasa hormat anak muda terhadap orang tua makin merosot. Erosi kewibawaan orang tua, mungkin disebabkan oleh peranan generasi muda dalam revolusi kemerdekaan, oleh pengaruh kebudayaan asing, oleh sikap kritis para pemuda. Ketidakmampuan orang tua mempertahankan kedudukan yang dipegangnya sediakala dalam dunia feudal patriarchal yang sediakala dalam dunia demokrasi industri yang modern.
Sebagai pegawai kedudukan guru ditentukan oleh pengalaman kerja, golongan, ijazah, dan lama kerjanya.  

DAFTAR PERISTIWA SEJARAH DI INDONESIA


2.2.1     KELOMPOK PEJUANG ( 1945 ), ( H )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
a)    Tanggal 7 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk PPKI sebagai ganti BPUPKI yang beranggotakan 21 orang dengan Ir Soekarno sebagai ketua dan Drs Moh Hatta sebagai wakil serta Mr Ahmad Soebarjo sebagai penasihat.
b)   Setelah PPKI diresmikan Ir Soekarno, Moh Hatta dan Dr Radjiman Widyodiningrat menerima panggilan Marsekal Teraruci (Panglima Tentara Kawasan Asia Tenggara) agar datang kemarkas besar di Dalath (Vietnam Selatan)
c)    Dalam pertemuan di Dalath Marsekal Teraruci mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia sudah dapat diumumkan apabila persiapannya sudah selesai.
d)   Tanggal 14 Agustus Sutan Sahrir menyampaikan berita kekalahan Jepang dia menyarankan agar Ir soekarno segera menyatakan kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia tapi ditolak.
e)    Soekarno-Hatta berpendapat bahwa kemerdekaan Indonesia datangnya dari Jepang atau perjuangan bangsa kita sendiri, dan mereka beranggapan bahwa hal terpenting bagaimana kita menghadapi Sekutu yang ingin mengembalikan kekuasaan Belanda.
f)     Sutan Sahrir dan para pemuda tidak menerima pendapat Soekarno-Hatta dan merka berpendirian bahwa PPKI adalah badan buatan Jepang tidak berhak menentukan nasib dan kemerdekaan bangsa kita.
g)   Tanggal 15 Agustus para pemuda mengadakan rapat di jalan cikini no 71 rapat memutuskan bahwa kemerdekaan harus segera diproklamasikan tanpa ada campur tangan bangsa asing, sehingga Soekarno-Hatta diungsikan dengan alasan untuk menjaga keamanan mereka bila terjadi bentrokan antara Jepang dengan rakyat tapi tujuan sebenarnya adalah untuk menekan kedua pemimpin itu agar segera memproklamasikan kemerdekaan.
h)   Tanggal 16 Agustus pukul 04.30 WIB Ir Soekarno dan Moh Hatta dibawa oleh golongan pemuda ke markas tentara Peta di Rengasdengklok, hal ini menimbulkan kepanikan dikalangan para pemimpin pergerakan di Jakarta.
i)     Ahmad Soebarjo membawa mereka kembali ke Jakarta dengan jaminan kepada komandan tentara Peta di Rengasdengklok, bahwa kemerdekaan akan segera di proklamasikan keesokan harinya.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Berjanjinya golongan tua pada golongan muda bahwa kemerdekaan akan segera diproklamasikan.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Perjanjian antara golongan tua, (Ir Soekarno, Moh Hatta, Ahmad Soebarjo) dengan golongan muda, (Sutan Sahrir, Wikana, Darwis).
Ø  SUMBER
Sejarah nasional dan umum 2 SMU.

2.2.2     PERISTIWA 10 NOVEMBER ( 1945 ), ( A )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
a)    Tanggal 25 Oktober 1945 Brigade 29 divisi India ke-23 dibawah pimpinan Brigadir Malabi mendarat di Surabaya tapi tidak mendapat sambutan karena pemuda Surabaya merasa pihak sekutu telah menyelewengkan kepercayaan dan menyuruh pemuda Surabaya untuk menyerahkan senjata yang dirampas dari Jepang tapi ditolak.
b)   Diadakan perundingan antara pihak daerah, pemuda Surabaya dan AFNEI dengan Soekarno Hatta dan Amir Syaripudin sebagai penengah.
c)    Pecahlah insiden Jembatan Merah dan Brigadir Malabi tewas.
d)   Tanggal 9 November 1945 Sekutu mengeluarkan ultimatum agar para pemilik senjata menyerahkan senjatanya pada Sekutu sampai dengan 10 November jam 06.00 WIB.
e)    Tangal 10 November pecahlah perang di Surabaya yang menelan korban hampir 15.000 orang dibawah komando Sungkono.
f)     Dan peristiwa tersebut sampai sekarang masih diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Yaitu diadakan perundingan
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Yaitu perang terbuka antara Sekutu dengan Surabaya
Ø  SUMBER
LKS sejarah untuk SMU kelas III, penerbit PT Grafindo Media Pratama

2.2.3   PEMBERONTAKAN PKI MUSO / MADIUN, ( 1948 ) ( A )
Ø  KRONOLOGIS KEJADIAN
Pemberontakan PKI Madiun dilatari dengan berdirinya Front Demokrasi Rakyat ( FDR ) terdiri atas Partai Sosialis, Pesindo, Partai Buruh, PKI dan Sobsi yang dibentuk oleh Amir Syarifudin setelah kabinetnya jatuh tanggal 23 Jannuari 1948. FDR mengambil sikap oposisi terhadap kabinet Hatta yang menggantikannya.
Rencana pemberontakan dimulai di kota Solo dengan mengadakan hasutan, teror, demonstrasi danadu domba. Pimpinan PKI Muso yang telah puluhan tahun berdiam di Uni Soviet melancarkan Provokasi menjatuhkan pemerintah, sehingga ketika perhatian pemerintah ditujukan untuk meredakan kekacauan di Solo FDR / PKI melakukan pemberontakan dengan merebut kota Madiun dan memproklamasikan berdirinya Sovyet Republik Indonesia pada tanggal 18 September 1948.
Upaya pemerintah dalam menghadapi pemberontakan tersebut adalh mengangkat kolonel Gatot Subroto sebagai Gubernur militer daerah Surakarta dan sekitarnya serta kolonel Sungkono sebagai Gubernur militer daerah Jawa Timur. Tindakan lain dari pemerintah adalah Presiden Soekarno mengambil alih kekuasaan pemerintah untuk masa tiga bulan dan menyerukan kepada masyarakat dan TNI agar tegas menentukan pilihan antara Soekarno / Hatta atau memilih Muso.
Akhirnya pemberontakan dapat dipadamkan setelah kolonel Gatot Subroto selaku panglima divisi II Jawa Tengah bagian timur dan kolonel Sungkono Panglima divisi I Jawa Timur dan dibantu oleh Brigade Cadangan Umum divisi Siliwangi, Brigade Surachman dari Jawa Timur yang berhasil mengepung Madiun pada tanggal 30 September 1948. Batalyon Siliwangi pimpinan Mayor Achmad Wiranatakusumah berhasil memasuki kota Madiun dan menghancurkan pusat pemberontakan. Pimpinan pemberontakan ada yang mati tertembak dalam penumpasan sebagian sempat diadili dan dihukum mati.
Akibat dari pemberontakan ini adalah banyak jatuh korban dari kedua belah pihak termasuk masyarakat luas, kekuatan pertahanan dalam menghadapi Belanda mejadi lemah sehingga dimangfaatkan oleh Belanda untuk melancarkan agresinya. Namun segi positifnya adalah keberhasilan menumpas PKI menimbulkan simpati dari dunia Internasional, khususnya Amerika Serikat sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam perjuangan diplomasi.

Ø  CARA PENYELESAIAN
Yaitu dengan cara penumpasan PKI sampai ke akar-akarnya sehingga tidak terulang kembali
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Mengepung kota Madiun dengan tentara dan menyerang secepat mungkin.
Ø  SUMBER
LKS Sejarah SLTP Kelas 3 Semester 1, penerbit PT Rosada.

2.2.4     AKSI BELANDA ( 1946-1948 ), ( A )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
§  Perundingan dan persetujuan Linggar Jati
Pada tanggal 10-15 November 1946 di Linggar Jati dilangsungkan perundingan antara Indonesia dan Belanda. yang menghasilkan keputusan :
a)    Belanda  mengakui  kedaulatan  De  Facto  RI  diseluruh  Jawa, Madura dan Sumatra.
b)   Pemerintah  akan  membentuk  Negara  Federasi  dengan  nama Negara Indonesia Serikat
c)    Negara Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk suatu Uni yang akan dipakai oleh Raja Belanda.
d)   Kedua belah pihak akan mengurangi kekuatan angkatan perang masing-masing.
§  Agresi militer Belanda 1
a)    Pada tanggal 27 Mei pemerintah Belanda mengajukan nota ultimatum dimana Belnada manuntut agar segera dibentuk pemerintahan sementara bersama dan pembentukan gendarneasi tetapi RI menolak.
b)   Tanggal 21 Juli 1947 Belanda melakukan serbuan militer ke berbagai wilayah RI serangan itu dikenal sebagai Agresi Militer Belanda Pertama.
c)    Belanda berhasil mengviasai kota-kota, sementar itu prajurit TNI membentuk kantong-kantong perlawana di daerah pedalaman sambil melancarkan serangan gerilya.
d)   Sasaran utama Belanda ialah menguasai daerah-daerah penghasil devisa, seperti Jabar, Sumtim, Sumsel dan Jatim.akibatnya wilayah RJ menjadi sempit dan pada umumnya adalh daerah minus.
e)    Tanggal 31 Juli 1947 Presiden Soekarno dan Panglima Tentara Belanda di Indonesia Jendral Spoor, mengeluarkan perintah tembak-menembak.
§  Persetujuan Renvile ( 8 Desember 1947)
a.    Dalam persetujuan ini RI terpaksa mengakui pendudukan Belanda di daerah-daerah yang mereka rebut.
b.    Selama agresi militer ke-1 RI haras menarik pasukannya dari kantong-kantong perlawanan yang mereka bangun di daerah pendudukan Belanda.
c.    Hal ini mendatangkan kerugian dan kesulitan yang serius di bidang ekonomi dan pertahanan.
§  Agresi militer Belanda ke-2 ( 8 Desember 1948 )
a)    Pasukan Belanda menyerbu Jogjakarta, Ibu Kota RI dan daerah-daerah lainnya.
b)   Belanda berhasil menawan Presiden Soekarno, Wappres Moh Hatta dan pemimpin lainnya yang kemudian diasingkan keluar Jawa sementara pamimpin pemerintahan telah ditempatkan pada Mr Syaripudin Prawiranegara.
c)    Mr Syarifudin membentuk pemerintahan darurat RI dan komisarif-komisarif daerah.
d)   Pasukan hijrah harus segera kembali ke daerah masing-masing sedangkan pasukan setempat segera malaksanakan system Whernkreise.
e)    Sebagai pemimpin gerilya di Jawa, oleh Kolonel A.H Nasution, di Sumatra oleh Kolonel Hidayat dan di Jatim oleh Panglima Sudirman.
f)     Setelah agresi ini Belanda mengalami tekanan politik dan militer dari beberapa Negara.
g)   Dari segi militer taktik Gerilya dan system Whernkreise berhasil mengacaukan strategi dan taktik Belanda.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Yaitu dengan gencatan senjata.
Ø  PRINSIF YANG DIGUNAKAN
Perang gerilya atau sembunyi-sembunyi
Ø  SUMBER
LKS sejarah SMU penerbit PT Grafmdo Pratama


2.2.5    RIS ( 1949 ), ( H dan G )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
a)    Pada tanggal 32 Agustus - 2 November 1949 dilaksanakan KMB di Denhag Belanda dengan hasil:
1.    Di bentuk Negara RIS
2.    Belanda   akan  mengakui   kedaulatan   RIS   pada   akhir  bulan Desember 1949
3.    Di bentuknya  Uni-Indonesia  Belanda  dibawah  pimpinan  Ratu Belanda.
b)   Pada tanggal 14 Desember 1949 keputusan KMB itu disahkan oleh KNIP dan ditanda tangani oleh wakil dari RI dan wakil dari Negara-negara bagian.
c)    Pada tanggal 15-16 Desember 1949 diadakan sidang panitia pemilihan nasional sebagai persiapan berdirinya RIS dimana Ir Soekarno terpilih sebagai Presiden dan Moh Hatta sebagai Wappres.
d)   Pada tanggal 17 Desember 1949 Ir Soekarno dilantik sebagai Presiden RIS di keraton Jogjakarta. Dan tanggal 20 Desember Moh Hattta dilantik sebagai Perdana Mentri RIS dan Wapres RIS.
e)    Pada tanggal 27 Desembver 1949 Belanda menyerahkan kedaulatan pada RIS dengan wilayah meliputi:
1.    Negara bagian yang meliputi negara Indonesia Timur Negara Pasundan, Negara Jatim, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumtim, dan Republik Indonesia.
2.    Satuan-satuan kenegaraan, yang meliputi Jateng, Banda, Banjarmasin, Riau, Kalteng, Kaltim, Kalbar, Daerah Istimewa.
3.    Daerah Swapraja yaitu Kota Waringin Sabang dan Padang.
f)     Sejak berdirinya RIS Indonesia terbagi kedalam 2 golongan, Unitarisme (menolak RIS) dan Federalisme (mendukung RIS). Untuk mengatasi gejolak tersebut pemeritah RIS mengeluarkan UU darurat no 11 /1950 berdasarkan UU tersebut banyak Negara RIS menggabungkan diri dengan negara RI di Jogja.
g)   Pembagian kekuasaan menurut konstitusi RIS adalah :
1.    Kekuasaan Pembentukan Perundang-undangan (Legislatif) dilakukan oleh Pemerintah (Presiden dan Dewan Mentri) bersama dengan DPR dan Senat.
2.    Kekuasaan melaksanakan Perundang-undangan (Eksekutif) oleh Presiden dan Dewan Menteri.
3.    Badan Yudikatif oleh Mahkamah Agung.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Presiden Soekarno menyetujui Negara Federal tersebut tetapi itu hanya merupakan taktik supaya Indonesia dapat kembali seperti semula.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Perdamaian
Ø  SUMBER
Sejarah nasional dan umum 2 SMU, Depdikbud.

2.2.6    UUDS ( 1950 ), ( H )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
a)    Pada dasarnya UUDS merupakan salah satu hasil dari pada permusyawaratan antara pemerintah RIS dengan pemerintah RI, pada tanggal 19 Mei 1950 yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Negara kesatuan yang akan diatur dalam UUD. Undang-Undang tersebut terdiri dari UUD 1945 ditambah "bagian yang baik" dari konstitusi RIS.
b)   Bentuk Negara dan pemerintahan adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik Bentuk pemerintahan republik ini dipertegas dalam pasal 45 UUDS 1950 yaitu kepala Negara dipilih oleh rakyat bukan berdasarkan keturunan.
c)    Pembagian kekuasaan yakni, eksekutif dipegang oleh Perdana Mentri dibantu oleh Menteri. Legislatif oleh Pemerintah bersama DPR. Yudikatif oleh MA.
d)   Sistem pemeritahan yaitu system Kabinet Parlementer dan Demokrasi Liberal.
e)    Tanggal 29 September 1955 diselenggarakan Pemilu Pertama untuk memilih anggota DPR.
f)     Konstituante hasil pemilu mulai bersidang tanggal 10 November 1956 di Bandung untuk membuat UUD tapi gagal. Karena kegagalan tersebut dan situasi kenegaraan yang semakin tidak menentu (karena sistim pemerintahan tidak sesuai), menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan Konsepsi agar kembali ke UUD 1945.
g)   Pada dasarnya UUDS 1950 telah berakhir pada saat dikeluarkannya konsepsi Presiden Soekarno tetapi karena anjuran Presiden tersebut tidak mendapat persetujuan DPR dan Konstituante maka tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit
h)   Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisi :
1.    UUDS 1950 tidak berlaku dan kembali ke UUD 1945.
2.    Membubarkan Konstituante.
3.    Membentuk DPAS dan MPRS. Maka UUD 1945 berlaku lagi sejak saat itu.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Kembali ke UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara melalui "Dekrit Presiden 5 Juli 1959".
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Perdamaian antara pemerintah dengan lembaga-lembaga tinggi Negara.
Ø  SUMBER
LKS tatanegara SMA, penerbit Kharisma.

2.2.7    GERAKAN DI / TII ( 1951-1956 ), ( A )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
1.   Gerakan DI / TII di Jawa Barat
a)    Gerakan DI / TII di Jabar dipimpin oleh S. M Kartosuwiryo yang bercita-cita mendirikan Negara Islam Indonesia.
b)   Bentrokan pertama antara TNI dengan DI / DI / TII terjadi tanggal 25 Januari 1949 di daerah Garut.
c)    TNI divisi Siliwangi oleh pihak DI / DI / TII dianggap sebagai tentara liar yang memasuki wilayah De Facto NIL
d)   Cita-cita S.M Kartosuwiryo direalisasikan tanggal 7 agustus 1949 dengan diproklamirkan NIL
e)    Oprasi penumpasan DI / TII yaitu dengan melakukan oprasi militer yang mengikut sertakan rakyat dikenal dengan oprasi Pagar Betis.yang berlangsung sekitar 10 tahun.
f)     Satuan TNI Siliwangi mengepung tempat-tempat kedudukan DI / TII sehingga dapat dikuasai dan dilumpuhkan tanggal 4 Juni 1962, Kartosuwiryo ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.
2.   Gerakan DI / TII di Jawa Tengah
a)    Gerakan DI / TII di Jateng dipimpin oleh Amir Patah yang berpangkat Mayor Jendral dalam DI / TII, meliputi daerah Berebes, Pekalongan dan Tegal.
b)   Semakin kuatnya pasukan DI / TII Amir Patah disebabkan adanya kalangan militer resmi yang bergabung dengan kaum pemberontak.
c)    Dalam mengatasi DI / TII ini dibentuklah komando oprasi diberi mana Gerakan Banteng Negara dipimpin oleh Kolonel Sarbini, Letkol M.Bahrum dan Letkol Ahmad Yani
d)   Panglima oprasi membentuk pasukan khusus Banteng Raider dan DI / TI dapat ditumpas.
3.   Gerakan DI / TII di Kalimantan Selatan
a)    Dipimpin oleh Ibnu Hajar, ia membelot karena terpengaruh oleh suasana politik saat itu.
b)   Pada tanggal 10 Oktober 1950 Dia memproklamasikan berdirinya DI / TII yang merupakan bagian dari Nil
c)    Kesatuan komando dinamakan kesatuan rakyat tertindas melakukan pengacauan dan teror di Banjarmasin.
d)   Upaya untuk mengatasinya yaitu jalan damai dan oprasi militer, Ibnu Hajar kembali kekesatuan TNI
4.   Gerakan DI / TII di Sulawesi Selatan
a)    Dipimpin oleh Letkol Kahar Mujakar, ia bercita-cita untuk menjadi pemimpin APRIS di Sulsel
b)   Dalam memenuhi hasratnya ia mengirim surat pada pemerintah yang intinya bahwa semua anggota KGSS agar dimasukan ke dalam Iingkungan APRIS dan pemerintah mengeluarkan kebijakan memasukan semua anggota KGSS ke dalam Korp Cadangan Militer
c)    Tanggal 17, tahun 1952 Kahar melarikan diri dan membawa peralatan militer.
5.   Gerakan DI / TII di Aceh
a)    Dipimpin oleh Daud Bereh, diubahnya status Dia menjadi Keresidenan dari propinsi Sumut mengakibatkan Daud Bereh yang tadinya Gubernur Militer jadi turun sehingga ia menolak keputusan tersebut tapi ditolak.
b)   Tanggal 20 September 1955 Daud Bereh memproklamirkan Nil di Aceh, ia menguasai kota-kota penting di Aceh dan mendapat simpati dari tokoh rakyat.
c)    Panglima Kodam 1 Iskandar Muda, Kolonel M Yasin memprakarsai musyawarah kerukunan rakyat Aceh yang mempertemukan Daud Bereh, rakyat Aceh dan Pemerintah.
6.  Gerakan DI / TII di Kebumen
         Dipimpin oleh Kyai Sumolangu. Penumpasan dilakukan melalui operasi  " Guntur " dan berhasil mencerai beraikan anggotanya.
Ø  CARA PENYELESAIN
Yaitu diadakan musyawarah / jalan damai antara pemerintah dengan pemimpin DI / TII, dan ada juga yang melalui kekerasan atau perang.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Perang terbuka dan perdamaian.
Ø  SUMBER
LKS sejarah SMU penerbit PT Grafindo Media Pratama.

2.2.8     DEMOKRASI TERPIMPIN ( 1951-1965 ), ( H )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
1.    DPR hasil pemilu tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan UUD 1945 dan menyetujui perubahan yang dilakukan pemerintah.
2.    Ketika DPR menolak RAPBN 1960 presiden Soekarno mengambil tindakan diluar konstitusi, yaitu membubarkan DPR melalui penetapan Presiden No III /1960 tanggal 5 Maret 1960.
3.    DPR hasil pemilu itu kemuduian digantikan oleh DPR Gotong Royong dengan anggotanya ditunjuk oleh Presiden.
4.    Presiden membentuk kabinet baru yaitu Kabinet Karya.
5.    Kehidupan politik diubah sesuai dengan norma-norma Demokrasi Terpimpin.
6.    Hingga pertengahan 1960, telah berhasil disusun lembaga-lembaga Negara berdasarkan UUD 1945, maupun yang tidak antara lain MPR (S), DPA, DPR-GR dan Front Nasional.
7.    Tahun 1964 TNI dan Polri disatukan menjadi ABRI dan mulai melakukan peran sosil politiknya seperti selama perang kemerdekaan.
8.    Dalam pelaksanaan Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno tidak hanya menciptakan perimbangan kekuatan antara angkatan yang satu dan yang lainnya, melainkan juga antara ABRI dengan Partai Politik.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Rakyat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keikutsertaannya, namun apabila permasalahan tidak dapat terselesaikan maka keputusan akan diserahkan sepenuhnya pada otoritas pemimpin
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Pemusatan kekuasaan di tangan satu orang.

Ø  SUMBER
LKS sejarah nasional dan umum 2 penerbit Pabelan

2.2.9    TRIKORA ( 1951 – 1965 ), ( G )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
Pada tanggal 19 Desember 1961 presiden mencanangkan gerakan pembebasan Irian Barat dengan mengucapkan TRIKORA yang berisi :
1.    Gagalkan pembentukan negara boneka papua buatan Belanda Kolonial
2.    Kibarkan sang merah putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia.
3.    Bersiaplan untuk mobilisasi umum, mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.
Ø  Proses Lahirnya TRIKORA :
Lahirya trikora adalah melalui proses Dewan Pertahanan Nasional tanggal 11 Desember 1961 dilanjutkan dengan sidangnya tanggal 14 Desember 1961 yang merumuskan TRIKORA.
Langkah-langkah pelaksanaan TRIKORA :
Pada tanggal 2 Januari 1962 telah dibentuk komando operasi dengan nama Komando Mandala Pembebasan Irian Barat. Komando ini mempunyai tugas sebagai berikut :
1.    Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan operasi militer dengan tujuan mengembalikan wilayah propinsi Irian Barat ke dalam kekuasaan negara RI.
2.    Mengembangkan situasi militer wilayah propinsi Irian Barat sesuai dengan taraf-taraf perjuangan di bidang diplomasi.
Panglima Komando TRIKORA adalah Brigjen (kemudian dinaikan pangkatnya menjadi Mayjen) Soeharto, Wakil I : Panglima Kol. Laut Subono, Wakil II : Panglima Kol. Udara Leo Wattimena dan sebagai Kastaf Gabungan adalah Kol. Ahmad Tohir
Ø  CARA PENYELESAIAN
Diadakannya perjanjian persetujuan pengembalian Irian Barat antara Indonesia dengan Belanda dan hasil dari perjanjian tersebut rakyat menunjukkan bahwa mereka ingin tetap bersatu dengan RI.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
     Kedaulatan suatu bangsa adalah tidak membiarkan wilayahnya dijajah oleh bangsa asing.

Ø  SUMBER
LKS sejarah SMU penerbit PT Grafindo Media Pratama.

2.2.10  DWIKORA, ( 1951 – 1965 ) ( H )
Ø  KRONOLOGIS KEJADIAN
Saat Indonesia berjuang mendapatkan Irian Barat, hubungan Indonesia dengan negara-negara barat semakin renggang karena dianggap pasif terhadap pejuangan Irian Barat, sebaliknya hubungan dengan negara-negara timur semakin dekat.
Indonesia mengondisikan adanya dua kubu kekuatan dunia tersebut yaitu Oldefo ( Old Established Forces / kubu negara-negara kapitalis ) dan Nefo ( New Emerging Force / kubu bangsa-bangsa tertindas yang progresif menentang imperialisme dan kolonialisme ).
Mulai saat itu Indonesia semakin konfrontatif terhadap negara barat, termasuk pada Malaysia yang dianggap proyek neo kolonialisme imperialisme. Dalam rangka mengganyang Malaysia, tanggal 3 Mei 1964 Presiden mengumumkan Dwikora (Dwi Komando Rakyat) yang isinya :
1.            Perhebat ketahanan revolusi Indonesia.
2.            Bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaysia, Singapura, Sabah, Serawak, Brunei untuk membubarkan negara boneka malaysia.
Setelah itu di bentuk komando mandala siaga yang dipimpin oleh Marsekal Madya Oemar Dani, yang mengirimkan pasukan sukarelawan memasuki daerah Malaysia barat dan timur. 
Ø  CARA PENYELESAIAN
     Perdamaian antar kedua belah pihak
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
     Mengikut sertakan masyarakat sukarelawan untuk membantu rakyat Malaysia
Ø  SUMBER
     LKS sejarah SMU penerbit PT Grafindo Media Pratama.

2.2.11  G30 S / PKI ( 1965 ), ( A )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
1.    PKI  merupakan  salah  satu  kekuatan  politik  pada  masa  demokrasi terpimpin selain Soekarno dan TNI-AD.
2.    Saat itu PKI mendapat peluang untuk memenuhi  ambisinya dalam merebut kekuasaan untuk memasyarakatkan komunisme.
3.    Peristiwa tersebut dibagi ke dalam 3 tahap yaitu :
§  Masa persiapan G 30 S / PKI :
a)    Melakukan tindakan simpatik supaya dapat dukungan massa.
b)   Berusaha menghancurkan lawan-lawan politiknya.
c)    Membina simpatisan dikalangan ABRI
d)   Melaksanakan latihan kemiliteran sebagai langkah untuk persiapan merebut kekuasan.
§  Pelaksanan pemberontakan G 30 S / PKI :
a)    Pada tanggal 1 Oktober 1965 dini hari PKI menculik dan membunuh perwira-perwira TNI-AD.
b)   Menguasai gedung-gedung penting yaitu studio RRI dan kantor besar Telkom.
c)    Menyiarkan pengumuman melalui RRI, yaitu tentang :
(1)   Adanya dewan Jendral yang akan merebut kekuasaan.
(2)   Pembentukan dewan Revolusi
(3)   Kabinet Dwikora dinyatakan domisioner.
§  Penumpasan pemberontakan G 30 S / PKI :
a)    Melakukan koordinasi diantara kesatuan-kesatuan ABRI
b)   Menyadarkan kesatuan-kesatuan yang telah dipengaruhi PKI.
c)    Merebut studio RRI dan kantor besar Telkom yang diduduki PKI.
d)   Melakukan operasi pembersihan disekitar pangkalan udara Halim Perdana Kusuma.
e)    Mencari dan mengetahui nasib beberapa korban penculikan.
f)     Tanggal 3 ditemukan sumur tua diperkirakan tempat para korban penculikan ditimbun.
g)   Tanggal 4 Oktober ke 6 jenazah itu dikuburkan dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
4.    PKI benar-benar berakhir dengan adanya surat keputusan Presiden, Panglima tertinggi ABRI, mandataris MPR yang ditanda tangani oleh pengemban Super Semar Letjen Soeharto atas nama Presiden.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Dihadapi denngan kekuatan senjata
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Kekuatan politik suatu partai bisa saling mempengaruhi satu sama lain.
Ø  SUMBER
LKS sejarah SMU penerbit PT Grafindo Media Pratama.

2.2.12  SUPER SEMAR ( 1966 ), ( G )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
1.    Sejak terjadi peristiwa G 30 S / PKI terjadi konplik antar rakyat dengan Presiden sehingga tanggal 12 Januari 1966 terjadi demonstrasi yang menyampaikan tiga tuntutan rakyat ( TRITURA ) yang isinya sebagai berikut :
a.    Bubarkan PKI
b.    Bersihkan Kabinet Dwi Kora dan unsur-unsur G 30 S / PKI.
c.    Turunkan harga.
2.    Presiden tidak dapat menguasai keadaan dan mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengatasi kekacauan yang terjadi di dalam Negara.
3.    Surat tersebut disebut Seper Semar, inti dari supersemar :
a.    Menugaskan Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dinggap perlu demi terjaminnya keamanan, kestabilan dan ketergantungan demi stabilnya roda pemerintahan dan kewibawaan Presiden.
b.    Mengadakan koordinasi dengan para panglima angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
c.    Agar melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan tugas dan tanggung jawab tersebut.
4.    Letjen Soeharto memiliki kekuatan hukum untuk memenuhi tuntutan rakyat yaitu dengan melakukan :
a.    Membubarkan PKI beserta ormas-ormasnya dan menyatakan sebagai partai terlarang.
b.    Mengamankan 15 Menteri yang terlibat ataupun yang mendukung G 30 S / PKI.
c.    Memurnikan MPRS dan lembaga negara lainya dari unsur-unsur G 30 S / PKI dan menempatkan peranan lembaga-lembaga itu sebagai UUD 1945
5.    Tanggal 18 Maret 1966 Jendral Soeharto mengadakan pertemuan dengan anggota kabinet untuk mempertanggung jawabkan langkah-langkah yang telah diambil sesuai Super Semar.
6.    Tanggal 20 Juni sampai 6 Mei 1966 MPR mengadakan sidang umum ke- IV di Jakarta, Super Semar ditetapkan sebagai ketetapan MPR No IX / MPRS / 1966, ketetapan ke-II MPRS No XIII / MPRS /1966 tentang penugasan Jendral Soeharto untuk membentuk kabinet Ampera.
Ø  CARA PENYELASAIAN
Letjen Soeharto menumpas sekaligus membubarkan PKI dan ormas-ormasnya melalui Super Semar.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Dihadapi dengan gencatan senjata.
Ø  SUMBER
Buku paket Sejarah SLTP kelas III.

2.2.13  TERPURUK EKONOMI ( 1997 ), ( T )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
1.    Di tengah situasi politik yang memanas sejak bulan Juli 1997, Indonesia terkena dampak krisis ekonomi ( krisis moneter ) krisis ini melanda Asia termasuk Indonesia.
2.    Tanda-tanda keambrukan ekonomi antara lain :
a.    Sejak Juli 1997 nilai tukar rupiah terhadap dolar AS merosot drastis dari harga tinggi 30 %.
b.    Harga-harga yang melambung tinggi.
c.    Utang luar negeri yang mencapai 163 milyar dolar lebih.
d.    Utang pendapatan perkapita hanya tinggal US$ 400.
e.    Perusahaan dan bank-bank yang bangkrut
f.     Pengangguran dan kemiskinan penduduk yang meningkat tajam.
g.    Daya beli masyarakat menurun.
h.    Karyawan banyak di PHK.
3.    Krisis ini terjadi pada pemerintahan Soeharto, (pemerintahan Orde Baru)
4.    Bahkan krisis ekonomi yang sedemikian buruk telah memaksa Soeharto tunduk pada Internasional Monetary Fund (IMF).
5.    IMF mengucurkan dana sebesar US$ 40 milyar lebih kepada Indonesia dengan disertai syarat-syarat yang memberatkan Indonesia
6.    Krisis ekonomi dan krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah ini pula yang mendorong ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk berdemonstrasi akibat ketidak puasan kepada pemerintah.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Dengan memulihkan kestabilan perekonomian Indonesia
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Perekonomian   disusun   sebagai   usaha   bersama   berdasarkan   atas   azas kekeluargaan.
Ø  SUMBER
Panduan Belajar PPKN SMU penerbit Primagama.

2.2.14  KKN ( 1998 ), ( H )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
1.    KKN adalah prilakku pejabat publik baik politis maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan cara nenyalah gunakan Kepercayaan Kekuasaan publik yang diberikan padanya.
2.    Bila dilihat dari sudut pandang hukum perbuatan KKN menangkap unsur-unsur :
a.    Melanggar hukum yang berlaku.
b.    Menyalah gunakan wewenang.
c.    Merugikan Negara.
d.    Memperkaya pribadi / diri sendiri.
3.    Dalam arti luas KKN adalah penyalah gunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Titik ujung KKN adalah Koleptokrasi yang arti harpiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura jujur pun tidak ada sama sekali.
4.    Kondisi yang mendukung munculnya KKN :
a.    Konsentrasi kekuasaan, dalam mengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti terlihat pada rezim-rezim yang bukan demokratis.
b.    Kurangnya transparansi dipengambilan keputusan pemerintah.
c.    kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluaran lebih besar dari pendapatan politik yang normal,
d.    Proyek yang melibatkan uang rakyat yang sangat besar.
e.    Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan teman lama
f.     Gaji pegawai yang sangat kecil.
g.    Tidak adanya kontrak yang cukup untuk mencegah penyuapan.
h.    Lemahnya ketertiban hukum dan profesi hukum.
i.     Rakyat yang tidak peduli atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup kepemilihan rakyat.
j.     Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan pers.
5.    Dampak negative dari KKN :
§  Demokrasi
a.    Dalam domokrasi KKN menunjukan tantangan serius
b.    Sedangkan didalam dunia politik KKN, domokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan profesi formal.
c.    Korupsi di pemilihan umum dan didalam legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan dipembentukan kebijaksanaan.
d.    Korupsi di pemerintah public menghasilkan ketidak seimbangan dalam pelayanaan masyarakat.
e.    Secara umum KKN mengikis kemampuan institusi dari pemerintah karena pengabdian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
§  Ekonomi
a.    KKN mempersulit pembangunan ekonomi dengan menbuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi.
b.    Dalam sektor privat KKN meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
6.    Bentuk-bentuk penyalahgunaan :
a.    KKN menyangkut penyalah gunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme.
b.    Penyalah gunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintah seperti penyogokan, pemerasan, campur tangan dan penipuan.
c.    12 negara yang paling kurang terjadinya KKN menurut surpey persepsi oleh Trasportasi Internasional, tahun 2001 adalah, Australia, Canada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, Swiss.
d.    Sedangkan Negara yang terkorup di dunia, adalah Azebaizan, Banglades, Bolivia, Kamerun, Indonesia, Kenya, Nigeria, Pakistan, Filipina, Rusia, Tanjania, Uganda, Ukraina.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Perlu adanya kesadaran akan gunanya hukum agar aparat pemerintah tidak bisa menyalah gunakan kekuasaan dan solusi terbaik bagi para koruptor adalah hukuman mati dan hukuman seumur hidup, juga lebih difungsikannya KUHP yang membatasi ruang gerak para koruptor.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Berdasarkan Ketetapan MPR tentang Rekombinasi arah kejadian pemberantasan dan pencegahan KKN.
Ø  SUMBER
Panduan Belajar PPKN SMU penerbit Primagama.

2.2.15  DESININTEGRASI ( 1999 ), ( A )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
1.    pada awal mulanya Timor Timur adalah sebagai koloni Portugis, namun menginginkan berintegrasi kedalam wilayah RI, berawal jatuhnya rezim Selazar di Portugis dan digantikan Spinola yang menjanjikan pemerintahan yang demokratis dan juga berjanji mengembalikan hak-hak sipil.
2.    Pada tanggal 28 November 1975 pertikaian semakin memanas dan Fretelin memproklamirkan berdirinya "Republik Demokrasi Timor Timur"
3.    Tanggal 30 November 1975 partai-partai lain sebagai tandingan memproklamirkan "Deklarasi Balibo" mengenai penggabungan Timor Timur dengan Indonesia.
4.    Melalui UU No 7 yang ditanda tangani tanggal 17 Mei 1976 maka Timor-timur dinyatakan resmi menjadi bagian dari wilayah NKRI dan diperkuat dengan TAP MPR No. VI / MPR /1978 tanggal 22 Maret 1978.
5.    Faktor-faktor yang menimbulkan konflik di Timor-Timur antara lain :
a.    Secara historis, ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 Timor-Timur tidak termasuk wilayah RI karena merupakan koloni Portugis, sedangkan wilayah RI yang merdeka hanya mencakup seluruh wilayah bekas koloni Belanda.
b.    Kecemburuan sosial dari penduduk setempat, atas keberhasilan ekonomi dan para pendatang terutama sejak awal 1990.
c.    Perbedaan agama antara pendatang dengan penduduk setempat.
d.    Perbedaan antara penduduk Timor-Timur itu sendiri, yakni adanya perbedaan kesempatan ekonommi dan politis selama 23 th terakhir diantara kesatuan ikatan primordilokal yang berbeda.
e.    Adanya perbedaan orientasi atas status politik, dan ini terus berkembang antara yang berprointegrasi dengan yang menentang
integrasi dengan Indonesia baik didalam maupun diluar Timor- Timur, baik melalui perjuangan bersenjata maupun dengan diplomasi.
6.    Dengan adanya perubahan politik di Indonesia sejak bulan Mei 1998, membuka babak baru bagi penyelesaian Timor-Timur, Presiden Habibie telah menawarkan politik antara otonomi khusus ke dalam Timor-Timur didalam NKRI atau memisahkan diri dari NKRI.
7.    Melalui perundingan yang disponsori PBB akhirnya di New York, AS tanggal 5 Mei 1999 di tanda tangani kesepakatan Tripatri untuk melakukan jajak pendapat mengenai status masa depan Timor-Timur.
8.    Dibentuklah komisi PBB di Timor-Timur di sebut UNAMET dilaksanakan tanggal 30 Agusrus 1999 jajak pendapat diikuti oleh 451.792 orang pemilih di Timor-Timur dalam negeri maupun luar negeri.
9.    Hasil jajak pendapat diumumkan PBB di New York dan Dili tanggal 4 September 1999 dengan perolehan 78,5 % menolak hak otonomi dan 21,5 % menerima usulan otonomi khusus yang ditawarkan ini berarti Timor-Timur memilih memisahkan diri dari NKRI.
10. Untuk menjaga keamanan Dewan Keamanan PBB menyetujui pembentukan pasukan Intemasional untuk Timor-Timur disebut INTERFET di pimpin oleh Australia,
11. Berdasarkan TAP MPR No.V / MPR / 1999 tentang penentuan pendapat di Timor-Timur, lembaga tertinggi RI menyatakan, mengakui hasil penentuan pendapat pada tanggal 30 agustus 1999 yang menolak otonomi khusus dan berarti pemisahan Timor-Timur dari NKRI
12. Tanggal 17 Desember 1999 PBB menerima resolusi dari Indonesia dan Portugal untuk menghapus masalah Timor-Timur dari agenda PBB.

Ø  CARA PENYELESAIAN
Diadakan pertemuan "Tripatri" antara Indonesia, Portugis dan PBB, Indonesia diwakili oleh Ali Alatas, Portugis oleh Jaime Gana dan PBB oleh Kofi Annan.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Dilakukan jajak pendapat.
Ø  SUMBER
Panduan Belajar PPKN SMU penerbit Primagama.

2.2.16  REFORMASI ( 2000 ), ( T )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
1.    Reformasi terlahir sebagai anti klimaks dari pemerintahan Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun namun belakangan banyak mengabaikan hukum dengan melakukan banyak pelanggaran HAM dan melindas Demokrasi serta maraknya KKN.
2.    Reformasi adalah perubahan yang radikal dan menyaluruh untuk perbaikan.
3.    Tujuan Reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, hukum dan sosial yang lebih baik dari sebelumnya.
4.    Adapun agenda Reformasi yang diserukan dalam demonstrasi adalah :
a.    Adili Soeharto dan kroninya.
b.    AmandemenUUD 1945.
c.    Penghapusan Dwifungsi ABRI.
d.    Otonomi daerah yang seluas-luasnya.
e.    Supremasi hukum Pemerintahan yang bersih dari KKN.
5.    Tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh B.J Habibie sebagai presiden berdasarkan ketentuan pasal 8 UUD 1945.
6.    Faktor-faktor terjadinya Reformasi:
§  Faktor politik
a.    AdanyaKKN.
b.    Rasa tak percaya pada pemerintah Orde Baru.
c.    Kekuasaan pada masa Orde Baru bersifat otoriter dan tertutup.
d.    Desakan   mahasiswa   yang   menginginkan   perubahan   dan pembaharuan.
e.    Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan bernegara.

§  Faktor ekonomi
a.    Krisis rupiah terhadap dolar amerika
b.    Naiknya harga-harga barang kebutuhan.
c.    Sulitnya mendapatkan barang kebutuhan pokok.
d.    Rusaknya perbankan karena banyaknya kredit macet
§  Faktor sosial
a.    Adanya  kerusuhan   tanggal 13-15 Mei 1998 yang  melumpuhkan perekonomian rakyat.
b.    Adanya masa yang bertindak anarkis yang  menimbulkan kerusuhan.
7.    Tanggal 1-21 1999 diselenggarakan Sidang Umum MPR hasil pemilu 1999 yang telah mengukuhkan Amien Rais sebagai Ketua MPR dan Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR.
8.    Pada akhirnya Sidang umum dilakukan pemilihan Presiden dan Wapres dan terpilih Abdurahman Wahid sebagai Presiden dan Megawati sebagai Wapres.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Melaksanakan agenda reformasi secara keseluruhan sesuai dengan amanat penderitaan rakyat.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Ø  SUMBER
Panduan Belajar PPKN SMU penerbit Primagama.

2.2.17  DEMO-DEMO ( 2001 ), ( G )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
1.    Demo merupakan salah satu cara untuk menyuarakan aspirasi. Demo terjadi apabila ada salah satu hal yang kurang disetujui oleh rakyat terhadap kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
2.    Demo mulai merakyat setelah runtuhnya Orde Beru, dimana sebelumnya hak demokratis rakyat uantuk menyampaikan pendapat di batasi.
3.    Pada awalnya demo-demo dilakukan oleh kalangan tertentu misalnya para mahasiswa yang mewakili aspirasi rakyat tapi lama kelamaan demo sudah menjadi satu kebiasan.
4.    Karena pada era reformasi kekuasaan tertinggi benar-benar ada pada tangan rakyat sehingga segala gerak gerik para pemimpin menjadi salah satu pengamatan rakyat.
5.    Namun pada kenyataanya banyak demo yang dilakukan hanya untuk kepentingan individu atau golongan yang tidak jelas tujuannya. Hal ini yang dimanfaatkan oleh para profokator untuk menghancurkan kesatuan dan persatuan Indonesia.
6.    Pemerintah berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk rakyatnya dengan cara mendengarkan aspirasi yang disampaikan lalu dibahas dalam rapat / sidang MPR atau DPR.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Dengan   mengadakan  musyawarah   yang   mempertemukan   wakil   rakyat denngan pemerintah supaya tercapai kesepakatan untuk kebaikan bersama.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Perundingan atau jalan damai.
Ø  SUMBER
Panduan Belajar PPKN SMU penerbit Primagama.

2.2.18  OTONOMI DAERAH, ( T )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan ( pasal 1 ayat 1 UUD 1945). Konsekuensi dari negara kesatuan adalah hanya ada satu pemerintah (pusat) yang memiliki kekuasaan untuk mengatur tap, mengurus pemerintahan negara.
Negara Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau baik besar maupun kecil sesuai dengan pasal 18 UUD 1945, diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri (otonomi), namun tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini kita bicarakan bagaimana hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut UU No.22 Tahun 1999, yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang "Pemerintahan di Daerah" dalam pelaksanaan sistem pemerintahan pusat ke daerah, digunakan asas desentralisasi, asas dekosentrasi, dan asas tugas pembantuan. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara Kesatuan.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang dan tanggung jawab atas wewenang yang di serahkan tadi, sepenuhnya menjadi langgung jawab daerah itu baik mengenai sarana dun prasarana sumber daya rnanusia serta pelaksanaannya, maupun mengenai segi-segi pembiyayaannya juga perangkat daerah itu sendiri.

Keuntungan yang dapat diperoleh dengan asas desentralisasi adalah berikut :
1.        Daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan.
2.        Pengurusan jauh lebih efisien dan efektif.
3.        Birokrasi yang bertele-tele berkurang.
4.        Asas demokrasi dapat lebih berkembang karena masing-masing daerah dapat menentukan kebijaksanaannya sendiri sepanjang tidak melanggar undang-undang atau aturan pemerintah pusat yang diatasnya.
       Untuk melaksanakan otonomi daerah di daerah otonom dilengkapi dengan perangkat-perangkat yang terdiri dari :
1.   Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah berfungsi sebagai Kepala Daerah otonomi dan kepala wilayah (Wakil Pemerintah Pusat di Daerah).
2.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Badan ini merupakan mitra dari pemerintah daerah (badan legislatif) sebagai mitra. Kepala Daerah yang mewakili kepentingan suara rakyat di Daerah tersebut. Bersama Kepala Daerah, DPRD menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, membuat Peraturan Daerah serta melaksanakan pengawasan.
3.   Lembaga Teknis Daerah
Lembaga Teknis Daerah, yaitu institusi yang membantu pelaksana (Dinas) yang antara lain terdiri : Badan Penelitian dan Pengembangan. Badan Perencanaan, Lembaga Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan lain-lain.
4.   Dinas Daerah
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri. Misalnya, Dinas Kesehatan, Dinas Penerangan, dan sebagainya
5.   Wakil Kepala Daerah
Wakil Kepala Daerah adalah pembantu Kepala Daerah yang menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari. Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah dapat menggantikan tugas dan wewenangnya.
6.   Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.
Urusan otonomi daerah tidaklah stalils, tetapi berkembang dan berubah. Hal itu terutama disebabkan oleh keadaan yang timbul dan berkembang didalam mayarakal itu sendiri. Urusan pemerintah daerah dimungkinkan bertambah dan dimungkinkan pula berkurang. Bahkan, mungkin pula ada penghapusan sesuatu daerah dan pembentukan daerah-daerah baru.
TAP. MPR No. IV / MPR / 1999 Tentang GBHN Tahun 1999-2004 bidang pembangunan daerah antara lain berbunyi : "mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga polilik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada tiga prinsip yang dianut dalam peraturan perundang-undangan ini. Ketiga prinsip itu adalah : prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Yang dimaksud otonomi "luas" adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Di samping itu. keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan buat dalam penyelengaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Otonomi "nyata" adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah.
Sedangkan otonomi yang "bertanggung jawab" adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan yang harus dipikul oleh daerah dalam rnencapai tujuan pemberian otonomi berupa pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas. Keterbatasan tersebut meliputi kewenangan lintas kabupaten dan kota, dan kewenangan yang tidak atau belum  dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota, serta kewenangan di bidang pemerintahan tertentu lainnya.
Dari prinsip pokok baik yang terkandung di dalam Ketetapan MPR maupun UU tersebut, perlu dibedakan lebih dahulu antara pengertian otonomi daerah dan daerah otonom.
1.    Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdaasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.    Daerah Otonom disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarlan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia, wilayah Indonesia dibagi dalam daerah-daerah otonom dan wilayah administratif (sebagai instansi vertikal).
"Wilyah Admisnistrasi" adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah. Sedangkan "instansi vertikal" adalah perangkat departement dan atau lembaga pernerintah nondepartement daerah.
-                Belum bisa memulihkan ekonomi
-                Situasi keamanan daerah masih kurang
Kelebihan :
-                Demokrasi sudah bisa berjalan dengan baik
-                Subsidi pendidikan lebih meningkat, Yaitu dengan adanya BOS (Bantuan Operasionai Sekolah)
-                Kesejahteraan   masyarakat sedikit meningkat, Yaitu dengan   adanya SLT (Sumbangan Langsung Tunai) sebesar Rp. 300.000,- / bulan
-                Keamanan sedikit sudah bisa teratasi, Yaitu dengan adanya kesepakatan damai dengan GAM di Genewa.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Memberikan otonomi kepada daerah-daerah untuk mengembangkan potensinya dan tidak tergantung kepada pemerintah pusat dan bisa membuat PERDA sendiri.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Tidak melakukan disentralisasi namun memberikan kebebasan kepada daerah untuk berkembang
Ø  SUMBER
Modul Pendidikan Kewiraan Universitas Terbuka

2.2.19  GERAKAN ACEH MERDEKA, ( 2002 ) ( A )
Ø  KRONOLOGIS PERISTIWA
1.    Tindak kekerasan di bumi Serambi Mekah sampai saat ini masih terjadi. Bahkan terakhir dua hari menjelang kunjungan Presiden Megawati terjadi pembunuhan politik denga sasaran strategis Rektor Universitas Syah, Prof Dr Dayan Dawood. Selain sipil korbannya juga dari pihak TNI.
2.    Kapuspen Marsekal Muda Graito Usodo, jumat (14 / 9) di Malang mengatakan dalam menyelesaikan tindak kekerasan yang terjadi di Aceh, TNI tidak akan bertindak sembarangan karena berbagai kesulitan dilapangan sudah disampaikan pada pemerintah lewat rapat-rapat Polsoskam. Kini TNI menunggu keputusan pemerintah, payung politik dan hukum untuk TNI bertindak.
3.    Lebih lanjut menurut Graito, toleransi TNI sudah tidak kurang-kurang. Akan tetapi korban jatuh masih saja tidak berkurang, kini tinggal pemerintah yang menentukan, jangan lagi TNI yang menentukan apa yang harus dikerjakannya sendiri seperti dulu
4.    TNI kini dalam posisi untuk mengatakan "ya" kepada pemerintah terhadap apa yang menjadi keputusan pemerintah. TNI dengan demikian memerlukan payung politik dan hukum dari pemerintah untuk bertindak
5.    Menurut Kapuspen TNI tentu saja dalam posisi untuk mencegah kesan bahwa gara-gara inisiatif yang diambil TNI, yang bagi TNI dinilai baik lalu ternyata menjadi sebuah kata tuduhan HAM, TNI dikatakan insubordinasi.
6.    Selama ini selalu ada dialog-dialog yang sangat sehat, bagaimana menanggulangi masalah-masalah separatis di Aceh.
7.    TNI sudah selalu menempatkan dirinya dalam posisi yang tepat bisa diamati ketika kesempatan penerapan jeda 1, jeda 2 dan seterusnya, itu sudah memberikan bukti bahwa pemerintah selama ini mempunyai kemauan baik dan memberikan kesan pada dunia bahwa TNI peduli tehadap jiwa dan nyawa manusia.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Perjanjian damai antara GAM dengan RI dan penengah adalah Australia, perjanjian ini diadakan di Helsinkky (Finlandia), tahun 2005.

Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Dengan jalan damai, yaitu diadakan suatu perjanjian.
Ø  SUMBER
Majalah Gema Diponegoro.

2.2.20  POSO ( 2002 ), ( G )
Ø  KRONOLOGIS KEJADIAN
1.    Dua kelompok yang pernah bertikai antara muslim dan Kristen di Poso Sulteng, Senin (7/1) menyerahkan senjata masing-masing secara suka rela, penyerahan senjata itu merupakan realisasi dari 10 butir kesepakatan damai Deklarasi Malino, yang akan berlangsung selama satu bulan. Penyerahan senjata tersebut disaksikan oleh Menko Kesra Jusuf Kalla.
2.    Bupati Poso, Muin Pusadan menngatakan insiden pengeboman terhadap 4 gereja di Palu tidak akan mempengaruhi kesepakatan damai yang sudah diciptakan di Poso dan sekitarnya, termasuk Kecamatan Tentena yang dikenal sebagai basis komunitas Kristiani.
3.    Pendeta Rinaldi Damanik, salah seorang penandatanganan kesepakatan damai Deklarasi Malino di Tentena mengatakan peristiwa pengeboman gereja di Palu tidak berpengaruh pada hasrat ingin damai umat nasrani. Pihaknya selalu menekankan pada jemaatnya agar tidak terpengaruh oleh peristiwa di Palu yang terjadi pada tahun baru 2002 tersebut.
4.    Bupati Poso menjelaskan, kesepakatan damai Malino yang berlangsung dalam pertemuan di Malino, Kabupaten Goa (Makasar) sangat besar artinya bagi proses perdamaian di Poso dan sekitarnya. Tidak ada lagi kerusuhan suasana sudah sedemikin kondusif dan aman, masyarakat sudah saling membantu lagi.
5.    Meski demikian pengamatan dilapangan menunjukan, sejak km 62 memasuki kota Poso dari arah Palu terdapat 24 pos penjagaan yang ditempati aparat kepolisian dari Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulteng dan aparat TNI dari Batalion Infanteri 713 Gorontalo.
6.    Sedangkan dari Poso ke Tentena yang berjarak 59 km dijaga aparat TNI dan Yonif 713 Manado dan Brimob. Tidak kurang 10 pos penjagaan ditentukan sepanjang poros Poso Tentena. Dihampir setiap posko terdapat sepanduk yang antara lain berbunyi perlunya merealisasikan kesepakatan damai Malino.
7.    Di kantor Bupati Poso telah terpasang spanduk warna-warni dari dinas informasi dan komunikasi, spanduk tersebut antara lain berbunyi, "Kedepankan dialog, jauhi kekerasan, tidak ada satu agamapun menganjurkan permusuhan dan kekerasan".
8.    Sementara itu laskar jihad lewat selebarannya yang berbentuk pamflet harian menyerukan pentingnya kesepakatan damai Malino.
Ø  CARA PENYELESAIAN
Diadakan Deklarasi Malino tentang kesepakatan damai, yaitu direalisasikannya dengan penyerahan senjata masing-masing secara suka rela.
Ø  PRINSIP YANG DIGUNAKAN
Perdamaian antara umat Muslim dengan umat Kristen.
Ø  SUMBER
Majalah Gema Diponegoro

2.3     CONTOH HTAG YANG MEMBAHAYAKAN INTEGRASI NKRI

2.3.1        KORUPSI ( H )

Korupsi merupakan salah satu hambatan bangsa Indonesia untuk maju dan melangkah. Indonesia setelah berhasil melewati krisis ekonomi sekarang ini Indonesia dihadapkan dengan penyakit yang sudah membudaya yaitu korupsi. Dulu korupsi itu dibawah meja sekarang korupsi sudah diatas meja dan sekarang ini korupsi cenderung beramai-ramai agar aman.
Kebiasaan korupsi memang sudah lekat di tangan para pejabat bahkan kini korupsi sudah masuk ke desa-desa. Pemerintah kini sedang memerangi korupsi yang merugikan rakyat Indonesia, mulai dari atasnya dulu. Memang hukuman bagi orang yang korupsi yang ber milyar-milyar cenderung sedikit sekali masa hukumannya dan selalu diistimewakan. Belum adanya hukuman yang menjerakan mereka dipastikan korupsi masih akan menjadi hambatan pembangunan bagi bangsa Indonesia.

        OTONOMI DAERAH  ( T )

Urusan otonomi daerah tidaklah stalils, tetapi berkembang dan berubah. Hal itu terutama disebabkan oleh keadaan yang timbul dan berkembang didalam mayarakal itu sendiri. Urusan pemerintah daerah dimungkinkan bertambah dan dimungkinkan pula berkurang. Bahkan, mungkin pula ada penghapusan sesuatu daerah dan pembentukan daerah-daerah baru.
TAP. MPR No. IV / MPR / 1999 Tentang GBHN Tahun 1999-2004 bidang pembangunan daerah antara lain berbunyi : "mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga polilik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada tiga prinsip yang dianut dalam peraturan perundang-undangan ini. Ketiga prinsip itu adalah : prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Yang dimaksud otonomi "luas" adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Di samping itu. keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan buat dalam penyelengaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Otonomi "nyata" adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah.

2.3.3    GERAKAN ACEH MERDEKA ( A )

Gerakan Aceh Merdeka adalah bentuk ketidak puasan rakyat Aceh terhadap pemerintah yang dinilai terlalu berpihak kepada daerah tertentu yang pembangunannya lebih baik dibandingkan dengan Aceh sendiri. Gerakan itu timbul karena ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia itu tidak dapat diterima karena Aceh sendiri bagian dari Indonesia yang perlu kita jaga.
TNI sudah selalu menempatkan dirinya dalam posisi yang tepat bisa diamati ketika kesempatan penerapan jeda 1, jeda 2 dan seterusnya, itu sudah memberikan bukti bahwa pemerintah selama ini mempunyai kemauan baik dan memberikan kesan pada dunia bahwa TNI peduli tehadap jiwa dan nyawa manusia.
Gerakan Aceh Merdeka merupan gerakan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya pemerintah melakukan perundingan dengan GAM dengan beberapa solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
2.3.4    DEMO – DEMO ( G )

Demo merupakan salah satu cara untuk menyuarakan aspirasi. Demo terjadi apabila ada salah satu hal yang kurang disetujui oleh rakyat terhadap kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Demo mulai merakyat setelah runtuhnya Orde Beru, dimana sebelumnya hak demokratis rakyat uantuk menyampaikan pendapat di batasi. Pada awalnya demo-demo dilakukan oleh kalangan tertentu misalnya para mahasiswa yang mewakili aspirasi rakyat tapi lama kelamaan demo sudah menjadi satu kebiasan.
Karena pada era reformasi kekuasaan tertinggi benar-benar ada pada tangan rakyat sehingga segala gerak gerik para pemimpin menjadi salah satu pengamatan rakyat.

2.3.5        POSO ( G )

Dua kelompok yang pernah bertikai antara muslim dan Kristen di Poso Sulteng, Senin (7/1) menyerahkan senjata masing-masing secara suka rela, penyerahan senjata itu merupakan realisasi dari 10 butir kesepakatan damai Deklarasi Malino, yang akan berlangsung selama satu bulan. Penyerahan senjata tersebut disaksikan oleh Menko Kesra Jusuf Kalla. Bupati Poso, Muin Pusadan menngatakan insiden pengeboman terhadap 4 gereja di Palu tidak akan mempengaruhi kesepakatan damai yang sudah diciptakan di Poso dan sekitarnya, termasuk Kecamatan Tentena yang dikenal sebagai basis komunitas Kristiani.
Pendeta Rinaldi Damanik, salah seorang penandatanganan kesepakatan damai Deklarasi Malino di Tentena mengatakan peristiwa pengeboman gereja di Palu tidak berpengaruh pada hasrat ingin damai umat nasrani. Pihaknya selalu menekankan pada jemaatnya agar tidak terpengaruh oleh peristiwa di Palu yang terjadi pada tahun baru 2002 tersebut.

2.3.6        PERISTIWA 10 NOVEMBER ( A )

Tanggal 25 Oktober 1945 Brigade 29 divisi India ke-23 dibawah pimpinan Brigadir Malabi mendarat di Surabaya tapi tidak mendapat sambutan karena pemuda Surabaya merasa pihak sekutu telah menyelewengkan kepercayaan dan menyuruh pemuda Surabaya untuk menyerahkan senjata yang dirampas dari Jepang tapi ditolak. Diadakan perundingan antara pihak daerah, pemuda Surabaya dan AFNEI dengan Soekarno Hatta dan Amir Syaripudin sebagai penengah.
Pecahlah insiden Jembatan Merah dan Brigadir Malabi tewas. Tanggal 9 November 1945 Sekutu mengeluarkan ultimatum agar para pemilik senjata menyerahkan senjatanya pada Sekutu sampai dengan 10 November jam 06.00 WIB. Tangal 10 November pecahlah perang di Surabaya yang menelan korban hampir 15.000 orang dibawah komando Sungkono. Dan peristiwa tersebut sampai sekarang masih diperingati sebagai Hari Pahlawan.

2.3.7    REFORMASI ( T )

Reformasi terlahir sebagai anti klimaks dari pemerintahan Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun namun belakangan banyak mengabaikan hukum dengan melakukan banyak pelanggaran HAM dan melindas Demokrasi serta maraknya KKN.
Reformasi adalah perubahan yang radikal dan menyaluruh untuk perbaikan. Tujuan Reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, hukum dan sosial yang lebih baik dari sebelumnya.
Adapun agenda Reformasi yang diserukan dalam demonstrasi adalah :
a.    Adili Soeharto dan kroninya.
b.    AmandemenUUD 1945.
c.    Penghapusan Dwifungsi ABRI.
d.    Otonomi daerah yang seluas-luasnya.
e.    Supremasi hukum Pemerintahan yang bersih dari KKN.

2.3.8    BENCANA ALAM ( H )

Bencana alam adalah salah satu dari kekuasaan Tuhan YME yang tidak kita duga-duga kapan datangnya. Negara Indonesia merupakan negara yang paling rawan dapat bencana alam. Dengan geografis yang mempunyai banyak gunung berapi Indonesia rawan terkena bencana gunung meletus ditambah lagi dengan bencana-bencana lain yang berbahaya.
Indonesia terdapat dijalur lingkar gunung berapi dunia jadi pantas saja bila Indonesia sering terjadi bencana. Bukan hanya itu lautpun menjadi berbahaya ketika laut berombak besar dapat membahayakan para penduduk di pesisir pantai. Indonesia pernah dilanda bencana alam yang maha dasyat yang menewaskan lebih dari 100 ribu jiwa manusia, yaitu pada saat terjadi stunami yang melanda Aceh dan daerah lain yang terkena dampak stunami itu.

2.3.9        REPUBLIK MALUKU SELATAN ( RMS ) ( A )

Dr. Soumukil setelah gagal mendalangi pemberontakan Andi Azis, pada tanggal 25 April 1950 berusaha membentuk Negara Maluku Selatan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai, pemerintah pusat mengirim Dr. Leimena Untuk berunding. Namun karena gagal, pasukan Alex Kawilarang kembali diminta untuk melakukan penumpasan. Didalam pertempuran memperebutkan Benteng New Victoria, Letkol Slamet Riyadi gugur. Dr. Soumukil setelas tiga belas tahun melakukan pemberontakan, pada bulan Desember 1963 dapat ditangkap dan oleh pengadilan militer dijatuhi hukuman mati.

2.3.10    KRISIS EKONOMI ( T )

Di tengah situasi politik yang memanas sejak bulan Juli 1997, Indonesia terkena dampak krisis ekonomi ( krisis moneter ) krisis ini melanda Asia termasuk Indonesia.
Tanda-tanda keambrukan ekonomi antara lain :
a.    Sejak Juli 1997 nilai tukar rupiah terhadap dolar AS merosot drastis dari harga tinggi 30 %.
b.    Harga-harga yang melambung tinggi.
c.    Utang luar negeri yang mencapai 163 milyar dolar lebih.
d.    Utang pendapatan perkapita hanya tinggal US$ 400.
e.    Perusahaan dan bank-bank yang bangkrut
f.     Pengangguran dan kemiskinan penduduk yang meningkat tajam.
g.    Daya beli masyarakat menurun.
h.    Karyawan banyak di PHK.