Tuesday, July 7, 2015

BERPUASA BAGI IBU HAMIL MUDA

Berpuasa untuk Ibu Hamil Muda khususnya Puasa Ramadhan tentu masih menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban tersebut tidak akan gugur selama sang ibu masih mampu untuk menjalani ibadah puasa tersebut. Namun apabila Ibu Hamil Muda tersebut mengalami mual muntah berlebihandan membuat kondisi terlalu lemas, lebih baikberpuasa ditunda terlebih dahulu.

Ibu Hamil Muda terutama di trimester pertama biasanya akan mengalami perubahan hormonal yang mengakibatkan naiknya produksi asam lambung, dan memicu rasa mual dan muntahdan menggangu metabolisme tubuh. Muntah terus berulang, meningkatkan resikokekurangan nutrisi dan dehidrasi. Padahal pada usia kehamilan ini, adalah pembentukan otak dan jaringan saraf pada janin didalam kandungan.

Menu Sahur dan Buka Ibu Hamil

Apabila Ibu Hamil Muda tidak muntah, asupan gizi saat sahur dan berbuka puasaharus lebih ditingkatkan. Adapun Menu Makanan Ibu Hamil saat sahur yang disarankan adalah:
  • Konsumsi makanan yang mencukupi 4 sehat 5 sempurna. Sebagai contoh 50% terdiri dari karbohidrat, 30% protein, dan terdiri dari 10-20% lemak. Adapun menu yang mengandung karbohidrat adalah nasi dan gandum. Sedangkan menu makanan yang mengandung protein tinggi seperti ayam, daging dan tahu/tempe,
  • Konsumsi sayuran dan buah sehingga memperlancar buang air besar sehinga terhindar dari resiko wasir,
  • Minum susu hamil untuk menambah kekuatan.
  • Hindari makanan terlalu pedas,
  • Konsumsi supleman yang diberikan oleh dokter kandungan anda dan perbanyak minum air putih,
  • Lakukan makan sahur tidak dengan terburu-buru.


Biasanya saat menjelang buka puasa, berbagai macam makanan disiapkan, namun bagi anda Ibu Hamil tentu tidak boleh seenaknya saja mengkonsumsi makanan yang telah disiapkan. adapun Tips-Tips Buka Puasa yang sehat untuk Ibu Hamil Muda, adalah sebagai berikut:
  • Pola makan 3 kali sehari untuk Ibu Hamil Muda tetap bisa dilakukan dengan mengawali buka puasa menggunakan makanan ringan (roti, puding, atau cemilan sehat untuk ibu hamil yang lainnya) dan setelah shalat tarawih atau sekitar pukul 9 malam baru makan-makanan yang berat (nasi dan sember karbohidrat lainnya,
  • Hindari buka puasa dengan minum es, karena akan menyebabkan produksi asam lambung meningkat. Agar lebih sehat Awali buka puasa dengan makanan yang hangat dan manis,
  • Hindari langsung Konsumsi makanan berat. Hal ini untuk menjaga sistem pencernaan agar tidak dipaksa bekerja keras setelah beristirahat seharian saat puasa,
  • Konsumsi makanan yang berserat tinggi, seperti sayur dan buah,
  • Jangan mengawali buka puasa sampai kenyang, karena akan menyebabkan kantuk,
  • Perbanyak konsumsi minum air putih di malam hari.


Untuk menjaga Kesehatan Ibu Hamil dan janin, ibu hamil sebaiknya sudah mempersiapkan diri minimal sebulan sebelum bulan ramadhan. Kalau memang dalam persiapan tersebut, Ibu Hamil Muda tidak merasakan gangguan yang berarti, maka puasa ramadhan boleh dilakukan. Namun apabila tidak sebaiknya jangan memaksa. Ibu hamil yang menderita hipertensi, diabetes melitus, atau perdarahan, juga tidak disarankan untuk berpuasa saat ramadhan. dan apabila pada di tahun ini anda juga berencana untuk Mudik Lebaran sebaiknya melaksanakan tips Mudik Lebaran untuk Ibu Hamil pada artikel yang kami tulis disini.

Ringkasan:
  • Berpuasa untuk Ibu Hamil Muda bisa tetap dilakukan dengan tips-tips khusus saat Sahur dan Berbuka,
  • Tips Sehat Berpuasa adalah dengan mencukupkan nutrisi pada saat sahur dan buka puasa,
  • Ibu hamil dengan penyakit diabetes melitus, hipertensi atau mengalamiperdarahan sebaiknya tidak berpuasa.

MELATIH ANAK USIA DINI UNTUK BERPUASA RAMADHAN

Melatih anak puasa Ramadhan sebenarnya tidak sulit, berikut ini cara untuk mengajarkan mereka berdisiplin dan mulai mengenal pendidikan agama sejak dini

melatih anak puasa
Melatih anak puasa, menanamkan kedisiplinan sejak dini
Melatih anak puasa, sebagai pendidikan kedisiplinan dan keagamaan di dalam lingkup keluarga. Keluarga merupakan landasan dasar tempat anak belajar baik dari perilaku maupun bimbingan orangtua. Anak merupakan penerus bagi kehidupan bangsa. Pendidikan akhlak dan karakter anak sebaiknya mulai distimulasi sejak dini oleh orangtua.
Bulan Ramadhan yang dikenal sebagai bulan penuh keutamaan bagi umat Islam di dunia, bisa dijadikan moment yang tepat untuk pendidikan disiplin dan akhlak anak sejak dini.
Kebetulan kita tinggal di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, sehingga bulan Ramadhan akan benar-benar terasa kekhusyu’an umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. Dengan didukung oleh lingkungan masyarakat yang sedang gencar melakukan ibadah, orangtua bisa menerapkan pendidikan akhlak dan agama di dalam lingkup rumah.
Menanamkan kesadaran anak puasa Ramadhan dapat dimulai secara bertahap dan menyenangkan. Dengan mengajarkan anak puasa sejak dini, mereka akan terbiasa menjalankan ibadah puasa sebagai sebuah kebiasaan dan bukan lagi menjadi tekanan. Hal ini akan bermanfaat bagi kesehatan dan kecerdasan spiritual anak di masa mendatang.

Mendisiplinkan anak puasa sejak dini bukanlah sebuah kekerasan

Ini merupakan pelajaran kedisiplinan tentang nilai-nilai keagamaan. Melatih anak puasa Ramadhan tidak sama dengan mewajibkan mereka berpuasa. Bahkan di dalam Islam sendiri telah disabdakan oleh Rasul-Nya: “Tidak ada kewajiban syar’i bagi anak-anak yang belum baligh”.
Selain itu dalam melatih anak puasa, orangtua harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan mereka. Telah jelas bahwa Islam sendiri tidak menghendaki adanya unsur paksaan dalam mendidik anak. Jadi orangtua akan memberikan motivasi kepada anak-anak dalam cara mendisiplinkan mereka seperti halnya melatih dalam melatih anak puasa Ramadhan.

Monday, July 6, 2015

DEMOKRASI DALAM ISLAM

Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dancratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa demoscratein ataudemoscratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.[1]
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminology adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli tentang demokrasi:
A.    Joseph A. Schemeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencanaan konstitusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
B.     Sidney Hook berpendapat, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan- keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
C.     Henry B. Mayo menyatakan, demokrasi sebagai suatu system politik merupakan suatu system yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.[2]
Isitilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di  athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18 , bersama perkembangan sistem demokrasi di banyak negara. Kata demokrasi yang bahasa Inggrisnya democracy berasal dari kata dalam bahasa Yunani yaitu demos yang artinya rakyat, dan kratos berarti pemerintahan. Dalam pengertian ini, demokrasi berarti demokrasi langsung yang dipraktikkan di beberapa negara kota di Yunani kuno.
Dengan demikian, demokrasi dapat bersifat langsung seperti yang di Yunani kuno, berupa partisipasi langsung dari rakyat untuk membuat peraturan perundang-undangan, atau demokrasi tidak langsung yang dilakukan melalui lembaga perwakilan. Demokrasi tidak langsung ini cocok untuk negara yang penduduknya banyak dan wilayahnya luas.
Aristoteles, seorang filsuf Yunani yang lahir pada tahun 387 SM, yang menguraikan kata demokrasi dalam hubungannya dengan kedaulatan negara, apakah dipegang oleh satu orang, sekelompok orang atau banyak orang. Apabila orang yang memegang kedaulatan untuk kepentingan orang banyak maka disebut monarki. Kemudian apabila yang memegang kedaulatan sekelompok orang untuk orang banyak disebut aristokrasi.
Kemudian ada pula ajaran dari Polybios, seorang ahli negara Yunani, yang di Roma sebagai seorang tawanan perang. Polybios mengajarkan adanya bentuk negara tersebut adalah terdiri dari 3 (tiga) bentuk ideal, dan 3 (tiga) bentuk kemerosotan. Teorinya tentang perkembangan, bentuk negara didasarkan atas asas dan akibat, sebab yang sama akan membawa akibat yang sama pula. Dia menguraikan proses pertumbuhan dan musnah (lenyapnya) bentuk negara secara psikologia, dan perkembangan dari bentuk negara yang satu ke bentuk negara yang lainya akan merupakan suatu siklus (lingkaran).
Di dunia barat, seperti yang diajukan oleh Abraham Lincoln, demokrasi diartikan sebagai “Pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat (terjemahan dari Government by the people, from the people and for the people).”
Demokrasi di dunia Barat, seperti di Eropa Barat, Inggris dan negara-negara persemakmuran, Amerika Serikat dan negara-negara di wilayah Skandinavia, dilaksanakan dalam kaitan ajaran tentang pembagian kekuasaan, di mana badan pembuat undang-undang dilaksanakan parlemen yang dipilih oleh rakyat, dan kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen, seperti yang terjadi di Inggris dan Belanda, atau presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Prancis.


 Demokrasi dalam Islam
Banyak kalangan non-muslim (individual dan institusi) yang menilai bahwa tidak terdapat konflik antara Islam dan demokrasi dan mereka ingin melihat dunia Islam dapat membawa perubahan dan transformasi menuju demokrasi. Robin Wright, pakar Timur Tengah dan dunia Islam yang cukup terkenal menulis di Journal of Democracy (1996) bahwa Islam dan budaya Islam bukanlah penghalang bagi terjadinya modernitas politik.
Peraih Nobel Gunnar Myrdal dalam karya magnum opus-nya Asian Drama mengidentifikasi seperangkat modernisasi ideal termasuk di dalamnya demokrasi. Berkenaan dengan agama secara umum dan Islam khususnya, dia mengatakan: Doktrin dasar dari agama-agama Hindu, Islam dan Budha tidaklah bertentangan dengan modernisasi. Sebagai contoh, doktrin Islam, dan relatif kurang eksplisit doktrin Budha, cukup maju untuk mendukung reformasi sejajar dengan idealisme modernisasi.
Dalam menjelaskan sejumlah miskonsepsi umum di Barat, Graham E Fuller (mantan Wakil DirekturNational Intelligence Council di CIA) menulis di Jurnal Foreign Affairs: “Kebanyakan peneliti Barat cenderung untuk melihat fenomena politik Islam seakan-akan ia sebuah kupu-kupu dalam kotak koleksi, ditangkap dan disimpan selamanya, atau seperti seperangkat teks baku yang mengatur sebuah jalan tunggal. Inilah mengapa sejumlah sarjana yang mengkaji literatur utama Islam mengklaim bahwa Islam tidak kompatibel dengan demokrasi. Seakan-akan ada agama lain yang secara literal membahas demokrasi”.
Banyak kalangan sarjana Islam yang kembali mengkaji akar dan khazanah Islam dan secara meyakinkan berkesimpulan bahwa Islam dan demokrasi tidak hanya kompatibel; sebaliknya, asosiasi keduanya tak terhindarkan, karena sistem politik Islam adalah berdasarkan pada Syura (musyawarah). Khaled Abou el-Fadl, Ziauddin Sardar, Rachid  Ghannoushi, Hasan Turabi, Khurshid Ahmad, Fathi Osman dan Syaikh Yusuf Qardawi serta sejumlah intelektual dan sarjana Islam lain yang bersusah payah berusaha mencari titik temu antara dunia Islam dan Barat menuju saling pengertian yang lebih baik berkenaan dengan hubungan antara Islam dan demokrasi. Karena, kebanyakan diskursus yang ada tampak terlalu tergantung dan terpancang pada label yang dipakai secara stereotip oleh sejumlah kalangan.
Menurut Merriam, Webster Dictionary, demokrasi dapat didefinisikan sebagai “pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Realitasnya adalah bahwa Islam tidak hanya kompatibel dengan aspek- aspek definisi atau gambaran demokrasi di atas, tetapi yang lebih penting lagi, aspek-aspek tersebut sangat esensial bagi Islam. Apabila kita dapat melepaskan diri dari ikatan label dan semantik, maka akan kita dapatkan bahwa pemerintahan Islam, apabila disaring dari semua aspek yang korelatif, memiliki setidaknya tiga unsur pokok, yang berdasarkan pada petunjuk dan visi Alquran di satu sisi dan preseden Nabi dan empat Khalifah sesudahnya (Khulafa al-Rasyidin) di sisi lain.
1.      Pertama, konstitusional. Pemerintahan Islam esensinya merupakan sebuah pemerintahan yang `’konstitusional”, di mana konstitusi mewakili kesepakatan rakyat (the governed) untuk diatur oleh sebuah kerangka hak dan kewajiban yang ditentukan dan disepakati. Bagi Muslim, sumber konstitusi adalah Alquran, Sunnah, dan lain-lain yang dianggap relevan, efektif dan tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunnah. Tidak ada otoritas, kecuali rakyat, yang memiliki hak untuk membuang atau mengubah konstitusi. Dengan demikian, pemerintahan Islam tidak dapat berbentuk pemerintahan otokratik, monarki atau militer. Sistem pemerintahan semacam itu adalah pada dasarnya egalitarian, dan egalitarianisme merupakan salah satu ciri tipikal Islam.
2.      Kedua, partisipatoris. Sistem politik Islam adalah partisipatoris. Dari pembentukan struktur pemerintahan institusional sampai tahap implementasinya, sistem ini bersifat partisipatoris. Ini berarti bahwa kepemimpinan dan kebijakan akan dilakukan dengan basis partisipasi rakyat secara penuh melalui proses pemilihan populer. Umat Islam dapat memanfaatkan kreativitas mereka dengan berdasarkan petunjuk Islam dan preseden sebelumnya untuk melembagakan dan memperbaiki proses-proses itu. Aspek partisipatoris ini disebut proses Syura dalam Islam.
3.      Ketiga, akuntabilitas. Poin ini menjadi akibat wajar esensial bagi sistem konstitusional/partisipatoris. Kepemimpinan dan pemegang otoritas bertanggung jawab pada rakyat dalam kerangka Islam. Kerangka Islam di sini bermakna bahwa semua umat Islam secara teologis bertanggung jawab pada Allah dan wahyu-Nya. Sementara dalam tataran praksis akuntabilitas berkaitan dengan rakyat. Oleh karena itu, khalifah sebagai kepala negara bertanggung jawab pada dan berfungsi sebagai Khalifah al-Rasul (representatif rasul) dan Khalifah al-Muslimin (representatif umat Islam) sekaligus.
Poin ini memerlukan kajian lebih lanjut karena adanya mispersepsi tentang kedaulatan (sovereignty): bahwa kedaulatan Islam adalah milik Tuhan (teokrasi) sedangkan kedaulatan dalam demokrasi adalah milik rakyat. Anggapan atau interpretasi ini jelas naif dan salah. Memang, Tuhan merupakan kedaulatan tertinggi atas kebenaran, tetapi Dia telah memberikan kebebasan dan tanggung jawab pada umat manusia di dunia.
Tuhan memutuskan untuk tidak berfungsi sebagai Yang Berdaulat di dunia. Dia telah menganugerahi manusia dengan wahyu dan petunjuk esensial. Umat Islam diharapkan untuk membentuk diri dan berperilaku, secara individual dan kolektif, menurut petunjuk itu. Sekalipun esensinya petunjuk ini berdasarkan pada wahyu, tetapi interpretasi dan implementasinya adalah profan.
Apakah akan memilih jalan ke surga atau neraka adalah murni keputusan manusia. Apakah akan memilih Islam atau keyakinan lain juga keputusan manusiawi. Apakah akan memilih untuk mengorganisir kehidupan kita berdasarkan pada Islam atau tidak juga terserah kita. Begitu juga, apakah umat Islam hendak memilih bentuk pemerintahan Islam atau sekuler. Tidak ada paksaan dalam agama.
Apabila terjadi konflik antara masyarakat dan pemimpin, seperti mayoritas masyarakat tidak menginginkan sistem Islam, maka kalangan pimpinan tidak dapat memaksakan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh masyarakat. Tidak ada paksaan atau tekanan dalam Islam. Karena tekanan dan paksaan tidak akan menghasilkan hasil yang diinginkan dan fondasi Islam tidak dapat didasarkan pada paksaan atau tekanan.
Pada karakter fundamental yang didasarkan pada poin-poin di atas, tidak ada konflik antara demokrasi dan sistem politik Islam, kecuali bahwa dalam sistem politik Islam orang tidak dapat mengklaim dirinya Islami apabila tindak tanduknya bertentangan dengan Islam. Itulah mengapa umat Islam hendaknya tidak menganggap demokrasi dalam artian umum bertentangan dengan Islam.


Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Islam
Prinsip Demokrasi Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya, Kebebasan berbicara setiap warga negara, pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti, kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas, peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat, pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum), semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu. Pandangan Ulama tentang Demokrasi.
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan seperti teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai tauhid dengan landasan asasi; kepatuhan pada hukum; toleransi sesama warga; tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit; serta  dilandasi penafsiran hukum Allah melalui ijtihad.
Menurut Muhammad Imarah Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami sesuai batasan kemampuannya dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman, “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-A’râf: 54).[3]
Inilah batas yang membedakan antara sistem Syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
Menurut Yusuf al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, yaitu Misalnya, Pertama, dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
Kedua, usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. Ketiga pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
Ketiga penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
Keempat juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam meliputi:
1.      Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah
2.       al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya.
3.       al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat.
4.      al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:58.
5.      al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi.
6.       al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga              masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya.














KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi. Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu:
1.      Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2.      Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3.      Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4.      Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
5.      Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.      Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7.      Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga
Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, langkah yang harus dilakukan ialah:
1.       Pertama, seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
2.       Kedua, parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.

                                            Daftar pustaka
Aziz, Abdul, Alqur’anul karim wa tarjamatu ma’anihi ila allughati al indunisiyah,( Arab Saudi: Maktabah Malik, 1420 h)
http://makuliye.wordpress.com/2010/04/16/demokrasi-menurut-islam
Saleh, Syarbaini, Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung: CitaPustaka Media Perintis, 2008), cet.1
Azra, Azyumardi, Demokrasi, hak asasi manusia,& masyarakat madani,(Jakarta:ICCE UIN, 2003), cet.1

PENGERTIAN DAN MAKNA BHINEKA TUNGGAL IKA


Dalam kitab tersebut Mpu Tantular menulis “Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina(Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). 

Ungkapan bahasa Jawa Kuno di atas secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu. Doktrin ini awalnya dimaksudkan agar antara agama Buddha (Jina) dan agama Hindu (Siwa) dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis, sebab hakikat kebenaran yang terkandung dalam ajaran keduanya adalah tunggal (satu). 

Sekitar Sembilan puluh hari sebelum Proklamasi, Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhammad Yamin, Bung Karno, I Gusti Bagus Sugriwa dalam sidang-sidang BPUPKI. Bahkan Bung Hatta sendiri mengatakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimasukkan ke dalamnya. 

Secara resmi lambang tersebut dipakai dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yang dipimpin Bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasarkan rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II (1913-1978). Dalam sidang tersebut muncul beberapa usulan rancangan lambang negara, kemudian yang dipilih adalah usulan yang dibuat Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin, dan rancangan dari Sultan Hamid yang kemudian ditetapkan. 

Para pendiri bangsa Indonesia yang sebagian besar beragama Islam tampaknya cukup toleran untuk menerima warisan Mpu Tantular tersebut. Sikap toleran ini merupakan watak dasar suku-suku bangsa di Indonesia yang telah mengenal beragam agama, berlapis-lapis kepercayaan dan tradisi, jauh sebelum Islam datang ke Nusantara. 

Makna Bhinneka Tunggal Ika 

Di kaki Burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Kata-kata tersebut dapat pula diartikan : Berbeda-beda tetapi tetap satu itu. 

Bhinneka Tunggal Ika dalam Persatuan Indonesia bermakna walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 tentang lambang Negara Republik Indonesia, yang diundangkan tanggal 28 Nopember 1951, dan termuat dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951. 

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia,dimana kita haruslah dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari yaitu hidup saling menghargai antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya tanpa memandang suku bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, warna kulit dan lain-lain. 

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan memiliki adat istiadat, bahasa, aturan, kebiasaan dan lain-lain yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya tanpa adanya kesadaran sikap untuk menjaga Bhinneka Tunggal Ika pastinya akan terjadi berbagai kekacauan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana setiap orang hanya akan mementingkan dirinya atau daerahnya sendiri tanpa perduli kepentingan bersama. Bila hal tersebut terjadi pastinya negara kita ini akan terpecah belah. 

Terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia, diawali dengan kesadaran nasional akan persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan satu kesatuan kebangsaan Indonesia berawal akan persamaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah. Seluruh rakyat Indonesia sama-sama menderita selama penjajaan oleh bangsa lain. Penderitaan ini mendorong rakyat di berbagai daerah melakukan perlawanan terhadap penjajahan. Walaupun rakyat di daerah-daerah telah mengorbankan jiwa raga, harta benda untuk mengusir penjajah, namun berakhir pada kekalahan. 

Lahirnya golongan terpelajar di berbagai daerah mendorong kesadaran nasional untuk mengusir penjajahan. Inilah yang disebut kebangkitan nasional, yang muncul di awal tahun 1908. Semangat persatuan sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia mulai disadari oleh seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan tidak hanya untuk kepentingan daerah masing-masing, namun untuk kepentingan seluruh daerah dan rakyat Indonesia. 

Itulah gambaran ringkas asal mula lahirnya semboyan dan makna bhineka tunggal ika. Semogapengertian dan makna bhineka tunggal ika terpatri dalam setiap jiwa anak-anak bangsa yang mendambakan terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.