Monday, April 10, 2017

SYARAT PENDAMPING DESA

A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  6. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  8. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  9. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

B. TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA Berkedudukan di Kabupaten/Kota

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu teknik sipil;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa;
  5. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  6. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  8. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  9. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  10. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

C. TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi pengelolaan keuangan desa, menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa;
  5. Berpengalaman memfasilitasi pembangunan partisipatif, manajemen swakelola pembangunan desa dan pengawasan berbasis komunitas;
  6. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  9. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  10. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  11. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

C. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, Usaha Ekonomi Desa, pengembangan usaha kredit mikro dan pengembangan pemasaran hasil usaha di desa;
  5. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  6. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  8. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  9. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

D. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)
  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi pengembangan TTG, Promosi TTG dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumber daya desa;
  5. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  6. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  8. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  9. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  10. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

E. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan anak, pemberdayaan warga difabel dan kelompok marginal, penangganan konflik sosial, pengembangan informasi desa;
  5. Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  6. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  8. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  9. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  10. Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

F. PENDAMPING DESA (Berkedudukan di Kecamatan)

  1. Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  2. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun atau D III adalah 4 (empat) tahun;
  3. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian ;
  4. Memiliki pengetahuan, kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, ;
  5. Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa
  6. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat;
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  9. Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  10. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  11. Usia maksimal 45 tahun (1 September 2015).

G. PENDAMPING LOKAL DESA (Berkedudukan di Desa

  1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan akitf dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa minimal 2 (dua) tahun, seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan maupun kegiatan lainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat;
  3. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  4. Bertempat tinggal di salah satu desa lokasi dampingan atau di desa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  6. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun (1 September 2015).

Untuk melakukan Pendaftaran inilah yang harus disertakan / diperhatikan:

- Surat lamaran menyertakan identitas/biodata terdiri dari nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan dan alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, kode pos dan nomor telp/hp), dengan melampirkan :

  1. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan disahkan/dilegalisir;
  2. Curriculum Vitae (CV) sesuai format Link Download;
  3. Mengisi Form Pendaftaran Link Download;
  4. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar warna (ditulis nama dan pendidikan di belakang photo);
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Surat referensi Kerja atau surat pengalaman bekerja (bagi yang telah pernah bekerja);
  7. Sertifikat-sertifikat lainnya jika ada.

- Menuliskan kode posisi/jabatan yang dilamar pada sudut kanan atas amplop;
- Calon pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu posisi/jabatan;

No comments: