Thursday, March 17, 2016

CARA PENDAFTARAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Setelah sebelumnya Masbroo membahas cara mendaftar BPJS Kesehatan online kali ini kita akan melanjutkan membahas topik terkait BPJS. Kali ini kita akan membahas bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Seperti apa yang masbroo jelaskan sebelumnya bahwasanya BPJS Kesehatan merupakan pembaharuan dan transformasi dari ASKES, demikian pulan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang asalnya kita kenal sebagai JAMSOSTEK. Keduanya termasuk program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Kabar gembiranya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kini sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini ditujukan agar proses pendaftaran lebih mudah dilakukan dan lebih cepat.  Apabila fokus dari BPJS Kesehatan adalah untuk pelayanan kesehatan seluruh warga Indonesia tanpa kecuali, maka fokus dari BPJS Ketenagakerjaan lebih spesifik ditujukan bagi bagi tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan
Karena sebelumnya masbroo telah membahas tentang BPJS Kesehatan maka kali ini kita akan fokus membahas cara daftar BPJS Ketenagakerjaan. perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua jenis keanggotaan yaitu:
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 
  • Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
  • Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/ instansi/ perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
  • Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.
  • Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi dimana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Masih penasaran bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online?. Baiklah masbroo lanjutkan pembahasannya serta langkah-langkah yang dilakukan. Bukan hanya itu saja, kita juga akan mempersiapkan syarat-syarat apa saja yang harus ada sebelum melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline.
Syarat-Syarat Pendaftaran Yang Harus Disiapkan
1. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
(a) Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
(b) Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
(c) Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
(d) Fotokopi KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan,
(e) Fotokopi KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
(f) Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.
2. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran

CARA PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN

Cara Daftar BPJS Kesehatan – Sejak JKN mulai diberlakukan per 1 Januari 2014 masyarakat mulai berbondong-bondong melakukan pendaftaran di kantor BPJS. Seperti biasa yang namanya pendaftaran pastinya tidak asing lagi dengan yang namanya antrian, apalagi pada masa awal-awal launchingnya. Maka tidak heran jika masih banyak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dikarenakan alasan antrian panjang  yang menyita banyak waktu dan tenaga. Lantas apakah ada solusi cara daftar BPJS kesehatan yang lebih mudah? yang bisa menghemat waktu?. Tentu saja ada, anda tidak perlu khawatir karena pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara online.
Namun sebelum membahas langkah demi langkah pendaftarannya Masbroo akan memberikan sedikit penjelasan mengenai JKN dan BPJS dikarenakan masih banyak yang tidak paham. Apa itu JKN? apa itu BPJS? apakah ada bedanya? lantas apa hubunganya dengan cara daftar BPJS nantinya?. Nah pertanyaan tersebut kadang masih sering kita dengar. Agar lebih memahami kedua istilah tersebut mari kita bahas satu persatu.
Cara daftar BPJS Online
JKN dan BPJS
JKN merupakan kependekan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan mengusung sisem asuransi. Dengan demikian natinya rakyat Indonesia yang terdaftar sebagai anggota diwajibkan untuk menyisihkan sebagian uang mereka dalam bentuk asuransi yang menjamin kesehatan mereka dimasa mendatang.
Lantas bagaimana nasib masyarakat yang tidak mampu alias miskin? jangankan untuk menyisihkan uang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit. Tak usah khawatir, bagi mereka akan dikelompokkan dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh pemerintah. Maka tidak ada lagi alasan mereka yang susah tidak memeriksakan kesehatannya.
Sedangkan BPJS merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mana terdapat dua jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan ini bukan sesuatu yang baru sebenarnya, sebelumnya kita sudah mengenalnya yaitu PT ASKES dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Apakah ada perbedaan antara JKN dan BPJS? jawabannya tentu saja ada bedanya. JKN adalah nama program yang diselengarakan, sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya dimana nanti kinerja mereka akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Sejauh ini mungkin para pembaca yang budiman mulai mendapat gambaran dari penjelasan diatas. Baiklah setelah memahaminya kini kita kembali ke pembahasan semula yaitu cara mendaftar BPJS secara online.
Cara Daftar BPJS Online
Agar bisa mendaftar BPJS ada dua cara yang bisa ditempuh yaitu secara konvesional (offline) dan online. Jika secara offline pastinya anda harus pergi ke kantor BPJS terdekat yang ada di kota anda dengan konseuensi anda harus siap mengantri. Nah cara kedua bisa dilakukan secara online dimana anda mendaftar secara langsung melalui situs resminya.
Syarat-Syarat  Yang Harus disiapkan
Persyaratan daftar BPJS antara yang langsung ke kantor dengan yang online tidak berbeda jauh. Berikut ini adalah persyaratannya:
  1. KK (kartu keluarga)
  2. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
  3. Kartu NPWP
  4. Alamat Email dan No HP anda
  5. Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran
Mulai Cara Daftar BPJS  Secara Online
Jika semua persyaratan yang disebut diatas telah anda persiapkan maka selanjutnya anda bisa memulai daftar bpjs secara online. berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:
  1. Persiapkan semua berkas dan alat tempur (laptop/tablet/smartphone + koneksi internet).
  2. Buka alamat situs resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id
  3. Cari menu Pendaftaran Online e-Registration yang ada di pojok kiri atas kemudian klik.
  4. Setelah itu anda akan dihadapkan pada halaman dimana akan dijelaskan persyaratan yang harus disiapkan jika semua sudah lengkap klik tombol “Pendaftaran”.
  5. Kemudia akan muncul form pendaftaran yang harus anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data anda.  Adapun form yang harus anda isi diantaranya adalah  alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS saat sudah jadi.
Catatan:
Dalam memilih kelas perlu diketahui terutama bagi yang Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
TIPS
  • Sebaiknya lakukan pendaftaran di awal bulan, karena jika di akhir bulan maka ketika masuk awal bulan anda sudah dikenakan biaya iuran.
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.
  • Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata.
  • Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
  • Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan. Contoh:  Si A mendaftar di kelas I dengan biaya tagihan sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan biaya tagihan 10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah sebagai berikut: harga kelas I yaitu 10 juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, bukan harga VIP dikurangi harga kelas I.