MATERI
PENGENALAN JABATAN FUNGSIONAL PPPK
Narasumber : Drs. Jarot Hidayat, M.Pd
Rangkuman
tentang Jabatan Fungsional P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di
BPSDM Provinsi Jawa Barat mencakup beberapa poin penting:
1.
Karakteristik Guru:
·
Guru kurang maksimal
dalam memotivasi siswa.
·
Lebih banyak
menggunakan model ceramah sebagai metode pengajaran.
·
Kurang berkolaborasi
dengan sesama guru untuk mengembangkan model pembelajaran inovatif.
·
Kurang siap dalam
menerima perubahan model pembelajaran sesuai dengan perkembangan zaman.
·
Jarang menggunakan
model pembelajaran yang inovatif.
·
Tidak menggunakan
asesmen yang tepat.
·
Kurang menggunakan
materi HOTS (Higher Order Thinking Skills) dalam pembelajaran.
2.
Ketentuan Umum ASN:
·
ASN (Aparatur Sipil
Negara) adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
·
Diatur dengan prinsip
nilai dasar, kode etik, kompetensi, kualifikasi akademik, dan profesionalitas
jabatan.
3.
Peraturan dan Jenis Jabatan P3K:
·
PPPK adalah pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan fungsional tertentu
yang dibutuhkan.
·
Terbagi menjadi Jabatan
Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
·
Syarat PPPK antara lain
usia minimal 20 tahun, kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, dan sehat jasmani
serta rohani.
·
PPPK tidak dapat
mengisi semua jabatan ASN seperti CPNS, namun dapat mengisi jabatan fungsional
dan pimpinan tertentu.
4.
Jabatan Fungsional P3K:
·
Jabatan fungsional PPPK
dibagi berdasarkan kualifikasi mulai dari Pemula hingga Ahli Muda, tergantung
pada tingkat pendidikan dan sertifikasi yang dimiliki.
·
Ditetapkan oleh
Peraturan Menteri PANRB mengenai pengadaan dan penempatan PPPK di berbagai
instansi pemerintah.
5.
Hak dan Kewajiban PPPK:
·
Memiliki hak
perlindungan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Kesehatan (JamKes), dan Kecelakaan
Kerja (JKK).
·
Mematuhi kode etik dan
kode perilaku ASN serta berorientasi pada pelayanan publik dan profesionalitas.
6.
Pensiun dan Pemberhentian:
·
PPPK dapat mendapatkan
pensiun setelah mencapai masa bakti kerja atau usia pensiun yang ditetapkan.
·
Pemberhentian dapat
dilakukan baik atas permintaan sendiri maupun karena kebijakan instansi.
No comments:
Post a Comment