1. Profil
Kurikulum PAUD (TK/RA, KB) di Indonesia
Sejarah Perkembangan Kurikulum di
Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994,
1999, 2004, 2006, 2013.
A.
Kurikulum Rencana Pelajaran (1947-1968)
Kurikulum yang
digunakan di Indonesia pra kemerdekaan dipengaruhi oleh tatanan sosial politik
Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda, setidaknya ada tiga sistem pendidikan
dan pengajaran yang berkembang saat itu. Pertama, sistem pendidikan Islam yang
diselenggarakan perantren. Kedua, sistem pendidikan Belanda. Sistem pendidikan
belanda pun bersifat diskriminatif. Susunan persekolahan zaman kolinial adalah
sebagai berikut (Sanjaya, 2007:207):
·
Persekolahan anak-anak pribumi untuk golongan non
priyayi menggunakan pengantar bahasa daerah, namanya Sekolah Desa 3 tahun.
·
Untuk orang timur asing disediakan sekolah seperti
Sekolah Cina 5 tahun dengan pengantar bahasa Cina, Hollandch Chinese School
(HCS) yang berbahasa Belanda selama 7 tahun.
·
Sedangkan untuk orang Belanda disediakan sekolah
rendah sampai perguruan tinggi, yaitu Eropese Legere School 7 tahun, sekolah
lanjutan HBS 3 dan 5 tahun Lyceum 6 tahun, Maddelbare Meisjeschool 5 tahun,
Recht Hoge School 5 tahun, Sekolah kedokteran tinggi 8,5 tahun, dan kedokteran
gigi 5 tahun.
Tiga tahun
setelah Indonesia merdeka pemerintah membuat kurikulum “Rencana Pelajaran”.
Tahun 1947. Kurikulum ini bertahan sampai tahun 1968 saat pemerintahan beralih
pada masa orde baru.
a)
Rencana Pelajaran 1947
Kurikulum ini
lebih populer disebut dalam bahasa belanda “leer plan”, artinya rencana
pelajaran, ketimbang “curriculum” (bahasa Inggris). Perubahan
kisi-kisi pendidikannya lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan
Belanda ke kepentingan nasional.
Karena suasana
kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan
maka pendidikan sebagai development conformism lebih
menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan
berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Rencana Pelajaran
1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Bentuknya memuat dua hal
pokok:
·
Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya
·
Garis-garis besar pengajaran (GBP)
Rencana
Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran dalam arti kognitif, namun yang diutamakan
pendidikan watak atau perilaku (value , attitude), meliputi :
·
Kesadaran bernegara dan bermasyarakat;
·
Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian
sehari-hari
·
Perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Fokus
pelajarannya pada pengembangan Pancawardhana, yaitu :
·
Daya cipta,
·
Rasa,
·
Karsa,
·
Karya,
·
Moral.
Mata pelajaran
diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi.
·
Moral
·
Kecerdasan
·
Emosional/artistik
·
Keprigelan (keterampilan)
·
Jasmaniah.
b)
Rencana Pelajaran Terurai 1952
Ciri dari
kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi
pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Pada masa itu
juga dibentuk Kelas Masyarakat. yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun
yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan,
seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu
sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja. Mata Pelajaran yang ada pada
Kurikulum 1954 yakni untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana Pelajaran
1947 adalah sebagai berikut
·
Bahasa Indonesia
·
Bahasa Daerah
·
Berhitung
·
Ilmu Alam
·
Ilmu Hayat
·
Ilmu Bumi
·
Sejarah
·
Menggambar
·
Menulis
·
Seni Suara
·
Pekerjaan Tangan
·
Pekerjaan kepurtian
·
Gerak Badan
·
Kebersihan dan kesehatan
·
Didikan budi pekerti
·
Pendidikan agama
c)
Kurikulum Rencana Pendidikan 1964
Pokok-pokok
pikiran kurikulum 1964 adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat
mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964
juga menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan
moral, yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu
pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional
praktis, yang disesuaikan dengan perkembangan anak. Sehingga pembelajaran dipusatkan
pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral,
kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Cara belajar
dijalankan dengan metode disebut gotong royong terpimpin. Selain itu pemerintah
menerapkan hari sabtu sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa
diberi kebebasan berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian, olah raga,
dan permainan, sesuai minat siswa. Kurikulum 1964 adalah alat untuk membentuk
manusia pacasialis yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat seperti pada
ketetapan MPRS No II tanun 1960.
Kurikulum 1964
bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata
pelajaran berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana). Mata
Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1964 adalah:
1. Pengembangan
Moral
·
Pendidikan kemasyarakatan
·
Pendidikan agama/budi pekerti
2. Perkembangan
kecerdasan
·
Bahasa Daerah
·
Bahasa Indonesia
·
Berhitung
·
Pengetahuan Alamiah
3. Pengembangan
emosional atau Artistik
·
Pendidikan kesenian
4. Pengembangan
keprigelan
·
Pendidikan keprigelan
2. Pengembangan
jasmani
·
Pendidikan jasmani/Kesehatan
d)
Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 memiliki perubahan struktur kurikulum pendidikan dari
Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi
pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum 1968 bertujuan agar pendidikan ditekankan pada upaya untuk
membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan
beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok
pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968
disebut sebagai kurikulum bulat. Karena kurikulum ini hanya memuat mata
pelajaran pokok-pokok saja. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak
mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi
apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
Kurikulum 1968
bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran
pada tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang
studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9,
yakni:
1. Pembinaan Jiwa
Pancasila
·
Pendidikan agama
·
Pendidikan kewarganegaraan
·
Bahasa Indonesia
·
Bahasa Daerah
·
Pendidikan olahraga
2. Pengembangan
pengetahuan dasar
·
Berhitung
·
IPA
·
Pendidikan kesenian
·
Pendidikan kesejahteraan keluarga
3. Pembinaan
kecakapan khusus
·
Pendidikan kejuruan
B.
Kurikulum Berorientasi
Pencapaian Tujuan (1975-1994)
Kurikulum ini
menekankan pada isi atau materi pelajaran yang bersumber dari disiplin ilmu.
Penyusunannya relatif mudah, praktis, dan mudah digabungkan dengan model yang
lain. Kurikulum ini bersumber dari pendidikan klasik, perenalisme dan
esensialisme, berorientasi pada masa lalu. fungsi pendidikan adalah
memeliharadan mewariskan ilmu pngetahuan, tehnologi, dan nilai-nilai budaya
masa lalu kepada generasi yang baru.
Menurut
kurikulum ini, belajar adalah berusaha menguasai isi atau materi pelajaran
sebanyak-banyaknya. kurikulum subjek akademik tidak berarti terus tetap hanya
menekankan materi yang disampaikan, dalam sejarah perkembangannya secara
berangsur-angsur memperhatikan juga proses belajar yang dilakukan peserta
didik.
1.
Kurikulum 1975
Latar belakang
ditetapkanya Kurikulum 1975 sebagai pedoman pelaksanaan pengajaran di sekolah
menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
·
Selama Pelita I, yang dimulai pada tahun 1969, telah
banyak timbul gagasan baru tentang pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
·
Adanya kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan
nasional yang digariskan dalam GBHN yang antara lain berbunyi : “Mengejar
ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat lajunya
pembangunan.
·
Adanya hasil analisis dan penilaian pendidikan
nasional oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan mendorong pemerintah untuk
meninjau kebijaksanaan pendidikan nasional.
·
Adanya inovasi dalam system belajar-mengajar yang
dianggap lebih efisien dan efektif yang telah memasuki dunia pendidikan
Indonesia.
·
Keluhan masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan
untuk meninjau sistem yang kini sedang berlaku.
·
Diperlukan peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut
agar sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
Kurikulum 1975
sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan prinsip-prinsip di antaranya
sebagai berikut.
·
Berorientasi pada tujuan. Pemerintah merumuskan
tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa yang lebih dikenal dengan khirarki
tujuan pendidikan.
·
Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa
setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya
tujuan-tujuan yang lebih integratif.
·
Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal
daya dan waktu.
·
Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal
dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI).
·
Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan
kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (Drill). Pembelajaran lebih
banyak menggunaan teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam
belajar ditentukan oleh lingkungan dengan stimulus dari luar, dalam hal ini
sekolah dan guru.
Kurikulum 1975
memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur :
·
Tujuan institusional.
Berlaku mulai SD, SMP maupun SMA.Tujuan Institusional
adalah tujuan yang hendak dicapai lembaga dalam melaksanakan program
pendidikannya.
·
Struktur Program Kurikulum.
Struktur program adalah kerangka umum program
pengajaran yang akan diberikan pada tiap sekolah.
·
Garis-Garis Besar Program Pengajaran
Garis-Garis Besar Program Pengajaran, memuat hal-hal yang berhubungan
dengan program pengajaran, yaitu.
Mata Pelajaran
dalam Kurikulum tahun 1975 adalah
·
Pendidikan agama
·
Pendidikan Moral Pancasila
·
Bahasa Indonesia
·
IPS
·
Matematika
·
IPA
·
Olah raga dan kesehatan
·
Kesenian
·
Keterampilan khusus
2.
Kurikulum 1984
Sidang umum MPR
1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik
yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984,
karena suda dianggap tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi . Secara umum dasar perubahan kurikulum
1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.
·
Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum
tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
·
Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum
berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik.
·
Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan
pelaksanaannya di sekolah.
·
Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan
hampir di setiap jenjang.
·
Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa
(PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat
kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar
Sekolah.
·
Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk
memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Kurikulum 1984
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
·
Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari
oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu
belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan
efektif.
·
Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik
melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang
memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental,
intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar
secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor.
·
Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan
spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar
berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran.
·
Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum
diberikan latihan. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media
digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
·
Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau
kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat kematangan
mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan
konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan
induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan.
·
Menggunakan pendekatan keterampilan proses.
Keterampilan proses adalah pendekatan belajar-mengajar yang memberi tekanan
kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan
mengkomunikasikan perolehannya.
3.
Kurikulum 1994
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada kurikulum
sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola
pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah
Tim Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah.
Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak
kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu
akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut.
·
Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem
caturwulan. Diharapkan agar siswa memperoleh materi yang cukup banyak.
·
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi
pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
·
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang
memberlakukan satu sistem kurikulum inti untuk semua siswa di seluruh
Indonesia.
·
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan
menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara
mental, fisik, dan sosial.
·
Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya
disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir
siswa, sehingga menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan
soal dan pemecahan masalah siswa.
·
Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak,
dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang
komplek.
·
Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit
perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama
dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, di antaranya
sebagai berikut:
·
Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya
mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.
·
Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang
relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena
kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal ini
mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan
diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan
dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
·
Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai
upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
·
Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan
proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar,
potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
C.
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DAN KTSP (2004/ 2006)
Kurikulum yang
berorientasi pada pencapaian tujuan (1975-1994) berimpilkasi pada penguasaan
kognitif lebih dominan namun kurang dalam penguasaan keterampilan(skill).
Sehingga lulusan pendidikan kita tidak memiliki kemampuan yang memadai terutama
yang bersifat aplikatif, sehingga diperlukan kurikulum yang berorientasi pada
penguasaan kompetensi secara holistik.
Penyempurnaan kurikulum untuk
mewujudkan peserta didik yangdimaksudkan itu telah diamanatkan dalam
kebijakan-kebijakan nasionalsebagai berikut:
·
Perubahan keempat UUD 1945 Pasal31 tentang Pendidikan.
·
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004.
·
Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah
·
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000
tentangKewenangan
Pemerintah dan
Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan pusat berkewenangan
dalam menentukan: kompetensi siswa; kurikulum dan materi pokok; penilaian nasional;dan
kalender pendidikan. Atas dasar itulah maka Indonesia memilih untuk
memberlakukan Kurikulum KBK sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan serta
penyempurnaannya dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
1.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004)
Kurikulum 2004
lebih populer dengan sebutan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai
respon dari tuntutan reformasi diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan
daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah
kebijakan.j pendidikan nasional.
KBK tidak lagi
mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang merupakan wilayah
otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu peserta didik mencapai
kompetensi yang diharapkan. Kompetensi mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge,
understanding, skill, value, attitude, dan interest. Dengan mengembangkan
aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami, mengusai, dan menerapkan dalam kehidupan
sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya.
Adapun
kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi: kompetensi lulusan (dimilik
setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata
pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu
topik/konsep), kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam
menyelesaikan persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan
beradaptasi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi terhadap
lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia), dan kompetensi temporal
(memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa
Secara umum
kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar
yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan
tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai pebelajar,
penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan
dalam pengembangan kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas,
2002:3).
a) Kompetensi
Utama
Anderson dan
Krathwhol (2001:ii), Kompetensi Utama dapat dikelompok menjadi 4 (empat) gugus,
yaitu:
·
factual knowledge, menyangkut
pengetahuan tentang fitur-fitur dasar pebelajar dalam disiplin keilmuan dan
dapat digunakan dalam memecahkan masalah. Jenis kompetensi ini, yaitu:
pengetahuan tentang terminologi, dan pengetahuan tentang detil spesifik (specific
details) serta fiturfitur dasar (basic elements).
·
conceptual knowledge, meliputi
kompetensi yang menunjukkan pemahaman tata hubungan antar fitur dasar dalam
suatu struktur yang lebih luas dan yang memungkinkan berfungsinya fitur-fitur
tersebut. Termasuk ke dalam kompetensi ini adalah, pengetahuan tentang
klasifikasi dan kategori, pengetahuan tentang prinsi-prinsip kerja dan
generalisasinya, serta pengetahuan tentang teori, model, paradigma dan struktur
dasar.
·
procedural knowledge, meliputi
pengetahuan dan pemahaman bagaimana melakukan sesuatu (technical know how),
metode inkuiri, dan kriteria dalam menggunakan keterampilan, algotima, teknik,
dan metode. Termasuk dalam kompetensi ini, yaitu pengetahuan tentang
keterampilan khusus (subject-specific skills) dan
perhitungan-perhitungan (algorithm), pengetahuan tentang teknik dan metode
khusus (subject-specific techniques and methods),serta pengetahuan
tentang kriteria penggunaan sebuah prosedur yang tepat.
·
metacognitive knowledge. merupakan
kompetensi yang menyangkut tentang pengetahuan terhadap kognisi secara umum dan
kesadaran serta memahami kognisi diri sendiri. Kompetensi ini meliputi 3 hal,
yaitu: pengetahuan strategis, pengetahuan tentang tugas-tugas kognitif,
termasuk pengetahuan tentang kontekstualitas dan kondisi khusus, dan
pengetahuan tentang diri sendiri.
Keempat gugus
kompetensi utama tersebut perlu dijembatani dengan lima unsur pokok yang
diamanatkan dalam Kepmen 045/U/2002, yaitu: Pengembangan kepribadian (MK),
pengembangan keahlian dan keterampilan (MKK), pengemabngan keahlian berkarya
(MKB), pengembangan perilaku berkarya (PPB), dan pengembangan berkehidupan
bermasyarakat (PBB).
Beberapa
keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 adalah.
·
KBK yang dikedepankan Penguasaan materi Hasil dan
kompetenasi Paradigma pembelajaran versi UNESCO: learning to
know,learning to do, learning to live together, dan learning to be.
·
Silabus ditentukan secara seragam, peran serta guru
dan siswa dalam proses pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
·
Jumlah jam pelajaran 40 jam per minggu 32 jam
perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran belum bisa dikurangi.
·
Metode pembelajaran Keterampilan proses dengan
melahirkan metode pembelajaran PAKEM dan CTL,
·
Sistem penilaian Lebih menitik beratkan pada aspek
kognitif, penilaian memadukan keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif,
dengan penekanan penilaian berbasis kelas.
·
KBK memiliki empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil
belajar (KHB), penilaian berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM),
dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
2.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum
operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar
dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
KTSP terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP
mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
·
Kerangka dasar dan struktur kurikulum,
·
Beban belajar,
·
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan
di tingkat satuan pendidikan, dan
·
Kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL,
ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada
sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen
Pendidikan Nasional. Dengan demikian diharapkan KTSP yang disusun akan sesuai
dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan
masyarakat.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana
panduan tersebut berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik.
Tujuan diadakannya KTSP
·
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan
inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan
sumberdaya yang tersedia.
·
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat
dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
·
Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan
pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Mulyasa (2006:
22-23)
KTSP perlu diterapkan pada satuan pendidikan berkaitan
dengan tujuh hal berikut :
·
Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang
dan ancaman bagi dirinya.
·
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya,
khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan.
·
Pengambilan keputusan lebih baik dilakukan oleh
sekolah karena sekolah sendiri yang paling tahu yang terbaik bagi sekolah
tersebut.
·
Keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum dapat menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.
·
Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu
pendidikannya masing-masing.
·
Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan
sekolah-sekolah lain dalam meningkatkan mutu pendidikan.
·
Sekolah dapat merespon aspirasi masyarakatdan
lingkungan yang berubah secara cepat serta mengakomodasikannya dengan KTSP.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor 22
tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah sebagai
berikut.
·
Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan
peserta didik dan lingkungannya.
·
Beragam dan terpadu.
·
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
·
Relevan dengan kebutuhan.
·
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan relevansi
pendidikan tersebut dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
·
Menyeluruh dan berkesinambungan.
·
Belajar sepanjang hayat,
·
Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan
lokal.
Komponen KTSP
Secara garis
besar, KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut.
a) Visi dan misi
satuan pendidikan
Visi merupakan suatu pandangan atau wawasan yang
merupakan representasi dari apa yang diyakini dan diharapkan dalam suatu
organisasi dalam hal ini sekolah pada masa yang akan datang.
b) Tujuan
pendidikan satuan pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
c) Kalender
pendidikan
Kalender pendidikan untuk pengembang kurikulum jam
belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan
dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta
didik.
d) Struktur muatan
KTSP
Struktur muatan
KTSP terdiri atas.
·
Mata pelajaran
·
Muatan lokal
·
Kegiatan pengembangan diri
·
Pengaturan beban belajar
·
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
·
Pendidikan kecakapan hidup
·
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
e) Silabus
Silabus
merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
f) Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
D.
KURIKULUM 2013
Makna manusia
yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum 2013
adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun
penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta
penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten
pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum
sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis,
kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari
prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa
di masa mendatang.
Kurikulum 2013
bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1. Manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah;
2. Manusia
terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
3. Warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum ini
menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan
menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu
proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih
tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1. Isi atau konten
kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI)
mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2. Kompetensi Inti
(KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari
peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
3. Kompetensi
Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata
pelajaran di kelas tertentu.
4. Penekanan
kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan
pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh
banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi
kepedulian utama kurikulum.
5. Kompetensi Inti
menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau
sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau
“content-based curriculum”.
6. Kompetensi
Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
dan memperkaya antar mata pelajaran.
7. Proses
pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang
memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana
pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif
dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.
Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit
dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
8. Penilaian hasil
belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1. Kurikulum
satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata
pelajaran.
2. Standar
kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan,
dan program pendidikan.
3. Model kurikulum
berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap,
pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas
dalam berbagai mata pelajaran.
4. Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum
berbasis kompetensi.
5. Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6. Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya.
7. Kurikulum harus
tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8. Kurikulum harus
relevan dengan kebutuhan kehidupan..
9. Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10. Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11. Penilaian hasil
belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
No comments:
Post a Comment