Pendidikan Non Formal
(Pendidikan Luar Seklolah) biasa disebut dengan PLS merupakan
pendidikan masyarakat yang karena sesuatu dan lain hal, seseorang tidak
dapat me-nyelesaikan pendidikan di pendidikan formal, maka pendidikan
luar sekolah dalam kurun waktu 14 – 45 tahun bisa bergabung ke
pendidikan luar sekolah ini, adalah pendidikan yang ternyata lebih tua
dari pendidikan formal ini di Indonesia. Diawali sejak penjajah
pemerintah Belanda berkeinginan melakukan sesuatu. Maka para pemuda
terampil mereka daftar untuk mengikuti kursus tertentu ke tempat yang
ditentukan. Misal pihak pemerintah Belanda berkeinginan mendirikan
Gedung Pemerintahan di kota-kota besar di Indonesia. Maka mereka kursus
para pemuda dalam dunia pertukangan dalam kurun waktu tertentu. Setelah
anggaran dari negeri Belanda datang, maka tenaga kerja yang telah
selesai dilatih tersebut mengerjakan Bangunan Gedung Kantor Pemerintah
Belanda.
Sehingga bila kita masih ingat di awal
tahun 60-an masih berdiri gedung-gedung pemerintah Belanda baik di
Provinsi maupun Kabupaten, bahkan sampai tahun-tahun pertengan 70-an.
Hanya saja typenya yang berbeda. Makin besar jumlah penduduk maka mikin
besar pula gedung yang didirikan.
Contoh lain yang masih
sebagian ada menjadi munomen seperti: Gereja, di Jakarta, Yogyakarta,
Surabaya, Makassar dan kota-kota lainnya. Bentuknya hampir sama, Cuma
besarnya yang berbeda. Proses pelatihan atau kursus pertukangan yang
dilaksanakan pemerintah negeri Belanda ini adalah awal munculnya
pendidikan Nonformal ( PNF) di tanah air kita.
Dalam masa kemerdekaan
sekarang ini penulis mencoba memberikan contoh masa orde baru, yakni
Masjid dari: Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila Indonesia. Hampir di
semua kota Kabupaten ada, tinggal typenya yang berbeda. Penulis saat
menulis edisi ini, dalam masa reformasi belum melihat secara jelas apa
peninggalan untuk masa depan kita di negeri tercinta ini. Walau dalam
masa Reformasi banyak protes karena kebesan yang sudah memuncak, belum
banyak hasil-hasil yang diprotes menemukan titik yang dinantikan oleh
banyak orang. PLS bicara dalam hal Fasilitas belajar, tenaga pengajar
(tutor), Warga Belajar (WB) masih belum selengkap mereka yang berada
dalam pendidikan formal.
3. Pendidikan Formal (Pendidikan
persekolahan) adalah suatu pendidikan yang diselenggarakan serba siap.
Apakah fasilitas belajarnya, tenaga pengajarnya ataukan siswanya.
Munculnya pendidikan fomal adalah paling belakang dari 2 Jlur
sebelumnya.
Fasilitas belajar
dimaksud adalah: gedung sekolah, materi/buku pelajaran, kurikulum, meja
dan kursi belajar, perpustkaan hingga ke media pendidikan seperti OHP
atau sekarang seteraf LCD, internet dll.
Tenaga pengajar seperti: guru, pengawas, penjaga sekolah bahkan pembayaran gaji mereka sudah disiapkan pemerintah.
Sedangkan siswanya
sudah ada. Karena mendirikan gedung sekolah pasti ada studi kelayakan
sebelumnya. Sehingga dipersiapkan segalanya, agar pendidikan formal
itu, dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pendidikan formal atau sistem
persekolahan ini, sejak dari sekolah dasar hingga pendidikan tertinggi.
Maksudnya dari Sekolah Dasar/MI, SMP/Mst, SMA/MAN, berbagai Sekolah
Menengah Kejuruan, Akademi, dan Pendidikan tinggi, yang ada program
pasca sarjana dan doktor.
Semua hal-hal di atas, sudah
disiapakan dengan lengkap. Dan tidak ada yang selesai kurang dari
setahun. Artinya dalam program persekolah atau dengan kata lain dalam
pendidikan formal ini, betul-betul meng-gunakan waktu, punya tempat, dan
tenaga pengajarnya. Namun di Indonesia pendidikan baru sejak 2 Mei
1908.
Dengan demikian, berarti urain dingkat
tentang 3 konsep dasar pendidikan yang ditampilkan di atas, menurut
urut pendidikan yang kita setiap setiap umat manusia sejak awal.
Sehingga uaian ini memberikan setitik pengetahuan dasar bagi para ahli
dibidang pendidikan untuk berpikir dan menganalisis pada kita semua
bahwa dalam SPN kita, ternyata jalur pendidikan berubah-rubah
berdasarkan kebutuhan para konseptor di negeri ini.
PLS dan Mitra kerjanya
Banyak mitra kerja pendidikan luar
sekolah. Namun tidak banyak orang yang tahu persis bahwa kerjanya sama
dengan pendidikan luar sekolah. Selama periode orde baru, para lulusan
atau dengan istilah lain sarjana pendidikan luar sekolah di diterima dan
diangkat sebagai pekerja pada berbagai Kantor Dinas/Badan seperti:
Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian,
Badan Keluarga Berencana dan Kependudukan, Badan Diklat dan berbagai
instansi pemerintah lainnya. Mereka tersebut tidak pernah mengeluh dan
ditolak kepegawaiannya. Sejak awal bekerja hingga memasuki usia pensiun.
Dengan demikian PLS punya mitra kerja
yang sejak lama. Tidak sebatas itu saja, lulusan PLS FKIP juga di
Departemen Agama, Departemen Kehakiman. Dan berbagai instansi lain
selama mereka tidak tidak membatasi secara sepersifik. Biasanya pada
saat usulan promasi kerja satu atau dua tahun kedepan sangat tergantung
dengan permintaan kepegawaian. Atau kepala kantornya. Apa lagi dalam
bakal penerimaan calon ini ada KKNnya. Sehingga sangat menyulitkan calon
pekerja pada bidangnya.
Strategi PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini, menurut:
Kristanto (2008) adalah:’…menempati yang amat strategis, dalam penyiapan
Sumber Daya Manusia masa depan. Karena Pos PAUD selain perkembangan
intelektual terjadi yang amat pesat pada tahun-tahun awal kehidupan
setiap anak…”. Berbagai kajian juga menyimpulkan bahwa pembentukan
karakter manusia juga pada fase usia dini.
PAUD Membangunan Karakter Bangsa
Berbicara tentang PAUD ke masa depan
menurut Edi Waluyo (2010) adalah:”…untuk membangun karakter anak sejak
dini, sangat penting bagi orang tua dan guru/tutor, harapannya agar anak
sejak dini memiliki karakter yang baik. Membangun karekter anak dapat
dilakukan melalui jalur pendidikan formal, non formal maupun
informal…”. pendapat di atas, secara jelas PAUD sudah membangun
karakter generasi penerus bangsa.
Dengan demakin meningkatnya perhatian
orang tua dan pemerintah terhadap pendidikan anak usia dini, disatu sisi
merupakan hal yang sangat menggembirakan. Akan tetapi, disisi lain,
seringkali orangtua dan pendidik juga masih memiliki pandangan yang
kurang tepat dan sempit tentang proses pelaksanaan pembentukan pribadi
pada anak usia dini, yakni terbatas pada kegiatan akademik saja seperti
membaca, menulis, menghitung, dan mengasah kreativitas.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta dicanangkannya Gerakan Nasional Pendidikan Anak Usia Dini oleh Presiden RI pada tanggal 23 Juli 2003.
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025.
- Permendiknas No.31 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tatakerja Dirjend Pendidikan Nonformal dan Informal atau sebelumnya disebut PLS.
- Strategi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
No comments:
Post a Comment