TUGAS DAN WEWENANG, HAK TUGAS MPR, DPR, DPD, DAN MK
- Tugas dan Wewenang, dan Hak Tugas dan Wewenang MPR
- Mengubah
dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang
Dasar).
- Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih
Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya.
- Tugas dan Wewenang DPR
- Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
- Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan.
- Pemeriksa
Keuangan.
- Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial.
- Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih
tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden
untuk ditetapkan.
- Memberikan
pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta
negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
- Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Tugas dan Wewenang DPD
- Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang
DPD untuk membahas RUU tersebut.
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
- Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
- Tugas dan Wewenang MA
- Memeriksa
permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
- Menguji
secara materiil hanya terhadap peraturan di bawah undang-undang.
- Memberi
nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan
penolakan grasi.
- Memberi
pertimbangan-pertimbangan di bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada
lembaga tinggi negara yang lain.
No comments:
Post a Comment