Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna
tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang
melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK[1]
dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi
pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya
dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan
sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
Bahkan, ini juga terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya
menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara
demokrasi. MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi
produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak
konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal
konstitusionalitasnya.
Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review[2]yang
menjadi kewenangan MK. Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian
daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka
produk hukum itu akan dibatalkan MK. Sehingga semua produk hukum harus
mengacu dan tak bolehbertentangan dengan konstitusi. Melalu kewenangan
judicial review ini, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi
terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.
Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu (1) memutus sengketa
antarlembaga negara, (2) memutus pembubaran partai politik, dan (3)
memutus sengketa hasil pemilu. Fungsi lanjutan semacam itu memungkinkan
tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar
lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan
biasa, seperti sengketa hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran sesuatu
partai politik. Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan
kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis
yang dijamin oleh UUD. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian atas hasil
pemilihan umum dan pembubaran partai politik dikaitkan dengan
kewenangan MK Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat
kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu
kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu
dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Empat kewenangan MK
adalah:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal
24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor
24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR
bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai
Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
[1] Tidak semua negara menyebut lembaga baru itu dengan istilah MK. Prancis misalnya menyebut dengan Dewan Konstitusi (Counseil Constitutionnel), Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional (Constitusional Arbitrage)
karena lembaga ini dianggap bukan pengadilan dalam arti yang lazim
karena itu, para anggotanya juga tidak disebut hakim. Persamaan dari
ke-78 negara itu adalah pada MK yang dilembagakan tersendiri di luar MA.
[2] Judicial review merupakan hak uji (toetsingrechts)
baik materiil maupun formil yang diberikan kepada hakim atau lembaga
peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang
dihasilkan oleh eksekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan
peraturan perundangan yang lebih tinggi derajat dan hierarkinya.
Pengujian biasanya dilakukan terhadap norma hukum secara a posteriori, kalau dilakukan secara a prioridisebut judicial previewsebagaimana misalnya dipraktekkan oleh Counseil Constitusional (Dewan Konstitusi) di Prancis.Judicial review bekerja atas dasar adanya peraturan perundang-undangan yang tersusun hierarkis.
Sumber: http://apafungsinya.blogspot.com/2014/08/peran-dan-fungsi-mahkamah-konstitusi.html
No comments:
Post a Comment