Mengingat pentingnya pedoman tersebut, maka kali ini akan kami sampaikan
beberapa dokumen penting terkait penyusunan kalender pendidikan
2018/2019, antara lain :
1. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 nomor : 421/06729
2. Uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019,
3. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMK semester 1 (gasal) dan semester 2 (genap) untuk 6 hari sekolah
4. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMK semester 1 (gasal) dan semester 2 (genap) untuk 5 hari sekolah
5. Perhitungan Hari Efektif Belajar, Hari-Hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan, Kegiatan Tengah Semester, Mengikuti Upacara, Libur Umu, Dan Libur Bulanan Ramadhan/Hari Raya Idul Fitri Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar (BLHB), Libur Akhir Semester Tahun Pelajaran 2018/2019 Untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMK.
1. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 nomor : 421/06729
2. Uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019,
3. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMK semester 1 (gasal) dan semester 2 (genap) untuk 6 hari sekolah
4. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMK semester 1 (gasal) dan semester 2 (genap) untuk 5 hari sekolah
5. Perhitungan Hari Efektif Belajar, Hari-Hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan, Kegiatan Tengah Semester, Mengikuti Upacara, Libur Umu, Dan Libur Bulanan Ramadhan/Hari Raya Idul Fitri Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar (BLHB), Libur Akhir Semester Tahun Pelajaran 2018/2019 Untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMK.
Dari beberapa daftar dokumen yang telah kami sebutkan di atas, kiranya
sudah sangat cukup untuk digunakan sebagai dasar dalam penysunan
kalender pendidikan 2018/2019. Oya, beberapa dokumen yang kami lampirkan
ini merupakan dokumen yang ada di provinsi jawa tengah (Jateng). Untuk
provinsi lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur
dapat menyesuaikan. Atau mungkin dapat mengunjungi web resmi dari dinas
pendidikan terkait.
Beberapa dokumen penting terkait penyusunan kalender pendidikan yang telah kami sampaikan di atas, secara rinci akan kita bahas satu persatu. Jadi, kita akan paham satu persatu tentang proses penyusunan kalender pendidikan.
1. Peraturan Kepala Dinas Provinsi tentang Kalender Pendidikan 2018/2019
Secara tersurat, peraturan dari dinas provinsi jawa tengah tentang tentang kaldik 2018/2019 tertuang dalam peraturan nomor : 421/06729. Peraturan tersebut secara lengkap dapat anda lihat dan anda download pada akhir artikel.
2. Dasar Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019
Ada beberapa peraturan dan Undang-Undang yang menjadi dasar dalam penyusunan kalender pendidikan 2018/2019, antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
e. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
f. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
g. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
h. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
i. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;
j. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
k. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
l. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
m. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
n. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
o. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
p. Peraturan dan Undang-Undang lain secara lengkap dapat dilihat pada akhir artikel.
3. Uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Beberapa kegiatan yang ada di tahun pelajaran 2018/2019 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan terletak pada kegiatan akhir tahun pelajaran, yaitu kegiatan penerimaan raport 2018/2019 dan libur puasa/ lebaran idul fitri. Berikut ini rincian uraian kegiatannya.
No | Tanggal, Bulan, Tahun | Uraian Kegiatan |
---|---|---|
1 | 16 Juli 2018 | Hari Pertama Masuk Sekolah |
2 | 16 - 18 Juli 2018 | Kegiatan MPLS |
3 | 17 Agustus 2018 | Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI |
4 | 22 Agustus 2018 | Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1439 H) |
5 | 11 September 2018 | Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1440 H) |
6 | 17 - 25 September 2018 | Penilaian/Ulangan Tengah Semester Gasal |
7 | 26 - 29 September 2018 | Kegiatan Jeda Semester Gasal |
8 | 1 Oktober 2018 | Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
9 | 28 Oktober 2018 | Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda |
10 | 10 November 2018 | Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan |
11 | 20 November 2018 | Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi SAW 1439 H) |
12 | 30 Nov – 8 Des 2018 | Ulangan Akhir Semester Gasal SD dan SMP |
13 | 28 Nov – 8 Des2018 | Ulangan Akhir Semester Gasal SMA dan SMK |
14 | 10 - 13 Desember 2018 | Ulangan Susulan dan Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal |
15 | 14 Desember 2018 | Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar (BLHP) Semester Gasal untuk 5 hari sekolah |
16 | 15 Desember 2018 | Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar (BLHP) Semester Gasal untuk 6 hari sekolah |
17 | 17 - 31 Desember 2018 | Libur Akhir Semester |
18 | 24 Desember 2018 | Cuti Bersama Libur Umum (Hari Raya Natal) |
19 | 25 Desember 2018 | Libur Umum (Hari Raya Natal) |
20 | 1 Januari 2019 | Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2019) |
21 | 2 Januari 2019 | Hari Pertama Masuk Semester Genap |
22 | 5 Februari 2019 | Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2569) |
23 | 4 - 11Maret 2019 | Ulangan Tengah Semester Genap |
24 | 7 Maret 2019 | Libur Umum (Hari Raya Nyepi). |
25 | 12 -14 Maret 2019 | Kegiatan Jeda Semester Genap |
26 | Selanjutnya | Lihat Lampiran Akhir Artikel |
4. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Kalender pendidikan tahun ini terbagi menjadi 2, yaitu kalender pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan kalender pendidikan untuk 5 hari sekolah. Perbedaan dari kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Seperti kita ketahui, jika sekolah menerapkan 5 hari sekolah, maka di hari sabtu dan minggu libur. Dalam kalender ini juga terbagi menjadi 2 semester, yaitu semester gasal dan genap.
5. Perhitungan Hari Efektif
Hari efektif yaitu jumlah hari efektif yang dapat digunakan dalam pembelajaran. Cara menghitung hari efektif adalah jumlah hari dalam satu bulan/tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain (kebijakan sekolah).
Bagi yang masih bingung terkait kalender pendidikan 2018/2019, berikut ini kami lampirkan Peraturan Dinas Provinsi Jawa Tengah tentang kalender Pendidikan 2018/2019.
Kalender pendidikan tahun ini terbagi menjadi 2, yaitu kalender pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan kalender pendidikan untuk 5 hari sekolah. Perbedaan dari kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Seperti kita ketahui, jika sekolah menerapkan 5 hari sekolah, maka di hari sabtu dan minggu libur. Dalam kalender ini juga terbagi menjadi 2 semester, yaitu semester gasal dan genap.
5. Perhitungan Hari Efektif
Hari efektif yaitu jumlah hari efektif yang dapat digunakan dalam pembelajaran. Cara menghitung hari efektif adalah jumlah hari dalam satu bulan/tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain (kebijakan sekolah).
Bagi yang masih bingung terkait kalender pendidikan 2018/2019, berikut ini kami lampirkan Peraturan Dinas Provinsi Jawa Tengah tentang kalender Pendidikan 2018/2019.
No comments:
Post a Comment