Sunday, May 3, 2020

MATERI SANLAT ONLINE (AKIDAH AHLAK) EDISI 20 MEI 2020

A.  Pengertian Israf
Berlebihan dalam bahasa Arab disebut dengan kata:
()”Asrafa-yusrifi-israaran” yang berarti bersuka ria sampai melewati batas. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, melampaui batas (berlebihan) diartikan; “melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan aturan (nilai) tertentu yang berlaku. Secara istilah melampaui batas (berlebihan) dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan seseorang di luar kewajaran atau kepatutan. 
Sikap dan perilaku berlebihan merupakan penyakit yang sangat merugikan diri manusia itu sendiri.
Dari al-Qur’an menjelaskan secara tegas larangan makan dan minum, berpakaian dan bersedekah secara berlebihan. Diketahui bahwa sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya di dalamnya mesti ada madharatnya bagi manusia. Oleh karena itu Islam menganjurkan hidup sederhana dan tidak boleh sombong bukan hanya akan menzalimi diri sendiri tetapi juga akan menjadi kezaliman terhadap orang lain. Akibat bagi pelakunya sendiri akan mengalami kesulitan dan kesusahan dan orang lain akan mengalami suatu penganiayaan.

B.  Bentuk-Bentuk Sikap Ishraf
Perlu dibedakan antara berlebihan dengan pemurah. Bahwa orang yg berlebihan adalah oarang yang memanfaatkan suatu perbuatan melebihi yang kita butuhkan atau menambah sesuatu yang tidak semestinya. Menurut syaekh Nashir As Sa'di ada 3 hal yg bisa dikatagorikan berlebihan, yaitu :
1.      Pamer kekayaan, berlebihan dalam memakai atau menggunakan kekayaan, baik berupa pakaian ataupun makanan, sehingga menimbulkan sikap ria.
2.      Berjiwa sombong, lepas control terhadap diri sendiri dan social, sehingga melakukan hal-hal di luar kewajaran.
3.      Mendambakan kemewahan dunia semata, sehingga melupakan akhirat
4.      Mengikari nikmat yang dikaruniakan oleh Allah, atau kufur nikmat seperti melupakan pemberi rizki (Allah) dan menganggap rezeki yang diperoleh hanya semata karena usaha sendiri.
5.      Melakukan ibadah secara berlebihan, seperti sholat malam semalam suntuk, sehingga ketiduran ketika menjelang pagi dan meninggalkan sholat subuh.
Menurut Syekh Nashir As Sa’di, hal yang bisa dikatagorikan berlebihan, yaitu:
1.      Menambah-nambah di atas kadar kemampuan, dan berlebihan dalam hal makan karena makan yang terlalu kenyang dapat menimbulkan hal yang negative pada srtuktur tubuh manusia.
2.      Bermewah-mewah dalam makan, minum dan lain-lain artinya dalam memakan atau meminum sesuatu tidak boleh memperturutkan hawa nafsu, sehingga semua yang di inginkan tersedia.
3.      Melanggar batasan-batasab yang telah ditentukan Allah SWT.
4.      Menumpuk-numpuk harta atau esuatu hal yang tidak terlalu dibutuhkan oleh kita maupun oleh masyarakat.
5.      Melakukan segala sesuatu yang berlebihan, contohnya terlalu banyak tidur bisa menyebabkan berbagai penyakit terutama malas, dari penyakit malas inilah timbul berbagi dampak yang tidak baik seperti tidak mau  bekerja, kalaupun bekerja hasilnya pun tidak akan optimal.
6.      Melakukan pekerjaan yang sia-sia, terkadang kita sebagai manusia suka dengan hal-hal yang bersifat hura-hura.
7.      Memperturutkan hawa nafsunya, manusia dalam menghadapi hidup biasanya dihadapkan pada dua permasalahan yaitu antara keperluan dan kebutuhan dengna keinginan.
CNilai Negatif Sikap Ishraf
Menurut Imam asy-Syathibi, bahaya berlebihan bekasnya dapat menghilangkan keteguhan dan keseimbangan yang dituntut agama dalam melaksanakan berbagai tanggung jawab hukum. Kadang-kadang manusia bermaksud menjalankan semua perintah agama dengan susah payah supaya amal ibadahnya menjadi lebih sempurna, tetapi akhirnya ia terhenti atau bahkaan meninggalkan amal kebaikan yang lain disebabkan berlebihan dalam menjalankan ibadah tertentu, seperti saya haarus mampu shalat malam semalam suntuh namun akhirnya menjelang subuh ketiduran dan shalat subuhnyaa terlewatkan.
Ustadz Fathi Yakan menuturkan : “Saya teringat ada seorang ikhwan bersumpah bahwa ia harus hafal Al-Qur’an diluar kepala selama musim kemarau. Ia telah bersuungguh-sungguh untuk itu, tetapi tidak mampu. Ia sangat marah terhadap dirinya sendiri. Ia bersikeras untuk menghukum dirinya dengan hukuman yang paling berat. Hal itu tidak dilakukan kecuali dengan jalan mengharamkan dirinya sndiri dari semua yang dihalalkan Allah. Ia mulai dengan puasa berturut-turut dan tidak pernah puasa kecuali pada saat tertentu, setiap malam melakukan Qiyamullail secara terus-menerus tanpa tidur kecuali lupa. Bangku sekolah ditinggalkan, buku-buku yang dimiliki, dan segala perabot sekolah diberikan ke orang lain. Sampailah pada suatu saat, karena kondisi fisik dan psikisnya semakin tidak stabil, maka akhirnya dibawa kerumah sakit bagian penyakit syaraf. Perilaku yang seperti ini merupakan bagian dari melampaui batas atau berlebihan (isyraf). Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung.
DUpaya Menghindari Sikap Ishraf
Sesunggguhnya setiap mukallaf itu dituntut berbagai amal dan tugas agama yang harus dikerjakan dan tidak dapat dihindaari untuk memenuhi hak Tuhannya. Jika ia menekuni suatu amal yang berat, kadang-kadang meninggalkan amal yang lain yang berkaitan dengannya. Jadi, ibadah atau amal yang masuk didalamnya membuatnya terhenti dari semua yang dibebankkan Allah Swt kepadanya sehingga ia tercela tanpa alasan yang dibenarkan, padahal ia hanya dituntut melaksanakan semua amal tanpa mengurangi salah satu dari taklif yang dibebankan kepadanya.
Rasulallah melarang umatnya berpuasa terus-menerus, melarang shalat disebagian besar waktu malam kecuali pada sepuluh hari akhir bulan Ramadhan, melarang membujang bagi yang mampu menikah, atau melarag meninggalkan makan daging. Jadi, orang yang beribadah dengan tidak mengeahui sebagian besar dari hal itu, ia dapat dimaafkan dan diberi pahala. Adapun orang yang beribadah dan paham sunah lalu melampauinya, maka ia akan dikalahkan dan tertipu oleh nafsunya. Adapun amal yang sangat disukai Allah Swt amal yang dikerjakan terus-menerus (istiqamah) menurus Syara’ meskipun sedikit.
Islam mengajarkan sifat kebersahajaan (iffah),setiap muslim dilarang mengikuti ajakan nafsu atau panggilan syahwat. Nafsu harus dikendalikan, ssederhanalah dan tunduklah nafsu dengan akal sehat. Sebagian besar keburukan itu disebabkan seseorang tidak sanggup mengendalikan naafsunya. Janganlah mendekati hal-hal yang dapat mendorong diri untuk berbuat yang tidak baik ataupun melampaui batas. Orang yang memiliki sederhana tidak suka melakukansesuatu yang melebihi kewajaran, karena akan merendahkan diri sendiri baik dihadapan Allah atau ssama manusia.
Kehidupan seorang muslim tidak terlepas dengan interaksi dengan sesama. Islam mengajarkan sikap sepadan (musawwah). Ajaran ini memiliki tujuan untuk menciptakan rasa kesejajaran, persamaan, dan kebersamaan, serta penghargaan terhadap sesama manusia sebagai makhluk Tuhan. Sikap sepadan akan menempatkan sesama manusia pada posisi sejajar, sehingga akan menyadarkan setiap orang untuk memberikan yang terbaik yang dapat dilakukan. Sikap ini akan menjadi jalan baaru bagi sesama manusia untuk melakukan kebajikan yang sesuai dengan ketentuandan bermanfaat bagi kemaslahatan bersama. Sesungguhnya sikap bersahaja dan sepadan akan dapat mengendalikan setiap muslim dari sikap melampaui batas (isyraf). Firman Allah :
tûïÏ%©!$#ur !#sŒÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèù̍ó¡ç öNs9ur (#rçŽäIø)tƒ tb%Ÿ2ur šú÷üt/ šÏ9ºsŒ $YB#uqs% ÇÏÐ
Artinya :“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah yang demikian”. (Q.S. Al-Furqan : 67)
TABDZIR
A.      Pengertian Sikap Tabdzir
Boros dalam Bahasa Arab disebut dengan kata (  تبذير    ) “ dalam Tafsir Departemen Agama diartikan Menghambur-hamburkan harta”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, boros diartikan : “Berlebih-lebihan atau menghambur-hamburkan alam pemakaianuang ataupun barang”. Menurut istilah boros sebagai perbuatanyang dilakukan dengan cara menghambur-hamburkan uang atau baraang, karena kesenangan atau kebiasaan. Perbuatan boros merupakan perbuatan  syaiton yang dilarang dilarang dalam Islam.seorang muslim dalam membelanjakan harta/uangnya harus dengan kalkulasi yang matang menyangkut manfaaat dan madharatnya. Seorang muslim dilarang keras membelanjakan harta secara boros dan dengan cara sesuka hatinya yang akan berakibat paad kesengsaraan baik didunia maupun di akhirat.
Allah memerintahkkan kepada kaum muslimin untuk menuanaikan kewajiban terkait dengan harta yang dikuasainya yaitu memenuhi hak keluarga dekat, orang miskin, dan orang dalam perjalanan. Memenuhi kewajiban dengan menyantuni mereka berupa mempererat tali persaudaraan, hubungan kasih sayag, bersikap sopan santun, dan membantu memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan.
Islam mengajarkan pada umatnya untuk memiliki kepedulian sosial sebagaai dasar terciptanya ketentuan dan kedamaian masyarakat. Memberi bantuan orang yang bersungguh-sungguh memerlukan bantuan, berarti telah meringankan beban sesamanya., keluarga dekat, orang miskin ataupun orang yang dalam perjalanan, dengan tujuan yang dibenarkan agama. Setiap muslim harus memperhitungkan secara matang akan manfaat dan madharatnya, untuk menjamin kemaslahatan pemberi bantuan ataaupun penerima bantuan.
B.       Bentuk-Bentuk Sikap Tabdzir
Selama manusia masih hidup berarti ia masih memerlukan makan, minum, berpakaian, dan kebutuhan lainnya yang harus dipenuhi agar tetap bisa bertahan hidup. Bagi sebagian orang, untuk memenuhi kebutuhannya ia harus bekerja siang dan malam membanting tulang itupun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, ada juga sebagian masyarakat yang tidak kebutuhan dasar saja yang terpenuhi tetapi kebutuhan sekunder atau bahkan kebutuhan mewah bisa terpenuhi.
Bila manusia menuruti seluruh keinginannya pastilah ia akan menjadi orang yang slalu merasa kurang dan terjebak pada kesenangan sesaat. Berikut adalah beberapa tindakan yang tergolong sebagai perbuatan tabzir, yaitu :
  • Membantu orang lain dalam kemaksiatan. Contoh : Memberi sumbangan kepada orang untuk meminum-minuman keras
  • Mengkonsumsi makanan/minuman yg tidak ada manfaatnya dan justru membahayakan bagi jiwa dan raga. misal : Rokok
  • Orang yang bersodakoh tetapi tidak ikhlas 
  • Merayakan Hari Raya  lebaran dengan berlebihan
  • Merayakan pesta pernikahan dengan berlebihan tidak sesuai dengan syari'at
2.      Akibat dari Perbuatan Tabzir
Didunia mereka tergoda dengan setan di akhirat nerakalah tempatnya, sebagaimana firman Allah :
ÏN#uäur #sŒ 4n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# Ÿwur öÉjt7è? #·ƒÉö7s? ÇËÏÈ   ¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ 
Artinya :”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orag yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) ecara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan  dan syaitan itu adalahsngat ingkat keada Tuhanya”. (Q.S. Al-isra’ : 26-27)
Allah menjelaskan bahwa syetan itu sangat ingkar kepada Allah, yaitu kepada nikmatnya dan tidak mau mensyukurinya. Bahkan membangkang atas apa yang diperintahkan dan menggoda manusia untuk melakukan perbuatan yang keji dan mungkar. Istilah syetan tidaak hanya ada dalam Islam, tetapi jugaa pada agam Yahudi dan Kristen. Pada tradisi Kristen ada kekuatan yang sangat dahsyat. Sedangkan dalam kepercayaan tradisi Israel, syetan (beelzebub) berarti laean atau musuh.
Adapun persamaan syetan dengan pemboros adalah sama-sam ingkar terhadap nikmat Allah Swt, orang yang dilimpahkan harta kekayaan, yang kemudian mempergunakan jalan yang diridhai-Nya, dan denagan batas-batas yang diridhai pula. Adapun pemboros dan tindakan tersebut termasuk mengingkari terhadap nikmat yang diberikan Allah kepadanya. Termasuk boros apabila seseorang yang menghambur-hamburkan, seperti kebiasaan orang Arab pada masa Jaahiliyah. Mereka gemar menumpuk harat untuk berfoya-foya, sesuka hati mereka dengan melampiaskan hawa nafsu untuk menuruti bisikan syetan yang menyesatkan. Demikian pula orang-orang musyrik menggunakan harta kekayaan untuk memerangi kaum muslimin menghalangi tersearnya agama islam, sehingga hidupnya menjadi sengsara.
Dalam membelanjakan harta kekayaan tidak boleh boros melebihi kepentingan yang diperlukan, menyalahi kepentingan agama. Orang-orang yang boros didalam membelanjakan hartanya dinyatakan oleh Allah sebagai saudar syetan, mereka kan mengalami kesusahan didunia dan mengalami murka Allah diakherat kelak.
C.      Nilai Negatif Sikap Tabdzir
Allah tidak melarang makan atau minum yang lezat, demikian pula tidak ada larangan berpakaian yang indah, berdandan dan berhias yang dihalalkan Allah. Agama membolehkan itu semua selama tidak boros. Orang-orang beriman diperbolehkan menikmati makanan-makanan atau minuman yang baik dan lezat, selama tidak menimbulkan sikap pemborosan.
Allah telah memberikan isyarat dalam Al-Qur’an, bahwa akibat kesombongan dan kecongkakanya, maka Qarun berikut harta kekayaan yang menjadi kebanggaan atau keangkuhannyab dibenamkan Allah ke perut bumi. Tidak ada seorang pun yang dapat menolong dari azab Allah. Harta kekayaannya yang melimpah ruah, diri ataupun teman tidak dapat menolong sedikitpun dari azab Allah, sebagaimana firman Allah :
$oYøÿ|¡sƒmú ¾ÏmÎ/ ÍnÍ#yÎ/ur uÚöF{$# $yJsù tb%Ÿ2 ¼çms9 `ÏB 7pt¤Ïù ¼çmtRrçŽÝÇZtƒ `ÏB Èbrߊ «!$# $tBur šc%x. z`ÏB z`ƒÎŽÅÇtGYßJø9$# ÇÑÊÈ  
Artinya :Maka Kami benamkanlah Karun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golonganpun yang menolongnya terhadap azab Allah. dan Tiadalah ia Termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya). (QS. Al Qashash ;81)
            Pamer kekayaan dan berjiwa sombong akan menyebabkan kehancuran pada diri sendiri, karena tidak mempunyai kontrol pribadi dan sosial.  Jika kontrol tersebut tidak ada, maka akan berakibat menimbulkan sikap pemborosan yang dilarang dalam islam.
Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata sebagai tabiat buruk yang harus ditinggalkan, karena Allah memebrikan pelajaran bahwa Qorun dengan harta kekayaannya telah dibenamkan ke dalam bumi. Ternyata harta yang tidaaaaak diridhai Allah tidak memperoleh manfaat apa-apa.
Allah yang memberikan segala sesuatu kepada siapa yang dikehendaki-Nya, Allah yang melapang rezeki dan menyempitkan. Semua itu sesuai dengan kehendakNya dan ridha-Nya sesuai dengan kebijaksanaan dan ketetapan yang digariskan-Nya. Apabila ada orang yang memiliki sikap berlebihan ataupun boros, maka akan menerima siksa Allah. Setiap muslim harus menyadari bahwa mengingkari nikmat Allah dan mendustakan Rasul-Nya tidak memperoleh keuntungan sedikitpun, sebaliknya akan mendapatkan kesengsaraan dunia akhirat.
FITNAH
A.  Pengertian Sikap Fitnah
Fitnah dalam Bahasa Arab disebut dengan kata “Fitnatun, fitanun”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata Fitnah diartikan sebagai perkataan yang bermaksud menjelaskan orang. Kata fitnah dalam al- qur’an mempunyai makna yang berbeda. Al- Raghib Al- Ashfahani, dalam mufrodhatnya, menjelaskan bahwa fitnah terambil dari akar kata fatanah yang pada mulanya berarti membakar emas untuk mengetahui kadar kualitasnya. Kata tersebut digunakan al- qur’an dalam arti “memasukkan ke neraka”, atau siksaan seperti dalam QS Az Zariyat/ 51: 13- 15.
tPöqtƒ öLèe n?tã Í$¨Z9$# tbqãYtGøÿムÇÊÌÈ   (#qè%r茠ö/ä3tFt^÷FÏù #x»yd Ï%©!$# LäêZä. ¾ÏmÎ/ tbqè=ÉÚ÷ètGó¡n@ ÇÊÍÈ  
Artinya :(hari pembalasan itu) ialah pada hari ketika mereka diazab di atas api neraka.(Dikatakan kepada mereka): "Rasakanlah azabmu itu. Inilah azab yang dulu kamu minta untuk disegerakan." (QS Az Zariyat/ 51: 13- 15.)

            Kata fitnah juga digunakan, berdasar pemakaian asal kata di atas, dengan arti menguji, baik ujian itu berupa nikmat (kebaikan) maupun kesulitan (keburukan). Sebagaimana firman Allah swt dalam QS al- Anbiya’: 35.
@ä. <§øÿtR èps)ͬ!#sŒ ÏNöqyJø9$# 3 Nä.qè=ö7tRur ÎhŽ¤³9$$Î/ ÎŽösƒø:$#ur ZpuZ÷FÏù ( $uZøŠs9Î)ur tbqãèy_öè? ÇÌÎÈ  
Artinya :tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada kamilah kamu dikembalikan. (QS al- Anbiya’: 35.)
Di dalam al- qur’an kata fitnah terulang tidak kurang dari 30 kali, dan tidak satupun yang mengandung makna seperti dikemukakan oleh kamus besar bahasa indonesia. Karena itu, tidaklah tepat mengartikan ayat “Al- Fitnatu Asyadu min al- qatl” (q.s al baqarah”217) dengan makna memfitnah membawa berita bohong dan menjelekkan orang lain (lebih kejam) atau lebih besar dosanya dari pada melakukan pembunuhan.
....... èpuZ÷GÏÿø9$#ur çŽt9ò2r& z`ÏB È@÷Fs)ø9$# 3
Artinya:”.... dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh....”(Qs.Al Baqarah:217)
B.  Bentuk- bentuk sikap fitnah
Pada umumnya, fitnah merupakan tuduhan yang dilontarkan kepada seseorang dengan maksud menjelekkan atau merusak nama baik orang lain, padahal orang tersebut tidak pernah melakukannya. Misalnya, karena persaingan, seseorang difitnah mencuri padahal ia tidak mencuri. 
Menurut Sayyid Quthub, bentuk fitnah tidaklah seperti yang lazim di jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, fitnah adalah fitnah terhadap agama Islam dan umatnya, baik itu ancaman, tekanan, dan teror secara fisik, maupun tatanan kehidupan yang merusak, menyesatkan dan menjauhkan umat manusia dari Allah SWT, seperti halnya menghalalkan segala sesuatu yang haram seperti free sexs, miras, narkoba, perampokan, korupsi dan lain sebagainya. Itu semua merupakan fitnah terhadap ajaran agama dan boleh diperangi dan Itu semua merupakan fitnah yang lebih keji dari pembunuhan.
öNèdqè=çFø%$#ur ß]øym öNèdqßJçGøÿÉ)rO Nèdqã_̍÷zr&ur ô`ÏiB ß]øym öNä.qã_t÷zr& 4 èpuZ÷FÏÿø9$#ur x©r& z`ÏB È@÷Gs)ø9$# 4 Ÿwur öNèdqè=ÏG»s)è? yZÏã ÏÉfó¡pRùQ$# ÏQ#tptø:$# 4Ó®Lym öNä.qè=ÏF»s)ムÏmŠÏù ( bÎ*sù öNä.qè=tG»s% öNèdqè=çFø%$$sù 3 y7Ï9ºxx. âä!#ty_ tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÊÒÊÈ  
Atinya :”dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir.(QS. Al Baqarah:191)
Memang benar dalam ayat di atas disebutkan bahwa fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, tetapi apakah fitnah yang dimaksud dalamayat tersebut sama artinya dengan fitnah yang kita gunakan sehari-hari. Mari kita lihat dalam konteks apa ayat ini diturunkan. Mengangkat senjata dan juga mememrangi kaum muslimin, tidak boleh meluas dengan memerangi siapa saja orang kafir yang ditemui. Orang kafir yang tidak melawan, yang mau berdamai, tidak membahayakan bagi dakwah islam seperti kaum perempuan, anak-anak, orang-orang tua, para ahli ibadah yang kerjanya hanya semata-mata beribadah, tidak boleh diperangi.
Setelah perintah perang secara total dan pengusiran terhadap orang-orang kafir yang memusushi dan memerangi bahkan mengusir umat islam, barulah Allah SWT langsung mnyebutkan bahwa fitnah itu lebih berbahaya daripada pembunuhan. Dari konteks ayat jelas yang dimaksud dengan fitnah di sini bukanlah fitnah seperti yang digunakan dalam percakapan sehari-hari.
Fitnah dalam Al qur’an itu menyangkut sikap orang kafir terhadap islam dan umatnya. Menurut sayyid quthub yang dimaksud dengan fitnah dalam ayat ini adalah fitnah terhadap agama islam dan umatnyam, baik berupa ancaman, tekanan dan teror secara fisik, maupun berupa sistem yang merusak, menyesatkan dan menjauhkan umat manusia dari sistem Allah. Dan dalam tafsir Departemen Agama kata fitnah pada ayat tersebut diartikan menimbulkan kekacauan, seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.
Cara komunis dengan ideologi ateis menurut Sayyid Quthub termasuk salah satu bentuk fitnah terhadap agama yang boleh diperangi. Semua sistem yang mengharamkan pengajaran agama dan membolehkan pengajaran ateisme, sistem yang menghalalkan semua yang diharamkan Allah seperti zina dan minuman keras dan sebaliknya menganggap buruk semua keutamaan yang diajarkan agama serta semua sistem yang menghalangi masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama yang diyakininya adalah fitnah terhadap agama.

C.  Nilai negatif sikap fitnah
Kesatuan dan persatuan  masyarakat tercipta apabila  anggota-anggotanya saling mempercayai dan kasih-mengasihi walaupun dalam masyarakat pluralis. Ini mengharuskan masing-masing anggota mengenal yang lain sebagai manusia yang baik, bahkan kalau dapat menganggapnya tidak memiliki keburukan. Dengan menggunjing, mencari-cari kesalahan orang lain, keburukan orang lain ditonjolkan, sehingga rasa percaya dan kasih itu sirna. Ketika itu, benih perpecahan tertanam. Mengguncing, menghina, merendahkan orang lain, apalagi memfitnah, berarti mencabik- cabik keutuhan masyarakat satu demi satu, sehingga, pada akhirnya, meruntuhkan bangunan masyarakat dan sudah pasti masyarakat tersebut akan hancur.Orang yang memfitnah juga bukan agamawan yang baik, karena agamawan yang baik akan melihat sisi positif pada sesuatau yang negatif, dan berusaha menemukan kebaikan dalam sesuatu yang terlihat buruk.
D.    Upaya menghindari sikap fitnah
Hikmah menhindari sikap memfitnah adalah:
1)      Kedamaian dan ketentraman, fitnah dapat menimbulkan kekacauan masyarakat, sebaliknya menghindari perilaku fitnah membawa kedamaian dan ketentraman bagi semua orang.
2)      Persaudaraan; tidak saling memfitnah tercipta persaudaraan di masyarakat, sebagian mereka menyayangi kepada sebagian yang lain.
Menghindari perilaku memfitnah akan menciptakan:
a.       Persaudaraan diantara umat manusia
b.      Persaudaraan antar bangsa
c.       Persaudaraan antar manusia
d.      Persatuan dan kesatuan
Rasulullah menganjurkan agar setiap orang yang beriman harus saling menguatkan, bersatu, tidak saling menggunjing, memfitnah, adu domba. Oleh karena itu apabila setiap orang dapat memelihara diri dari sikap memfitnah, maka akan tercipta keharmonisan dan kedamaian hidup di tengah- tengah masyarakat.