Friday, June 28, 2024

RANGKUMAN MATERI MOOC PPPK PENGENALAN MANAJEMEN KINERJA ORGANISASI

 

MATERI

PENGENALAN MANAJEMEN KINERJA ORGANISASI

Narasumber : Wawan Kurniawan, S.T., M.T.

 

Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia diharapkan memiliki beragam kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai tertentu. Berikut adalah beberapa kompetensi yang penting bagi seorang guru ASN:

 

1.      Kompetensi Pedagogik : Kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Ini mencakup penggunaan metode mengajar yang inovatif, strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa, serta kemampuan dalam mengelola kelas dan menilai hasil belajar.

 

2.      Kompetensi Profesional: Kemampuan untuk mengembangkan diri secara terus-menerus dalam bidang keahlian dan profesi sebagai guru, termasuk pemahaman terhadap perkembangan terbaru dalam pendidikan dan penggunaan teknologi dalam pembelajaran.

 

3.      Kompetensi Kepribadian dan Sosial: Termasuk sikap profesional, integritas, empati terhadap siswa dan masyarakat, serta kemampuan untuk bekerja sama dalam tim guru dan dengan stakeholder pendidikan lainnya.

 

4.      Kompetensi Kepemimpinan: Kemampuan untuk memimpin dan mengelola proses pembelajaran, baik dalam kelas maupun di luar kelas, serta mampu memberikan contoh yang baik bagi siswa dan rekan kerja.

 

5.      Kompetensi Manajerial: Kemampuan untuk mengelola administrasi kelas, termasuk pengelolaan waktu, sumber daya pembelajaran, dan evaluasi terhadap proses belajar mengajar.

 

6.      Kompetensi Inovatif: Kemampuan untuk menciptakan atau mengadopsi inovasi dalam pembelajaran, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengajaran.

 

7.      Kompetensi Evaluatif: Kemampuan untuk melakukan evaluasi terhadap pembelajaran siswa secara objektif dan memberikan umpan balik yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

 

Kompetensi-kompetensi ini menjadi dasar untuk menilai kinerja seorang guru ASN dalam memenuhi tugasnya sebagai pendidik profesional dan kontributor dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

RANGKUMAN MATERI MOOC PPPK PENGENALAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PPPK


MATERI

PENGENALAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Narasumber : Bona M.A. Pardede, ST., MAP.

 

Susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengacu pada struktur yang dirancang untuk mengelola dan mengawasi semua kegiatan pendidikan di tingkat provinsi. Berikut adalah penjelasan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat secara umum:

 

1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat adalah pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas semua kegiatan di dalam dinas tersebut. Tugas utamanya termasuk merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan program, dan memastikan pelaksanaan semua kegiatan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku.

 

2.      Struktur organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat umumnya terdiri dari beberapa bagian atau unit kerja yang spesifik, seperti:

·         Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar: Bertanggung jawab atas pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pendidikan di tingkat dasar (SD/MI dan SMP/MTs).

·         Bidang Pembinaan Pendidikan Menengah: Memiliki tugas serupa untuk tingkat pendidikan menengah (SMA/SMK/MA).

·         Bidang Pembinaan Pendidikan Tinggi dan Kependidikan: Mengurusi pengembangan pendidikan tinggi dan program kependidikan nonformal.

·         Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan: Bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas fisik pendidikan seperti gedung sekolah dan fasilitas pendukung lainnya.

·         Bidang Kepegawaian dan Keuangan: Menangani administrasi kepegawaian dan keuangan di dalam dinas.

·         Bidang Kurikulum dan Pengembangan Pendidikan: Merancang kurikulum, mengembangkan materi pembelajaran, serta menyusun kebijakan terkait dengan pengembangan pendidikan.

 

3.      Tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mencakup prosedur operasional standar (SOP) untuk setiap bidang atau unit kerja. Ini meliputi:

·         Perencanaan Program dan Anggaran: Membuat rencana program tahunan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pendidikan.

·         Pelaksanaan Program: Mengimplementasikan program-program pendidikan yang telah direncanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

·         Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program dan evaluasi terhadap capaian yang telah dicapai.

RANGKUMAN MATERI MOOC PPPK PENERAPAN FUNGSI DAN TUGAS ASN DI TEMPAT KERJA

MATERI

PENERAPAN FUNGSI DAN    TUGAS ASN DI TEMPAT KERJA

Narasumber : Drs. Yudis Jakaria, M.AP

 

Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja Dalam konteks penerapan fungsi dan tugas ASN di tempat kerja, terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN:

 

1.      Fungsi ASN : ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional:

·         Perencana : Bertugas dalam merumuskan rencana kebijakan dan program.

·         Pelaksana : Bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan dan program yang telah direncanakan.

·         Pengawas : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program yang dilakukan.

2.      Penerapan Kebijakan dan Pelayanan Publik : ASN diharapkan menjalankan tugasnya secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta menjaga kebersihan dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

3.      Hak dan Kewajiban ASN : Selain menjalankan tugasnya, ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang efektif dan efisien.

4.      Nilai Inti ASN BerAKHLAK : ASN diharapkan memiliki nilai integritas yang tinggi, berakhlak baik, serta memegang teguh prinsip-prinsip moral dalam melaksanakan tugasnya.

 

Orientasi P3K 2024

Orientasi P3K 2024, yang diadakan oleh Drs. Yudis Jakaria, M.AP, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada ASN tentang pentingnya memahami dan menjalankan peran mereka sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023.

 

Kesimpulan :

Materi tersebut menekankan pentingnya ASN dalam menjalankan peran dan tugasnya dengan profesionalisme, keberakhlakan, serta bebas dari segala bentuk praktek yang merugikan. Ini menjadi landasan utama untuk membangun pelayanan publik yang baik dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.


RANGKUMAN MATERI MOOC PPPK PENGENALAN JABATAN FUNGSIONAL PPPK

 

MATERI

PENGENALAN  JABATAN FUNGSIONAL PPPK

Narasumber : Drs. Jarot Hidayat, M.Pd

 

Rangkuman tentang Jabatan Fungsional P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di BPSDM Provinsi Jawa Barat mencakup beberapa poin penting:

 

1. Karakteristik Guru:

·         Guru kurang maksimal dalam memotivasi siswa.

·         Lebih banyak menggunakan model ceramah sebagai metode pengajaran.

·         Kurang berkolaborasi dengan sesama guru untuk mengembangkan model pembelajaran inovatif.

·         Kurang siap dalam menerima perubahan model pembelajaran sesuai dengan perkembangan zaman.

·         Jarang menggunakan model pembelajaran yang inovatif.

·         Tidak menggunakan asesmen yang tepat.

·         Kurang menggunakan materi HOTS (Higher Order Thinking Skills) dalam pembelajaran.

2. Ketentuan Umum ASN:

·         ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

·         Diatur dengan prinsip nilai dasar, kode etik, kompetensi, kualifikasi akademik, dan profesionalitas jabatan.

3. Peraturan dan Jenis Jabatan P3K:

·         PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan fungsional tertentu yang dibutuhkan.

·         Terbagi menjadi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

·         Syarat PPPK antara lain usia minimal 20 tahun, kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, dan sehat jasmani serta rohani.

·         PPPK tidak dapat mengisi semua jabatan ASN seperti CPNS, namun dapat mengisi jabatan fungsional dan pimpinan tertentu.

4. Jabatan Fungsional P3K:

·         Jabatan fungsional PPPK dibagi berdasarkan kualifikasi mulai dari Pemula hingga Ahli Muda, tergantung pada tingkat pendidikan dan sertifikasi yang dimiliki.

·         Ditetapkan oleh Peraturan Menteri PANRB mengenai pengadaan dan penempatan PPPK di berbagai instansi pemerintah.

5. Hak dan Kewajiban PPPK:

·         Memiliki hak perlindungan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Kesehatan (JamKes), dan Kecelakaan Kerja (JKK).

·         Mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN serta berorientasi pada pelayanan publik dan profesionalitas.

6. Pensiun dan Pemberhentian:

·         PPPK dapat mendapatkan pensiun setelah mencapai masa bakti kerja atau usia pensiun yang ditetapkan.

·         Pemberhentian dapat dilakukan baik atas permintaan sendiri maupun karena kebijakan instansi.