1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi
Muhammad saw yang sampai kepada kita dari sumber-sumber yang terpercaya.
Al-qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada rasul
terakhir Muhammad saw, kitab suci agama islam yang akan terjaga
keasliannya hingga akhir zaman. Susunan bahasa dan gaya sastra al-qur’an
yang tinggi menjadi bukti kuat jika ayat-ayat dalam al-Qur’an bukanlah
buatan manusia melainkan wahyu Allah.
2. As-Sunah
Sunah ialah perkataan, perbuatan, dan pengakuan Nabi kita Muhammad
saw yang dapat dijadikan dasar hukum Islam. Perkataan Nabi saw adalah
sabda beliau saw yang dilantunkan dari lisan beliau sendiri kepada para
sahabat. Perbuatan Nabi saw adalah semua tindak tanduk perbuatan beliau
yang diriwayatkan oleh para sahabat, misalnya beliau mengajarkan kepada
para shahabatnya bagaimana cara sholat. Pengakuan Nabi saw ialah
perbuatan para sahabat di hadapan Nabi saw yang dibiarkan dan tidak
dicegah oleh beliau, misalnya diamnya beliau sewaktu menyaksikan
shahabat memakan daging biyawak pada suatu masa.
Allah berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوۚ
“Dan apa yang diberikan rasul kepadamu, terimalah ia, dan apa yang dilarang olehnya atasmu, tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7)
Adapun hadist yang diriwayatkan para sahabat dan dapat diambil
sebagai hukum untuk menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya adalah
hadits shahih, kemudian hadits hasan. Perbedaan hadits shahih dan hasan
terletak pada kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya). Jika hadits
shahih tingkat dhabithnya harus tinggi, maka hadits hasan tingkat
kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya) berada dibawahnya. Hadits
Hasan adalah tingkatan hadits yang ada dibawah hadits shahih. Hadits
Hasan juga merupakan hadits yang diriwayatkan oleh rawi terkenal dan
disetujui keakuratannya oleh sebagian besar pakar hadits. Sedangkan
hadits dhaif (lemah) tidak bisa diambil sebagai keputusan untuk
menghukum yang halal dan haram tapi bisa digunakan sebagai pelengkap
ibadah.
Rasulallah saw bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan
Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya,” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
3. Al-Ijma’
Ijma’ ialah kesepakatan para mujtahid atau ulama umat nabi Muhammad
saw dalam suatu masa setelah wafat beliau atas suatu hukum tertentu.
Selanjutnya jika mereka telah mensepakati masalah hukum tersebut, maka
hukum itu menjadi aturan agama yang wajib diikuti dan tidak mungkin
menghindarinya. Contohnya Ijma’ para shahabat Nabi saw dimasa sayyidina
Umar ra dalam menegakkan sholat tarawih.
Allah berfirman:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن
بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ
الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ
مَصِيرًا
”Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas
kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang
mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya
itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu
seburuk-buruk tempat kembali.” an-Nisa’ 115
Rasulallah saw bersabda: “Tidak bersepakat umatku atas kesesatan” (Abu Daud)
4. Al-Qiyas
Qiyas ialah persamaan hukum sesuatu yang tidak ada dalilnya dengan
hukum sesuatu yang ada dalilnya dikarnakan hampir bersamaan atau karena
adanya persamaan hukum. Jumhur ulama muslimin bersepakat bahwa qiyas
merupakan hujjah syar’i dan selanjutnya mejadi sumber hukum, contohnya:
Allah telah mengharamkan Khamr (arak), karena merusak Akal,
membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang
memabukkan hukumnya haram dikiyaskan dari khamr (arak)
Rasulallah telah mewajibkan zakat ternak unta, sapi dan kambing. Maka
segala hewan ternak yang sejenis hewan tersebut diatas maka wajib
dizakatkan contonya kerbau wajib dizakatkan dikiyaskan dari sapi
Allah berfirman:
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (al-Hasyr 2)
No comments:
Post a Comment