Tuesday, October 17, 2017

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

Berikut ini adalah berkas buku atau naskah Model-Model Pembelajaran. Download file PDF. Naskah Model-Model Pembelajaran ini merupakan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI.

Model-Model Pembelajaran
Model-Model Pembelajaran

Model-Model Pembelajaran

Berikut ini kutipan teks keterangan dari berkas naskah Model-Model Pembelajaran:

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan 2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.
Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya dapat diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam menggunakan naskah tersebut,

Semoga naskah ini dapat menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memberikan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di SMA melalui Kurikulum 2013.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telah menetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh SMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sampai dengan tahun pelajaran 2018/2019.

Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasi pembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model- model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi 2017.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa belajar merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Agar siswa menjadi pebelajar seperti yang diharapkan, maka proses pembelajaran dilakukan secara interaktif, menyenangkan, menantang, inspiratif, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologisnya melalui model-model pembelajaran.

Pengembangan model pembelajaran merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam merancang pembelajaran sebagai bentuk pertanggung-jawaban guru kepada siswa, masyarakat, bangsa dan negara. Untuk merealisasikannya guru perlu memahami prinsip-prinsip pedagogik salah satunya memahami model-model pembelajaran. Model pembelajaran merupakan kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar. Guru dapat melaksanakan pembelajaran berdasarkan model pembelajaran tertentu atau dengan mengikuti langkah-langkah yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi siswa di masing-masing sekolah.

Pembelajaran yang diharapkan dalam Kurikulum 2013 adalah pembelajaran yang memperkaya pengalaman belajar siswa dengan menggunakan pendekatan berbasis keilmuan/saintifik. Guru dapat menerapkan berbagai model pembelajaran dengan pendekatan berbasis keilmuan dalam rangka mengembangkan tiga ranah kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh. Menurut Arends (1997) tidak ada satupun model pembelajaran yang paling baik di antara yang lainnya. Masing-masing model pembelajaran memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, dalam menggunakan model pembelajaran guru perlu menyesuaikan dengan berbagai pertimbangan antara lain karakteristik mata pelajaran, KD atau materi pembelajaran, karakteristik dan modalitas belajar siswa yang akan belajar dengan model tersebut, serta sarana pendukung belajar lainnya. Model pembelajaran tertentu tidak menutup kemungkinan akan menjadi sempurna dan sesuai dengan tujuan belajar manakala dilengkapi dengan model pembelajaran lain. Praktek ini mendorong tumbuhnya inovasi pembelajaran yang berdampak kepada situasi pembelajaran aktif (active learning).

Permasalahan terkait dengan model pembelajaran sering muncul di kalangan guru. Guru belum tentu semuanya memahami model-model pembelajaran. Mengenal belum tentu mehamahi. Oleh karena itu, ada kalanya guru mengenal model pembelajaran tertentu kemudian menuangkannya ke dalam rencana pembelajaran, namun ketika diimplementasikan ternyata tidak bisa. Akhirnya, apa yang telah direncanakan hanya sebatas tulisan saja. Hal ini menunjukkan bahwa guru mengenal namun tidak memahami model pembelajaran yang dipilihnya. Fakta ini mengindikasikan bahwa guru masih mengalami kesulitan dalam memahami dan mengimplementasikan model-model pembelajaran ke dalam pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, KD atau materi pelajaran, karakteristik dan modalitas belajar siswa, serta sarana pendukung belajar lainnya. Oleh karena itu, maka Direktorat Pembinaan SMA memandang perlu menerbitkan naskah Model-model Pembelajaran agar dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam pembelajaran sesuai dengan karakteristik Kurikulum 2013.

Tujuan
Naskah ini disusun untuk membantu guru baik secara individual maupun kelompok dalam mengembangkan model pembelajaran Kurikulum 2013 sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, KD atau materi pelajaran, karakteristik dan modalitas belajar siswa, serta sarana pendukung belajar lainnya.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Naskah Model-model Pembelajaran ini sebagai berikut.
1. Pengertian terkait model pembelajaran
2. Model-model pembelajaran
3. Tujuan pengembangan model pembelajaran
4. Implementasi model pembelajaran dalam mata pelajaran

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 sebagai perubahan ke dua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentanKompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (Mohon dicek lagi).
  12. Surat Edaran Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum. 

Pengertian Terkait Model Pembelajaran
Model pembelajaran merupakan kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar. Model pembelajaran memiliki lima unsur dasar yaitu (1) syntax, yaitu langkah-langkah operasional pembelajaran, (2) social system, adalah suasana dan norma yang berlaku dalam pembelajaran, (3) principles of reaction, menggambarkan bagaimana seharusnya guru memandang, memperlakukan, dan merespon siswa, (4) support system, segala sarana, bahan, alat, atau lingkungan belajar yang mendukung pembelajaran, dan (5) instructional dan nurturant effects yang merupakan hasil belajar yang diperoleh langsung berdasarkan tujuan yang ditetapkan (instructional effects) dan hasil belajar di luar yang ditetapkan (nurturant effects) (Naskah Model Pembelajaran Kajian Konstitusionalitas yang dikeluarkan oleh Dit. PSMA, 2016). Pengertian model pembelajaran berdasarkan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran adalah kerangka konseptual dan operasional pembelajaran yang memiliki nama, ciri, urutan logis, pengaturan, dan budaya. Sedangkan pendekatan pembelajaran merupakan cara pandang yang digunakan seorang guru untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Cara pandang tersebut perlu direalisasikan dalam pembelajaran dengan menggunakan model atau metode pembelajaran tertentu.
Daftar Isi dari Naskah Model-Model Pembelajaran antara lain:

SAMBUTAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Landasan Hukum

BAB II MODEL PEMBELAJARAN
A. Pengertian Terkait Model Pembelajaran
B. Model-model Pembelajaran
C. Tujuan Pengembangan Model Pembelajaran
BAB III IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN DALAM MATA PELAJARAN
A. Langkah Pemilihan Model Pembelajaran
B. Contoh Penggunaan Model Pembelajaran

BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

Lampiran 1: Contoh Kegiatan Pembelajaran Bahasa Arab
Lampiran 2: Kolaborasi Antar Guru Mata Pelajaran  

No comments: