PENGERTIAN JURNALISTIK
Pengertian atau definisi jurnalistik sangat banyak. Secara etimologi,
jurnalistik berasal dari dua suku kata, yakni jurnal dan istik. Jurnal berasal
dari bahasa Perancis, jounal, yang berarti catatan harian. Dalam bahasa Latin,
juga ada kata yang hampir sama bunyi dan upacannya dengan journal yakni diurna,
yang mengandung arti hari ini.Kata istik merujuk pada istilah estetika yang
berarti ilmu pengetahuan tentang keindahan. Keindahan dimaksud adalah
mewujudkan berbagai produk seni dan atau keterampilan dengan menggunakan
bahan-bahan yang diperlukan, seperti kayu, batu, kertas, cat, atau suara. Dalam
hal ini meliputi semua macam bangunan, kesusastraan, dan musik.
Dengan demikian, secara etimologis, jurnalistik dapat diartikan sebagai suatu
karya seni dalam hal membuat catatan tentang peristiwa sehari-hari. Karya seni
dimaksud memiliki nilai keindahan yang dapat menarik perhatian khalayaknya
(pembaca, pendengar, pemirsa), sehingga dapat dinikmati dan dimanfaatkan untuk
keperluan hidupnya.
Secara lebih luas, pengertian atau definisi jurnalistik adalah seni dan
keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita
tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi
segala kebutuhan hati nurani khalayaknya, sehingga terjadi perubahan sikap,
sifat, pendapat, dan perilaku khalayak sesuaia dengan kehendak para
jurnalisnya. (Kustadi Suhandang, 2004 : 21). Ensiklopedi Indonesia secara rinci
menerangkan bahwa jurnalistik adalah bidangprofesi yang mengusahakan penyajian
informasi tengang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari secara berkala,
dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada.Secara harfiah,
jurnalistik artinya kewartawanan atau hal-ikhwal pemberitaan. Menurut kamus,
jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis
di surat kabar, majalah, dan media massa lainnya.
Sejarah jurnalistik
Ada yang berpendapat bahwa Nabi Nuh, adalah orang pertama
yang melakukan pencarian dan penyampaian berita.Dikisahkan bahwa pada waktu itu
sebelum Allah SWT menurunkan banjir besar, maka diutuslah malaikat menemui dan
mengajarkan cara membuat kapal laut sampai selesai kepada Nabi Nuh.Kapal
tersebut dibuat di atas bukit dan bertujuan mengevakuasi Nabi Nuh bersama sanak
keluarganya dan seluruh pengikutnya yang saleh dan segala macam hewan
masing-masing satu pasang.Setelah semua itu dilakukan, maka turunlah hujan
selama berhari-hari yang disertai angin kencang dan kemudian terjadilah banjir
besar. Dunia pun dengan cepat menjadi lautan yang sangat besar dan luas.Nabi
Nuh bersama orang-orang yang beriman lainnya dan hewan-hewan di dalam kapal
laut, berlayar dengan selamat di atas gelombang lautan banjir yang sangat dahsyat.
Setelah berbulan-bulan lamanya, Nabi Nuh beserta orang-orang beriman lainnya
mulai khawatir dan gelisah, karena persediaan makanan mulai berkurang.Masing-masing
penumpang pun mulai bertanya-tanya, apakah banjir besar itu memang tidak
berubah atau bagaimana? Mereka pun berupaya mencari dan meminta kepastian.Atas
permintaan dan desakan tersebut, Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar
kapal untuk meneliti keadaan air dan kemungkinan adanya makanan.Setelah
beberapa lama burung itu terbang mengamati keadaan air, dan kian kemari mencari
makanan, ternyata upayanya sia-sia belaka. Burung dara itu hanya melihat daun
dan ranting pohon zaitun (olijf) yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting
itu pun di patuknya dan dibawanya pulang ke kapal.Atas datangnya kembali burung
itu dengan membawa ranting zaitun, Nabi Nuh mengambil kesimpulan bahwa air bah
sudah mulai surut, namun seluruh permukaan bumi masih tertutup air, sehingga
burung dara itu pun tidak menemukan tempat untuk istirahat.
Maka kabar dan berita itu pun disampaikan Nabi Nuh kepada seluruh anggota
penumpangnya.Atas dasar fakta tersebut, para ahli sejarah menamakan Nabi Nuh
sebagai seorang pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) yang pertama kali
di dunia.Malah ada yang menyimpulkan bahwa Kantor Berita pertama di dunia
adalah Kapal Nabi Nuh.
Berbagai literatur tentang sejarah jurnalistik senantiasa merujuk pada “Acta
Diurna” pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan kaisar Julius Caesar (100-44
SM).
“Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan
informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media
massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut
sebagai “Bapak Pers Dunia”.
Sebenarnya, Caesar hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada
permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung,
segala kejadian penting dicatat pada “Annals”, yakni papan tulis yang
digantungkan di serambi rumah. Catatan pada papan tulis itu merupakan
pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya.
Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para
anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita
tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu
disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau
dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk
diketahui oleh umum.
Berita di “Acta Diurna” kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para
“Diurnarii”, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang
hasil rapat senat dari papan “Acta Diurna” itu setiap hari, untuk para tuan
tanah dan para hartawan.
Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni
kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi
ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang
berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul
kata “Diurnalis” dan “Journalist” (wartawan).
Dalam sejarah Islam, cikal bakal jurnalistik yang pertama kali di dunia adalah
pada zaman Nabi Nuh. Saat banjir besar melanda kaumnya, Nabi Nuh berada di
dalam kapal beserta sanak keluarga, para pengikut yang saleh, dan segala macam
hewan.
Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, Nabi Nuh mengutus seekor burung
dara ke luar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan.
Sang burung dara hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul
ke permukaan air. Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal. Nabi
Nuh pun berkesimpulan air bah sudah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan
kepada seluruh penumpang kapal.
Atas dasar fakta tersebut, Nabi Nuh dianggap sebagai pencari berita dan penyiar
kabar (wartawan) pertama kali di dunia. Kapal Nabi Nuh pun disebut sebagai
kantor berita pertama di dunia.
Masa Perkembangan
Kegiatan penyebaran informasi melalui tulis-menulis makin meluas pada masa
peradaban Mesir, ketika masyarakatnya menemukan tehnik pembuatan kertas dari
serat tumbuhan yang bernama “Phapyrus”.
Pada abad 8 M.,
tepatnya tahun 911 M,
di Cina muncul surat kabar cetak pertama dengan nama “King Pau” atau
Tching-pao, artinya “Kabar dari Istana”. Tahun 1351 M, Kaisar Quang Soo
mengedarkan surat kabar itu secara teratur seminggu sekali.
Penyebaran informasi tertulis maju sangat pesat sejak mesin cetak ditemukan
oleh Johan Guttenberg pada 1450. Koran cetakan yang berbentuk seperti sekarang
ini muncul pertama kalinya pada 1457 di Nurenberg, Jerman. Salah satu peristiwa
besar yang pertama kali diberitakan secara luas di suratkabar adalah pengumuman
hasil ekspedisi Christoper Columbus ke Benua Amerika pada 1493.
Pelopor surat kabar sebagai media berita pertama yang bernama “Gazetta” lahir
di Venesia, Italia, tahun 1536
M. Saat itu Republik Venesia sedang perang melawan
Sultan Sulaiman. Pada awalnya surat kabar ini ditulis tangan dan para pedagang
penukar uang di Rialto menulisnya dan menjualnya dengan murah, tapi kemudian
surat kabar ini dicetak.
Surat kabar cetak yang pertama kali terbit teratur setiap hari adalah Oxford
Gazzete di Inggris tahun 1665
M. Surat kabar ini kemudian berganti nama menjadi London
Gazzette dan ketika Henry Muddiman menjadi editornya untuk pertama sekali dia
telah menggunakan istilah “Newspaper”.
Di Amerika Serikat ilmu persuratkabaran mulai berkembang sejak tahun 1690 M dengan istilah
“Journalism”. Saat itu terbit surat kabar dalam bentuk yang modern, Publick
Occurences Both Foreign and Domestick, di Boston yang dimotori oleh Benjamin Harris.
Pada Abad ke-17, di Inggris kaum bangsawan umumnya memiliki penulis-penulis
yang membuat berita untuk kepentingan sang bangsawan. Para penulis itu
membutuhkan suplai berita. Organisasi pemasok berita (sindikat wartawan atau
penulis) bermunculan bersama maraknya jumlah koran yang diterbitkan. Pada saat
yang sama koran-koran eksperimental, yang bukan berasal dari kaum bangsawan,
mulai pula diterbitkan pada Abad ke-17 itu, terutama di Prancis.
Pada abad ke-17 pula, John Milton memimpin perjuangan kebebasan menyatakan
pendapat di Inggris yang terkenal dengan Areopagitica, A Defence of Unlicenced
Printing. Sejak saat itu jurnalistik bukan saja menyiarkan berita (to inform),
tetapi juga mempengaruhi pemerintah dan masyarakat (to influence).
Di Universitas Bazel, Swiss jurnalistik untuk pertama kali dikaji secara
akademis oleh Karl Bucher (1847 – 1930) dan Max Weber (1864 – 1920) dengan nama
Zeitungskunde tahun 1884 M.
Sedangkan di Amerika mulai dibuka School of Journalism di Columbia University
pada tahun 1912 M/1913 M dengan penggagasnya bernama Joseph Pulitzer (1847 –
1911).
Pada Abad ke-18, jurnalisme lebih merupakan bisnis dan alat politik ketimbang
sebuah profesi. Komentar-komentar tentang politik, misalnya, sudah bermunculan
pada masa ini. Demikian pula ketrampilan desain/perwajahan mulai berkembang
dengan kian majunya teknik percetakan.
Pada abad ini juga perkembangan jurnalisme mulai diwarnai perjuangan panjang
kebebasan pers antara wartawan dan penguasa. Pers Amerika dan Eropa berhasil
menyingkirkan batu-batu sandungan sensorsip pada akhir Abad ke-18 dan memasuki
era jurnalisme modern seperti yang kita kenal sekarang.
Perceraian antara jurnalisme dan politik terjadi pada sekitar 1825-an, sehingga
wajah jurnalisme sendiri menjadi lebih jelas: independen dan berwibawa.
Sejumlah jurnalis yang muncul pada abad itu bahkan lebih berpengaruh ketimbang
tokoh-tokoh politik atau pemerintahan. Jadilah jurnalisme sebagai bentuk
profesi yang mandiri dan cabang bisnis baru.
Pada pertengahan 1800-an mulai berkembang organisasi kantor berita yang
berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke
berbagai penerbit surat kabar dan majalah. Kantor berita pelopor yang masih
beroperasi hingga kini antara lain Associated Press (AS), Reuters (Inggris),
dan Agence-France Presse (Prancis).
Tahun 1800-an juga ditandai dengan munculnya istilah Yellow Journalism
(jurnalisme kuning), sebuah istilah untuk “pertempuran headline” antara dua
koran besar di Kota New York. Satu dimiliki oleh Joseph Pulitzer dan satu lagi
dimiliki oleh William Randolph Hearst.
Ciri khas “jurnalisme kuning” adalah pemberitaannya yang bombastis,
sensasional, dan pemuatan judul utama yang menarik perhatian publik. Tujuannya
hanya satu: meningkatkan penjualan! Namun, jurnalisme kuning tidak bertahan
lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi.
Sebagai catatan, surat kabar generasi pertama di AS awalnya memang partisan,
serta dengan mudah menyerang politisi dan presiden, tanpa pemberitaan yang
objektif dan berimbang. Namun, para wartawannya kemudian memiliki kesadaran
bahwa berita yang mereka tulis untuk publik haruslah memiliki
pertanggungjawaban sosial.
Kesadaran akan jurnalisme yang profesional mendorong para wartawan untuk
membentuk organisasi profesi mereka sendiri. Organisasi profesi wartawan
pertama kali didirikan di Inggris pada 1883, yang diikuti oleh wartawan di
negara-negara lain pada masa berikutnya. Kursus-kursus jurnalisme pun mulai
banyak diselenggarakan di berbagai universitas, yang kemudian melahirkan
konsep-konsep seperti pemberitaan yang
tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai standar kualitas bagi
jurnalisme profesional.
SEJARAH JURNALISME INDONESIA
Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari
mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa
terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.Di Indonesia, perkembangan
kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan
Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah
Bintang Timur, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit.Pada
masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan
tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja,
Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.Kemerdekaan Indonesia
membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik
Indonesia (RRI) sebagai media
komunikasi.Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan
proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia (TVRI)
muncul dengan teknologi layar hitam putih.Di masa kekuasaan presiden Soeharto,
banyak terjadi pembreidelan (pemberangusan) media massa.Kasus Harian Indonesia
Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh nyata dalam sensor kekuasaan ini.Kontrol
ini dipegang melalui Departemen Penerangan (Deppen) dan Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI).Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie
menggantikan Soeharto sebagai Presiden RI, pada 1998. Banyak media massa yang
muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi
kewartawanan.Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers.
Undang-undang mengenai kode etik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa kemerdekaan pers
merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat
penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. Bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. Bahwa pers nasiponal
sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus
dapat melaksanakan asa, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan
sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus
mendapat jaminan dan perlindunga hukum, serta bebas dari campur tangan dan
paksaan dari manapun;
d. Bahwa pers nasional
berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial;
e. Bahwa Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
f. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan rakyat republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia;
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan
integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan
dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara
hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk
pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,
suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain
sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita
investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada
masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda
dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan
atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan
niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,
suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu
pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang
yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari
pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak
bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang, dan
“off
the record
” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan
narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan
permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber
yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.
“Off the record
” adalah segala informasi atau
data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka
atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna
kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum
mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,
kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya
selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun
tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi
pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan
informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang
lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa
’a
Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M.
Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat
Sumber :
http://id.wikisource.org