Friday, June 28, 2024

RANGKUMAN MATERI MOOC PPPK PENGENALAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PPPK


MATERI

PENGENALAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Narasumber : Bona M.A. Pardede, ST., MAP.

 

Susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengacu pada struktur yang dirancang untuk mengelola dan mengawasi semua kegiatan pendidikan di tingkat provinsi. Berikut adalah penjelasan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat secara umum:

 

1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat adalah pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas semua kegiatan di dalam dinas tersebut. Tugas utamanya termasuk merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan program, dan memastikan pelaksanaan semua kegiatan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku.

 

2.      Struktur organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat umumnya terdiri dari beberapa bagian atau unit kerja yang spesifik, seperti:

·         Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar: Bertanggung jawab atas pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pendidikan di tingkat dasar (SD/MI dan SMP/MTs).

·         Bidang Pembinaan Pendidikan Menengah: Memiliki tugas serupa untuk tingkat pendidikan menengah (SMA/SMK/MA).

·         Bidang Pembinaan Pendidikan Tinggi dan Kependidikan: Mengurusi pengembangan pendidikan tinggi dan program kependidikan nonformal.

·         Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan: Bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas fisik pendidikan seperti gedung sekolah dan fasilitas pendukung lainnya.

·         Bidang Kepegawaian dan Keuangan: Menangani administrasi kepegawaian dan keuangan di dalam dinas.

·         Bidang Kurikulum dan Pengembangan Pendidikan: Merancang kurikulum, mengembangkan materi pembelajaran, serta menyusun kebijakan terkait dengan pengembangan pendidikan.

 

3.      Tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mencakup prosedur operasional standar (SOP) untuk setiap bidang atau unit kerja. Ini meliputi:

·         Perencanaan Program dan Anggaran: Membuat rencana program tahunan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pendidikan.

·         Pelaksanaan Program: Mengimplementasikan program-program pendidikan yang telah direncanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

·         Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program dan evaluasi terhadap capaian yang telah dicapai.

No comments: