ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA
KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
KABUPATEN CIAMIS
YAYASAN AL HUSNA CISAGA
SMK AL HUSNA CISAGA
NSS
: 322021418050, NIS : 400500, NPSN : 69774870
Jalan Raya Banjar –Ciamis, Desa Mekarmukti Kec. Cisaga Kab. Ciamis
Tlp.
02652730865 Kode Pos 46386
KATA PENGANTAR
F
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Sesungguhnya pembangunan Indonesia pada
hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya yang diridhai Allah SWT, untuk
mencapai cita-cita terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang dasar 1945. Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama
antara orangtua, Masyarakat dan Sekolah (Pemerintah). Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Al Husna Cisaga adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan
di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Ciamis.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan
maka dibentuk Komite SMK Al Husna Cisaga sebagai suatu lembaga yang
mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/wali
murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap
pendidikan.
Selanjutnya sebagai dasar acuan operasional
kegiatan maka Komite SMK Al Husna Cisaga menyusun & menetapkan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite SMK Al Husna Cisaga.
Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan rahmat
dan petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut.
Wassalmualaikum.
Wr. Wb.
Ketua Komite
SMK
Al Husna Cisaga
Maman Hidayat
ANGGARAN
DASAR
KOMITE
SMK AL HUSNA CISAGA
BAB I
NAMA,
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Komite Sekolah Menengah Kejuruan
Al Husna Cisaga yang selanjutnya disingkat menjadi Komite SMK Al Husna Cisaga.
Pasal 2
Tempat
Kedudukan
Komite SMK Al Husna Cisaga berkedudukan di SMK Al
Husna Cisaga beralamat di Jalan Raya Cisaga-Banjar, Desa Mekarmukti, Kecamatan
Cisaga, Kabupaten Ciamis dan Provinsi Jawa Barat.
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
Azas
Azas
Komite SMK Al Husna Cisaga berazaskan Islam,
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Visi
Terwujudnya komite SMK Al Husna Cisaga yang dapat membantu mewujudkan visi SMK Al Husna Cisaga
Visi
Terwujudnya komite SMK Al Husna Cisaga yang dapat membantu mewujudkan visi SMK Al Husna Cisaga
Pasal 5
Misi
Misi
1.
Memfasilitasi pelaksanaan pendidikan &
pelatihan di SMK Al Husna Cisaga guna mewujudkan lulusan yang berakhlak mulia
dan berkualitas dibidang ilmu pengetahuan dan kesehatan.
2.
Membantu terselenggaranya pendidikan yang
berkualitas.
Pasal
6
Tujuan
Tujuan
1.
Menghimpun harapan dan menyatukan aspirasi serta
prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional program pendidikan
di SMK Al Husna Cisaga.
2.
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SMK Al Husna Cisaga.
3.
Membantu menciptakan suasana yang kondusif,
transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan serta pelayanan
pendidikan yang bermutu di SMK Al Husna Cisaga.
4.
Menggali potensi sumber daya untuk membantu
penyelenggaraan pendidikan di SMK Al Husna Cisaga.
Pasal 7
Fungsi
Komite SMK Al Husna Cisaga berfungsi :
Fungsi
Komite SMK Al Husna Cisaga berfungsi :
1.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.
Melakukan kerja sama dengan masyarakat
(perorangan/ organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
4.
Memberi masukan, pertimbangan,dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai:
1.
Kebijakan dan program pendidikan
2.
Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah
(RAPBS):
3.
Kriteria kinerja satuan pendidikan:
4.
Kriteria tenaga kependidikan;
5.
Kriteria fasilitas pendidikan: dan
6.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan
7.
Mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan
pendidikan.
8.
Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelengaraan pendidikan.
9.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di SMK Al Husna
Cisaga.
Pasal 8
Peranan
Peranan
Komite SMK Al Husna Cisaga berperan :
1.
Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan di SMK Al Husna Cisaga.
2.
Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaran pendidikan.
3.
Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
4.
Mediator antara pemerintah dan masyarakat untuk
kemajuan SMK Al Husna Cisaga.
BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Keanggotaan
Keanggotaan
Keanggotaan Komite SMK Al Husna Cisaga terdiri dari :
·
Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
1.
Semua orang tua / wali murid SMK Al Husna
Cisaga,
2.
Tokoh masyarakat, ulama, teknolog, dll,
3.
Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau
dijadikan figure untuk meningkatkan mutu pendidikan,
4.
Pejabat pemerintahan sekitar sekolah (Lurah,
Kepolisian, Depnaker, dan Instansi lain,
5.
Dunia usaha/industri (Pengusaha Industri, jasa,
asosiasi, dan lain-lain).
6.
Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada
peningkatan mutu pendidikan.
7.
Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI)
8.
Perwakilan forum alumni SMK yang dewasa dan
mandiri.
·
Unsur Dewan Guru SMK Al Husna Cisaga.
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan
1. Kepengurusan Komite SMK Al Husna Cisaga,
a. Pengurus Komite
sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan susunan sebagai berikut :
·
Ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara dan
·
Bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan.
b.
Masa bakti Kepengurusan :
Masa bakti kepengurusan
komite SMK Al Husna Cisaga selama 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
c. Pengurus dipilih dari dan
oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah komite SMK Al Husna
Cisaga.
d. Jika diperlukan dapat
menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang
keahliannya.
e. Ketua bukan Kepala SMK Al
Husna Cisaga.
2. Surat Keputusan Tentang
Komite SMK Al Husna Cisaga diterbitkan oleh Kepala SMK Al Husna Cisaga, dengan
diketahui oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Ciamis.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Komite SMK Al Husna Cisaga mempunyai hak :
- Hak
suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan,
- Hak
bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan,
- Hak
untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
2. Anggota berkewajiban untuk :
·
Mentaati semua ketentuan AD/ART
·
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite
SMK Al Husna Cisaga.
BAB V
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan
Sumber keuangan diperoleh dari :
1.
Swadana pengurus komite SMK Al Husna Cisaga dan
anggota komite SMK Al Husna Cisaga,
2.
Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Penggunaan Anggaran
Penggunaan Anggaran
1.
Penggunaan Anggaran Komite SMK Al Husna Cisaga
dana masyarakat yang dihimpun oleh komite SMK Al Husna Cisaga digunakan untuk :
1.
Menunjang KBM,
2.
Peningkatan mutu pendidikan/sarana dan
prasarana,
3.
Kegiatan evaluasi belajar,
4.
Kegiatan kesiswaan dan lingkungan hidup,
5.
Kegiatan Pembinaan Imtaq dan cinta tanah air,
6.
Kegiatan operasional komite SMK Al Husna Cisaga,
7.
Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan
lainnya,
2. Setiap penggunaan anggaran
komite sekolah atas sepengetahuan Ketua Komite SMK Al Husna Cisaga.
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Mekanisme Kerja
Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk
tata laksana/pembagian tugas.
Pasal 15
Rapat-rapat
Rapat-rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
1.
Rapat Anggota,
2.
Rapat Pleno (rapat pengurus lengkap)
3.
Rapat Kerja,
4.
Rapat Pengurus Harian.
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
Pasal 16
1.
Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan
apabila cukup alasan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka
peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite SMK Al Husna Cisaga.
2.
Perubahan AD/ART Komite SMK Al Husna Cisaga dilakukan
melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui
oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi komite SMK Al Husna Cisaga dilakukan
berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 18
Apabila Komite SMK Al Husna Cisaga secara resmi
dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite SMK Al Husna Cisaga
dalam bentuk apapun diserahkan kepada SMK Al Husna Cisaga yang akan digunakan
untuk kepentingan pendidikan.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 19
1.
Anggaran dasar komite SMK Al Husna Cisaga berlaku
sejak ditetapkan.
2.
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka segala
ketentuan yang mengatur tentang komite SMK Al Husna Cisaga dicabut dan tidak
berlaku.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD)
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Ditetapkan di :
Cisaga
Pada Tanggal : 24 Juli
2014
Ketua Komite
Sekretaris
Maman Hidayat Ari Nugraha, S.Pd., M.Pd.
Mengetahui,
Kepala SMK Al Husna Cisaga Ketua Yayasan Al Husna
Dr. Wawan Wahyudin, M.Si. drg. Henang Agniya
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI PENGURUS
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI PENGURUS
SYARAT – SYARAT MENJADI PENGURUS
KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Sehat jasmani dan rohani;
3.
Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu
pendidikan;
4.
Menyatakan bersedia menjadi anggota komite SMK Al
Husna Cisaga secara tertulis;
5.
Tidak menuntut imbalan (Honor);
6.
Tidak cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
1. Pemilihan anggota diawali
dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan
pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2. Panitia persiapan berjumlah
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur
guru, kepala sekolah, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang
kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh
masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah
setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite
sekolah yang sudah ada;
3. Panitia persiapan mengadakan
forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite
sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
4. Panitia persiapan bertugas
menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan
calon-calon anggota.
5. Memfasilitasi pemilihan
pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum
musyawarah anggota,
2.
Pemilihan pengurus ditentukan dengan musyawarah
mufakat,
3.
Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan
diatur dalam Tata tertib tentang pemilihan pengurus,
4.
Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite
SMK Al Husna Cisaga kepada Kepala Sekolah untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Ciamis.
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
1. Calon anggota komite
sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak
melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai
dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur
masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara
pendidikan.
2. Pengurus terdiri seorang
ketua, sekretaris, dan seorang bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan
kebutuhan.
3. Bidang-bidang antara lain
terdiri dari :
·
Peningkatan mutu pengelolaan dan pembiayaan.
·
Peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan
prestasi siswa.
·
Peningkatan mutu sumber daya pendididik dan
tenaga kependidikan.
·
Pengadaan dan pemberdayaan sarana dan
parasarana.
·
Peningkatan mutu kerja sama dan hubungan
masyarakat.
·
Peningkatan Sistem Informasi Sekolah
4. Kepengurusan dipilih dari
dan oleh anggota komite sekolah
5. Pemilihan kepengurusan
dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu
anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
Struktur Kepengurusan
Struktur Kepengurusan
Struktur Kepengurusan Komite SMK Al Husna Cisaga
adalah :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
Anggota / bidang - bidang :
1. Peningkatan mutu
pengelolaan dan pembiayaan.
2. Peningkatan mutu
pembelajaran dan pembinaan prestasi siswa.
3. Peningkatan mutu sumber
daya pendididik dan tenaga kependidikan.
4. Pengadaan dan pemberdayaan
sarana dan parasarana.
5. Peningkatan mutu kerja sama
dan hubungan masyarakat.
6.
Peningkatan Sistem Informasi Sekolah
Ayat 2
Mekanisme
Pergantian Pengurus
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat
pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
Sebab-sebab
Pergantian Pengurus
·
Berakhirnya masa bakti
·
Meninggal dunia
·
Mengundurkan diri
·
Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
RINCIAN TUGAS KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
Pasal 6
1.
Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan
program yang telah ditentukan;
2.
Menyusun program kerja bersama-sama dengan
sekolah;
3.
Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi,
moto, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
4.
Membantu merumuskan dan menetapkan program
sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
5.
Berperan serta kelancaran penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar di sekolah;
6.
Berperan serta memelihara, menumbuhkan,
meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
7.
Berperanserta dalam usaha peningkatan
kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
8.
Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan
pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
9.
Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan,
baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir
sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur,
bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup).
Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10. Menggali, menghimpun dan
megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan
peningkatan mutu sekolah.
11. Menghimpun dan mengelola
saran, masukan,bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
12. Mengidentifikasi
permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
13. Memberi otonomi
professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran,
bimbingan serta penilaian pendidikan;
14. Memberi motivasi dan
penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
15. Membangun kerjasama dengan
pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16. Melaksanakan pengawasan dan
evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
17. Membuat laporan
pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada
warga sekolah dan stake holder;
18. Memberikan masukan terhadap
pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun
local.
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
1.
Pengurus komite SMK Al Husna Cisaga melaksanakan
rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
2.
Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota
yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali
30 (tiga puluh ) menit
3.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah
Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat
dilanjutkan.
4.
Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih
dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
KERJASAMA
Pasal 8
1.
Pengurus komite SMK Al Husna Cisaga dapat
menjalin kerjasama dengan pihak instansi terkait dalam rangka upaya pencapaian
tujuan/program kerja komite SMK Al Husna Cisaga atas sepengetahuan pihak kepala
sekolah.
2.
Pengurus komite SMK Al Husna Cisaga memiliki
hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Kabid Dikmenti Dinas Pendidikan Ciamis,
organisasi profesi, asosiasi dunia usaha dan industi, organisasi kemasyarakatan
dengan tetap memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi
menjaga kredibilitas Komite SMK Al Husna Cisaga.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat
ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku
adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
3.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di :
Cisaga
Pada Tanggal : 24 Juli
2014
Ketua Komite
Sekretaris
Maman Hidayat Ari Nugraha, S.Pd., M.Pd.
Mengetahui,
Kepala SMK Al Husna Cisaga Ketua
Yayasan Al Husna
Dr. Wawan Wahyudin, M.Si. drg. Henang Agniya
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE
SMK AL HUSNA CISAGA
2014-2016
BIDANG A : Penggalian Sumber Daya Sekolah
BIDANG B : Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
BIDANG C : Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
BIDANG D : Jaringan Kerja Sama dan Sistem Informasi
BIDANG E : Sarana Prasarana
BIDANG F : Usaha
SUSUNAN PENGURUS KOMITE
SEKOLAH SMK AL HUSNA CISAGA
TAHUN 2014-2016
DAFTAR NAMA PENGURUS KOMITE SKOLAH PERIODE
2014-2016
SMK AL HUSNA CISAGA
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
BIDANG
|
1
|
Maman Hidayat
|
Ketua Umum
|
|
2
|
Ari Nugraha,
S.Pd.,M.Pd.
|
Sekretaris
|
|
3
|
Muni Muriani,
S.Pd.
|
Bendahara
|
|
4
|
Bapak H. Zaenal
|
Kordinator
Bidang A
|
Penggalian
Sumber Daya Sekolah
|
5
|
Bapak Otong
|
Anggota
|
|
6
|
Bapak Tarso
|
Kordinator
Bidang B
|
Pengelolaan
Sumber Dana Sekolah
|
7
|
Bapak Hidir
|
Anggota
|
|
8
|
Bapak Saeful Uyun
|
Kordinator
Bidang C
|
Pengendalian
Kualitas Pelayanan Pendidikan
|
9
|
Bapak Koko
|
Anggota
|
|
10
|
Ibu Siti Surya
|
Kordinator
Bidang D
|
Jaringan
Kerja Sama dan Sistem Informasi
|
11
|
Bapak Asep, S.Pd.I
|
Anggota
|
|
12
|
Bapak Rohman
|
Kordinator
Bidang E
|
Sarana
Prasarana
|
13
|
Ibu Sri
|
Anggota
|
|
14
|
Bapak Kohar
|
Kordinator
Bidang F
|
Usaha
|
15
|
Ibu Teti
|
Anggota
|
|
JOB
DISCRIPTION (RINCIAN TUGAS)
PENGURUS KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
PENGURUS KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
KETUA KOMITE
1.
Bersama – sama pengurus lain dan anggota
menyusun rencana program kerja komite SMK Al Husna Cisaga.
2.
Mengesahkan rencana program kerja komite SMK Al
Husna Cisaga
3.
Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang
ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat
4.
Mengundang rapat – rapat harian komite SMK Al
Husna Cisaga kepada kepala sekolah
5.
Mengkomunikasikan hasil rapat komite SMK Al
Husna Cisaga kepada kepala sekolah
6.
Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan
kepala sekolah
7.
Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan
kepala sekolah
8.
Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah
yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah
9.
Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi
sekolah
10. Memberikan edaran, himbauan
dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11. Mengesahkan segala
keputusan komite SMK Al Husna Cisaga dan atau keputusan bersama dengan sekolah,
melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi
12. Mengadakan
pertanggungjawaban keuanganyang ditipkan masyarakat kepada sekolah
13. Mengesahkan pemberian
penghargaan komite SMK Al Husna Cisaga kepada kepala sekolah, guru, staf TU
yang berprestasi
14. Memberikan perintah kepada
bendahara untuk mengeluarkan/ memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah
15. Memberikan sanksi kepada
anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik.
16. Mengevaluasi program kerja
komite SMK Al Husna Cisaga
SEKRETARIS KOMITE
1. Membuat agenda kerja
bersama – sama ketua dan bidang yang ada
2. Menyusun administrasi (personil,
sarana dan prasarana, serta hal yang dipandang penting
3. Membuat dan mengedarkan
undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yang ditunjuk
5. Membuat laporan – laporan
kepada pihak yang terkait
6. Membuat notulen rapat –
rapat
7. Mengagendakan surat masuk
dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk
BENDAHARA KOMITE
1.
Menerima, membukukan, mengamankan dana yang
diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite SMK Al
Husna Cisaga.
2.
Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana
kepada sekolah atas persetujuan komite SMK Al Husna Cisaga.
3.
Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota
komite SMK Al Husna Cisaga dan masyarakat atas persetujuan ketua komite SMK Al
Husna Cisaga.
BIDANG –
BIDANG
A. BIDANG PENGGALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH
1.
Bersama – sama pihak sekolah menganalisa potensi
sumber daya sekolah, pada lingkup kewilayahan , sosial ekonomi masyarakat,
instansi diwilayah setempat,
2.
Mengklarifikasi hasil analisis masyarakat
sekolah menyangkut SDM dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang
diduga kuat dapat membantu sekolah,
3.
Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat
dapat membantu sekolah,
4.
Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan
kepada pengelola dana masyarakat,
5.
Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan
masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan komite SMK Al Husna
Cisaga untuk kepentingan sekolah,
6.
Melaksanakan pnarikan SDM kependidikan yang
dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di sekolah.
B. BIDANG PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
1.
Atas persetujuan ketua komite SMK Al Husna
Cisaga menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan,
2.
Mendistribusikan perolehan dana masyarakat
sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pihak sekolah,
3.
Bersama – sama bendahara membukukan penerimaan
dan pengeluaran dana masyarakat,
4.
Atas persetujuan ketua komite memberikan laporan
keadaan keuangan kepada stakeholders
C. BIDANG PENGENDALIAN KULITAS PELAYANAN
PENDIDIKAN
1.
Bersama – sama sekolah menyusun standar
pelayanan pendidikan, seperti jumlah guru, fasilitas / sarana dan prasarana,
kurikulum dan ekstrakurikuler,
2.
Bersama – sama sekolah menyusun target
pencapaian hasil belajar siswa, baik harian, semester dan akhir tahun serta
ujian nasionall,
3.
Bersama – sama sekolah menetapkan salah satu
unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis maupun non akademis,
4.
Bersama – sma sekolah mengangkat tenaga ahli
yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan,
5.
Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan
dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan
bahan pertimbangan komite SMK Al Husna Cisaga,
6.
Bersama – sama komite sekolah lain melakukan
kolaborasi system pengendalian kualitas pelayanan baik sekolah sejenis
setingkat maupun tidak sejenis dan tidak setingkat misalnya SD dengan SLTP,
SLTP dengan SMA / SMK dalam satu wilayah atau luar wilayah
D. BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM
INFORMASI
1.
Bersama – sama sekolah menyusun program
kerjasama dengan pihak luar sekolah ( masyarakat, Instansi Pemerintah,
Instansi non pendidikan, dunia usaha dan dunia industri)
2.
Bersama – sama sekolah ikut membantu memberikan,
mencarikan informasi yang dapat mendukung rencana dan program sekolah,
3.
Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama
dengan pihak luar sekolah.
E. BIDANG SARANA DAN PRASARANA
1.
Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun
program kerja komite SMK Al Husna Cisaga,
2.
Bersama-sama sekolah merencanakan perbaikan,
pengembangan dan pembangunan sarana prasarana SMKN 1 Selong.
3.
Turut memperhatikan keamanan sarana prasarana
sekolah.
4.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua
komite atau hasil keputusan musyawarah komite SMK Al Husna Cisaga.
E. BIDANG USAHA
1.
Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun
program kerja komite SMK Al Husna Cisaga,
2.
Bersama-sama sekolah merencanakan dan
menjalankan kegiatan usaha sebagai sumber pendapatan sekolah,
3.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua
komite atau hasil keputusan musyawarah komite SMK Al Husna Cisaga,
4.
Memberikan saran terobosan cara mencari sumber
dana sekolah.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga
( ART ) Komite SMK Al Husna Cisaga. dibuat berdasarkan acuan hukum yang kuat.,
karena itu kehadirannya perlu disambut dengan terbuka dan saling mendukung
antara komite SMK Al Husna Cisaga dengan pihak sekolah,
2.
Implementasi Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran
Rumah ( ART ) Tangga Komite SMK Al Husna Cisaga ini tentu melihat situasi dan
kondisi lingkungan sehingga tidak terkesan kaku yang akhirnya berakibat pada
hubungan keduanya tidak harmonis. Hal ini perlu dihindari agar tidak mengganggu
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di lingkungan SMK Al Husna Cisaga.
3.
Struktur Pengurus, Job Discription (rincian
tugas ) pengurus komite, program kerja komite bersifat terbuka dan dinamis
sehingga masih memungkinkan beberapa perubahan dikemudian hari bila dikehendaki
dan disepakati bersama antara pengurus komite dengan sekolah yang merupakan
mitra kerja.
B. Saran – Saran
1.
Hendaknya seluruh komponen stakeholder yang ada
di SMK Al Husna Cisaga dapat membaca dan memahami isi yang terkandung
dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SMK Al
Husna Cisaga, karena itu merupakan acuan kita bersama antara Komite SMK Al
Husna Cisaga dengan keluarga besar SMK Al Husna Cisaga, sehingga tidak
menimbulkan salah pengertian yang merugikan kita bersama,
2.
Bila ada perbedaan penafsiran terhadap AD / ART
Komite SMK Al Husna Cisaga hendaknya bisa diselesaikan melalui musyawarah
bersama sehingga dapat ditemukan kesamaan pandang demi kemajuan yang
dicita-citakan
Ditetapkan di :
Cisaga
Pada Tanggal : 24
Juli 2014
Ketua Komite
Sekretaris
Maman Hidayat Ari Nugraha, S.Pd., M.Pd.
Mengetahui,
Kepala SMK Al Husna Cisaga Ketua Yayasan Al Husna
Dr. Wawan Wahyudin, M.Si.
drg. Henang Agniya
Model Penjaminan Mutu Fungsi
Komite Sekolah
No.
|
Fungsi
|
Indikator
|
Ketercapaian
|
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1.
|
Mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
|
Memiliki AD/ART Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
|
|
|
2.
|
Menyusun program kerja Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
|
Menyusun program kerja Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
|
|
|
3.
|
Menjalin komunikasi efektif
dengan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan
|
Menjalin komunikasi efektif
dengan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan
|
|
|
4.
|
Menyusun rencana, melaksanakan,
dan melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat
|
Menyusun rencana, melaksanakan,
dan melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat
|
|
|
5.
|
Melakukan kerja sama dengan
pihak eksternal sekolah atas persetujuan kepala sekolah
|
Melaksanakan kerja sama (MOU)
dengan institusi terkait.
|
|
|
6.
|
Melaksanakan inventarisasi
aspirasi, ide, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat tentang pendidikan
|
Menghimpun aspirasi, membahas
dalam rapat, dan merekomendasikan kepada kepala sekolah
|
|
|
LEMBAR PENGESAHAN
Program Kerja dan AD/ART Komite Sekolah SMK Al Husna
Cisaga ini telah mendapat persetujuan dari Kepala SMK Al Husna dan telah mendapat
pertimbangan dari Ketua Yayasan Al Husna dan dinyatakan berlaku tahun pelajaran
2014-2016.
Ditetapkan di : Cisaga
Pada Tanggal : 24 Juli
2014
Mengetahui
Ketua Yayasan Al Husna Kepala SMK Al
Husna Cisaga
drg. Henang Agniya Dr.
Wawan Wahyudin, M.Si.
No comments:
Post a Comment