Tuesday, October 25, 2016

Penentuan Minggu Efektif dan Hari Efektif

Pada bulan Juli – Agustus tahun ini merupakan   awal tahun pelajaran,  tentunya sebagai guru di semua tingkatan baik dari tingkat TK, SD ,SLTP dan SLTA mempersipakan program – programnya diantaranya adalah Program Tahunan  dan  program semester .
Sebelum membuat program tahunan dimulai dengan membuat rincian minggu efektif , dalam membuat rincian minggu efektif ini yang diperlukan diantaranya adalah kalender Pendidikan adapun rincian kelender pendidikan sesuai dengan Setandar Isi adalah sebagai berikut :
Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. ( Sumber Permendiknas No.22 Tahun 2006 )
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel di bawah ini.

Tabel   Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.    
Minggu efektif  belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.    
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.    
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4.    
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.    
Hari libur keagamaan
 2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.    
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.    
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.    
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

No comments: