Thursday, July 28, 2016

TUGAS DAN WEWENANG MENTERI

Tugas tugas dan Wewenang Menteri - Peran menteri memang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas administrasi, perencanaan, dan operasional Negara Indonesia. Menteri yang merupakan asisten Presiden memiliki tugas-tugas tertentu yang pastinya berhubungan dengan kenegaraan dan demi kemajuan Negara Indonesia tersebut. Ada beberapa menteri yang diangkat oleh Presiden untuk membantu aktivitasnya dalam menjalankan pemerintahan dalam periode kekuasaannya. 
Tugas tersebut tentu dibagi berdasarkan divisi dari menteri-menteri tersebut. Berbicara tentang divisi atau bidang dalam kementerian di Indonesia, berdasarkan tugas dan kewajibanya, menteri-menteri di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa divisi, antara lain: Menteri Kelautan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Menteri Pendidikan dan Olah raga, Menteri Ekonomi, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan masih banyak lagi. Jika kita membahas tentang tugas dan wewenang menteri Negara, tentu tugas dan wewenang yang mendetail akan berbeda-beda. Hal ini berdasarkan dimana divisi menteri tersebut. 

Tugas dan Wewenang Menteri di Indonesia 

Tugas tugas dan Wewenang Menteri
Tugas tugas dan Wewenang Menteri
Secara Umum Namun, jika kita ingin membahas tugas tugas dan wewenang menteri secara umum, hal tersebut nampaknya akan lebih ringkas dan menyeluruh. Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Menteri di Indonesia secara umum tersebut, antara lain: 
1. Jika menteri diberi tanggung jawab pada suatu program atau kebijaksanaan di bidang tertentu, maka menteri tersebut harus mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut. 
2. Seorang menteri memiliki tugas untuk menampung dan memikirkan tentang penyelesaian suatu masalah yang sedang mencuat di dalam bidang yang saat ini sedang ia tempati. Ia harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memperhatikan keadaan yang sedang berkembang. 
3. Tugas menteri selanjutnya adalah menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan Direktur Jenderal serta pimpinan atau ketua lembaga pemerintahan yang Anda di Indonesia. Hal ini penting dalam usahan penyelesaian masalah yang terjadi dalam divisi atau bidang menteri tersebut. 
4. Seorang menteri di Indonesia juga memiliki tugas untuk bekerja sama dan menjalin hubungan yang baik dengan instansi atau departemen lain di pemerintahan. Hal ini penting untuk mengumpulkan data atau bahan atas masalah yang sedang dihadapi, melakukan pembahasan atas masalah tersebut untuk membuat suatu kebijakan, dan lain sebagainya. 
5. Tugas menteri yang terakhir adalah memberikan laporan kepada Presiden, Menteri Koordinator, dan Menteri Pimpinan Departemen. Laporan tersebut berisi tentang data-data penting, pertimbangan, dan saran dari bidang atau divide yang menjadi tanggung jawabnya. Lima poin di atas merupakan tugas dan wewenang menteri di Indonesia secara umum. 
Namun, untuk tugas dan wewenang menteri secara detail, sebaiknya Anda membuka tugas dan wewenang masing-masing menteri. Hal ini karena setiap bidang memiliki tugas yang berbeda-beda. Sebagai contoh, Menteri Dalam Negeri memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang ada di dalam negeri. Selain itu, Menteri ini juga berkewajuban untuk membantu meringankan beban Presiden untuk melaksanakan pemerintahan Negara. 
Lain halnya dengan Menteri Perindustrian, mneteri ini memiliki tugas untuk melaksanakan dan menyelesaikan segala urusan yang terjadi pada bidang Perindustrian. Selain itu, menteri ini juga berkewajiban untuk membaruk meringankan beban presiden dalam melaksanakan pemerintahan. Demikianlah beberapa tugas dan wewenang menteri. Kewajiban menteri pada dasarnya adalah membantu tugas dan wewenang Presiden. Dengan demikian, presiden akan merasa lebih diringankan bebannya dengan adanya menteri-menteri tersebut.

No comments: