Saturday, June 20, 2015

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA

ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA
KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
KABUPATEN CIAMIS




YAYASAN AL HUSNA CISAGA
SMK AL HUSNA CISAGA
NSS : 322021418050, NIS : 400500, NPSN : 69774870
Jalan Raya Banjar –Ciamis, Desa Mekarmukti Kec. Cisaga Kab. Ciamis
Tlp. 02652730865 Kode Pos 46386



KATA PENGANTAR
F
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Sesungguhnya pembangunan Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya yang diridhai Allah SWT, untuk mencapai cita-cita terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara orangtua, Masyarakat dan Sekolah (Pemerintah). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al Husna Cisaga adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Ciamis.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka dibentuk Komite  SMK Al Husna Cisaga sebagai suatu lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/wali murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap pendidikan. 
Selanjutnya sebagai dasar acuan operasional kegiatan maka Komite SMK Al Husna Cisaga menyusun & menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite SMK Al Husna Cisaga.
Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan rahmat dan petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut.
            Wassalmualaikum. Wr. Wb.


                                                                                                     Ketua Komite
SMK Al Husna Cisaga





    Maman Hidayat

















ANGGARAN DASAR
KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Komite Sekolah Menengah Kejuruan Al Husna Cisaga yang selanjutnya disingkat menjadi Komite SMK Al Husna Cisaga.

Pasal 2
Tempat Kedudukan
Komite SMK Al Husna Cisaga berkedudukan di SMK Al Husna Cisaga beralamat di Jalan Raya Cisaga-Banjar, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis dan Provinsi Jawa Barat.

BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN

Pasal 3
Azas
Komite SMK Al Husna Cisaga berazaskan Islam, Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
Visi
Terwujudnya komite SMK Al Husna Cisaga yang dapat membantu mewujudkan visi SMK Al Husna Cisaga

Pasal 5
Misi
1.      Memfasilitasi pelaksanaan pendidikan & pelatihan di SMK Al Husna Cisaga guna mewujudkan lulusan yang berakhlak mulia dan berkualitas dibidang ilmu pengetahuan dan kesehatan.
2.      Membantu terselenggaranya pendidikan yang berkualitas.

Pasal  6
Tujuan
1.      Menghimpun harapan dan menyatukan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional program pendidikan di SMK Al Husna Cisaga.
2.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SMK Al Husna Cisaga.
3.      Membantu menciptakan suasana yang kondusif, transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan serta pelayanan pendidikan yang bermutu di SMK Al Husna Cisaga.
4.      Menggali potensi sumber daya untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di SMK Al Husna Cisaga.

Pasal 7
Fungsi

Komite SMK Al Husna Cisaga berfungsi :
1.      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.      Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
4.      Memberi masukan, pertimbangan,dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1.      Kebijakan dan program pendidikan
2.      Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
3.      Kriteria kinerja satuan pendidikan:
4.      Kriteria tenaga kependidikan;
5.      Kriteria fasilitas pendidikan: dan
6.      Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan
7.      Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan.
8.      Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan.
9.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di SMK Al Husna Cisaga.

Pasal 8
Peranan

Komite SMK Al Husna Cisaga berperan :
1.      Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di SMK Al Husna Cisaga.
2.      Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaran pendidikan.
3.      Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
4.      Mediator antara pemerintah dan masyarakat untuk kemajuan SMK Al Husna Cisaga.

BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 9
Keanggotaan

Keanggotaan Komite SMK Al Husna Cisaga terdiri dari :
·         Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
1.      Semua  orang tua / wali murid SMK Al Husna Cisaga,
2.      Tokoh masyarakat, ulama, teknolog, dll,
3.      Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figure untuk meningkatkan mutu pendidikan,
4.      Pejabat pemerintahan sekitar sekolah (Lurah, Kepolisian, Depnaker, dan Instansi lain,
5.      Dunia usaha/industri (Pengusaha Industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain).
6.      Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
7.      Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI)
8.      Perwakilan forum alumni SMK yang dewasa dan mandiri.
·         Unsur Dewan Guru SMK Al Husna Cisaga.

Pasal 10
Kepengurusan

1.   Kepengurusan Komite SMK Al Husna Cisaga,
a.       Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan susunan sebagai berikut :
·         Ketua
·         Sekretaris
·         Bendahara dan
·         Bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan.
b.      Masa bakti Kepengurusan :
Masa bakti kepengurusan komite SMK Al Husna Cisaga selama 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
c.       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah komite SMK Al Husna Cisaga.
d.      Jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
e.       Ketua bukan Kepala SMK Al Husna Cisaga.
2.      Surat Keputusan Tentang Komite SMK Al Husna Cisaga diterbitkan oleh Kepala SMK Al Husna Cisaga, dengan diketahui oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Ciamis.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Anggota Komite SMK Al Husna Cisaga mempunyai hak :
  • Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan,
  • Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan,
  • Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
2. Anggota berkewajiban untuk :
·         Mentaati semua ketentuan AD/ART
·         Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite SMK Al Husna Cisaga.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan

Sumber keuangan diperoleh dari :
1.      Swadana pengurus komite SMK Al Husna Cisaga dan anggota komite SMK Al Husna Cisaga,
2.      Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Penggunaan Anggaran

1.      Penggunaan Anggaran Komite SMK Al Husna Cisaga dana masyarakat yang dihimpun oleh komite SMK Al Husna Cisaga digunakan untuk :
1.      Menunjang KBM,
2.      Peningkatan mutu pendidikan/sarana dan prasarana,
3.      Kegiatan evaluasi belajar,
4.      Kegiatan kesiswaan dan lingkungan hidup,
5.      Kegiatan Pembinaan Imtaq dan cinta tanah air,
6.      Kegiatan operasional komite SMK Al Husna Cisaga,
7.      Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya,
2.      Setiap penggunaan anggaran komite sekolah atas sepengetahuan Ketua Komite SMK Al Husna Cisaga.


BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas.

Pasal 15
Rapat-rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
1.      Rapat Anggota,
2.      Rapat Pleno (rapat pengurus lengkap)
3.      Rapat Kerja,
4.      Rapat Pengurus Harian.


BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA

Pasal 16
1.      Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite SMK Al Husna Cisaga.
2.      Perubahan AD/ART Komite SMK Al Husna Cisaga dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.

Pasal 17
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi komite SMK Al Husna Cisaga dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 18
Apabila Komite SMK Al Husna Cisaga secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite SMK Al Husna Cisaga dalam bentuk apapun diserahkan kepada SMK Al Husna Cisaga yang akan digunakan untuk kepentingan pendidikan.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19
1.      Anggaran dasar komite SMK Al Husna Cisaga berlaku sejak ditetapkan.
2.      Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka segala ketentuan yang mengatur tentang komite SMK Al Husna Cisaga dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).





Ditetapkan di      :  Cisaga
Pada Tanggal      :  24 Juli 2014

               




  
        Ketua Komite                                                                               Sekretaris




      Maman Hidayat                                                                      Ari Nugraha, S.Pd., M.Pd.



Mengetahui,

Kepala SMK Al Husna Cisaga                                           Ketua Yayasan Al Husna





Dr. Wawan Wahyudin, M.Si.                                               drg. Henang Agniya


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA

BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI PENGURUS

Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI PENGURUS

KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.      Sehat jasmani dan rohani;
3.      Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4.      Menyatakan bersedia menjadi anggota komite SMK Al Husna Cisaga secara tertulis;
5.      Tidak menuntut imbalan (Honor);
6.      Tidak cacat hukum.

Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA

1.      Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2.      Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
3.      Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
4.      Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
5.      Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS

1.      Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota,
2.      Pemilihan pengurus ditentukan dengan musyawarah mufakat,
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam Tata tertib tentang pemilihan pengurus,
4.      Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite SMK Al Husna Cisaga kepada Kepala Sekolah untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Ciamis.




Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS

1.      Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
2.      Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, dan seorang bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
3.      Bidang-bidang antara lain terdiri dari :
·         Peningkatan mutu pengelolaan dan pembiayaan.
·         Peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan prestasi siswa.
·         Peningkatan mutu sumber daya pendididik dan tenaga kependidikan.
·         Pengadaan dan pemberdayaan sarana dan parasarana.
·         Peningkatan mutu kerja sama dan hubungan masyarakat.
·         Peningkatan Sistem Informasi Sekolah
4.      Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
5.      Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.

Pasal 5
Ayat 1
Struktur Kepengurusan

Struktur Kepengurusan Komite SMK Al Husna Cisaga adalah :
1.      Ketua             
2.      Sekretaris        
3.      Bendahara      
Anggota / bidang - bidang :
1.      Peningkatan mutu pengelolaan dan pembiayaan.
2.      Peningkatan mutu pembelajaran dan pembinaan prestasi siswa.
3.      Peningkatan mutu sumber daya pendididik dan tenaga kependidikan.
4.      Pengadaan dan pemberdayaan sarana dan parasarana.
5.      Peningkatan mutu kerja sama dan hubungan masyarakat.
6.      Peningkatan Sistem Informasi Sekolah

Ayat 2
Mekanisme Pergantian Pengurus

Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.

Ayat 3
Sebab-sebab Pergantian Pengurus

·         Berakhirnya masa bakti
·         Meninggal dunia
·         Mengundurkan diri
·         Melanggar ketentuan organisasi

BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA

Pasal 6
1.         Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
2.         Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
3.         Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, moto, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
4.         Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
5.         Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
6.         Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
7.         Berperanserta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
8.         Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
9.         Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10.     Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
11.     Menghimpun dan mengelola saran, masukan,bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
12.     Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
13.     Memberi otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14.     Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
15.     Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16.     Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
17.     Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan stake holder;
18.     Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun local. 

BAB III
MEKANISME RAPAT

Pasal 7
1.      Pengurus komite SMK Al Husna Cisaga melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
2.      Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit
3.      Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
4.      Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.

BAB IV
KERJASAMA

Pasal 8
1.      Pengurus komite SMK Al Husna Cisaga dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan/program kerja komite SMK Al Husna Cisaga atas sepengetahuan pihak kepala sekolah.
2.      Pengurus komite SMK Al Husna Cisaga memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Kabid Dikmenti Dinas Pendidikan Ciamis, organisasi profesi, asosiasi dunia usaha dan industi, organisasi kemasyarakatan dengan tetap  memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite SMK Al Husna Cisaga.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1.      Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
3.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di      :  Cisaga
Pada Tanggal      :  24 Juli 2014


       Ketua Komite                                                                                Sekretaris




      Maman Hidayat                                                          Ari Nugraha, S.Pd., M.Pd.




Mengetahui,

Kepala SMK Al Husna Cisaga                                               Ketua Yayasan Al Husna





Dr. Wawan Wahyudin, M.Si.                                                 drg. Henang Agniya

STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA
2014-2016

BIDANG A : Penggalian Sumber Daya Sekolah
BIDANG B : Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
BIDANG C : Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
BIDANG D : Jaringan Kerja Sama dan Sistem Informasi
BIDANG E : Sarana Prasarana
BIDANG F : Usaha

SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH SMK AL HUSNA CISAGA
TAHUN 2014-2016

DAFTAR NAMA PENGURUS KOMITE SKOLAH PERIODE 2014-2016
SMK AL HUSNA CISAGA

NO
NAMA
JABATAN
BIDANG
1
Maman Hidayat
Ketua Umum

2
Ari Nugraha, S.Pd.,M.Pd.
Sekretaris

3
Muni Muriani, S.Pd.
Bendahara

4
Bapak H. Zaenal
Kordinator Bidang A
Penggalian Sumber Daya Sekolah
5
Bapak Otong
Anggota

6
Bapak Tarso
Kordinator Bidang B
Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
7
Bapak Hidir
Anggota

8
Bapak Saeful Uyun
Kordinator Bidang C
Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
9
Bapak Koko
Anggota

10
Ibu Siti Surya
Kordinator Bidang D
Jaringan Kerja Sama dan Sistem Informasi
11
Bapak Asep, S.Pd.I
Anggota

12
Bapak Rohman
Kordinator Bidang E
Sarana Prasarana
13
Ibu Sri
Anggota

14
Bapak Kohar
Kordinator Bidang F
Usaha
15
Ibu Teti
Anggota


JOB DISCRIPTION (RINCIAN TUGAS)
PENGURUS KOMITE SMK AL HUSNA CISAGA

KETUA KOMITE
1.         Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite SMK Al Husna Cisaga.
2.         Mengesahkan rencana program kerja komite SMK Al Husna Cisaga
3.         Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat
4.         Mengundang rapat – rapat harian komite SMK Al Husna Cisaga kepada kepala sekolah
5.         Mengkomunikasikan hasil rapat komite SMK Al Husna Cisaga kepada kepala sekolah
6.         Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah
7.         Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah
8.         Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah
9.         Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah
10.     Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11.     Mengesahkan segala keputusan komite SMK Al Husna Cisaga dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi
12.     Mengadakan pertanggungjawaban keuanganyang ditipkan masyarakat kepada sekolah
13.     Mengesahkan pemberian penghargaan komite SMK Al Husna Cisaga kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang berprestasi
14.     Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan/ memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah
15.     Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik.
16.     Mengevaluasi program kerja komite SMK Al Husna Cisaga

SEKRETARIS KOMITE
1.      Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada
2.      Menyusun administrasi (personil, sarana dan prasarana, serta hal yang dipandang penting
3.      Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yang ditunjuk
5.      Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait
6.      Membuat notulen rapat – rapat
7.      Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk

BENDAHARA KOMITE
1.      Menerima, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite SMK Al Husna Cisaga.
2.      Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah atas persetujuan komite SMK Al Husna Cisaga.
3.      Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite SMK Al Husna Cisaga dan masyarakat atas persetujuan ketua komite SMK Al Husna Cisaga.






BIDANG – BIDANG

A.  BIDANG PENGGALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH
1.      Bersama – sama pihak sekolah menganalisa potensi sumber daya sekolah, pada lingkup kewilayahan , sosial ekonomi masyarakat, instansi diwilayah setempat,
2.      Mengklarifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah,
3.      Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah,
4.      Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola dana masyarakat,
5.      Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan komite SMK Al Husna Cisaga untuk kepentingan sekolah,
6.      Melaksanakan pnarikan SDM kependidikan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

B.  BIDANG PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
1.      Atas persetujuan ketua komite SMK Al Husna Cisaga menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan,
2.      Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pihak sekolah,
3.      Bersama – sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dana masyarakat,
4.      Atas persetujuan ketua komite memberikan laporan keadaan keuangan kepada stakeholders

C. BIDANG PENGENDALIAN KULITAS PELAYANAN PENDIDIKAN
1.      Bersama – sama sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan, seperti jumlah guru, fasilitas / sarana dan prasarana, kurikulum dan ekstrakurikuler,
2.      Bersama – sama sekolah menyusun target pencapaian hasil belajar siswa, baik harian, semester dan akhir tahun serta ujian nasionall,
3.      Bersama – sama sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis maupun non akademis,
4.      Bersama – sma sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan,
5.      Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan komite SMK Al Husna Cisaga,
6.      Bersama – sama komite sekolah lain melakukan kolaborasi system pengendalian kualitas pelayanan baik sekolah sejenis setingkat maupun tidak sejenis dan tidak setingkat misalnya SD dengan SLTP, SLTP dengan SMA / SMK dalam satu wilayah atau luar wilayah

D. BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM INFORMASI
1.      Bersama – sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak luar  sekolah ( masyarakat, Instansi Pemerintah, Instansi non pendidikan, dunia usaha dan dunia industri)
2.      Bersama – sama sekolah ikut membantu memberikan, mencarikan informasi yang dapat mendukung rencana dan program sekolah,
3.      Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar sekolah.



E. BIDANG SARANA DAN PRASARANA
1.      Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun program kerja komite SMK Al Husna Cisaga,
2.      Bersama-sama sekolah merencanakan perbaikan, pengembangan dan pembangunan sarana prasarana SMKN 1 Selong.
3.      Turut memperhatikan keamanan sarana prasarana sekolah.
4.      Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil keputusan musyawarah komite SMK Al Husna Cisaga.

E. BIDANG USAHA
1.      Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun program kerja komite SMK Al Husna Cisaga,
2.      Bersama-sama sekolah merencanakan dan menjalankan kegiatan usaha sebagai sumber pendapatan sekolah,
3.      Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil keputusan musyawarah komite SMK Al Husna Cisaga,
4.      Memberikan saran terobosan cara mencari sumber dana sekolah.


































PENUTUP
A. Kesimpulan
1.      Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SMK Al Husna Cisaga. dibuat berdasarkan acuan hukum yang kuat., karena itu kehadirannya perlu disambut dengan terbuka dan saling mendukung antara komite SMK Al Husna Cisaga dengan pihak sekolah,
2.      Implementasi Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah ( ART ) Tangga Komite SMK Al Husna Cisaga ini tentu melihat situasi dan kondisi lingkungan sehingga tidak terkesan kaku yang akhirnya berakibat pada hubungan keduanya tidak harmonis. Hal ini perlu dihindari agar tidak mengganggu penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di lingkungan SMK Al Husna Cisaga.
3.      Struktur Pengurus, Job Discription (rincian tugas ) pengurus komite, program kerja komite bersifat terbuka dan dinamis sehingga masih memungkinkan beberapa perubahan dikemudian hari bila dikehendaki dan disepakati bersama antara pengurus komite dengan sekolah yang merupakan mitra kerja.

B. Saran – Saran
1.      Hendaknya seluruh komponen stakeholder yang ada di  SMK Al Husna Cisaga dapat membaca dan memahami isi yang terkandung dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SMK Al Husna Cisaga, karena itu merupakan acuan kita bersama antara Komite SMK Al Husna Cisaga dengan keluarga besar SMK Al Husna Cisaga, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian  yang merugikan kita bersama,
2.      Bila ada perbedaan penafsiran terhadap AD / ART Komite SMK Al Husna Cisaga hendaknya bisa diselesaikan melalui musyawarah bersama sehingga dapat ditemukan kesamaan pandang demi kemajuan yang dicita-citakan

Ditetapkan di      :  Cisaga
Pada Tanggal      :  24 Juli 2014


                     Ketua Komite                                                                               Sekretaris




      Maman Hidayat                                                          Ari Nugraha, S.Pd., M.Pd.


Mengetahui,
Kepala SMK Al Husna Cisaga                                          Ketua Yayasan Al Husna




Dr. Wawan Wahyudin, M.Si.                                               drg. Henang Agniya





Model Penjaminan Mutu Fungsi Komite Sekolah 

No.
Fungsi
Indikator
Ketercapaian
Ya
Tidak
1.     
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
Memiliki AD/ART Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah


2.     
Menyusun program kerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Menyusun program kerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah


3.     
Menjalin komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan
Menjalin komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan


4.     
Menyusun rencana, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Menyusun rencana, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat


5.     
Melakukan kerja sama dengan pihak eksternal sekolah atas persetujuan kepala sekolah
Melaksanakan kerja sama (MOU) dengan institusi terkait.



6.     
Melaksanakan inventarisasi aspirasi, ide, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat tentang pendidikan
Menghimpun aspirasi, membahas dalam rapat, dan merekomendasikan kepada kepala sekolah





























LEMBAR PENGESAHAN

Program Kerja dan AD/ART Komite Sekolah SMK Al Husna Cisaga ini telah mendapat persetujuan dari Kepala SMK Al Husna dan telah mendapat pertimbangan dari Ketua Yayasan Al Husna dan dinyatakan berlaku tahun pelajaran 2014-2016.


Ditetapkan di : Cisaga
Pada Tanggal             : 24 Juli 2014









Mengetahui

Ketua Yayasan Al Husna                                                      Kepala SMK Al Husna Cisaga



drg. Henang Agniya                                                            Dr. Wawan Wahyudin, M.Si.







No comments: