Setelah sebelumnya Masbroo membahas cara mendaftar BPJS Kesehatan
online kali ini kita akan melanjutkan membahas topik terkait BPJS. Kali
ini kita akan membahas bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan
secara online. Seperti apa yang masbroo jelaskan sebelumnya bahwasanya
BPJS Kesehatan merupakan pembaharuan dan transformasi dari ASKES,
demikian pulan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang asalnya kita kenal
sebagai JAMSOSTEK. Keduanya termasuk program JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional).
Kabar gembiranya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kini sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini ditujukan agar proses pendaftaran lebih mudah dilakukan dan lebih cepat. Apabila fokus dari BPJS Kesehatan adalah untuk pelayanan kesehatan seluruh warga Indonesia tanpa kecuali, maka fokus dari BPJS Ketenagakerjaan lebih spesifik ditujukan bagi bagi tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta.
Karena sebelumnya masbroo telah membahas tentang BPJS Kesehatan maka kali ini kita akan fokus membahas cara daftar BPJS Ketenagakerjaan. perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua jenis keanggotaan yaitu:
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
Syarat-Syarat Pendaftaran Yang Harus Disiapkan
1. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
Kabar gembiranya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kini sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini ditujukan agar proses pendaftaran lebih mudah dilakukan dan lebih cepat. Apabila fokus dari BPJS Kesehatan adalah untuk pelayanan kesehatan seluruh warga Indonesia tanpa kecuali, maka fokus dari BPJS Ketenagakerjaan lebih spesifik ditujukan bagi bagi tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta.
Karena sebelumnya masbroo telah membahas tentang BPJS Kesehatan maka kali ini kita akan fokus membahas cara daftar BPJS Ketenagakerjaan. perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua jenis keanggotaan yaitu:
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
- Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
- Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/ instansi/ perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.
- Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi dimana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-Syarat Pendaftaran Yang Harus Disiapkan
1. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
(a) Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
(b) Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
(c) Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
(d) Fotokopi KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan,
(e) Fotokopi KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
(f) Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.
2. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran