Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
- Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara 2. yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.3.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
No comments:
Post a Comment