MATERI
PENGENALAN SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Narasumber : Bona M.A. Pardede, ST., MAP.
Susunan
organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengacu pada
struktur yang dirancang untuk mengelola dan mengawasi semua kegiatan pendidikan
di tingkat provinsi. Berikut adalah penjelasan mengenai susunan organisasi dan
tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat secara umum:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat adalah
pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas semua kegiatan di dalam dinas
tersebut. Tugas utamanya termasuk merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan
program, dan memastikan pelaksanaan semua kegiatan sesuai dengan regulasi dan
standar yang berlaku.
2. Struktur organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat umumnya terdiri dari beberapa bagian atau unit kerja yang spesifik,
seperti:
·
Bidang Pembinaan
Pendidikan Dasar: Bertanggung jawab atas pengembangan, pemantauan, dan evaluasi
kegiatan pendidikan di tingkat dasar (SD/MI dan SMP/MTs).
·
Bidang Pembinaan
Pendidikan Menengah: Memiliki tugas serupa untuk tingkat pendidikan menengah
(SMA/SMK/MA).
·
Bidang Pembinaan
Pendidikan Tinggi dan Kependidikan: Mengurusi pengembangan pendidikan tinggi
dan program kependidikan nonformal.
·
Bidang Sarana
dan Prasarana Pendidikan: Bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas fisik
pendidikan seperti gedung sekolah dan fasilitas pendukung lainnya.
·
Bidang
Kepegawaian dan Keuangan: Menangani administrasi kepegawaian dan keuangan di
dalam dinas.
·
Bidang Kurikulum
dan Pengembangan Pendidikan: Merancang kurikulum, mengembangkan materi
pembelajaran, serta menyusun kebijakan terkait dengan pengembangan pendidikan.
3. Tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
mencakup prosedur operasional standar (SOP) untuk setiap bidang atau unit
kerja. Ini meliputi:
·
Perencanaan
Program dan Anggaran: Membuat rencana program tahunan dan anggaran untuk
mendukung kegiatan pendidikan.
·
Pelaksanaan
Program: Mengimplementasikan program-program pendidikan yang telah direncanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Monitoring dan
Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program dan evaluasi
terhadap capaian yang telah dicapai.
No comments:
Post a Comment