Wednesday, December 12, 2018

CARA PENGUJIAN SKU PRAMUKA

A. SKU dan TKU
  • SKU sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna baginya, untuk berusaha mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
  • SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.
  • SKU untuk golongan Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu :
  1. Tingkat Siaga Mula.
  2. Tingkat Siaga Bantu
  3. Tingkat Siaga Tata.
  • SKU untuk golongan penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu :
  1. Tingkat Penggalang Ramu
  2. Tingkat Penggalang Rakit
  3. Tingkat Penggalang Terap.
  • SKU untuk golongan Penegak, terdiri dari 2 tingkat, yaitu :
  1. Tingkat Penegak Bantara
  2. Tingkat Penegak Laksana.
  • SKU untuk golongan Pandega, terdiri dari 1 tingkat saja, yaitu Tingkat Pandega.
  • TKU dimiliki Peserta Didik dengan jalan melalui bentuk ujian-ujian yang dilakukan secara perseorangan.
B. SKK dan TKK
  • SKK adalah syarat kecakapan khusus berupa kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan dibidang tertentu, yang lain dari kemampuan umum yang ditentukan dalam SKU.
  • SKK dipilih seorang Pramuka sesuai dengan bakat dan minatnya.
  • TKK sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan, dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan dan penghidupannya sesuai dengan bakat dan keinginannya sehingga dapat mendorong semangat  menjadi wiraswastawan  di masa mendatang.
  • TKK didapatkan setelah meyelesaikan ujian-ujian SKK yang bersangkutan.
  • TKK dikelompokkan menjadi 5 bidang:
  1. Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak. Warna dasar TKK KUNING.
  2. Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, warna dasar TKK MERAH.
  3. Bidang Keterampilan dan Teknik Pembangunan, warna dasar TKK HIJAU.
  4. Bidang Ketangkasan dan Kesehatan, warna dasar TKK PUTIH.
  5. Bidang sosial, Perikemanusiaan, Gotong royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup, warna dasar TKK BIRU.
  • TKK dibedakan atas tingkatan-tingkatan sebagai berikut :
1. Siaga
Hanya satu tingkat, berbentuk segitiga (puncaknya dibawah) dengan panjang sisi 3 cm. dan tinggi 2 cm.
2. Pramuka Penggalang, Penegak  dan  Pandega terdapat 3  tingkatan :
a. Tingkat Purwa; berbentuk lingkaran dengan garis tengah 2,5 cm dan dikelilingi bingkai 2 mm.
b. Tingkat Madya; berbentuk bujur sangkar dengan ukuran sisi 2,5 cm, dikelilingi bingkai 2 mm.
c. Tingkat Utama; berbentuk segi lima beraturan dengan ukuran sisi masing-masing 2 cm dikelilingi bingkai 2 mm.
  • Komponen yang membedakan tingkatan pada TKK Penggalang, Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut.
  1. Warna bingkai TKK Penggalang MERAH.
  2. Warna bingkai TKK Penegak/Pandega KUNING.
  • TKK yang dimiliki seorang Pramuka harus terjamin bahwa kecakapan yang dimilikinya dapat  dipertanggungjawabkan.
C. SPG/TPG
  • Seorang yang telah menyelesaikan SPG disebut sebagai Pramuka Garuda adalah  seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan berhak menyandang Tanda Pramuka Garuda (TPG).
  • SPG/TPG disediakan sesuai dengan golongan usia.
  • Komponen yang membedakan TPG Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega lahwarna dasar TPG.
  1. TPG Siaga warna dasar HIJAU.
  2. TPG Penggalang warna dasar MERAH
  3. TPG Penegak warna dasar KUNING
  4. TPG Pandega warna dasar COKLAT.
  • Syarat menempuh Pramuka Garuda pada golongannya :
  1. SPG Siaga dapat ditempuh oleh  Pramuka Siaga Tata.
  2. SPG Penggalang dapat ditempuh oleh Pramuka Penggalang Terap.
  3. SPG Penegak dapat ditempuh oleh Pramuka Penegak Laksana.
  4. Pandega dapat ditempuh oleh Pramuka Pandega yang ang memiliki syarat-syarat tertentu.
  • Pemegang TPG berkewajiban :
  1. menjaga nama baik  pribadi dan meningkatkan kemampuananya agar tetap dapat menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya; dan
  2. mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
Penguji SKU, SKK, dan SPG
  • Penguji
1. Penguji SKU adalah Pembina Pramuka/Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji.
2. Penguji SKK adalah TIM yang terdiri dari 2 orang yaitu :
a. Pembina Pramuka/Pembantu Pembina yang langsung membina Pramuka yang diuji.
b. Seorang yang dianggap ahli dalam bidang kecakapan ditempuh oleh Pramuka yang bersangkutan. Penguji  ahli dapat  berasal dari dalam maupun dari luar Gerakan Pramuka.
3. Penguji SPG adalah :
a. TIM yang diangkat oleh Ketua Kwartir, yang terdiri dari  Pembina Satuannya. Pembina Gugusdepan, Andalan,  orangtua dan Tokoh Masyarakat setempat.
b. Khusus untuk Gugudepan di luar negeri Tim Penguji dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
  • Tugas pembina Pramuka .
  1. Pembina Pramuka harus membantu memberi motivasi, mendorong, agar Pramuka tidak terlalu lama berada dalam tingkat yang diperolehnya masing-masing mereka harus segera menyelesaikan SKU berikutnya.
  2. Pembina Pramuka selalu mendorong supaya pramuka pemilik TKK selalu membina diri sehingga kecakapannya tetap bermutu, dan memotivasi terus menerus agar mereka memiliki TKK – TKK yang lain.
  3. Pembina Pramuka berkewajiban untuk dapat memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri peserta didik, utamanya bagi mereka yang dicalonkan sebagai Pramuka  Garuda.
Cara Menguji SKU dan SKK
  • Ujian dilaksanakan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara berkelompok.  Seandainya terdapat mata ujian yang dilakukan secara berkelompok, misalnya baris-berbaris, dan berkebun, penilaian tetap dijalankan perorangan.
  • Mata ujian ditentukan oleh peserta didik yang diuji (tidak harus berurutan), dan dilaksanakan dalam bentuk praktek  secara praktis.
  • Waktu ujian ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pembina/pembantu pembina dengan yang diuji.
  • Penguji hendaknya berusaha agar proses ujian itu juga dirasakan oleh peserta didik sebagai proses pendidikan yang menyenangkan dan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya.
  • Penguji hendaknya memperhatikan batas-batas kemampuan mental, pisik dan intelegensia,  emosi dan jiwa sosial  Pramuka yang diuji.
  • Penguji hendaknya  memperhatikan ikhtiar, ketekunan, dan kesungguhan yang sudah dijalankan oleh yang teruji.
  • Penguji membubuhkan paraf/tanda tangannya pada daftar mata ujian (SKU) milik Pramuka yang diuji setelah ujian tersebut dinyatakan lulus.
Cara menguji SPG.
  • Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan perorangan.
  • Di dalam memberikan penilaian seorang calon Pramuka Garuda, Tim penilai wajib memperhatikan :
  1. Keadaan lingkungan setempat.
  2. Keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda.
  3. Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang  mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda.
  • Penilaian dilakukan dengan cara :
  1. Wawancara langsung.
  2. Pengamatan langsung.
  3. Meneliti dari hasil laporan atas calon Pramuka Garuda baik yang    tertulis maupun lisan.
Penyematan dan Pemakaian TKU, TKK, TPG
  • Penyematan TKU, TKK maupun TPG dilakukan pada upacara resmi.
  • Ketentuan dan tempat Pemakaian TKU, TKK, TPG.
  • TKU untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri,  sedang TKU untuk Pramuka Penegak dan Pandega disematkan di pundak kiri dan kanan.
  • TKK baik untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega ditempel di lengan baju sebelah kanan, maksimal 5 buah, sedang TKK-TKK yang didapat  lainnya ditempel pada tetampan (sejenis selendang yang digunakan khusus untuk penempelan TKK).
  • TPG dari logam digantungkan dimuka dada dengan pita berwarna merah putih, dipakai pada upacara resmi.
  • Pada kegiatan sehari-hari TPG dari kain ditempelkan di dada sebelah kanan, di atas saku, di atas bintang tahunan, tigor, tiska, dan lain-lain.

PENILAIAN KINERJA GURU

Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan proses penilaian guru yang dilakukan sebagai tolok ukur kompetensi guru. Penilaian Kinerja Guru juga dapat diartikan sebagai penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.
Dasar Hukum Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.
  1. Permeneg PANRB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010
Fungsi Penilaian Kinerga Guru (PKG)
Secara umum, terdapat 2 (dua) fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG), sebagai berikut.
1. Menilai kompetensi guru 
Penilaian Kinerja Guru digunakan untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Sehingga, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Menghitung angka kredit guru
Penilaian Kinerja Guru juga berfungsi untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PKG diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru. PKG merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.
Syarat Penilai Penilaian Kinerga Guru (PKG)
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  6. Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.
Komponen Penilaian Kinerga Guru (PKG)
Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional, yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Sedangkan tugas utama guru BK/konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 
Sistem PKG adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Beberapa persyaratan penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.
1. Valid
Sistem PKG dikatakan valid jika aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PKG dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi, jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapa pun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PKG dikatakan praktis apabila dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PKG adalah sebagai berikut.
1. Sesuai ketentuan
PKG harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PKG adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam pembelajaran dan tugas tambahan lainnya.
3. Berlandaskan dokumen PKG
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PKG wajib memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PKG. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PKG dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
  • Objektif; sesuai kondisi nyata guru
  • Adil; memberlakukan syarat, dan prosedur yang sama kepada semua guru yang dinilai.
  • Akuntabel; hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bermanfaat; bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya.
  • Transparanmemungkinkan untuk dapat diakses informasinya. 
  • Praktis; dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
  • Berorientasi pada tujuan; berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
  • Berorientasi pada proses; berorientasi pada bagaimana guru mencapai hasil tersebut.
  • Berkelanjutan; dilaksanakan secara periodik, teratur dan berlangsung terus menerus.
  • Rahasia; Hasil PKG hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Download Aplikasi Format Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru 2018
Download Aplikasi Format Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru 2018
Di dalam membantu Tim Penilai (Asesor) melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara lebih mudah, berikut admin bagikan aplikasi format Penilaian Kinerja Guru (PKG) terbaru 2018 berbentuk MS Excel.
Aplikasi ini dirancang untuk memperlancar Tim Asesor dalam melakukan penilaian terhadap kinerja guru
Download Aplikasi Format Penilaian Kinerja Guru (PKG) terbaru 2018 pada link berikut.
  • Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form Kepala Sekolah, Unduh
  • Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form Lab – Bengkel, Unduh
  • Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form Perpustakaan, Unduh
  • Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form PKG (Plus PKB), Unduh
  • Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form Wakil Kepala Sekolah, Unduh
  • Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form PKG BK, Unduh
  • Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form PKG (Non PKB), Unduh
  • Instrumen PKG Tahun 2017, Unduh
Baca juga :
Demikian yang dapat Admin bagikan terkait Aplikasi Format Penilaian Kinerja Guru (PKG) terbaru 2018. Semoga bermanfaat.

PANDUAN MENGISI E-RAPORT

Guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan aplikasi e-Rapor, memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut.
  1. Mengubah password sendiri.
  2. Merencanakan penilaian pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual, dan sikap sosial.
  3. Menginput nilai pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual, dan sikap sosial.
  4. Menyimpan proses deskripsi nilai.
  5. Mengirim nilai akhir.
  6. Menginput nilai US/USBN.
Panduan Guru dalam Input Nilai Aplikasi e-Rapor SMP Tahun 2017
Alur kerja guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan pengelolaan aplikasi e-Rapor sebagai berikut.
Cara login ke aplikasi e-Rapor
Berikut ini adalah langkah untuk login sebagai guru mata pelajaran.
  • Buka browser (disarankan menggunakan Chrome)
  • Ketikkan alamat URL e-Rapor SMP yang telah diberikan oleh admin, maka pada jendela browser akan muncul tampilan gerbang login seperti di bawah ini.
  • Ketikkan username dan password yang telah diberikan oleh admin.
    Pilih level pengguna : Guru
    Pilih Semester : misal 2016/2017 Genap
  • Klik tombol “Masuk”, selanjutnya akan muncul tampilan dashboard untuk guru seperti gambar di bawah ini.
Merencanakan Penilaian Harian
Sebelum melaksanakan proses penilaian, guru mata pelajaran wajib melakukan perencanaan. Perencanaan penilaian yang tersebut meliputi perencanaan penilaian pengetahuan, keterampilan, sikap spritual dan sikap sosial.
Perencanaan ini hendaknya dilakukan pada awal semester sesuai dengan rencana pembelajaran yang dibuat. Rencana penilaian yang telah dibuat dapat dilakukan perubahan, akan tetapi perlu diketahui bahwa perubahan perencanaan penilaian akan berakibat terhapusnya perencanaan serta nilai yang telah diinputkan sebelumnya.
1. Merencanakan penilaian pengetahuan
Berikut adalah langkah perencanaan penilaian pengetahuan.
  • Pilih menu “Rencana Penilaian >> Rencana Nilai Pengetahuan”.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.
Keterangan:
1: Pilih Kelompok teknik penilaian (Tes Tulis, Tes Lisan, Penugasan)
2: Bobot Teknik Penilaian ( Misal pada test tulis 2, lisan 1, penugasan 1 diserahkan sepenuhnya kepada guru atau kebijakan sekolah. Jika pembobotan dikosongkan, sistem secara otomatis akan membaca bahwa bobot masing-masing teknik adalah sama)
3 : Nama Penilaian ( Misal U1, U2, U3 dan seterusnya jangan sampai kosong)
4 : Pilih KD yang akan dinilai dengan mengklik ceklist KD yang dimaksud. Untuk suatu KD dapat dilakukan penilaian dengan teknik yang sama lebih dari satu kali sesuai kebutuhan.
  • Klik tombol “Simpan” yang terletak pada bagian kanan bawah halaman untuk menyimpan.
2. Merencanakan penilaian keterampilan
Langkah perencanaan selanjutnya adalah merencanakan penilaian keterampilan. Logikannya, penilaian Keterampilan (KD4) paralel dengan penilaian pengetahuan (KD3), misal pada perencanaan penilaian pengetahuan kita menilai KD 3.1 , maka pada perencanaan penilaian keterampilan, KD 4.1 juga harus dinilai.
Adapun langkahnya adalah sebagai berikut.
  • Pilih menu “Rencana Penilaian >> Rencana Nilai Keterampilan”.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar berikut.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut.
Keterangan:
1 : Pilih teknik penilaian (Praktik,Protofolio,Projek, Produk, atau teknik lain)
2 : Ketikkan nama penilaian misal P1, P2, P3 dst (jangan dikosongkan)
3 : Pilih KD yang akan dinilai dengan suatu teknik penilaian. Suatu KD dapat dinilai dengan lebih dari satu teknik penilaian.
  • Klik tombol “Simpan” yang terletak di bagian kanan bawah halaman untuk
    menyimpan perencanaan.
3. Merencanakan penilaian sikap spiritual
Langkah merencanakan penilaian sikap spiritual adalah sebagai berikut.
  • Pilih menu “Rencana Penilaian >> Pilih KD Sikap Spiritual”.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut.
Keterangan:
1 : Pilih kelas
2 : Pilih mata pelajaran
3 : Klik cek list indikator sikap spiritual yang akan dinilai
  • Selanjutnya klik tombol “Simpan” untuk menyimpan rencana penilaian sikap
    spiritual.
  • Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) selain memilih indikator spiritual, juga harus memilih KD sikap spiritual.
4.  Merencanakan penilaian sikap sosial
Berikut ini adalah langkah untuk merencanakan penilaian sikap sosial.
  • Pilih menu “Recana Penilaian >> Pilih KD Sikap Sosial”
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.
Keterangan:
1 : Pilih kelas
2 : Pilih mata pelajaran
3 : Klik cek list indikator sikap sosial yang akan dinilai
3) Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan rencana.
  • Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), selain memilih indikator sikap spiritual maka juga harus memilih KD sikap sosial.
5.  Mengkopi rencana penilaian
Untuk mempermudah pekerjaan perencaan penilaian pada beberapa kelas yang berbeda dalam dalam satu tingkat, kita dapat mengkopi rencana penilaian pada salah satu kelas yang telah kita lakukan rencana penilaiannya.
Misal, pada rencana penilaian pengetahuan.
  • Pilih menu “Rencana Penilaian >> Rencana Nilai Pengetahuan”
  • Klik tombol “Copy Rencana Nilai Pengetahuan”
  • Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.
  • Pilih ” Kelas Asal Perencanaan” (yang telah direncanakan sebelumnya)
  • Pilih “Mata Pelajaran”
  • Pilih “Kelas Tujuan” (kelas yang akan lakukan rencana penilaian yang sama”
  • Klik tombol “Copy Data Rencana Penilaian Pengetahuan”
  • Cara yang sama dapat kita lakukan pada rencana nilai keterampilan, sikap spiritual dan sikap sosial.
6. Pembobotan PH, PTS, dan PAS
Di dalam pengolahan nilai rapor (nilai akhir) suatu mata pelajaran perlu direncanakan pembobotan pada masing-masing komponen nilai rapor setiap mata pelajaran.
Komponen nilai tersebut adalah penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS) dan penilaian akhir semester (PAS).
Berikut ini adalah langkah untuk menentukan pembobotan masing-masing komponen nilai rapor (nilai akhir) mata pelajaran.
  • Pilih menu “Rencana Penilaian >> Bobot PH,PTS dan PAS”.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar berikut.
Jika pada bobot dikosongkan, maka sistem akan membaca sebagai bobotnya sama.
  • Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan.
7. Menginput Nilai
Ada dua cara menginput nilai, yaitu dengan cara impor dan cara manual. Kelebihan dengan cara impor adalah kita dapat sekaligus menginput nilai dalam satu kelas dengan menggunakan file import nilai yang dapat diunduh dari aplikasi setelah perencanaan dilaksanakan.
Menginput nilai pengetahuan
a. Dengan cara import
Berikut ini adalah langkah import nilai pengetahuan
  • Pilih menu “Download Format Import”
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar berikut.
Keterangan:
1 : Pilih kelas
2 : Pilih mata pelajaran
3 : Klik tombol “Downolad Format” pada format nilai pengetahuan.
  • Selanjutnya akan terdownload file format import seperti tampak pada gambar berikut.
  • Selanjutnya akan terbuka file format import nilai seperti gambar di bawah ini.
  • Inputkan nilai siswa pada kolom nilai.
  • Simpan dalam format “Excel Workbook 97-2003 (*xls)”, dengan cara :
Klik menu “File>>Save as>>pilih Excel 97-2003 Workbook (*xls)”
  • Kemudian klik “save”
  • Selanjutnya kembali ke aplikasi, pilih menu “Import Nilai Pengetahuan”
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar berikut.
  • Klik tombol “Choose file”.
  • Pilih file nilai pengetahuan yang telah kita simpan.
  • Klik tombol “Open”, selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar di
    bawah ini.
  • Kemudian klik tombol “Upload Data Nilai” tunggu beberapa saat, hingga muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.
  • Klik tombol “Simpan Data Nilai” untuk menyimpan
b.  Dengan cara manual
Cara manual ini juga dapat digunakan untuk melakukan edit (perubahan) nilai siswa jika terjadi kesalahan nilai. Berikut ini langkah menginput nilai pengetahuan secara manual.
  • Pilih Menu “Input Data dan Nilai >> Input Nilai Pengetahuan”
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar berikut ini.
Keterangan:
1 : Pilih kelas
2 : Pilih mata pelajaran
3 : Pilih Penilaian (sesuai perencanaan)
4 : Inputkan nilai
  • Selanjutnya klik tombol “Simpan” yang terletak di bagian kanan bawah untuk menyimpan.
Menginput nilai keterampilan 
Sebagaimana pada input nilai pengetahuan, untuk input nilai keterampilan juga dapat menggunakan dua cara yaitu cara import dan cara manual.
Demikian halnya dengan langkahnya. Perbedaannya hanya terletak pada format file yang didownload jika hendak menggunakan cara import.
Menginput nilai sikap spiritual
Nilai sikap spiritual, secara default adalah “Baik” untuk semua siswa. Guru mata pelajaran hanya tinggal melakukan perubahan pada siswa tertentu untuk nilai “Sangat Baik”,”Cukup” dan “Kurang”.
Untuk input nilai sikap spiritual disarankan menggunakan cara manual. Berikut ini adalah langkah untuk input nilai sikap spiritual.
  • Pilih menu “Input Data dan Nilai >> Input Nilai Sikap Spiritual”.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut.
Keterangan:
1 : Pilih Kelas
2 : Pilih mata pelajaran
3 : Klik untuk merubah nilai dari defaultnya pada siswa dan indikator yang akan dinilai
  • Klik tombol “Simpan” yang terletak di kanan bawah untuk menyimpan.
Menginput nilai sikap sosial
Nilai sikap sosial, secara default adalah “Baik” untuk semua siswa. Guru mata pelajaran hanya tinggal melakukan perubahan pada siswa tertentu untuk nilai “Sangat Baik”,”Cukup” dan “Kurang”.
Berikut ini adalah langkah untuk menginput nilai sikap sosial.
  • Pilih menu “Input Data dan Nilai >> Input Nilai Sikap Sosial”.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut.
Keterangan:
1 : Pilih Kelas
2 : Pilih mata pelajaran
3 : Klik untuk merubah nilai dari defaultnya pada siswa dan indikator yang akan dinilai
  • Klik tombol “Simpan” yang terletak di kanan bawah untuk menyimpan.
Menginput nilai tengah semester (PTS) dan nilai akhir semester (PAS)
a. Dengan cara import
  • Pilih menu “Download Format Import”
  • Selanjutnya klik tombol “Download Format” pada format nilai PTS dan PAS.
  • Selanjutnya akan terunduh file format import PTS dan PAS.
  • Inputkan nilai pada kolom nilai PTS dan PAS.
  • Simpan dalam format “Excel 97-2003 Workbook (*xls)
  • Selanjutnya lakukan proses import, dengan memilih menu “Import Nilai ‘Siswa>>Import Nilai PTS dan PAS”.
  • Selanjutnya pilih file yang akan diimport.
  • Tunggu beberapa saat hingga proses import selesai.
  • Klik tombol “Simpan Data Nilai”
b.  Dengan Cara Manual
  • Pilih menu “Input Data dan Nilai>>Input Nilai PTS dan PAS”
  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut.
(Sumber : http://ditpsmp.kemdikbud.go.id)