Thursday, July 28, 2016

TUGAS DAN WEWENANG MENTERI

Tugas tugas dan Wewenang Menteri - Peran menteri memang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas administrasi, perencanaan, dan operasional Negara Indonesia. Menteri yang merupakan asisten Presiden memiliki tugas-tugas tertentu yang pastinya berhubungan dengan kenegaraan dan demi kemajuan Negara Indonesia tersebut. Ada beberapa menteri yang diangkat oleh Presiden untuk membantu aktivitasnya dalam menjalankan pemerintahan dalam periode kekuasaannya. 
Tugas tersebut tentu dibagi berdasarkan divisi dari menteri-menteri tersebut. Berbicara tentang divisi atau bidang dalam kementerian di Indonesia, berdasarkan tugas dan kewajibanya, menteri-menteri di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa divisi, antara lain: Menteri Kelautan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Menteri Pendidikan dan Olah raga, Menteri Ekonomi, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan masih banyak lagi. Jika kita membahas tentang tugas dan wewenang menteri Negara, tentu tugas dan wewenang yang mendetail akan berbeda-beda. Hal ini berdasarkan dimana divisi menteri tersebut. 

Tugas dan Wewenang Menteri di Indonesia 

Tugas tugas dan Wewenang Menteri
Tugas tugas dan Wewenang Menteri
Secara Umum Namun, jika kita ingin membahas tugas tugas dan wewenang menteri secara umum, hal tersebut nampaknya akan lebih ringkas dan menyeluruh. Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Menteri di Indonesia secara umum tersebut, antara lain: 
1. Jika menteri diberi tanggung jawab pada suatu program atau kebijaksanaan di bidang tertentu, maka menteri tersebut harus mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut. 
2. Seorang menteri memiliki tugas untuk menampung dan memikirkan tentang penyelesaian suatu masalah yang sedang mencuat di dalam bidang yang saat ini sedang ia tempati. Ia harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memperhatikan keadaan yang sedang berkembang. 
3. Tugas menteri selanjutnya adalah menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan Direktur Jenderal serta pimpinan atau ketua lembaga pemerintahan yang Anda di Indonesia. Hal ini penting dalam usahan penyelesaian masalah yang terjadi dalam divisi atau bidang menteri tersebut. 
4. Seorang menteri di Indonesia juga memiliki tugas untuk bekerja sama dan menjalin hubungan yang baik dengan instansi atau departemen lain di pemerintahan. Hal ini penting untuk mengumpulkan data atau bahan atas masalah yang sedang dihadapi, melakukan pembahasan atas masalah tersebut untuk membuat suatu kebijakan, dan lain sebagainya. 
5. Tugas menteri yang terakhir adalah memberikan laporan kepada Presiden, Menteri Koordinator, dan Menteri Pimpinan Departemen. Laporan tersebut berisi tentang data-data penting, pertimbangan, dan saran dari bidang atau divide yang menjadi tanggung jawabnya. Lima poin di atas merupakan tugas dan wewenang menteri di Indonesia secara umum. 
Namun, untuk tugas dan wewenang menteri secara detail, sebaiknya Anda membuka tugas dan wewenang masing-masing menteri. Hal ini karena setiap bidang memiliki tugas yang berbeda-beda. Sebagai contoh, Menteri Dalam Negeri memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang ada di dalam negeri. Selain itu, Menteri ini juga berkewajuban untuk membantu meringankan beban Presiden untuk melaksanakan pemerintahan Negara. 
Lain halnya dengan Menteri Perindustrian, mneteri ini memiliki tugas untuk melaksanakan dan menyelesaikan segala urusan yang terjadi pada bidang Perindustrian. Selain itu, menteri ini juga berkewajiban untuk membaruk meringankan beban presiden dalam melaksanakan pemerintahan. Demikianlah beberapa tugas dan wewenang menteri. Kewajiban menteri pada dasarnya adalah membantu tugas dan wewenang Presiden. Dengan demikian, presiden akan merasa lebih diringankan bebannya dengan adanya menteri-menteri tersebut.

Tuesday, July 26, 2016

FUNGSI DAN TUGAS MAHKAMAH AGUNG

Mahkamah Agung, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, adalah pemegang Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.
tugas-dan-fungsi-mahkamah-agung

Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.

Tugas atau fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman
  2. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
  3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
  4. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Wewenang Mahkamah Agung (dalam lingkungan peradilan) adalah sebagai berikut:
  1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan),
  2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
  3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  4. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
  5. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
  6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,
  7. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tugas dan kewenangan lain (di luar lingkungan peradilan) dari Mahkamah Agung, adalah sebagai berikut:
  1. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
  4. Bersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris.
  5. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga Tinggi Negara yang lain.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
  2. Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

FUNGSI DAN PERAN UTAMA MAHKAMAH KONSTITUSI

Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK[1] dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi. 
Bahkan, ini juga terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara demokrasi. MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.
Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review[2]yang menjadi kewenangan MK. Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan MK. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak bolehbertentangan dengan konstitusi. Melalu kewenangan judicial review ini, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.
Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu (1) memutus sengketa antarlembaga negara, (2) memutus pembubaran partai politik, dan (3) memutus sengketa hasil pemilu. Fungsi lanjutan semacam itu memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik. Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik dikaitkan dengan kewenangan MK Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Empat kewenangan MK adalah:
  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.


[1] Tidak semua negara menyebut lembaga baru itu dengan istilah MK. Prancis misalnya menyebut dengan Dewan Konstitusi (Counseil Constitutionnel), Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional (Constitusional Arbitrage) karena lembaga ini dianggap bukan pengadilan dalam arti yang lazim karena itu, para anggotanya juga tidak disebut hakim. Persamaan dari ke-78 negara itu adalah pada MK yang dilembagakan tersendiri di luar MA.
[2] Judicial review merupakan hak uji (toetsingrechts) baik materiil maupun formil yang diberikan kepada hakim atau lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan peraturan perundangan yang lebih tinggi derajat dan hierarkinya. Pengujian biasanya dilakukan terhadap norma hukum secara a posteriori, kalau dilakukan secara a prioridisebut judicial previewsebagaimana misalnya dipraktekkan oleh Counseil Constitusional (Dewan Konstitusi) di Prancis.Judicial review bekerja atas dasar adanya peraturan perundang-undangan yang tersusun hierarkis.
 
Sumber: http://apafungsinya.blogspot.com/2014/08/peran-dan-fungsi-mahkamah-konstitusi.html