Friday, June 28, 2024

RANGKUMAN MATERI MOOC PPPK PENGENALAN JABATAN FUNGSIONAL PPPK

 

MATERI

PENGENALAN  JABATAN FUNGSIONAL PPPK

Narasumber : Drs. Jarot Hidayat, M.Pd

 

Rangkuman tentang Jabatan Fungsional P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di BPSDM Provinsi Jawa Barat mencakup beberapa poin penting:

 

1. Karakteristik Guru:

·         Guru kurang maksimal dalam memotivasi siswa.

·         Lebih banyak menggunakan model ceramah sebagai metode pengajaran.

·         Kurang berkolaborasi dengan sesama guru untuk mengembangkan model pembelajaran inovatif.

·         Kurang siap dalam menerima perubahan model pembelajaran sesuai dengan perkembangan zaman.

·         Jarang menggunakan model pembelajaran yang inovatif.

·         Tidak menggunakan asesmen yang tepat.

·         Kurang menggunakan materi HOTS (Higher Order Thinking Skills) dalam pembelajaran.

2. Ketentuan Umum ASN:

·         ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

·         Diatur dengan prinsip nilai dasar, kode etik, kompetensi, kualifikasi akademik, dan profesionalitas jabatan.

3. Peraturan dan Jenis Jabatan P3K:

·         PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan fungsional tertentu yang dibutuhkan.

·         Terbagi menjadi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

·         Syarat PPPK antara lain usia minimal 20 tahun, kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, dan sehat jasmani serta rohani.

·         PPPK tidak dapat mengisi semua jabatan ASN seperti CPNS, namun dapat mengisi jabatan fungsional dan pimpinan tertentu.

4. Jabatan Fungsional P3K:

·         Jabatan fungsional PPPK dibagi berdasarkan kualifikasi mulai dari Pemula hingga Ahli Muda, tergantung pada tingkat pendidikan dan sertifikasi yang dimiliki.

·         Ditetapkan oleh Peraturan Menteri PANRB mengenai pengadaan dan penempatan PPPK di berbagai instansi pemerintah.

5. Hak dan Kewajiban PPPK:

·         Memiliki hak perlindungan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Kesehatan (JamKes), dan Kecelakaan Kerja (JKK).

·         Mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN serta berorientasi pada pelayanan publik dan profesionalitas.

6. Pensiun dan Pemberhentian:

·         PPPK dapat mendapatkan pensiun setelah mencapai masa bakti kerja atau usia pensiun yang ditetapkan.

·         Pemberhentian dapat dilakukan baik atas permintaan sendiri maupun karena kebijakan instansi.

No comments: