Penilaian Kinerja Guru (PKG)
merupakan proses penilaian guru yang dilakukan sebagai tolok ukur
kompetensi guru. Penilaian Kinerja Guru juga dapat diartikan sebagai
penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Penilaian
ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian
berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang
berlangsung.
Dasar Hukum Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.
- Permeneg PANRB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010
Fungsi Penilaian Kinerga Guru (PKG)
Secara umum, terdapat 2 (dua) fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG), sebagai berikut.
1. Menilai kompetensi guru
Penilaian Kinerja Guru digunakan untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan
keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan,
atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
Sehingga,
profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan
teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit
keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis
untuk merencanakan PKB.
2. Menghitung angka kredit guru
Penilaian Kinerja Guru
juga berfungsi untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas
kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun
tersebut.
Kegiatan
penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses
pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
Hasil PKG diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru. PKG merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.
Syarat Penilai Penilaian Kinerga Guru (PKG)
Penilaian
terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang
ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.
Komponen Penilaian Kinerga Guru (PKG)
Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan
pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu Kompetensi Pedagogik,
Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional,
yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Tugas
utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran. Sedangkan tugas utama guru BK/konselor mencakup
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Pelaksanaan
tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru
dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan,
sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Sistem PKG adalah
sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru
dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi
yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Beberapa persyaratan penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.
1. Valid
Sistem
PKG dikatakan valid jika aspek yang dinilai benar-benar mengukur
komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran,
pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem
PKG dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi, jika
proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang
dinilai kinerjanya oleh siapa pun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem
PKG dikatakan praktis apabila dapat dilakukan oleh siapa pun dengan
relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam
semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PKG adalah sebagai berikut.
1. Sesuai ketentuan
PKG harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek
yang dinilai dalam PKG adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau,
yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam
pembelajaran dan tugas tambahan lainnya.
3. Berlandaskan dokumen PKG
Penilai,
guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PKG wajib
memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PKG. Guru dan penilai
harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara
utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta
dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PKG
dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian
formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun
dengan memperhatikan hal-hal berikut.
- Objektif; sesuai kondisi nyata guru
- Adil; memberlakukan syarat, dan prosedur yang sama kepada semua guru yang dinilai.
- Akuntabel; hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
- Bermanfaat; bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya.
- Transparan; memungkinkan untuk dapat diakses informasinya.
- Praktis; dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
- Berorientasi pada tujuan; berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
- Berorientasi pada proses; berorientasi pada bagaimana guru mencapai hasil tersebut.
- Berkelanjutan; dilaksanakan secara periodik, teratur dan berlangsung terus menerus.
- Rahasia; Hasil PKG hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Download Aplikasi Format Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru 2018
Di dalam membantu Tim Penilai (Asesor) melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara lebih mudah, berikut admin bagikan aplikasi format Penilaian Kinerja Guru (PKG) terbaru 2018 berbentuk MS Excel.
Aplikasi ini dirancang untuk memperlancar Tim Asesor dalam melakukan penilaian terhadap kinerja guru
Download Aplikasi Format Penilaian Kinerja Guru (PKG) terbaru 2018 pada link berikut.
- Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form Kepala Sekolah, Unduh
- Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form Lab – Bengkel, Unduh
- Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form Perpustakaan, Unduh
- Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form PKG (Plus PKB), Unduh
- Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form Wakil Kepala Sekolah, Unduh
- Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form PKG BK, Unduh
- Aplikasi PKG Terbaru 2018 Excel Form PKG (Non PKB), Unduh
- Instrumen PKG Tahun 2017, Unduh
- Download Aplikasi Analisis Butir Soal Pilihan Ganda dan Uraian.
- Download Aplikasi dan Panduan e-Rapor SMP Tahun 2017.
- Cara Membuat Struktur Organisasi Kelas Dengan Simpel Menggunakan Format Excel.
Demikian yang dapat Admin bagikan terkait Aplikasi Format Penilaian Kinerja Guru (PKG) terbaru 2018. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment