Tuesday, October 25, 2016

Penentuan Minggu Efektif dan Hari Efektif

Pada bulan Juli – Agustus tahun ini merupakan   awal tahun pelajaran,  tentunya sebagai guru di semua tingkatan baik dari tingkat TK, SD ,SLTP dan SLTA mempersipakan program – programnya diantaranya adalah Program Tahunan  dan  program semester .
Sebelum membuat program tahunan dimulai dengan membuat rincian minggu efektif , dalam membuat rincian minggu efektif ini yang diperlukan diantaranya adalah kalender Pendidikan adapun rincian kelender pendidikan sesuai dengan Setandar Isi adalah sebagai berikut :
Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. ( Sumber Permendiknas No.22 Tahun 2006 )
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel di bawah ini.

Tabel   Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.    
Minggu efektif  belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.    
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.    
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4.    
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.    
Hari libur keagamaan
 2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.    
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.    
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.    
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

CARA MENENTUKAN KKM PELAJARAN

Untuk Menentukan KKM dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah/madrasah, sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan.
Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria Ketuntasan Belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dijadikan dasar patokan nilai terendah dalam penilaian peserta didik. Jika peserta didik mampu mendapatkan nilai di atas KKM maka dianggap peserta didik tersebut telah tuntas atau menguasai kompetensi yang dipelajari. Sebaliknya jika ditemukan peserta didik mendapat nilai di bawah KKM berarti perlu adanya perbaikan.


Dalam menentukan KKM mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya: tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi dasar, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran.
Sekolah diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas. Selain itu, tentukan kemampuan atau nilai untuk setiap aspek (komponen) KKM, sesuaikan dengan kemampuan sebenarnya.
1. Aspek Kompleksitas
Semakin komplek (sulit) KD maka nilainya semakin rendah tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi. Ini bisa dilihat dari indikator atau tujuan pembelajaran dari kompetensi tersebut.
Aspek Kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) ini ditentukan bila dalam pelaksanaan pencapaiaan kompetensi menurut hal-hal sebagai berikut :
  1. Pemahaman SDM, seperti: memahami kompetensi yang harus dicapai siswa dan memiliki pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang studi.
  2. Daya kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan pembelajaran.
  3. Waktu yang diperlukan untuk pencapaian kompetensi (menggunakan metode yang berpariasi)
  4. Daya nalar dan kecermatan siswa yang tinggi.
  5. Latihan khusus dengan bantuan orang lain.
  6. Semakin kompleks atau sukar Kompetisi Dasar(KD) maka nilainya semakin rendah, tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.
2. Aspek Sumber Daya Pendukung
Semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi, sebaliknya jika sumber daya pendukung seperti sarana dan prasarana tidak mendukung nilainya semakin rendah.
Aspek daya dukung ini meliputi Ketersediaan tenaga SDM (sumber daya manusia) maupun Sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan misalnya : biaya operasional pendidikan (BOP), Manajemen Sekolah/Madrasah, serta kepedulian stakeholder sekolah/madrasah.
3. Aspek Intake
Intake adalah kemampuan awal peserta didik, bisa dilihat dari hasil sebelumnya atau pre test. Semakin tinggi rata-rata kemampuan awal peserta didik maka nilainya semakin tinggi.
Kemampuan rata-rata yang dimiliki siswa untuk mencapai kompetensi : Hasil seleksi PSB, SKHU, dan nilai Rapor.
Nilai KKM setiap KD diperoleh dari rata-rata nilai ketiga aspek di atas. Misalnya sebuah KD ditentukan nila kompleksitasnya 70, sumber daya pendukung 60, dan intakenya 80 maka nilai KKM dari KD tersebut adalah 70 [(70+60+80)/3=70]. Sedangkan untuk menentukan KKM mata pelajaran yaitu dengan menjumlahkan seluruh KKM KD, lalu dibagi dengan jumlah KD (rata-ratanya).
KKM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi peserta didik. Begitu pun juga dengan setiap kelas / bidang studi, tidak sama dan ditentukan oleh masing-masing guru kelas atau guru bidang studi.

Demikian petunjuk / panduan cara menentukan / menetapkan KKM (Kriteria Kelulusan Minimal) SD, SMP, SMA/SMK. Semoga bermanfaat.

CONTOH FORMAT SUPERVISI ADMINISTRASI GURU



SUPERVISI ADMINISRTASI GURU

Nama Sekolah                             :                                                         
Nama Guru                                 :                                                         
Mata Pelajaran                            :                                                         
Jumlah Jam Tatap Muka              :                                                         

NO
Komponen Administrasi Pembelajaran
Kondisi
Keterangan
Ada
Tidak
1
Standar Isi


Ada             : 1
Tidak Ada : 0


Keterangan :
86%-100% Baik Sekali
70%-85%   Baik
55%-69%   Cukup
Di Bawah 55 % Kurang
2
SKL


3
Standar Proses


4
Standar Penilaian


5
Analisis Standar Isi/ SK/KD


6
Kalender Pendidikan


7
Program Tahunan


8
Program Semester


9
Silabus


10
RPP


11
Jadwal Tatap Muka/ Jadwal Pelajaran


12
Agenda Harian Guru


13
Perhitungan KKM


14
Daftar Hadir Siswa


15
Buku Jurnal Perkembangan Sikap Spiritual/ Ahlak Budi Pekerti


16
Buku Jurnal Perkembangan Sikap Sosial/ Kepribadian


17
Daftar Nilai


18
Buku Pegangan Guru


19
Buku Teks Siswa


20
Buku Tugas Terstruktur/ Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur


21
Analisis Hasil Ulangan


22
Program dan Pelaksanaan Remidial


23
Program dan Pelaksanaan Pengayaan


24
Bank Soal/ Instrumen Tes


Jumlah Skor



Skor Maksimal



Nilai



Predikat




Tindak Lanjut/ Saran


                                                                                                                                Ciamis,   Oktober 2016
Guru Mata Pelajaran                                                                                                 Waka. Kurikulum



                                                                                                                                 Ari Nugraha, M.Pd.
Mengetahui,
Kepala SMK Al Husna Cisaga



Muni Muriani, S.Pd.