Tuesday, July 16, 2019

TATA TERTIB SMK

YAYASAN AL HUSNA
SMK AL HUSNA CISAGA
NSS : 322021418050, NIS : 400500, NPSN : 69774870
Jalan Raya Banjar –Ciamis, Desa Mekarmukti Kec. Cisaga Kab.Ciamis
Tlp. 02652730865 Kode Pos 46386





SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK AL HUSNA CISAGA
Nomor : 421.3/01-SK TATA TERTIB/SMK AL HUSNA CISAGA/2019

Tentang :
TATA TERTIB SISWA SMK AL HUSNA CISAGA

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Tata tertib siswa ialah suatu aturan, sistem nilai dan norma/ kaidah yang berlaku di sekolah yang bersangkutan baik  yang  tersurat  maupun tersirat yang wajib  ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa  SMK  AL HUSNA, sehingga dapat menunjang keseuksesan visi dan misi sekolah.

Pasal 2
Sanksi ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah berupa teguran baik lisan maupun tulisan bagi siswa yang melanggar tata tertib.

Pasal 3
Kewajiban Siswa
1.       Hadir di sekolah minimal 10 menit  sebelum  pukul  07.00 WIB dan pulang dari sekolah pukul 13.50 WIB
2.       Menjadi anggota OSIS dan anggota perpustakaan.
3.       Memasuki, meninggalkan ruang kelas/ pintu gerbang dengan tertib.
4.       Berdoa  bersama saat akan mulai jam pelajaran pertama dan pelajaran terakhir yang dipimpin oleh KM.
5.       Mengikuti  upacara bendera disekolah, pada hari hari besar nasional dan mampu menjadi petugasnya.
6.       Melaksanakan 6K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan dan Kerindangan).
7.       Memberi  surat  keterangan  secara  tertulis dari orang tua/ wali apabila tidak masuk sekolah.
8.       Mengikuti  seluruh program sekolah dan ekstrakulikuler  sesuai  dengan minat siswa.
9.       Memelihara  sarana dan prasarana sekolah yang ada.
10.        Memakai  seragam  sekolah  sesuai  dengan  ketentuan, memakai seragam olahraga pada jam olahraga.
11.        Membawa alat tulis pelajaran yang diperlukan.
12.        Menghormati  seluruh tenaga kependidikan dan para tamu  yang masuk  kelas dengan seizin guru mata pelajaran saat itu.
13.        Berambut  pendek dengan potongan sopan dan rapi bagi siswa laki-laki, sedangkan perempuan sesuai dengan kodrat  kepribadiannya.
14.        Melaksanakan dan mengedepankan sikap 5 S (Senyum  Salam  Sopan Santun  Sapa).
15.        Melaporkan kejadian yang akan merusak ketahanan sekolah serta citra sekolah kepada guru -guru, wakasek dan kepala sekolah.
16.        Mentaati  segala ketentuan yang  diputuskan  oleh  wakasek/ kepala sekolah.
17.        Semua siswa  muslim dianjurkan untuk melaksanaknan sholat dhuha.
18.        Semua siswa muslim diwajibkan untuk melaksanakan solat berjama’ah.
19.        Melaksankan setiap tugas yang diberikan oleh guru.

Pasal  4 
Larangan Siswa

1.              Meninggalkan  jam  pelajaran  tanpa izin guru pengajar,  guru piket  atau wakasek.
2.              Memilki,  menjual,  mengedarkan, menyimpan, membawa dan menggunakan :
§  Minuman  keras  dan minuman yang memabukan.
§  Narkotika dan obat-obatan terlarang seperti  :  Candu, Morpin, Heroin, Kodein, Demeral, Cocain, Ganja, Pil KB dan Psikotropika lainnya.
§  Buku bacaan, majalah, film, disket, dan media lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma, budaya nasional serta moral pancasila.
§  Senjata api, senjata tajam  yang  tidak ada hubungannya dengan dunia  pendidikan.
3.              Memasuki  tempat-tempat  maksiat  yang  dapat mencemarkan nama  baik  pribadi, keluarga, sekolah dan  masyarakat  baik menggunakan  pakaian  seragam  sekolah  maupun pakaian  bebas.
4.              Menggunakan  perhiasan  seperti  gelang, kalung, anting, tato, gengge bagi siswa laki-laki dan menggunakan perhiasan make up, model rambut,  gelang, anting  yang  berlebihan dan memakai  sepatu hak tinggi bagi siswa perempuan.
5.              Menggunakan  cat warna rambut atau pikok.
6.              Menerima  tamu pribadi tanpa seizin guru,  wakasek, dan kepsek.
7.              Menggunakan sarana yang  ada untuk  kegiatan  diluar wawasan  wiyatamandala.
8.              Merokok di lingkungan sekolah.
9.              Memarkir motor ditempat guru dan staf  TU.
10.          Memasuki dan menggunakan WC yang bukan untuk siswa.
11.          Berpacaran dilingkungan sekolah.
12.          Loncat lewat  jendela atau benteng.
13.          Makan-makanan didalam kelas saat jam PBM berlangsung.
14.          Membawa HP dilingkungan sekolah.
15.          Memekai jaket di kelas dan memakai pakaian olahraga pada mata pelajaran yang lain.
16.          Menginformasikan izin atau sakit untuk tidak masuk sekolah hanya  lewat sms dan telepon.
17.          Membeli makanan dan minuman diluar area sekolah tanpa seizin guru.
18.          Mencoret, menggambar dan menulisi almamater sekolah dengan tulisan-tulisan.

BAB II
PENILAIAN PELANGGARAN

Pasal  5
Penilaian pelanggaran tata tertib ialah diakumulasikan setelah melalui teguran, arahan, binaan, dan format yang di isi oleh siswa untuk menentukan sanksi.

Pasal  6
Penentuan sanksi pelenggaran oleh Kepsek, Wakasek, Wali Kelas, Dewan Guru,dan Guru BP/BK melalui rapat yang diadakan untuk itu.

Pasal  7
Sanksi pelanggaran disesuaikan dengan budaya pendidikan, dalam pemberian sanksi masih diberi kesempatan 3 kali untuk mengadakan perbaikan perilaku.
Pasal  8
Untuk point-point yang bersifat pelanggaran berat yang dilakukan siswa, maka sanksi langsung diberikan tanpa adanya arahan, teguran dan peringatan terlebih dahulu oleh sekolah.

Pasal  9
Pemberian point disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan siswa dan diklasifikasikan menjadi 3 tipe penilaian yang meliputi :
·  Tipe  A ( Keseragaman )
·  Tipe  B ( Perbuatan dan tingkah laku )
·  Tipe  C ( Pelanggarn berat siswa )
·   
A.       Keseragaman


NO

JENIS PELANGGARAN

POIN

1
Tidak menggunakan label nama dan kelengkapan pakaian
5
2
Tulisan label berwarna dan label nama dihias
5
3
Tidak menggunakan logo sekolah dan logo OSIS
5
4
Tidak memakai label nama siswa dan nama sekolah
5
5
Memakai sepatu tidak sesuai dengan ketentuan
5
6
 Menggunakan kaos kaki selain warna putih atau hitam
5
7
Tidak mengunakan kaos kaki
5
8
Tidak memakai ikat pinggang atau menggunakan ikat pinggang selain berwarna hitam dengan ikat pinggang  besar
5

9
Memakai rok dibawah pusar dan baju kelihatan pusar
10
10
Kuku tangan di kutek dan kuku tangan panjang baik siswa laki-laki ataupun siswa perempuan
10
11
Memakai rok ketat dan baju ketat
10
12
Memakai kerudung atau jilbab tidak sesuai dengan peraturan PSAS
10
13
Model seragam ( baju dan celana ) tidak sesuai dengan peraturan
10
14
Tidak menggunakan pakaian seragam sesuai dengan jadwal yang ditentukan
10
15
Mengeluarkan pakaian baju seragam
10
16
Menggunakan lensa mata
10
17
Tidak menggunakan jas laboratorium ketika praktek
10
18
Memakai pakaian olahraga dikelas ketika pergantian jam pelajaran lain
10
19
Menggunakan jaket dikelas saat PBM berlangsung
10
20
Sepatu tidak berwarna hitam dan bukan sepatu pantopel
10
21
Rambut panjang dan gondrong tidak sesuai dengan aturan sekolah
15
22
Celana seragam sekolah tidak sesuai aturan ( dipensilkan dan diketatkan )
15
23
Mencoret, menggambar dan menulisi almamater dengan tulisan-tulisan yang tidak jelas
15
24
Tidak menggunakan jas almamater sekolah ketika ada kegiatan penting sekolah
15
25
Menggunakan baju seragam olahraga selain baju seragam olahraga sekolah
15
26
Membawa kosmetik atau alat kecantikan yang berlebihan ke sekolah
15



B.       Perbuatan dan Tingkah Laku

NO
JENIS PELANGGARAN

POIN

1
Membawa HP
5
2
Jam olahraga berada diruang kelas
5
3
Memakai dan menggunkan WC Guru
5
4
Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya
5
5
Bersolek didalam kantor
5
6
Tidak membawa Alquran
10
7
Tidak melaksanakan pengajian dikelas
10
8
Terlambat lebih dari 5 menit dari jam masuk sekolah dan dari dimulainya jam pelajaran
10
9
Tidak membawa buku paket, LKS dan buku pelajaran
10
10
Berada didalam kelas, warung atau tempat lain disekolah ketika upacara atau ada pengumuman dari sekolah
10
11
Menggunakan HP pada saat  berlangsungnya PBM
10
12
Makan-makanan dikelas saat jam PBM berlangsung
10
13
Menyalahgunakan fasilitas sekolah
10
14
Membuang sampah sembarangan dilingkungan sekolah
10
15
Tidak melaksanakan piket kelas dan piket sekolah
10
16
Menghilangkan kartu SPP, kartu perpustakaan dan kartu OSIS
10
17
Membeli makanan dan minuman diluar area sekolah
10
18
Berada di dalam kelas, warung atau tempat lain disekolah ketika upacara bendera atau ketika ada pengumuman lainnya yang menyangkut kesiswaan
10
19
Berprilaku dan berkata kotor pada sesama siswa
15
20
Menerima tamu dari luar sekolah tanpa seizin guru yg bersangkutan
15
21
Melindungi dan membunyikan kesalahan teman yang melanggar peraturan sekolah
15
22
Terlambat lebih dari 10 menit dari jam masuk sekolah dan dari dimulainya jam pelajaran
15
23
Keluar saat jam pelajaran tanpa seizin guru
15
24
Memiliki dan menyimpan video porno didalam HP
20
25
Tidak mengikuti atau kabur dari kegiatan yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah seperti contoh   upacara 17 agustus
20
26
Rambut dicat atau diwarnai ( pikok)
20
27
Terlambat lebih dari 15 menit dari jam masuk sekolah dan dari dimulainya  jam pelajaran
20
28
Memiliki dan menyimpan video porno didalam HP
20
29
Tidak hadir (alpa) dan tidak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang sudah dijadikan peminatan
20
30
Membawa senjata tajam yang tidak diperlukan tanpa alasan yang jelas
25
31
Tidak melaksanakan sholat dzuhur atau sholat berjamaah jumat
25
32
Tidak melaksanakan keputrian
25
33
Berpacaran disekolah
25
34
Loncat jendela atau loncat dari benteng sekolah
25
35
Siswa perempuan ditindik lebih dari satu tindikan
25
36
Mencorat-coret dinding bangunan sekolah / sarana dan prasarana sekolah
25
37
Tidak membuat dan mengerjakan tugas (PR, tugas kelompok  dll)  yang diberikan oleh guru dan pembimbing ditempat PKL
25
38
Mengganti nilai yang telah diberikan oleh guru (PR, tugas, dan ujian )
30
39
Membuka situs porno dilingkungan sekolah
30
40
Membuat ketidaknyamanan, ketidakharmonisan, kebisingan dan permusuhan serta menyebarkan fitnah dan mengadu domba antar sesama siswa baik dikelas,  dikeorganisasian maupun disekolah

35
41
Tertangkap GDN saat waktu belajar
50
42
Membawa rokok
50
43
Merusak barang sarana dan prasarana milik sekolah
50
44
Membawa CD porno
50

45

Membuat surat palsu/ mengirim surat palsu/ keterangan palsu kepada sekolah

50
46
Tidak mengikuti ektrakulikuler sekolah ( STO )
50
47
Pelecehan seksual (mengintip siswa lawan jenis di wc, berperilaku kurang sopan terhadap siswa atau guru yang berlawanan jenis)

50
48
Tidak melaksanakan perintah pembimbing serta tidak  mengikuti dan mentaati aturan-aturan ditempat seperti (RSU, Puskesmas dan apotek) yang telah dijadikan sebagai lahan praktek

75
49
Menindik lidah dan hidung untuk siswa perempuan dan laki-laki
75






























C.        Pelanggaran Berat


NO

JENIS PELANGGARAN

POIN


1
Berperilaku dan mengucapkan kata-kata kotor, memfitnah dan menghina  Kepsek, Wakasek, Dewan Guru, Karyawan, Tata Usaha, Pesuruh dan Pembimbing PKL (Luar sekolah) seperti di Puskesmas, Rumah sakit atau Apotek

75
2
Merokok di Sekolah
100
3
Melakukan tindakan kriminalitas di lingkungan sekolah
100
4
Berkelahi didalam lingkungan sekolah
100
5
Berkelahi dengan siswa sekolah lain
100
6
Mengganti nilai raport
100
7
Menjadi anggota geng motor
100
8
Mengambil dan mencuri barang yang dimiliki teman
100
9
Memaksakan dan melakukan kegiatan keorganisasian dan ekstrakulikuler tanpa arahan, bimbingan dan sepengetahuan pembimbing yang bersangkutan

100
10
Tidak  mengikuti Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) tanpa informasi yang jelas kepada guru yang bersangkutan dan pembimbing atau CI ditempat PKL lebih dari 3 hari.

100
11
Siswa laki-laki ditindik
150
12
Tubuh bertato
150
13
Membawa alat kontrasepsi
150
14
Mengambil dan mencuri sarana dan prasarana sekolah
150
15
Menggelapkan dan mengkorupsi uang keorganisasian atau ekstrakulikuler yang ada disekolah
150
16
Membawa obat terlarang dan miras
200
17
Mabuk dilingkungan sekolah
200
18
Berkelahi dengan guru atau tenaga kependidikan sekolah
200
19
Mencemarkan nama baik sekolah baik didalam lingkungan sekolah, diluar lingkungan sekolah ataupun dalam jejaring sosial
200
20
Menghamili
200
21
Dihamili
200

BAB III
MEKANISME SANKSI

Pasal 11
Kepsek, Wakasek, Dewan Guru, Wali Kelas, Guru BP/BK berhak menerima informasi, menyelidiki, memeriksa semua bentuk benda atau barang yang diduga bertentangan dengan nilai, norma hukum yang berlaku di masyarakat dan tata tertib sekolah.

Pasal 12
Apabila pelanggaran yang dilakukan siswa tidak terdapat dalam pasal 9 maka yang berhak untuk menentukan jenis sanksi atau hukuman yang tepat terhadap siswa adalah Guru BP/BK.




Pasal 13
Mekanisme  pemberian sanksi :
·      Siswa yang mendapatkan point 75 s.d 100, maka sekolah akan memberikan surat peringatan kepada siswa yang bersangkutan yang harus diketahui oleh orangtua siswa.

·      Siswa yang mendapatkan point 100 s.d 150, maka sekolah akan memanggil orang tua siswa yang bersangkutan dan diharuskan untuk menandatangani surat perjanjian antara siswa, orang tua siswa dengan sekolah.

·      Siswa yang mendapatkan point 175, maka sekolah akan menskorsing siswa tersebut untuk waktu yang tidak ditentukan

·      Siswa yang mendapatkan point 200, maka sekolah memberhentikan siswa yang bersangkutan dari sekolah. Pemberhentian siswa tersebut bisa berupa pengunduran diri atau drop out ( dikeluarkan secara tidak hormat ).

Pasal 15
Sekolah bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan siswa didalam lingkungan maupun diluar lingkungan sekolah.

Pasal 16
Yang berhak langsung memberikan sanksi point adalah Kepsek, Wakasek ,Guru BP/BK dan Guru piket.

 Pasal 17
Bagi tenaga pendidik ( guru) dan tenaga kependidikan (TU) lainnya hanya melaporkan saja kepada Guru BP/BK atau Guru piket sedangkan proses pemberian sanksi dilakukan oleh Guru BP/BK.



  Pasal 18
Mekanisme penjatuhan sanksi diputuskan dalam sidang secara musyawarah dan mufakat, apabila tidak dapat diambil secara musyawarah dan mufakat maka dapat ditetapkan melalui voting / suara terbanyak.


Ditetapkan di
:
Cisaga

Pada tanggal      
:
15 Juli 2019

Kepala SMK Al Husna Cisaga




Muni Muriani, S.Pd.


Tembusan :
1. Yth. Ketua Yayasan Al Husna
2. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat
3. Yth. Komite SMK Al Husna Cisaga


No comments: