Tuesday, July 26, 2016

FUNGSI DAN TUGAS MAHKAMAH AGUNG

Mahkamah Agung, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, adalah pemegang Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.
tugas-dan-fungsi-mahkamah-agung

Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.

Tugas atau fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman
  2. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
  3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
  4. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Wewenang Mahkamah Agung (dalam lingkungan peradilan) adalah sebagai berikut:
  1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan),
  2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
  3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  4. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
  5. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
  6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,
  7. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tugas dan kewenangan lain (di luar lingkungan peradilan) dari Mahkamah Agung, adalah sebagai berikut:
  1. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
  4. Bersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris.
  5. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga Tinggi Negara yang lain.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
  2. Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

No comments: