Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3.
Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok
masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara
penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan
perdesaan, dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program
Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan
kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau
yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari
keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak
yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program
Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program
Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014
Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP
diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar
anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah
terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan
formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok
Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga
Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program
Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan:
Program
BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program
Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan
tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik
Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan
sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:
Program
|
Pagu Siswa Anak
Penerima Manfaat
|
Cakupan
|
Penanda
|
Program BSM
|
|
Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
|
KPS yang dimiliki rumah tangga
|
Program PIP (melalui KIP)
|
|
Anak
usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
dan non formal serta anak tidak sekolah (usia 6-21 tahun) dari keluarga
tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya.
|
KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun
|
Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
- Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
- Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk
tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21
tahun) baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan
oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?
- Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
- /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
- Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah bantuan Kartu Indonesia Pintar?
Jenjang Pendidikan
|
Jumlah Bantuan per semester/6 bulan
|
SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn) Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula |
Rp. 225.000,-
|
SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn) Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha |
Rp.375.000,-
|
SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn) Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus |
Rp. 500.000,-
|
Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A.
Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi
belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
1.
Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang
dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam
aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
yang dikelola oleh Kemdikbud.
2. Anak dari
keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang
bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke
sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat
keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga
pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3.
Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon
penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara
benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan
siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat
Pusat
B. Bagi Anak Penerima KIP;
maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang
bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan
dll):
1. Anak pemegang KIP maupun anak
tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di lembaga
pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan)
melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat mereka
terdaftar.
2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan
Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang
keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon
penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis
Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia
Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana
program).
C. Bagi Anak Penerima KIP
maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang
putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:
1.Anak
usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi
keluarganya menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus
mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal
(seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke
sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke lembaga
pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
2.
Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar,
mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon
penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP
2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP
di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam
Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan usulan anak
calon penerima PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan
sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
1.
Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa
Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang
telah ditunjuk.
2. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima
manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta
lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
4. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk
Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A.
Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum
menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):
1.
Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah
membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon
penerima PIP Madrasah.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga
pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di madrasah juga
dapat membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen
pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak
sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak
memiliki KK).
3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor
KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS
(E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data
anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program)
secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan
siswa calon penerima PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian
Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi
dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
B.
Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum
menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah
Kemenag (Pondok Pesantren):
1. Anak
pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS)
yang belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada
Pondok Pesantren tempat santri belajar.
2. Pondok
Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang
keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon
penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag
Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP
di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan
dari Kementerian pelaksana program).
Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP di Kemenag:
1.
Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi
siswa yang memiliki KIP dan/atau KKS berdasarkan format sesuai pedoman
pelaksanaan program, untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut
sebagai penerima manfaat KIP.
2. Kepala Madrasah Swasta
membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP,
berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan
mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag
Kabupaten/Kota
3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi
usulan siswa calon penerima bantu.an program dan menetapkan seluruh
penerima bantuan yang memiliki KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga
KKS yang belum menerima KIP.
4. Apabila kuota kabupaten/kota
masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penerima
manfaat program dari usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan
Madrasah/FUM.
5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK
Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan
kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil
Kementerian Agama Provinsi.
6. Kanwil Kementerian Agama
Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat program dari Kankemenag
Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang memiliki
KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai penerima manfaat PIP.
7.
Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat
menetapkan calon penerima program dari usulan madrasah/non kartu.
8.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan
rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan
salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk
kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa
penerima manfaat program melalui KIP.
9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
10. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Untuk
anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka
anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila
anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan formal
atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak
menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau
non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag.
Bagaimana jika
anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS
dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak
dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk
mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang
dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat
Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika
anak/keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non
formal untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan
direkapitulasi sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia
Pintar.
Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan
KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk
menjadi calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak
terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP
seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH,
korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur
usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.
Usulan
untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur
usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua
anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada
sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.
KIP bagi anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya
Bagaimana
jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah
KIP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Jika
anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak
tetap dapat menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama
anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan
lainnya.
Bagaimana jika KIP hilang?
Seperti
yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung
jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan
kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu
yang hilang saat ini belum bisa digantikan.
Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?
KIP
diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa
anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang
pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana
KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal
dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?
Bantuan
Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu
tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan
Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan
Maret/April.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah
menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non
formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara
langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk
dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat
Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal
ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte
Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang
ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ?
Lembaga
penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih
dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian
pelaksana program.
Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
- Pembelian buku dan alat tulis sekolah
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
- Biaya transportasi ke sekolah
- Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
- Biaya kursus/les tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Apa yang harus dilakukan bila ada pengaduan atau permasalahan mengenai KIP/KKS/KPS?
Kirim pengaduan melalui No SMS atau Website Pengaduan di:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|
Kementerian Agama
|
No SMS: 0857 7529 5050 | No SMS: 0857 7529 5151 |
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan | Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan |
Pengaduan Online: http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id | Pengaduan Online: http://indonesiapintar.kemenag.go.id |
Selain itu bisa juga disampaikan ke masing-masing direktorat terkait:
Direktorat Pembinaan di Kemendikbud
Direktorat
|
Telepon
|
Fax
|
Email
|
Direktorat Pembinaan SD | 021-5725638 | 021-5725644 | pipsd@kemdikbud.go.id |
Direktorat Pembinaan SMP | 021- 5725648 | 021- 5725648 | kip.smp@kemdikbud.go.id |
Direktorat Pembinaan SMA | 021- 75912056 08128538515 | 021-75912057 | kip.sma@kemdikbud.go.id |
Direktorat Pembinaan SMK | 021-5725469 | 021-5725469 | kip.smk@kemdikbud.go.id |
Unit Umum di Kemendikbud
Call Center | 177 |
Telp | 021-5703303 |
Fax | 021-5733125 |
SMS | 0811-976929 |
Help Desk | Unit Layanan Terpadu Gedung C Lantai Dasar Kemendikbud – Jakarta |
Direktorat Pendidikan Madrasah – Kementerian Agama
Direktorat | Pendidikan Madrasah |
Telp | 021-3459273 |
Fax | 021-3859117 |
bsmditpenmad@gmail.com |
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren-Kementerian Agama
Direktorat | Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren |
Telp | 021-3811642, 3811654, 3812216 |
Fax | 021-3850244 |
subdit_diniyah@yahoo.com |
Bagi
anak penerima KIP, diharapkan dapat mengirimkan konfirmasi penerimaan
KIP melalui no telepon yang sama seperti nomor telepon pengaduan, dengan
format SMS sebagai berikut:
SUMBER DATA DAN PAGU NASIONAL
PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (PIP) 2016
19.547.510
Sumber : http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-indonesia-pintar-melalui-kartu-indonesia-pintar-kip/
No comments:
Post a Comment