Thursday, June 16, 2016

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan Minum 
Makan dan minum dengan sengaja atau disadari, maka puasanya batal, karena menahan makan dan minum merupakan esensi dari berpuasa. Seperti yang dipaparkan dalam Al-Qur'an :..
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala Puasa
Artinya : ...."dan makan minumlah hingga terang bagimu benang dari benag hitam, yaitu fajar, Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam".... 
Jika terdapat sisa-sisa makanan disela-sela gigi, kemudian terkena air ludah tanpa ada niat untuk mengkonsumsi sisa-sisa makanan makanan, maka puasa tidak batal, dengan syarat apabila disaat itu sulit memisahkan antara ludah dan sisa-sisa makanan. Hal ini ini diberikan dispensasi dan tidak sengaja mengkonsumsinya. 
Apabila makan dan minum tanpa disengaja (lupa), maka puasanya tidak batal. Menurut hadist dari Abu Hurairah Ra 
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala Puasa
Dari Abu Hurairah Radiallahu 'Anhu dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda ; Artinya : "Jika seseorang lupa dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum" (HR. Bukhari).
2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbuka
Dalam hal ini, memerlukan penjelasan mulai dari benda, rongga, dan lobang. Benda yang dimaksud adalah benda yang dapat ditangkap oleh indra manusia seperti besar normal dan kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, seperti jarum dan benang. Rongga yang dimaksud adalah bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus. Bedah halnya dengan rongga tidak melalui lubang terbuka, seperti melalui pori-pori dll. Sedangkan lobang yang terbuka adalah mulut, kedua rongga hidung, kedua lubang telinga, qubul (kemaluan), dubur (anus). dll. 
Syarat memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka yang bisa membatalkan puasa adalah dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu dan lalat yang masuk tanpa disadari. 
Berdasarkan keterangan diatas, maka : 
  • Jika memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja/tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya dianyatakan batal. Ia wajib mengganti (qadha') puasa di hari lain diluar bulan Ramadhan. 
  • Jika mengkonsumsi sesuatu melalui perantara lubang hidung, maka dinyatakan puasanya akan batal.
  • Jika ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga atau menggorek telinga, maka puasanya dinyatakan batal. 
  • Jika ada yang memakai obat tetes mata, maka dinyatakan puasanya tidak batal, walaupun dirasakan pahit di dalam rongga. Hal ini dinyatakan tidak batal karena tempat masuknya di mata bukan di dalam rongga terbuka.
  • Jika menggunkan injeksi (suntik) saat berpuasa, maka dinyatakan puasanya tidak batal, karena suntik tidak dimasukkan ke dalam rongga terbuka melainkan melalui kulit. 
  • Air ludah yang selama masih ada di area di dalam mulut lalu tertelan maka dinyatakan puasanya tidak batal. Karena hal tersebut sulit untuk dihindari bagi setiap orang yang masih hidup. Namun jika air liurnya sudah dikeluarkan dari mulut lantas di telan kembali, maka dinyatakan puasanya batal. Seperti halnya dengan ludah yang bercampur dengan najis dan tertelam dinyatakan batal atau air ludah yang telah bercampur dengan darah akibat guji yang berdarah, lantas tidak membuangnya, tapi menelannya maka dinyatakan puasanya batal. 
  • Jika ada yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), baik itu kadar yang sedikit atau banyak, tetap dinyatakan puasanya batal. Karena ia telah memasukkan suatu benda ke lobang yang terbuka dan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak sampai ke usus ataupun lambung. 
  • Seseorang yang berwudhu dibolehkan untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung disiang hari asalkan tidak sampai ke pangkal hidung maka hal tersebut dibolehkan, namun jika telah masuk ke pangkal hidung dan masuk ke dalam maka puasanya dinyatakan batal. Jika berkumur-kumur lantas sampai masuk ke dalam maka puasanya dinyatakan batal. 
  • Jika terdapat perempuan yang meneteskan sesuatu ke lobang air seni atau kemaluan maka dinyatakan batal, karena dia tetap memasukkan sesuatu ke lobang yang terbuka dengan sengaja. Meskipun hanya memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.  
3. Muntah disengaja
Jika terdapat seseorang yang memasukkan tangannya atau sesuatu ke dalam kerongkongannya yang dapat menyebabkan rasa mual atau muntah, maka hal ini dinyatakan puasanya batal. 
Jika terdapat hal yang tidak disengaja atau tidak dapat dihindari seperti ia tidak sanggup menahan muntah, karena pusing, kecapean, bau yang tidak menyenangkan atau dalam perjalanan dll. maka dinyatakan puasanya tidak batal. 
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala Puasa
Artinya : "Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak disengaja) sedangkan di dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha". 

Jika muntahan tersebut keluar semuanya, lantas tidak menyisahkan sisa dan tidak masuk kembali, maka tetap puasanya dinyatakan batal. 
4. Berhubungan badan suami-istri 
Berhubungan dengan suami-istri pada waktu berpuasa, walaupun tidak mengeluarkan sperma, tetap puasanya dinyatakan batal. Namun, kepada pasangan suami-istri dianjurkan pada malam hari sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist...

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala Puasa
Artinya : "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian". 

Sedangkan menurut para ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima' (pergaulan suami istri)

Di dalam ayat yang sama dijelaskan bahwa :

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala Puasa
Artinya : "Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)". 

Kemudian di dalam ayat yang sama dijelaskan :

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala Puasa
Artinya : "Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka disaat kalian sedang beri'tikaf di masjid-masjid"
5. Istimna (berupaya mengeluarkan mani)
Istimna adalah perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan. Seperti bercumbu, onani dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua hal tersebut dapat membatalkan puasa, karena berupaya untuk mengeluarkan dengan sengaja. 
Namun, jika keluar sperma, tidak diinginkan atau karena dalam mimpi yang dapat menyebabkan keluarnya sperma tanpa menyentuh kemaluan, maka puasanya tidak batal. Karena ia tidak berupaya mengeluarkan sperma dengan sengaja. 
6. Haid dan nifas
Jika perempuan di pagi hari masih dalam keadaan suci, namun pada siang hari ia mulai haid dan nifas, maka puasanya dinyatakan batal. Ketika itu ia langsung membatalkan puasanya dan ia justru berdosa jika menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau masih tetap berpuasa. Karena syarat sahnya berpuasa adalah bersih dari haid dan nifas. 
Puasa yang dibatalkan tersebut, wajib hukumnya di qadha (ganti) diluar bulan Ramadhan, sedangkan salatnya selama masih haid dan nifas tidak wajib di qadha
7. Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam)
Apabila seseorang hilang akal, karena gila, dll. atau keluar dari agama Islam di siang hari, maka puasanya batal. Karena disaat itu, dia tidak dihitung sebagai ahli ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka, termasuk puasa. Karena syarat orang-orang yang dituntut untuk berpuasa adalah berakal dan beragam islam. 

B. Hal-Hal Yang Menghilangkan Pahala Puasa

1. Berbohong/berdusta 
Berbohong atau berdusta di bulan Ramadhan memang tidak membatalkan puasa tapi dapat mengurangi pahala puasa kita sehingga dapat dikatakan bahwa puasa kita tidak sempurna. 
2. Membicarakan orang lain 
Hal ini dapat membuat pahala berpuasa kita di bulan Ramadhan berkurang, maka dari itu puasa tidak hanya menahan makan dan minum tetapi menjaga mulut. 
3. Mengadu domba antarsesama 
Dalam hal mengadu domba antarsesama merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT, apalagi dilakukan pada bulan Ramadhan, dimana pada bulan ini merupakan bulan penuh ampunan, bulan penuh berkah. 
4. Sumpah palsu 
Sumpah palsu atau melakukan perbuatan tersebut namun tidak mengakuinya, hal ini dapat juga dikatakan dengan berbohong, atau berjanji namun tidak menyutujuinya. Perbuatan tersebut dapat mengurangi pahala kita di bulan Ramadhan. 

5. Melihat dengan syahwat
Melihat dengan syahwat, dapat dijelaskan dalam sebuah cerita dimana terdapat seorang pria yang tidak sengaja melihat pakaian yang terbuka dari seoarang wanita, namun ternyata pria tersebut terus melihatnya dan membangkitkan gairahnya. Hal ini tentu saja dapat mengurangi pahala dalam berpuasa. 

SUMBER : http://www.artikelsiana.com/2015/06/hal-hal-membatalkan-puasa-menghilangkan-pahala.html#

No comments: