Struktur dan muatan kurikulum dalam KTSP meliputi :
1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran dan alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI , dan meliputi 5 kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok mata pelajaran estetika
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
2. Muatan Lokal
Muatan Lokal merupakan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan potensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Subtansi muatan local ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
3. Pengembangan Diri
Pengembangan Diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekpresikan diri sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di fasilitasi atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
4. Beban Belajar
Beban belajar dalam system paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik disekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK menggunaka SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar dalah criteria dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :
· Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indicator adalah 0-100% dengan batas criteria ideal minimal 75%
· Sekoalh harus menetapkan criteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas, dan sumber daya pendukung
· Sekolah dapat menentukan KKM dibawah batas Kriteria tetapi secara bertahap harus dapat mencapai criteria ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan kelulusan berisi dan criteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulusyang diberlakukan sekolah. Kenaikan kelas dilaksanak n pada setiap akhir tahun ajaran. Criteria kenaikkan kelas diatur oleh masing-masing teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
· Menyelesaikan seluruh programa pembelajaran
· Memperoleh nilai minimal baik pada nilai akhir untuk seluruh mata pelajaran kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
· Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi
· Lulus ujian sekolah
7. Penjurusan
Penjurusan berisi criteria dan mekanisme penjurusan serta strategi/ kegiatan penjurusanbakat, minat dan prestasi yang diberlakukan sekolah. Penjurusan disusun dengan mengacu pada penduan penjurusan yang akan disusun oleh direktorat terkait.penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan social, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh peserta didikdari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan local dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan local dan global.Pendidikan berbasis local dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajarna muatan local.
Pendidikan berbasis keunggulan local dapat diperoleh peserta didik dari semua pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
No comments:
Post a Comment