1. Makan dan Minum
Makan dan minum dengan sengaja atau disadari, maka puasanya batal,
karena menahan makan dan minum merupakan esensi dari berpuasa. Seperti
yang dipaparkan dalam Al-Qur'an :..
Artinya : ...."dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
dari benag hitam, yaitu fajar, Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam"....
Jika terdapat sisa-sisa makanan disela-sela gigi, kemudian terkena air
ludah tanpa ada niat untuk mengkonsumsi sisa-sisa makanan makanan, maka
puasa tidak batal, dengan syarat apabila disaat itu sulit memisahkan
antara ludah dan sisa-sisa makanan. Hal ini ini diberikan dispensasi dan
tidak sengaja mengkonsumsinya.
Apabila makan dan minum tanpa disengaja (lupa), maka puasanya tidak batal. Menurut hadist dari Abu Hurairah Ra
Dari Abu Hurairah Radiallahu 'Anhu dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda ; Artinya : "Jika
seseorang lupa dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka
hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah
memberinya makan dan minum" (HR. Bukhari).
2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbuka
Dalam hal ini, memerlukan penjelasan mulai dari benda, rongga, dan
lobang. Benda yang dimaksud adalah benda yang dapat ditangkap oleh indra
manusia seperti besar normal dan kecil, meskipun sesuatu yang biasanya
tidak dimakan, seperti jarum dan benang. Rongga yang dimaksud adalah
bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah
kerongkongan sampai kepada lambung dan usus. Bedah halnya dengan rongga
tidak melalui lubang terbuka, seperti melalui pori-pori dll. Sedangkan
lobang yang terbuka adalah mulut, kedua rongga hidung, kedua lubang
telinga, qubul (kemaluan), dubur (anus). dll.
Syarat memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang
terbuka yang bisa membatalkan puasa adalah dengan sengaja, bukan karena
terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu dan lalat yang masuk
tanpa disadari.
Berdasarkan keterangan diatas, maka :
- Jika memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja/tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya dianyatakan batal. Ia wajib mengganti (qadha') puasa di hari lain diluar bulan Ramadhan.
- Jika mengkonsumsi sesuatu melalui perantara lubang hidung, maka dinyatakan puasanya akan batal.
- Jika ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga atau menggorek telinga, maka puasanya dinyatakan batal.
- Jika ada yang memakai obat tetes mata, maka dinyatakan puasanya tidak batal, walaupun dirasakan pahit di dalam rongga. Hal ini dinyatakan tidak batal karena tempat masuknya di mata bukan di dalam rongga terbuka.
- Jika menggunkan injeksi (suntik) saat berpuasa, maka dinyatakan puasanya tidak batal, karena suntik tidak dimasukkan ke dalam rongga terbuka melainkan melalui kulit.
- Air ludah yang selama masih ada di area di dalam mulut lalu tertelan maka dinyatakan puasanya tidak batal. Karena hal tersebut sulit untuk dihindari bagi setiap orang yang masih hidup. Namun jika air liurnya sudah dikeluarkan dari mulut lantas di telan kembali, maka dinyatakan puasanya batal. Seperti halnya dengan ludah yang bercampur dengan najis dan tertelam dinyatakan batal atau air ludah yang telah bercampur dengan darah akibat guji yang berdarah, lantas tidak membuangnya, tapi menelannya maka dinyatakan puasanya batal.
- Jika ada yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), baik itu kadar yang sedikit atau banyak, tetap dinyatakan puasanya batal. Karena ia telah memasukkan suatu benda ke lobang yang terbuka dan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak sampai ke usus ataupun lambung.
- Seseorang yang berwudhu dibolehkan untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung disiang hari asalkan tidak sampai ke pangkal hidung maka hal tersebut dibolehkan, namun jika telah masuk ke pangkal hidung dan masuk ke dalam maka puasanya dinyatakan batal. Jika berkumur-kumur lantas sampai masuk ke dalam maka puasanya dinyatakan batal.
- Jika terdapat perempuan yang meneteskan sesuatu ke lobang air seni atau kemaluan maka dinyatakan batal, karena dia tetap memasukkan sesuatu ke lobang yang terbuka dengan sengaja. Meskipun hanya memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.
3. Muntah disengaja
Jika terdapat seseorang yang memasukkan tangannya atau sesuatu ke dalam
kerongkongannya yang dapat menyebabkan rasa mual atau muntah, maka hal
ini dinyatakan puasanya batal.
Jika terdapat hal yang tidak disengaja atau tidak dapat dihindari
seperti ia tidak sanggup menahan muntah, karena pusing, kecapean, bau
yang tidak menyenangkan atau dalam perjalanan dll. maka dinyatakan
puasanya tidak batal.
Artinya : "Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak
disengaja) sedangkan di dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha
baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya
membayar qadha".
Jika muntahan tersebut keluar semuanya, lantas tidak menyisahkan sisa
dan tidak masuk kembali, maka tetap puasanya dinyatakan batal.
4. Berhubungan badan suami-istri
Berhubungan dengan suami-istri pada waktu berpuasa, walaupun tidak mengeluarkan sperma, tetap puasanya dinyatakan batal. Namun, kepada pasangan suami-istri dianjurkan pada malam hari sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist...
Artinya : "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian".
Sedangkan menurut para ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima' (pergaulan suami istri)
Di dalam ayat yang sama dijelaskan bahwa :
Artinya : "Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)".
Kemudian di dalam ayat yang sama dijelaskan :
Artinya : "Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka disaat kalian sedang beri'tikaf di masjid-masjid"
Berhubungan dengan suami-istri pada waktu berpuasa, walaupun tidak mengeluarkan sperma, tetap puasanya dinyatakan batal. Namun, kepada pasangan suami-istri dianjurkan pada malam hari sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist...
Artinya : "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian".
Sedangkan menurut para ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima' (pergaulan suami istri)
Di dalam ayat yang sama dijelaskan bahwa :
Artinya : "Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)".
Kemudian di dalam ayat yang sama dijelaskan :
Artinya : "Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka disaat kalian sedang beri'tikaf di masjid-masjid"
5. Istimna (berupaya mengeluarkan mani)
Istimna adalah perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa
melakukan hubungan badan. Seperti bercumbu, onani dengan tangan sendiri
atau dengan tangan istri atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua hal
tersebut dapat membatalkan puasa, karena berupaya untuk mengeluarkan
dengan sengaja.
Namun, jika keluar sperma, tidak diinginkan atau karena dalam mimpi yang
dapat menyebabkan keluarnya sperma tanpa menyentuh kemaluan, maka
puasanya tidak batal. Karena ia tidak berupaya mengeluarkan sperma
dengan sengaja.
6. Haid dan nifas
Jika perempuan di pagi hari masih dalam keadaan suci, namun pada siang
hari ia mulai haid dan nifas, maka puasanya dinyatakan batal. Ketika itu
ia langsung membatalkan puasanya dan ia justru berdosa jika menahan
diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau masih tetap berpuasa.
Karena syarat sahnya berpuasa adalah bersih dari haid dan nifas.
Puasa yang dibatalkan tersebut, wajib hukumnya di qadha (ganti) diluar bulan Ramadhan, sedangkan salatnya selama masih haid dan nifas tidak wajib di qadha.
7. Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam)
Apabila seseorang hilang akal, karena gila, dll. atau keluar dari agama
Islam di siang hari, maka puasanya batal. Karena disaat itu, dia tidak
dihitung sebagai ahli ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari
mereka, termasuk puasa. Karena syarat orang-orang yang dituntut untuk
berpuasa adalah berakal dan beragam islam.
B. Hal-Hal Yang Menghilangkan Pahala Puasa
1. Berbohong/berdusta
Berbohong atau berdusta di bulan Ramadhan memang tidak membatalkan puasa
tapi dapat mengurangi pahala puasa kita sehingga dapat dikatakan bahwa
puasa kita tidak sempurna.
2. Membicarakan orang lain
Hal ini dapat membuat pahala berpuasa kita di bulan Ramadhan berkurang,
maka dari itu puasa tidak hanya menahan makan dan minum tetapi menjaga
mulut.
3. Mengadu domba antarsesama
Dalam hal mengadu domba antarsesama merupakan perbuatan yang paling
dibenci oleh Allah SWT, apalagi dilakukan pada bulan Ramadhan, dimana
pada bulan ini merupakan bulan penuh ampunan, bulan penuh berkah.
4. Sumpah palsu
Sumpah palsu atau melakukan perbuatan tersebut namun tidak mengakuinya,
hal ini dapat juga dikatakan dengan berbohong, atau berjanji namun tidak
menyutujuinya. Perbuatan tersebut dapat mengurangi pahala kita di bulan
Ramadhan.
5. Melihat dengan syahwat
Melihat dengan syahwat, dapat dijelaskan dalam sebuah cerita dimana
terdapat seorang pria yang tidak sengaja melihat pakaian yang terbuka
dari seoarang wanita, namun ternyata pria tersebut terus melihatnya dan
membangkitkan gairahnya. Hal ini tentu saja dapat mengurangi pahala
dalam berpuasa.
SUMBER : http://www.artikelsiana.com/2015/06/hal-hal-membatalkan-puasa-menghilangkan-pahala.html#
No comments:
Post a Comment