A. SISTEM PEMBELAJARAN
1. Pola pembelajaran di SMK Al Husna Cisaga menggunakan sistem
paket. Dimana pendidik dan peserta didik
wajib mengikuti seluruh mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum
masing-masing kompetensi keahlian, meliputi mata pelajaran program pendidikan wajib A, wajib B, peminatan C, muatan lokal dan pengembangan diri;
2. Satu tahun pelajaran dibagi menjadi 2 semester dengan
masa pendidikan 3 tahun (6 semester),
di semester 4 dilaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) selama 3 sampai
dengan 6 bulan;
3. Prakerin dilaksanakan selama 3 bulan, bagi peserta didik yang melaksanakan Prakerin selama 6
bulan, akan diberikan tugas mandiri dan bimbingan khusus belajar, minimal 4 kali
pertemuan dalam 3 bulan dengan waktu pelaksanaan diatur bersama dengan
pihak DU/DI yang dipergunakan sebagai tempat prakerin;
4. Alokasi waktu pembelajaran terdiri dari :
a.
Kegiatan
Tatap Muka (TM) : 1 jam TM @ 45 menit.
b. Praktik di Sekolah (PS) :
1 jam PS setara dengan 2 jam TM.
c.
Praktik
di Industri (PI) : 1 jam PI
setara dengan 4 jam TM.
5. Jumlah minggu efektif :
a. Semester 1, 2, 3 dan 4 adalah 76 minggu (setiap semesternya
19 minggu);
b. Sedangkan, semester 5 (12 minggu) dan semester 6 (8
minggu)
B. KEHADIRAN PESERTA DIDIK
1. Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti seluruh rangkaian
kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum masing-masing kompetensi keahlian;
2. Apabila peserta didik tidak dapat hadir mengikuti
pelajaran pada hari belajar karena sakit, harus dibuktikan dengan surat
keterangan dokter;
3. Apabila ketidakhadiran karena alasan tertentu, maka orang
tua/wali wajib membuat surat permohon izin terlebih dahulu;
4. Peserta didik diperkenankan tidak mengikuti pelajaran,
apabila mengikuti kegiatan sekolah baik intra maupun ekstrakurikuler, dengan
rekomendasi/surat tugas dari kepala sekolah, dan pada mereka diberi tugas
khusus sesuai dengan materi yang diajarkan, dan dianggap hadir apabila peserta
didik tersebut sudah menyelesaikan tugas yang diberikan;
5. Setiap ketidakhadiran siswa tanpa keterangan, akan
dihitung oleh guru mata pelajaran dan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan
dalam rapat kenaikan atau kelulusan;
6. Apabila kehadiran tanpa keterangan kurang dari 90% sampai
dengan masa akhir belajar dalam 1 semester, maka peserta didik tersebut tidak
diikutsertakan pada proses penilaian, dan akan diproses sesuai persyaratan
akademik.
C. PENILAIAN PESERTA DIDIK
1.
Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan
penugasan.
2.
Instrumen tes berupa seperangkat butir soal. Soal
tes tulis yang sering digunakan di SMK Al Husna Cisaga adalah bentuk
pilihan ganda, uraian dan penugasan.
3.
Untuk tes lisan perlu disiapkan daftar pertanyaan yang
disampaikan secara langsung dalam bentuk tanya jawab.
4.
Instrumen penugasan berupa tugas yang dapat dikerjakan
secara individual atau kelompok.
5. Penilaian oleh SMK Al Husna Cisaga:
a. SMK Al Husna Cisaga
mengoordinasikan ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, serta
melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah.
b. Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) dilakukan
untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
c. Cakupan UTK meliputi sejumlah KD yang
merepresentasikan KI pada tingkat kompetensi tersebut.
d. UTK dilaksanakan pada akhir kelas XI
menggunakan kisi-kisi dari sekolah/ pemerintah.
6.
Penilaian
oleh pemerintah berupa Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dan Ujian Nasional
a. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK)
dilakukan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
b. Cakupan UMTK meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan
KI pada tingkat kompetensi tersebut.
c. UMTK dilakukan dengan metode survei pada
akhir kelas XI.
7. Peserta didik harus mengerjakan semua tugas yang
diberikan oleh semua guru mata pelajaran dan berhak menerima kembali hasil
pekerjaan yang sudah dikoreksi guru mata pelajaran;
8. Penilaian akhlak mulia dan kepribadian dilakukan oleh semua guru dan tenaga kependidikan di
sekolah.
D. TAHAPAN PENILAIAN PESERTA DIDIK
Pelaksanaan kegiatan penilaian peserta didik mengacu pada Permendikbud
104 Tahun 2014 tentang
Standar Penilaian Pendidikan:
Ulangan merupakan
proses yang dilakukan untuk: mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, dan
memperbaiki hasil belajar peserta didik. Macam-macam ulangan terdiri atas
ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.
1.
Ulangan harian (UH) merupakan kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
2.
Penilain tengah semester (PTS) merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
3.
Penilaian akhir semester (PAS) merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Penugasan dapat diberikan
oleh pendidik sebagai tugas secara mandiri (individual)
atau berkelompok dalam bentuk pekerjaan rumah, projek, dan portofolio.
4.
Projek adalah tugas-tugas belajar (learning
tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan
secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
§ Portofolio
adalah kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang dapat
berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap
lingkungannya.
E.
Penilaian
oleh satuan pendidikan
Satuan pendidikan
mengoordinasikan penilaian yang berupa ulangan tengah semester dan ulangan
akhir semester, serta melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah.
§ Ujian Sekolah (US)
merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan
pendidikan, di luar kompetensi yang diujikan pada Ujian Nasional (UN). Ujian
sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut.
a. Menyusun kisi-kisi
ujian;
b. Mengembangkan (menulis,
menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. Melaksanakan ujian;
d. Mengolah (menyekor dan
menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik;
e. Melaporkan dan
memanfaatkan hasil penilaian.
Hasil penilaian oleh
pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi
pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
F.
Penilaian
oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian oleh pemerintah
berupa ujian mutu tingkat kompetensi dan ujian nasional.
§ Ujian Sertifikasi Kompetensi (USK) oleh
LSP ASNAKES merupakan kegiatan pengukuran yang
dilakukan oleh LSP ASNAKES untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan USK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
§ Ujian Nasional (UN)
merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan
secara nasional. Ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi
Standar (POS).
G. PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah
penilaian acuan kriteria (PAK) atau penilaian acuan patokan (PAP). PAK/PAP
merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria
ketuntasan minimal (KKM).
KKM merupakan
kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan karakteristik
Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta
didik, dengan ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan Tingkat Kesulitan Kompetensi Dasar, Daya
Dukung dan Karakteristik Peserta didik maka pada buku penilaian guru, KKM
maksimal 100% atau 4, dan KKM minimal 66,75% atau
2,67.
Peserta
didik yang belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial sepanjang semester yang
bersangkutan. Peserta didik yang
sudah mencapai atau melampaui KKM, diberi program pengayaan.
H. PEMBUATAN SOAL DAN LAPORAN HASIL BELAJAR
1. Soal Ulangan Harian (UH);
dibuat oleh guru mata pelajaran, dengan tujuan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD)
sebagai tes formatif, hasilnya diinventarisir sebagai bahan penentuan nilai
raport, kemudian dilaporkan ke Wali Kelas untuk dimasukan dalam KHS;
2. Soal Penilaian Tengah Semester
(PTS); dibuat oleh guru mata pelajaran dan Tim MGMP tingkat sekolah, dengan
tujuan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) peserta didik setelah
melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran dengan waktu pelaksanaan sesuai
Kalender Penddikan, hasilnya diinventarisir sebagai bahan penentuan nilai
rapor;
3. Soal Penilaian Akhir Semester
(PAS); dibuat oleh guru mata pelajaran yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala
Sekolah, dengan tujuan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Inti peserta didik pada semester
ganjil dengan waktu pelaksanaan sesuai Kalender Pendidikan, hasilnya
diinventarisir kemudian gabungkan dengan hasil penilaian sikap, tugas-tugas, UH
dan/atau UTS sesuai dengan pembobotan yang telah ditetapkan. Hasilnya
dilaporkan kepada Wali Kelas untuk dimasukan dalam Leger, Raport dan Buku
Induk;
4. Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT);
dibuat oleh guru mata pelajaran yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Sekolah
tingkat sekolah, dengan tujuan untuk mengukur pencapaian semua Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) peserta didik pada semester
ganjil dan genap dengan waktu pelaksanaan sesuai Kalender Pendidikan, hasilnya
diinventarisasi kemudian digabungkan dengan hasil penilaian sikap, tugas-tugas, UH dan/atau PTS
sesuai dengan pembobotan yang telah ditetapkan. Hasilnya dilaporkan kepada Wali
Kelas untuk dimasukan dalam Leger, Raport dan Buku Induk;
5. Soal Ujian Sekoah (US); dibuat
oleh Tim MGMP tingkat Kabupaten, dengan tujuan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik
dan merupakan salah satu syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Nilai US
diinventarisir oleh Wakasek bidang Kurikulum sebagai bahan rapat kelulusan peserta
didik;
6. Soal Ujian Nasional (UN);
dibuat oleh pemerintah, dengan tujuan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik
dan merupakan salah satu syarat lulus dari satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian
Nasional (UN) mengikuti Permendikbud yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas dan
Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan oleh BSNP. Nilai US dan UN
diinventarisir oleh Wakasek bidang Kurikulum untuk diinformasikan dalam rapat
kelulusan bersama dewan guru dan komite sekolah, hasil penilaian dicantumkan
dalam Ijazah, Transkrip Nilai dan Buku Induk;
I. REMEDIAL DAN PENGAYAAN
Kegiatan remedial adalah
kegiatan pembelajaran ulang yang diberikan kepada peserta didik berdasarkan
data dari hasil ulangan harian.
Peserta didik yang belum memenuhi Kriteria Ketuntasan
Minimal harus melakukan remedi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi
siswa pada indikator-indikator tertentu pada Kompetensi Dasar yang diujikan,
yang berdasarkan analisis ketercapaian kompetensi yang belum memenuhi KKM.
Kegiatan Remedial dilakukan melalui
:
i.
Pembelajaran
ulang kepada seluruh peserta didik oleh guru mata pelajaran, apabila 75%
peserta didik tidak tuntas.
ii.
Apabila
yang tidak tuntas ≤ 25% maka peserta didik tersebut diberi remedial melalui:
1. Tugas mandiri;
2. Tutor sebaya;
3. Bimbingan individual oleh guru mata pelajaran;
4. Diakhiri dengan Tes/Ujian.
Apabila nilai
hasil remedial test belum memenuhi kriteria ketuntasan, peserta didik tersebut
berhak mendapatkan remedial teaching and learning dan remedial test satu kali
lagi. Apabila setelah 3 kali remedial peserta didik tidak dapat mencapai angka
ketuntasan minimal, maka nilai diambil dari nilai tertinggi yang diperoleh
peserta didik dari hasil tes yang sudah dilakukan;
Apabila Peserta
didik tidak dapat melaksanakan remedial teaching and learning karena sakit atau
izin maka peserta didik harus segera meminta remedial kepada guru
mata pelajaran dengan jadwal dan batas waktu yang ditentukan oleh guru mata
pelajaran dan apabila sampai waktu pembagian Buku Laporan Hasil Belajar,
peserta didik belum melakukan remedial, maka nilai ulangan harian yang ada akan
dijadikan perhitungan nilai raport;
Nilai hasil
remedial adalah sama dengan nilai batas Ketuntasan Minimal (KKM);
Kegiatan pengayaan
diberikan kepada peserta didik yang telah berhasil melampaui atau memenuhi
Kriteria Ketuntasan Minimal. Peserta didik mendapat kesempatan untuk
mengembangkan kompetensi melalui kegiatan-kegiatan yang diberikan pendidik yang
sifatnya pengembangan.
J. KRITERIA KENAIKAN KELAS
- Nilai raport semester sebelumnya, semua mata
pelajaran sudah mencapai angka Ketuntasan;
- Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas ke kelas
XI atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan
lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang merupakan prasyarat dari Standar
Kompetensi (SK) berikutnya.
Selanjutnya harus dituntaskan di awal tahun pelajaran berikutnya.
- Kehadiran peserta didik selama semester terakhir
minimal ≥ 90%;
- Nilai sikap dan kepribadian rata-rata baik;
- Nilai Ekstrakurikuler wajib pramuka minimal baik;
6. Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat
dewan guru.
K. KRITERIA KELULUSAN
- Telah menyelesaikan
semua program pembelajaran dari semester 1 sampai dengan semester terakhir dengan nilai di atas KKM;
- Memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik;
- Lulus Ujian
Sekolah;
4. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan
melalui rapat dewan guru.
L. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
BELAJAR
1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar
dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
i.
Alat
dan bahan praktik untuk mata pelajaran: Penjas-orkes,
Kesenian,Fisika, Kimia, dan Kompetensi Kejuruan;
ii.
Sarana
praktik masing-masing kompetensi kejuruan;
iii.
Komputer
dan Internet untuk praktik mata pelajaran;
iv.
Laboratorium
untuk mata pelajaran Bahasa Inggris,
Akuntansi, Administrasi Perkantoran, Multimedia dan Rekayasa Perangkat Lunak.
2. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas
perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam
buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai
prosedur.
3. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal
satu buah buku pelajaran dan buku refrensi setiap mata pelajaran yang sesuai
dengan Standar Isi Kurikulum.
4. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap
fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan, laboratorium bahasa,
laboratorium komputer, laboratorium praktik kejuruan, fasilitas olah raga, peralatan
kesenian dan ruang kelas belajar.
M. LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta
didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun
konselor ( Guru PB/BK );
2. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal
layanan akademik kepada setiap peserta
didik asuhannya;
3. Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan
akademik kepada setiap peserta didik asuhannya;
4. Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik
kepada setiap peserta didik asuhannya;
5. Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang
memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a. Kehadiran
b. Kepribadian
c. Ahlak
d. Ekonomi
e. Keamanan
6. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari
guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK;
7. Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus )
dikoordinasikan dengan guru BK;
8. Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis
kegiatan pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler, sesuai bakat dan
minat;
9. Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk
melaksanakan pengembangan diri;
10. Penilaian terhadap kegiatan ekstrakurikuler, dilaporkan
oleh guru pembina kepada koordianator pengembangan diri (BK) dalam bentuk nilai
Verbal dan akan dicantumkan dalam penilaian raport;
11. Peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler akan mendapat sanksi dari sekolah.
N. MUTASI PESERTA DIDIK
1. Mutasi siswa dapat berupa :
a. Mutasi Program Keahlian
b. Mutasi Masuk
c. Mutasi Keluar
2. Setiap peserta didik kelas X bisa pindah (mutasi) pada
kompetensi keahlian yang lain paling lambat satu bulan setelah kegiatan
pembelajaran berlangsung di awal tahun pelajaran, serta apabila memenuhi
kriteria penjurusan dan formasi peserta didik pada kompetensi keahlian yang
dipilihnya.
3. Peserta didik kelas X yang tidak naik ke kelas XI dapat
mengulang kembali dikelas X sesuai dengan kompetensi keahliannya.
4. Peserta didik kelas XI yang tidak naik ke kelas XII dapat
mengulang kembali dikelas XI sesuai dengan kompetensi keahliannya.
5. Peserta didik kelas XI yang naik ke kelas XII tidak boleh
mengganti jurusan/kompetensi keahlian yang telah dipilih.
6. Proses penerimaan siswa pindah-masuk dilakukan paling lambat
minggu ke tiga setiap awal tahun pelajaran.
7. Siswa pindah-masuk harus memenuhi persyaratan :
a. Berasal dari sekolah di luar wilayah kecamatan Ciamis;
b. Berasal dari sekolah sejenis bukan yang sederajat;
c. Berasal dari sekolah yang terakreditasi minimal sama;
d. Berasal dari sekolah yang memiliki KKM ≥ KKM sekolah
untuk seluruh mata pelajaran;
e. Bukan siswa kelas XII;
f. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan
kepala sekolah.
8. Setiap peserta didik berhak pindah-keluar atas permintaan
orang tua/wali murid.
9. Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas
pertimbangan sekolah.
No comments:
Post a Comment