MATERI
PENERAPAN FUNGSI DAN TUGAS ASN DI TEMPAT KERJA
Narasumber : Drs. Yudis Jakaria, M.AP
Penerapan
Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja
Dalam
konteks penerapan fungsi dan tugas ASN di tempat kerja, terdapat beberapa hal
yang penting untuk diperhatikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN:
1. Fungsi
ASN : ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional:
·
Perencana : Bertugas
dalam merumuskan rencana kebijakan dan program.
·
Pelaksana : Bertanggung
jawab dalam menjalankan kebijakan dan program yang telah direncanakan.
·
Pengawas : Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program yang dilakukan.
2. Penerapan
Kebijakan dan Pelayanan Publik : ASN diharapkan menjalankan tugasnya secara
profesional, bebas dari intervensi politik, serta menjaga kebersihan dari
praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
3. Hak
dan Kewajiban ASN : Selain menjalankan tugasnya, ASN memiliki hak dan kewajiban
yang harus dipatuhi untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang efektif
dan efisien.
4. Nilai
Inti ASN BerAKHLAK : ASN diharapkan memiliki nilai integritas yang tinggi,
berakhlak baik, serta memegang teguh prinsip-prinsip moral dalam melaksanakan
tugasnya.
Orientasi
P3K 2024
Orientasi
P3K 2024, yang diadakan oleh Drs. Yudis Jakaria, M.AP, bertujuan untuk
memberikan pemahaman mendalam kepada ASN tentang pentingnya memahami dan
menjalankan peran mereka sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023.
Kesimpulan :
Materi
tersebut menekankan pentingnya ASN dalam menjalankan peran dan tugasnya dengan
profesionalisme, keberakhlakan, serta bebas dari segala bentuk praktek yang
merugikan. Ini menjadi landasan utama untuk membangun pelayanan publik yang
baik dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment