Saturday, October 29, 2011

DEWAN PENDIDIKAN DAN MUTU PELAYANAN PENDIDIKAN




Dewan Pendidikan (DP) adalah lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatana mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tinkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (Pasal 56 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas).
Dewan Pendidikan (DP) adalah lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatana mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tinkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (Pasal 56 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas).

Yang perlu digarisbawahi di sini ialah Dewan Pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan sebenarnya terletak pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Peningkatan mutu pelayanan pendidikan sebenarnya terletak pula pada mutu pelaksanaan proses pembelajaran yang berlangsung di ruang kelas, di mana para siswa dan guru berkomunikasi secara menyenangkan.

Mutu Pelayanan Pendidikan
Mutu pelayanan pendidikan ditentukan oleh sekurang-kurangnya faktor sarana, prasarana, alat perlengkapan pembelajaran dan faktor guru. Faktor sarana prasarana dimaksud misalnya ruang belajar dan mebelnya yang memenuhi syarat. Alat perlengkapan pembelajaran yang digunakan gur seperti media belajar, alat peraga dan lainnya cukup tersedia. Sedang faktor guru harus memiliki profesionalisme dan kesejahteraan yang cukup agar tidak berhati bimbang dalam mengajar. Apabila sudah terpenuhi, maka mutu pelayanan pendidikan akan dapat terimplementasikan yang tentunya siswa akan dapat menikmati proses pembelajaran yang menyenangkan.

Sudahkan siswa dapat menikmati proses pembelajaran yang menyenangkan? Kenyataan menunjukkan bahwa sebagian besar sekolah siswanya masih belajar di ruang kelas yang pada bolong, mejakursi yang reot. Hendak praktik di laboratorium IPA, alat/bahan praktik sangat tidak memadai. Belajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tidak ada komputer. Buku pegangan siswa tak pernah lengkap walau dana BOS Buku sudah ada Selain itu, peralatan berupa model, alat peraga, alat/bahan praktik, media pembelajaran, dan alat-alat pembelajaran lainnya kebanyakan sekolah masih belum memadai.

Proses Pembelajaran Menyenangkan
Setiap guru mampu menyajikan pelajaran yang menarik di depan kelas. Menarik dalam pengertian mengasyikkan, mudah ditangkap dan dipahami serta tidak membosankan siswa. Proses pembelajaran yang menyenangkan dapat berupa proses pembelajaran individual/kelompok, dengan ciri-cirinya adalah lebih mengutamakan proses belajar dari pada mengajar, mengusahakan partisipasi aktif dari pihak murid, menggunakan banyak feed back atau balikan evaluasi, langsung menghadapkan murid dengan sumber belajar. Guru bukan merupakan sumber belajar satu-satunya.

Guru lebih berperan sebagai fasilitator. Murid dapat belajar di dalam kelas, laboratorium, ruang perpustakaan, ruang keterampilan, ruang belajar yang khusus atau fasilitas pendidikan lainnya yang ada di sekolah itu, bukan di luar sekolah. Hal ini berarti, ruang kelas, ruang laboratorium atau fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya yang ada di sekolah itu, harus juga dalam kondisi yang menyenangkan. Di beberapa sekolah diakui sudah ada yang menikmati namun di banyak sekolah lainnya pembelajaran yang menyenangkan seperti itu masih jauh panggang dari api sehingga ini menjadi 'peer' tersendiri bagi para stakeholder pendidikan. Di antara para stakeholder yang tepat menjembatani aspirasi kebutuhan pendidikan dengan masyarakat dan pemerintah adalah Dewan Pendidikan. Dewan Pendidikan inilah yang diharapkan mampu memberikan pertimbangan, dukungan, mediator dan kontrol akan kebutuhan pendidikan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

Belum Penuhi Harapan
Sejak dibentuknya Dewan Pendidikan berdasarkan Keputusan Mentri Pendidikan Nasional nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 hingga kini sudah berlalu lebih lima tahun, lembaga ini memang ada yang sudah memenuhi harapan, bahkan ada yang sudah melesat sedemikian rupa kreasi dan inovasinya yang membanggakan sehingga Dewan Pendidikan belum menghasilkan apa-apa. Sementara pengurus Dewan Pendidikan merasa telah cukup banyak beraktivitas.

Terhindar dari tuding-menuding itu tulisan ini diharapkan dapat lebih memotivasi, menggugah mereka agar segera beraktivitas lagi guna berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Harapan ini bukan tidak beralasan karena sesuai dengan peran dan fungsi dari Dewan Pendidikan itu sendiri adalah sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol dan mediator.

Peran dan Fungsi DP
Dalam hal perannya sebagai pemberi pertimbangan (advisory) maka fungsinya adalah memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah/DPRD mengenai kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan. Sebagai pendukung (supporting) baik yang berwujud finansial maka fungsinya mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta mendorong orang tua dan masyarakt untuk berpartisipasi dalam pendidikan.

Perannya sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, maka fungsinya melakukan evaluasi terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Peran terakhir sebagai mediator oleh pengurus Dewan Pendidikan antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) dengan masyarakat maka fungsinya melakukan kerja sama dengan masyarakat, pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Penutup
Apabila Dewan Pendidikan melaksanakan peran dan fungsinya itu diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan pendidikan di daerah kabupaten/kota di mana kebutuhan untuk proses pembelajaran akan terpenuhi, sehingga siswa dapat menikmati proses pembelajaran yang menyenangkan yang bermuara pada peningkatan mutu pendidikan pada umumnya. Begitu juga memotivasi masyarakat kalangan menengah ke atas dan mengadakan kunjungan atau silaturahmi ke sekolah-sekolah serta membina hubungan kerja sama yang harmonis dengan seluruh stakeholder pendidikan, khususnya dengan DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri) di daerah kabupaten/kota masih sangat berarti untuk dilakukan oleh pengurus Dewan Pendidikan.

No comments: