Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA. Setiap Daerah di
indonesia Mempunyai Pemimpin diantaranya adalah Gubernur, Bupati dan
wali kota. Nah untuk memilih pemimpin tersebut maka pemerintah pusat
melaksanakan pemilihan langsung yang dilakukan oleh rakyat dalam satu
daerah. Pemilihan ini biasa disebut sebagai PILKADA.
Pemilihan kepala daerah atau yang biasa disebut PILKADA atau Pemilukada
dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat
yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket
bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang antara lain Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi,
Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan wakil wali
kota untuk kota.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Khusus untuk
daerah Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan
(KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih
Aceh).
Pengertian Lain tentang Pilkada adalah Pemilihan Gubernur dan pemilihan
Bupati/Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di
provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dalam penyelenggaraan PILKADA telah diatur dalam Undang-Undang berikut
adalah Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA yang antara lain adalah :
- Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
- PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005
Dikutip dari berbagai sumber
No comments:
Post a Comment