Tuesday, July 16, 2019

PERATURAN AKADEMIK SMK AL HUSNA CISAGA TAHUN PELAJARAN 2019/2020



A.   SISTEM PEMBELAJARAN
1.    Pola pembelajaran di SMK Al Husna Cisaga menggunakan sistem paket.  Dimana pendidik dan peserta didik wajib mengikuti seluruh mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum masing-masing kompetensi keahlian, meliputi mata pelajaran program pendidikan wajib A, wajib B, peminatan C, muatan lokal dan pengembangan diri;

2.  Satu tahun pelajaran dibagi menjadi 2 semester dengan masa pendidikan 3 tahun   (6 semester), di semester 4 dilaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) selama 3 sampai dengan 6 bulan;

3.  Prakerin dilaksanakan selama 3 bulan, bagi peserta didik yang melaksanakan Prakerin selama 6 bulan, akan diberikan tugas mandiri dan bimbingan khusus belajar, minimal 4 kali pertemuan dalam 3 bulan dengan waktu pelaksanaan diatur bersama dengan pihak DU/DI yang dipergunakan sebagai tempat prakerin;

4.   Alokasi waktu pembelajaran terdiri dari :
a.      Kegiatan Tatap Muka (TM)      : 1 jam TM @ 45 menit.
b.     Praktik di Sekolah (PS)            : 1 jam PS setara dengan 2 jam TM.
c.      Praktik di Industri (PI)             : 1 jam PI setara dengan 4 jam TM.

5.   Jumlah minggu efektif :
a.    Semester 1, 2, 3 dan 4 adalah 76 minggu (setiap semesternya 19 minggu);
b.    Sedangkan, semester 5 (12 minggu) dan semester 6 (8 minggu)
    
B.   KEHADIRAN PESERTA DIDIK
1.    Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum masing-masing kompetensi keahlian;

2.    Apabila peserta didik tidak dapat hadir mengikuti pelajaran pada hari belajar karena sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
3.    Apabila ketidakhadiran karena alasan tertentu, maka orang tua/wali wajib membuat surat permohon izin terlebih dahulu;

4.    Peserta didik diperkenankan tidak mengikuti pelajaran, apabila mengikuti kegiatan sekolah baik intra maupun ekstrakurikuler, dengan rekomendasi/surat tugas dari kepala sekolah, dan pada mereka diberi tugas khusus sesuai dengan materi yang diajarkan, dan dianggap hadir apabila peserta didik tersebut sudah menyelesaikan tugas yang diberikan;

5.    Setiap ketidakhadiran siswa tanpa keterangan, akan dihitung oleh guru mata pelajaran dan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat kenaikan atau kelulusan;

6.    Apabila kehadiran tanpa keterangan kurang dari 90% sampai dengan masa akhir belajar dalam 1 semester, maka peserta didik tersebut tidak diikutsertakan pada proses penilaian, dan akan diproses sesuai persyaratan akademik.

C.   PENILAIAN PESERTA DIDIK
1.    Penilaian kompetensi pengetahuan  dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
2.    Instrumen tes berupa seperangkat butir soal. Soal tes tulis yang sering digunakan di SMK Al Husna Cisaga adalah bentuk pilihan ganda, uraian dan penugasan.  
3.    Untuk tes lisan perlu disiapkan daftar pertanyaan yang disampaikan secara langsung dalam bentuk tanya jawab.
4.    Instrumen penugasan berupa tugas yang dapat dikerjakan secara individual atau kelompok.
5.    Penilaian oleh SMK Al Husna Cisaga:
a.       SMK Al Husna Cisaga mengoordinasikan ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, serta melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah.
b.      Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) dilakukan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
c.       Cakupan UTK meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan KI pada tingkat kompetensi tersebut.
d.      UTK dilaksanakan pada akhir kelas XI menggunakan kisi-kisi dari sekolah/ pemerintah.

6.    Penilaian oleh pemerintah berupa Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dan Ujian Nasional
a.       Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dilakukan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
b.      Cakupan UMTK meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan KI pada tingkat kompetensi tersebut.
c.       UMTK dilakukan dengan metode survei pada akhir kelas XI.

7.    Peserta didik harus mengerjakan semua tugas yang diberikan oleh semua guru mata pelajaran dan berhak menerima kembali hasil pekerjaan yang sudah dikoreksi guru mata pelajaran;

8.    Penilaian akhlak mulia dan kepribadian dilakukan  oleh semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

D.   TAHAPAN PENILAIAN PESERTA DIDIK
     Pelaksanaan kegiatan penilaian peserta didik mengacu pada Permendikbud 104 Tahun 2014 tentang Standar Penilaian Pendidikan:
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk: mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, dan memperbaiki hasil belajar peserta didik. Macam-macam ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.
1.  Ulangan harian (UH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
2.  Penilain tengah semester (PTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
3.  Penilaian akhir semester (PAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Penugasan dapat diberikan oleh pendidik sebagai tugas secara mandiri (individual) atau berkelompok dalam bentuk pekerjaan rumah, projek, dan portofolio.
4.  Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
§   Portofolio adalah kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.

E.    Penilaian oleh satuan pendidikan
Satuan pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, serta melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah.
§  Ujian Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, di luar kompetensi yang diujikan pada Ujian Nasional (UN). Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Menyusun kisi-kisi ujian;
b. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. Melaksanakan ujian;
d. Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik;
e. Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
F.    Penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian mutu tingkat kompetensi dan ujian nasional.
§  Ujian Sertifikasi Kompetensi (USK) oleh LSP ASNAKES merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh LSP ASNAKES untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan USK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
§  Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional. Ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

G.   PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK) atau penilaian acuan patokan (PAP). PAK/PAP merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik, dengan ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan Tingkat Kesulitan Kompetensi Dasar, Daya Dukung dan Karakteristik Peserta didik maka pada buku penilaian guru, KKM maksimal 100% atau 4, dan KKM minimal 66,75% atau 2,67.
Peserta didik yang belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial sepanjang semester yang bersangkutan. Peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM, diberi program pengayaan.

H.   PEMBUATAN SOAL DAN LAPORAN HASIL BELAJAR
1.  Soal Ulangan Harian (UH); dibuat oleh guru mata pelajaran, dengan tujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) sebagai tes formatif, hasilnya diinventarisir sebagai bahan penentuan nilai raport, kemudian dilaporkan ke Wali Kelas untuk dimasukan dalam KHS;
2.  Soal Penilaian Tengah Semester (PTS); dibuat oleh guru mata pelajaran dan Tim MGMP tingkat sekolah, dengan tujuan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran dengan waktu pelaksanaan sesuai Kalender Penddikan, hasilnya diinventarisir sebagai bahan penentuan nilai rapor;
3.  Soal Penilaian Akhir Semester (PAS); dibuat oleh guru mata pelajaran yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Sekolah, dengan tujuan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Inti peserta didik pada semester ganjil dengan waktu pelaksanaan sesuai Kalender Pendidikan, hasilnya diinventarisir kemudian gabungkan dengan hasil penilaian sikap, tugas-tugas, UH dan/atau UTS sesuai dengan pembobotan yang telah ditetapkan. Hasilnya dilaporkan kepada Wali Kelas untuk dimasukan dalam Leger, Raport dan Buku Induk;
4.  Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT); dibuat oleh guru mata pelajaran yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Sekolah tingkat sekolah, dengan tujuan untuk mengukur pencapaian semua Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) peserta didik pada semester ganjil dan genap dengan waktu pelaksanaan sesuai Kalender Pendidikan, hasilnya diinventarisasi kemudian digabungkan dengan hasil penilaian sikap, tugas-tugas, UH dan/atau PTS sesuai dengan pembobotan yang telah ditetapkan. Hasilnya dilaporkan kepada Wali Kelas untuk dimasukan dalam Leger, Raport dan Buku Induk;
5.  Soal Ujian Sekoah (US); dibuat oleh Tim MGMP tingkat Kabupaten, dengan tujuan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Nilai US diinventarisir oleh Wakasek bidang Kurikulum sebagai bahan rapat kelulusan peserta didik;
6.  Soal Ujian Nasional (UN); dibuat oleh pemerintah, dengan tujuan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu syarat lulus dari satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendikbud yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan oleh BSNP. Nilai US dan UN diinventarisir oleh Wakasek bidang Kurikulum untuk diinformasikan dalam rapat kelulusan bersama dewan guru dan komite sekolah, hasil penilaian dicantumkan dalam Ijazah, Transkrip Nilai dan Buku Induk;

I.    REMEDIAL DAN PENGAYAAN
Kegiatan remedial adalah kegiatan pembelajaran ulang yang diberikan kepada peserta didik berdasarkan data dari hasil ulangan harian.
Peserta didik yang belum memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal harus melakukan remedi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi siswa pada indikator-indikator tertentu pada Kompetensi Dasar yang diujikan, yang berdasarkan analisis ketercapaian kompetensi yang belum memenuhi KKM.
Kegiatan Remedial dilakukan melalui :
                 i.            Pembelajaran ulang kepada seluruh peserta didik oleh guru mata pelajaran, apabila 75% peserta didik tidak tuntas.
                ii.            Apabila yang tidak tuntas ≤ 25% maka peserta didik tersebut diberi remedial melalui:
1.    Tugas mandiri;
2.    Tutor sebaya;
3.    Bimbingan individual oleh guru mata pelajaran;
4.    Diakhiri dengan Tes/Ujian.
Apabila nilai hasil remedial test belum memenuhi kriteria ketuntasan, peserta didik tersebut berhak mendapatkan remedial teaching and learning dan remedial test satu kali lagi. Apabila setelah 3 kali remedial peserta didik tidak dapat mencapai angka ketuntasan minimal, maka nilai diambil dari nilai tertinggi yang diperoleh peserta didik dari hasil tes yang sudah dilakukan;
Apabila Peserta didik tidak dapat melaksanakan remedial teaching and learning karena sakit atau izin maka peserta didik harus segera meminta remedial kepada guru mata pelajaran dengan jadwal dan batas waktu yang ditentukan oleh guru mata pelajaran dan apabila sampai waktu pembagian Buku Laporan Hasil Belajar, peserta didik belum melakukan remedial, maka nilai ulangan harian yang ada akan dijadikan perhitungan nilai raport;
Nilai hasil remedial adalah sama dengan nilai batas Ketuntasan Minimal (KKM);
Kegiatan pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah berhasil melampaui atau memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal. Peserta didik mendapat kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui kegiatan-kegiatan yang diberikan pendidik yang sifatnya pengembangan.

J.    KRITERIA KENAIKAN KELAS
  1. Nilai raport semester sebelumnya, semua mata pelajaran sudah mencapai angka Ketuntasan;
  2. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas ke kelas XI atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang merupakan prasyarat dari Standar Kompetensi  (SK) berikutnya. Selanjutnya harus dituntaskan di awal tahun pelajaran berikutnya.
  3. Kehadiran peserta didik selama semester terakhir minimal ≥ 90%;
  4. Nilai sikap dan kepribadian rata-rata baik;
  5. Nilai Ekstrakurikuler wajib pramuka minimal baik;
6.    Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.

K.   KRITERIA KELULUSAN
  1. Telah menyelesaikan semua program pembelajaran dari semester 1 sampai dengan semester terakhir dengan nilai di atas KKM;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
  3. Lulus Ujian Sekolah;
4.    Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.

L.    HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
1.    Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
                  i.        Alat dan bahan praktik untuk mata pelajaran:  Penjas-orkes, Kesenian,Fisika, Kimia, dan Kompetensi Kejuruan;
                 ii.        Sarana praktik masing-masing kompetensi kejuruan;
                iii.        Komputer dan Internet untuk praktik mata pelajaran;
               iv.        Laboratorium untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Akuntansi, Administrasi Perkantoran, Multimedia dan Rekayasa Perangkat Lunak.
2.    Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam  bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
3.    Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku refrensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.
4.    Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan, laboratorium bahasa, laboratorium komputer, laboratorium praktik kejuruan, fasilitas olah raga, peralatan kesenian dan ruang kelas belajar.

M.  LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
1.    Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun konselor ( Guru PB/BK );
2.    Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada  setiap peserta didik asuhannya;
3.    Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya;
4.    Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya;
5.    Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a.    Kehadiran
b.    Kepribadian
c.    Ahlak
d.    Ekonomi
e.    Keamanan
6.    Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK;
7.    Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru BK;
8.    Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler, sesuai bakat dan minat;
9.    Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri;
10. Penilaian terhadap kegiatan ekstrakurikuler, dilaporkan oleh guru pembina kepada koordianator pengembangan diri (BK) dalam bentuk nilai Verbal dan akan dicantumkan dalam penilaian raport;
11. Peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler akan mendapat sanksi dari sekolah.

N.   MUTASI PESERTA DIDIK
1.  Mutasi siswa dapat berupa :
a.  Mutasi Program Keahlian
b.  Mutasi Masuk
c.   Mutasi Keluar
2.  Setiap peserta didik kelas X bisa pindah (mutasi) pada kompetensi keahlian yang lain paling lambat satu bulan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung di awal tahun pelajaran, serta apabila memenuhi kriteria penjurusan dan formasi peserta didik pada kompetensi keahlian yang dipilihnya.
3.  Peserta didik kelas X yang tidak naik ke kelas XI dapat mengulang kembali dikelas X sesuai dengan kompetensi keahliannya.
4.  Peserta didik kelas XI yang tidak naik ke kelas XII dapat mengulang kembali dikelas XI sesuai dengan kompetensi keahliannya.
5.  Peserta didik kelas XI yang naik ke kelas XII tidak boleh mengganti jurusan/kompetensi keahlian yang telah dipilih.
6.  Proses penerimaan siswa pindah-masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap awal tahun pelajaran.
7.  Siswa pindah-masuk harus memenuhi persyaratan :
a.  Berasal dari sekolah di luar wilayah kecamatan Ciamis;
b.  Berasal dari sekolah sejenis bukan yang sederajat;
c.   Berasal dari sekolah yang terakreditasi minimal sama;
d.  Berasal dari sekolah yang memiliki KKM ≥ KKM sekolah untuk seluruh mata pelajaran;
e.  Bukan siswa kelas XII;
f.   Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
8.  Setiap peserta didik berhak pindah-keluar atas permintaan  orang tua/wali murid.
9.  Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas pertimbangan sekolah.

No comments: