Kesehatan
adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan
kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah
tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan,
Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah menjalankan UUD 1945
tersebut dengan mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi
setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak
menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur. Dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan
bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas
sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau.
Sesuai
dengan UU No 40 Tahun 2004, SJSN diselenggarakan dengan mekanisme
Asuransi Sosial dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna
memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta
dan/atau anggota keluarganya. Dalam SJSN, terdapat Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap
pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia seluruhnya. Sebelum
JKN, pemerintah telah berupaya merintis beberapa bentuk jaminan sosial
di bidang kesehatan, antara lain Askes Sosial bagi pegawai negeri sipil
(PNS), penerima pensiun dan veteran, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) Jamsostek bagi pegawai BUMN dan swasta, serta Jaminan Kesehatan
bagi TNI dan Polri. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sejak tahun
2005 Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program jaminan kesehatan
sosial, yang awalnya dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM), atau lebih populer dengan nama
program Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin). Kemudian
sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, program ini berubah nama
menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Seiring
dengan dimulainya JKN per 1 Januari 2014, semua program jaminan
kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah tersebut (Askes PNS, JPK
Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas), diintegrasikan ke dalam satu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sama
halnya dengan program Jamkesmas, pemerintah bertanggungjawab untuk
membayarkan iuran JKN bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang
terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
2.
Bagaimana
Prinsip
Pelaksanaan
Program
JKN?
Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN, maka Jaminan Kesehatan Nasional dikelola dengan prinsip :
- Gotong royong. Dengan kewajiban semua peserta membayar iuran maka akan terjadi prinsip gotong royong dimana yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin
- Nirlaba. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak diperbolehkan mencari untung. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan peserta.
- Keterbukaan, kehati – hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip manajemen ini mendasari seluruh pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangan
- Portabilitas. Prinsip ini menjamin bahwa sekalipun peserta berpindah tempat tinggal atau pekerjaan, selama masih di wilayah Negara Republik Indonesia tetap dapat mempergunakan hak sebagai peserta JKN
- Kepesertaan bersifat wajib. Agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
- Dana Amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik – baiknya demi kepentingan peserta.
- Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar – besar kepentingan peserta.
3.
Siapa
saja
yang
menjadi
peserta
JKN?
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam prinsip pelaksanaan program JKN di atas, maka
kepesertaan bersifat wajib. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang
asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar iuran. Peserta JKN terdiri dari Peserta Penerima Bantuan
Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, diantaranya disebutkan bahwa:
- Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
- Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.
- Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
- Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Untuk
tahun 2014, peserta PBI JKN berjumlah 86,4 juta jiwa yang datanya
mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program
Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilaksanakan pada tahun 2011 oleh BPS
dan dikelola oleh Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K).
Namun
demikian, mengingat sifat data kepesertaan yang dinamis, dimana terjadi
kematian, bayi baru lahir, pindah alamat, atau peserta adalah PNS, maka
Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 149 tahun 2013 yang
memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan peserta
pengganti yang jumlahnya sama dengan jumlah peserta yang diganti.
Adapun peserta yang dapat diganti adalah mereka yang sudah meninggal,
merupakan PNS/TNI/POLRI, pensiunan PNS/TNI/POLRI, tidak diketahui
keberadaannya, atau peserta memiliki jaminan kesehatan lainnya.
Disamping itu, sifat dinamis kepesertaan ini juga menyangkut perpindahan
tingkat kesejahteraan peserta, sehingga banyak peserta yang dulu
terdaftar sebagai peserta Jamkesmas saat ini tidak lagi masuk ke dalam
BDT.
Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)
Yang
dimaksud dengan Peserta Non PBI dalam JKN adalah setiap orang yang
tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang membayar
iurannya secara sendiri ataupun kolektif ke BPJS Kesehatan. Peserta Non
PBI JKN terdiri dari :
- Peserta penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, antara lain Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan lain sebagainya
- Bukan pekerja penerima dan anggota keluarganya, setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, antara lain Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, dan bukan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah
4.
Bagaimana
dengan
bayi
baru
lahir
dari
keluarga
Peserta
PBI
JKN?
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan, disebutkan pada pasal 11 ayat 1b bahwa
‘penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan
sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu’. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa ‘Perubahan
data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
Sementara
itu, Menteri Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK/Menkes/32/I/2014
tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan pada
Fasiitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang mulai
berlaku sejak 1 Januari 2014 menjelaskan tentang Penjaminan terhadap
bayi baru lahir dilakukan dengan ketentuan:
- Bayi baru lahir dari peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI
- Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta pekerja penerima upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan
- Bayi baru lahir dari:
1) Peserta pekerja bukan penerima upah;
2) Peserta bukan pekerja; dan
3)
Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah, dijamin hingga
hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan
sebagai peserta.
- Apabila bayi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak didaftarkan hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya, mulai hari ke-8 (delapan) bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
5.
Apakah
Kartu
Peserta
Jamkesmas
2013
masih
berlaku?
Ya.
Kartu peserta Jamkesmas tahun 2013 masih berlaku saat berobat ke
fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
6.
Bagaimana
Status
Peserta
Jamkesmas
Lama
yang
tidak
masuk
ke
dalam
Daftar
Peserta
PBI
JKN?
Bagi
peserta yang dahulu menjadi peserta Jamkesmas lama (sebelum tahun 2013)
dan tidak lagi menjadi peserta PBI JKN dapat mendaftarkan diri dan
keluarganya menjadi peserta JKN non PBI melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan (dahulu PT Askes Persero) di kantor cabang
terdekat atau secara online (http://bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html).
Apabila peserta tersebut masuk ke dalam kategori Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Bukan Pekerja, maka ada 3 (tiga) jenis iuran yang bisa dipilih
disesuaikan dengan kemampuan keuangan keluarga.
Selain
mendaftarkan diri sendiri dan keluarganya secara mandiri, dalam
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 6A
disebutkan bahwa ‘Penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS
Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten/kota’. Pada pasal 16 lebih lanjut dijelaskan bahwa iuran
Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh
Pemerintah. Sedangkan iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.
7.
Berapa
Iuran
yang
harus
dibayar
dalam
Program
JKN?
Sesuai
dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013, terdapat besaran iuran per bulan
tertentu yang harus dibayar sesuai dengan jenis kepesertaan
masing-masing dalam JKN sebagai berikut:
8.
Apa
saja
Manfaat
yang
diperoleh
Peserta
JKN?
Pelayanan yang dijamin bagi peserta adalah komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
ü Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik lab Tk. I
- Rawat Inap Tk. I sesuai dengan Indikasi Medis
ü Pelayanan Kesehatan Tingkat II/Lanjutan, terdiri dari:
- Rawat jalan, meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
- Rawat Inap yang meliputi:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Adapun Pelayanan yang TIDAK dijamin meliputi:
- Pelayanan yang tidak mengikuti PROSEDUR
- Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Pelayanan untuk tujuan kosmetik/estetika
- General check up, pengobatan alternatif
- Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
- Pelayanan kesehatan pada saat bencana
- Pasien bunuh diri/penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/bunur diri/narkoba
SUMBER : http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn/
No comments:
Post a Comment