PENJELASAN TENTANG ILMU FIQIH
Fiqih dalam bahasa Arab artinya pengertian, dan dalam istilah ulama
artinya ilmu yang membahas hukum-hukum agama Islam diambil dari
dalil-dalil tafsili atau dalil dalil yang terperinci.
Hukum Agama
Hukum Agama dibagi menjadi lima bagian
1- Wajib
Wajib atau Fardhu ialah pekerjaan yang menghasilkan pahala bagi
pelakunya dan berdosa bagi yang tidak melakukanya seperti shalat lima
waktu, puasa bulan Ramadhan, menunaikan ibadah Haji, dsb.
Wajib atau Fardhu merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan
atas diri setiap muslim (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan
dan terbagi menjadi dua bagian:
a) Wajib (Fardhu) ‘Ain
Wajib (Fardhu) ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri
setiap muslim (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau
perempuan dan tidak dapat diwakili oleh siapapun karena ia mengandung
wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan
terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun
dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar
fidhyah. Contohnya sholat lima waktu sehari semalam, puasa pada bulan
Ramadhan, membayar zakat dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dsb.
b) Wajib (Fardhu) Kifayah
Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap
muslim. Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang
sanggup mewakilinya, maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan,
contohnya sholat jenazah.
2- Sunnah
Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala
dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik
jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita.
Sunnah ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang
dicintai Allah dan Rasul-Nya, seperti sholat sunat rawatib (sebelum atau
sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha,
shalat tarawih dan sholat-sholat yang lainnya. Ada beberapa sunah yang
selalu dilakukan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan
sholat Idul Adha, shalat gerhana dan sebagainya, ada lagi yang tidak
selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada
tanggal 9 Muharram dsb
3- Haram
Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala
dan jika dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang
dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum
arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri,
mencaci-maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya, dengan sangsi,
jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum
agama ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.
4- Makruh
Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam,
tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan,
misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan
bawang putih, jengkol dan petai, merokok, melirik diwaktu shalat, shalat
dalam keadaan lapar dsb.
5- Mubah
Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau
boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika
dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan
masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga halal atau
jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah.
Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih
giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat
untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’
atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment