Monday, September 7, 2015

MATERI PERKULIAHAN BAHASA INDONESIA MINGGU, 06 SEPTEMBER 2015

1.      Memahami Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
A.     Pengertian dan Penjelasan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
v  SEJARAH
Sebelum EYD, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun 1967 mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK). Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia Ejaan Malindo. Para pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan LBK, juga dari panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru. Panitia itu bekerja atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67,tanggal 19 September 1967.
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB).
Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdakan Republik Indonesia yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaikan ejaan baru untuk bahasa Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD). Ejaan tersebut merupakan hasil yang dicapai oleh kerja panitia ejaan bahasa Indonesia yang telah dibentuk pada tahun 1966. Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan dari pada Ejaan Suwandi atau ejaan Republik yang dipakai sejak dipakai sejak bulan Maret 1947.
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Revisi 1987.
Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.
Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

v  PENGERTIAN EJAAN
Pengertian Ejaan ialah keseluruhan system dan peraturan penulisan bunyi bahasa untuk mencapai keseragaman. Ejaan Yang Disempurnakan adalah ejaan yang dihasilkan dari penyempurnaan atas ejaan-ejaan sebelumnya.
Ejaan yang disempurnakan ( EYD ) mengatur :
1.       Pemakaian Huruf.
a)      Huruf Abjad. Huruf abjad yang terdapat di dalam bahasa Indonesia adalah : A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y dan Z.
b)     Huruf Vokal. Huruf vokal di dalam bahasa Indonesia adalah : a, i, u, e dan o
c)      Huruf Konsonan, Huruf konsonan yang terdapat di dalam bahasa Indonesia adalah :
a, b, c, d, f, g, h, i, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, u, v, w, x, y dan z.   
d)     Huruf Diftong. Didalam bahasa Indonesia terdapat diftong yang dilambangkan dengan ai, au dan oi.
e)      Gabungan Huruf Konsonan. Di dalam bahasa Indonesia terdapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan,  yaitu:
kh, ng, ny, dan sy. Masing-masing melambangkan satu bunyi konsonan.
f)       Pemenggalan Kata. Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan dengan cara:
ü  Jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan diantara kedua huruf vokal itu. Contoh: aula  menjadi au-la bukan a-u-l-a
ü  Jika di tengah kata ada konsonan termasuk gabungan huruf konsonan,  pemenggalan itu dilakukan sebelum huruf konsonan. Contoh: bapak  menjadi ba-pak
ü  Jika di tengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan diantara kedua huruf  itu. Contoh : mandi menjadi man-di
ü  Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan, pemenggalan itu dilakukan diantara huruf konsonan yang pertama dan kedua. Contoh : ultra  menjadi ul-tra.
2.       Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring
a)      Huruf Kapital atau Huruf Besar
Huruf Kapital dipakai sebagai huruf pertama pada awal kalimat, petikan langsung, ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan, nama gelar kehormatan, unsur nama jabatan, nama orang, nama bangsa, suku, tahun, bulan, nama geografi, dll.
b)     Huruf Miring
Huruf Miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama buku, majalah, surat kabar, yang dikutip dalam tulisan, nama ilmiah atau ungkapan asing, dan untuk menegaskan huruf, bagian kata, atau kelompok kata.
3.       Penulisan Kata
4.       Singkatan dan Akronim
Akronim adalah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, suku kata, ataupun gabungan kombinasi huruf dan suku kata. Contoh : rudal (peluru kendali), tilang (bukti pelanggaran)
5.       Angka dan Lambang Bilangan
Penulisan angka dan bilangan terdiri dari beberapa cara yaitu :
ü  berasal dari satuan dasar sistem internasional, Contoh : arus listrik dituliskan A = ampere.
ü  menyatakan tanda decimal, Contoh : 3,05 atau 3.05
6.       Penulisan Unsur Serapan,
Penulisan unsur serapan pada umumnya mengadaptasi atau mengambil dari istilah bahasa asing yang sudah menjadi istilah dalam bahasa Indonesia. Contoh : president menjadi presiden.
7.       Pemakaian Tanda Baca
Pemakaian tanda baca terdiri dari tanda (.) , (,), (-), (;), (:), (”)
8.       Pedoman Umum Pembentukan Istilah
Pembentukan istilah asing yang sudah menjadi perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia mengikuti kaidah yang telah ditentukan, yaitu :
ü  penyesuaian Ejaan.
Contoh : ae jika tidak bervariasi dengan e, tetap e, aerosol tetap aerosol
ü  penyesuaian huruf gugus konsonan.
Contoh : flexible  menjadi fleksibel
ü  penyesuaian akhiran.
Contoh : etalage  menjadi etalase
ü  penyesuaian awalan.
Contoh : amputation  menjadi amputasi
9.       Gaya Bahasa
Gaya bahasa ialah penggunaan kata kiasan dan perbandingan yang tepat untuk mengungkapkan perasaan atau pikiran dengan maksud tertentu. Gaya bahasa berguna untuk menimbulkan keindahan dalam karya sastra atau dalam berbicara. Gaya bahasa disebut juga majas.
ü  Gaya bahasa simbolik adalah gaya bahasa yang menggunakan perbandingan simbol benda, lambang, binatang atau tumbuhan.
Contoh : Lintah darat harus dibasmi ( Lintah darat adalah simbol pemeras, rentenir atau pemakan riba)
ü  Gaya bahasa hiperbola adalah gaya bahasa yang menyatakan sesuatu secara berlebihan.
Contoh : Tawanya menggelegar hingga membelah bumi.
Perubahan yang terdapat pada Ejaan Baru atau Ejaan LBK (1967), antara lain:
·         "tj" menjadi "c" : tjutji → cuci
·         "dj" menjadi "j": djarak → jarak
·         "j" menjadi "y" : sajang → sayang
·         "nj" menjadi "ny" : njamuk → nyamuk
·         "sj" menjadi "sy" : sjarat → syarat
·         "ch" menjadi "kh": achir → akhir

2.      Memahami Kaidah Penulisan dan Tanda Baca
Ada dua hal yang diatur dalam penulisan huruf di dalam Ejaan yang disempurnakan, yaitu aturan penulisan huruf besar atau huruf kapital dan aturan penulisan huruf miring. Kedua aturan tersebut akan dijelaskan pada uraian berikut.
A.     Kaidah Penulisan Huruf Kapital
Kaidah-kaidah penulisan yang tertera pada buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan masih sering diabaikan penggunaannya pada berbagai tulisan. Kesalahan dalam penulisan terjadi karena pengguna bahasa tidak mau berusaha memahami kaidah-kaidah yang tercantum dalam buku pedoman ejaan. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini akan dijelaskan secara singkat kaidah-kaidah penulisan huruf kapital yang sering menimbulkan kesalahan yang cukup tinggi. Kaidah yang jarang ditemukan kesalahan penggunaannya tidak perlu dibicarakan atau dijelaskan pada uraian berikut ini.
Kaidah nomor 3 pada penulisan huruf kapital menyebutkan bahwa ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan dan kitab suci huruf awalnya ditulis dengan huruf kapital, termasuk kata-kata ganti untuk Tuhan. Kata-kata seperti Quran. Maha Pengasih,Maha Esa sebagai ungkapan yang berhubungan dengan keagamaan dan nama Tuhan ditulis dengan huruf kapital. Adapun ungkapan yang berhubungan dengan nama diri cukup ditulis dengan huruf kecil. Dengan demikian, kata-kata seperti jin, iblis, surga, neraka, malaikat, nabi, rasul, meskipun bertalian dengan keagamaan tidak ditulis dengan huruf kapital.
Kata ganti Tuhan, yaitu Engkau, Nya, dan Mu, huruf awalnya harus ditulis dengan huruf kapital. Antara kata ganti dan kata yang mengikutinya harus diberikan tanda hubung karena tidak boleh ada huruf kapital diapit oleh huruf kecil. Sebagai contoh, untuk kata ganti hamba, yang dirangkaikan dengan kata ganti Tuhan (Nya) harus ditulis.

B.     Penulisan Huruf Miring
Penulis huruf miring hanya dapat dipakai pada tulisan (karangan) yang menggunakan mesin cetak atau mesin tulis yang memiliki huruf miring. Tulisan (karangan) berupa tulisan tangan atau pengetikan dengan menggunakan mesin tulis biasa yang tidak memiliki huruf miring dapat dilakukan dengan cara lain, yaitu kata yang dicetak miring dengan menggunakan huruf miring dapat diberi garis bawah sebagai gantinya. Dengan kata lain, semua kata yang akan dicetak miring diberi garis bawah dalam tulisan tangan atau ketikan biasa.
Huruf miring dapat dipakai (1) menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutib dalam karangan, (2) menegaskan atau mengkhususkan  huruf, bagian kata, atau kelompok kata, dan (3) menuliskan kata nama – nama ilmiah atau ungkapan asing.
Contoh :
Majalah bahasa dan kesusastraan
Surat kabar pedoman rakyat
Weltanschauung diterjemahkan menjadi pedagang dunia

C.    Penulis Kata
Kaidah penulis kata yang diatur dalam buku Pedoman Ejaan Indonesia yang Disempurnakan berjumlah 22 kaidah. Kaidah – kaidah tersebut perlu mendapat perhatian kita. Berikut ini akan dijelaskan beberapa kaidah yang sering tak dipatuhi dalam penulisan. Kesalahan penulisan muncul karena kurangnya pengetahuan pengguna bahasa mengenai kaidah ejaan. Oleh sebab itu, pengguna bahasa perlu diberikan penjelasan secukupnya mengenai cara penulisan kata.
 
6.    Makna Denotatif dan Konotatif
A.     Pengertian Makna Denotatif dan Konotatif
Makna denotatif adalah makna dalam alam wajar secara eksplisit. Makna wajar ini adalah makna yang sesuai dengan apa adanya. Denotatif adalah suatu pengertian yang dikandung sebuah kata secara objektif. Sering juga makna denotatif disebut makna konseptual. Katamakan, misalanya, bermakna memasukkan sesuatu ke dalam mulut, dikunyah, dan ditelan. Makna makan seperti itu adalah makna denotatif.
Makna konotatif adalah makna asosiatif, makna yang timbul dari sikap sosial, sikap pribadi, dan kriteria tambahan yang dikenakan pada sebuah makna konseptual. Kata makan dalam makna konotatif untung atau pukul.
Contoh : Kata : lari, terbang, bapak, kecut, suntik
Kata-kata tersebut makna denotasinya adalah :
kecut artinya  rasanya asam
suntik artinya memasukkan obat ke dalam tubuh menggunakan sejenis jarum
Contoh dalam kalimat :
1.       Mangga itu sekalipun masak, tetapi sangat kecut rasanya.
2.       Saya pada waktu sakit mendapat suntikkan sebanyak tiga kali.
(Kata yang ditulis miring, bermakna denotasi.)
Kata tersebut menjadi makna konotasi, apabila dalam kalimat  berikut ini :
1.       Para pelajar mendapat suntikkan dari guru agar lebih giat belajar.
2.       Saya paling kecut jika melihat orang yang berlaga pandai.
Pengertian dan Contoh Makna Denotatif dan Konotatif  Dalam bahasa Indonesia, kita sering mendengar pelajaran mengenai makna konotatif dan denotatif. Bagi Anda yang belum paham apa itu makna denotatif dan konotatif bisa membaca artikel berikut ini yang saya ambil dari buku “Cermat Berbahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi” karangan E. Zaenal Arifin dan S. Amran Tasai (Akapress, 2010).
Makna konotatif berbeda dari zaman ke zaman. Ia tidak tetap. Kata kamar kecil mengacu kepada kamar yang kecil (denotatif), tetapi kamar kecil berarti juga jamban (konotatif). Dalam hal ini, kita kadang-kadang lupa apakah suatu makna kata itu denotatif atau konotatif.
Kata rumah monyet mengadung makna konotatif. Akan tetapi, makna konotatif itu tidak dapat diganti dengan kata lain sebab nama lain untuk kata itu tidak ada yang tepat. Begitu juga dengan istilah rumah asap.
Makna-makna konotatif sifatnya lebih profesional dan operasional daripada makna denotatif. Makna denotatif adalah makna yang umum. Dengan kata lain, makna konotatif adalah makna yang dikaitkan dengan suatu kondisi dan situasi tertentu.
Contoh:
Rumah                 =  gedung, wisma, graha
Penonton            =  pemirsa, pemerhati
Makna konotatif dan denotatif berhubungan erat dengan kebutuhan pemakai bahasa. Makna denotatif ialah arti harfiah suatu kata tanpa ada satu makna yang menyertainya, seangkan makna konotatif adalah makna kata yang mempunyai tautan pikiran, perasaan, dan lain-lain yang menimbulkan nilai rasa tertentu. Dengan kata lain, makna denotatif adalah makna yang bersifat umum, sedangkan makna konotatif lebih bersifat pribadi dan khusus.
Kalimat di bawah ini menunjukkan hal itu.
Dia adalah wanita cantik (denotatif)
Dia adalah wanita manis (konotatif)

Kata cantik lebih umum daripada kata manis. Kata cantik akan memberikan gambaran umum tentang seorang wanita. Akan tetapi, dalam kata manis terkandung suatu maksud yang lebih bersifat memukau perasaan kita.

Monday, August 31, 2015

MATERI PERKULIAHAN KURIKULUM PAUD/TK STKIP SEBELAS APRIL SUMEDANG KELAS PANJALU

MATERI PERKULIAHAN KURIKULUM PAUD MINGGU, 30 AGUSTUS 2015

1.      Hakikat Kurikulum dan Pengembangan Kurikulum
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam sistem pendidikan. Di dalamnya tidak hanya mengandung rumusan tujuan yang harus dicapai, tetapi juga pemahaman tentang pengalaman belajar yang harus dimiliki setiap anak didik. Begitu pentingnya fungsi dan peran kurikulum dalam menentukan keberhasilan pendidikan, karena itu kurikulum harus dikembangkan dengan fondasi yang kuat.
Pengembangan kurikulum pada hakekatnya adalah proses penyusunan rencana tentang isi dan bahan pelajaran yang harus dipelajari serta bagaimana cara mempelajarinya. Namun demikian, persoalan mengembangkan kurikulum bukan merupakan hal yang sederhana dan mudah. Menentukan isi atau muatan kurikulum harus berangkat dari visi, misi, serta tujuan yang ingin dicapai, sedangkan menentukan tujuan yang ingin dicapai erat kaitannya dengan persoalan sistem nilai dan kebutuhan masyarakat.
David Pratt (1980) mengemukakan bahwa istilah lebih mengena dibandingkan dengan pengembangan yang mengandung konotasi bersifat grradual. Desain adalah proses yang disengaja tentang suatu pemikiran , perencanaan dan penyeleksian bagian-bagian, tehnik dan prosedur yang mengatur suatu tujuan atau usaha. Dengan pengertian tersebut, pengembangan kurikulum diartikan sebagai proses atau kegiatan yang disengaja dan dipikirkan untuk menghasilkan sebuah kurikulum sebagai pedoman dalam proses dan penyelenggaraan pembelajaran oleh guru di sekolah.
Seller dan Miller (1985) mengemukakan bahwa proses pengembangan kurikulum adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, yang meliputi Orientasi, pengembangan, implementasi, dan evaluasi. Seller memandang bahwa pengembangan kurikulum harus dimulai dari menentukan orientasi, yakni kebijakan-kebijakan umum meliputi enam aspek : tujuan pendidikan, pandangan tentang anak, pandangan tentang proses pembelajaran, pandangan tentang lingkungan , konsepsi tentang peranan guru, dan evaluasi. Berdasarkan orientasi selanjutnya dikembangkan kurikulum menjadi pedoman pembelajaran, diimplementasikan dalam bentuk proses pembelajaran dan dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut kemudian dijadikan bahan dalam menentukan orientasi, begitu seterusnya, hingga membentuk siklus.
Dari pendapat Seller tersebut, pengembangan kurikulum pada hakekatnya adalah pengembangan komponen-komponen yang membentuk sistem kurikulum itu sendiri serta pengembangan komponen pembelajaran. Dengan demikian maka pengembangan kurikulum memiliki dua sisi yang sama penting. Satu sisi sebagai pedoman yng kemudian membentuk kurikulum tertulis (written curriculum atau document curriculum) dan sisi kurikulum sebagai implementasi (curriculum implementation) yaitu sistem pembelajaran.
Proses pengembangan memiliki pengertian berbeda dengan perubahan dan pembinaan kurikulum. Perubahan kurikulum merupakan kegiatan atau proses yang disengaja manakala berdasarkan hasil evaluasi ada salah satu atau beberapa komponen yang harus diperbaiki atau diubah, sedangkan pembinaan adalah proses untuk mempertahankan dan menyempurnakan kurikulum yang sedang dilaksanakan. Dengan demikian pengembangan menunjuk pada proses merancang sedangkan pembinaan adalah implementasi dari hasil pengembangan.
Dari uraian tersebut disimpulkan bahwa pengembangan dan pembinaan kurikulum merupakan dua kegiatan yang tidak dapat dipisahkan, pengembangan dan implementasi merupakan dua sisi yang harus berjalan seiring sejalan. Makna kurikulum akan dapat dirasakan manakala diimplementasikan, implementasi akan semakin terarah manakala sesuai dengan kurikulum rencana, dan selanjutnya hasil implementasi tersebut selanjutnya akan memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan. Inilah hakekat pengembangan kurikulum yang selalu berputar, berjalan, dan membentuk suatu siklus.

A.     Pengertian Kurikulum
Kurikulum dapat diartikan sebagai sebuah dokumen perencanaan yang berisi tentang tujuan yang harus dicapai, isi materi dan pengalaman belajar yang harus dilakukan siswa, strategi dan cara yang dapat dikembangkan, evaluasi yang dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang pencapaian tujuan, serta implementasi dari dokumen yang dirancang dalam bentuk myata. Dengan demikian, pengembangan kurikulum meliputi penyusunan dokumen, implementasi dokumen serta evaluai dokumen yang telah disusun.


1.      Pengertian Kurikulum secara Etimologis
Secara etimologis istilah kurikulum yang dalam bahasa Inggris ditulis “curriculum”  berasal dari bahasa Yunani yaitu “curir” yang berarti “pelari”, dan “curere” yang berarti “tempat berpacu”. Tidak heran jika dilihat dari arti harfiahnya, istilah kurikulum tersebut pada awalnya digunakan dalam dunia Olah raga, seperti bisa diperhatikan dari arti “pelari dan tempat berpacu”, yang mengingatkan kita pada jenis olah raga Atletik.
2.       Pengertian Kurikulum berdasarkan Istilah
Berawal dari makna “curir” dan “curere”kurikulum berdasarkan istilah diartikan sebagai “Jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memeroleh medali atau penghargaan”. Pengertian tersebut kemudian diadaptasikan ke dalam dunia pendididikan dan diartikan sebagai “Sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal hingga akhir program demi memeroleh ijazah”
3.       Menurut Peter F. Oliva
·         “Curriculum is the plan or program for all experiences which the learner encounters under the direction of the school” (Oliva, 1982). Kurikulum adalah suatu program atau rencana yang dikembangkan oleh lembaga (sekolah) untuk memberikan berbagai pengalaman belajar bagi siswa. Definisi tersebut mengandung dua hal penting yang harus dipahami.
·         Pertama bahwa kurikulum adalah merupakan program atau rencana yang memuat proyeksi yang akan dilakukan oleh lembaga pendidikan. Kedua kurikulum merupakan seluruh pengalaman (all experiences). Batasan kedua ini mengisyaratkan bahwa kurikulum memiliki makna yang lebih luas daripada pengertian yang pertama, artinya selain sebagai rencana, kurikulum juga merupakan seluruh pengalaman atau aktivitas yang terjadi sebagai realisasi dari program atau rencana yang telah dibuat sebelumnya.
4.       Kurikulum menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Menurut UU no. 20 tahun 2003, kurikulum adalah “Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. (Bab I Pasal 1 ayat 19).

B.     Hakikat Kurikulum
Hakekat kurikulum menurut Saylor, Alexander dan leuwis (1981), membuat kategori rumusan pengertian kurikulum, yaitu:
1.      Kurikulum sebagai rencana tentang mata pelajaran atau bahan-bahan pelajaran
Menurut kamus webster’s new international dictionary, yang sudah memasukkan istilah kurikulum dalam khasanah kosakata bahasa inggris sejak tahun 1593, member arti kepada istilah kurikulum sebagai berikut:
·         Sebagai sejumlah pelajaran yang ditetapkan untuk dipelajari oleh siswa disuatu sekolah atau perguruan tinggi, untuk memperoleh ijazasah atau gelar.
·         Keseluruhan mata pelajaran yang ditawarkan oleh suatu lembaga pendidikan atau suatu departemen tertentu.
2.       Kurikulum sebagai rencana tentang pengalaman belajar
Pengalaman-pengalaman belajar bisa berupa mempelajari mata pelajaran dan berbagai kegiatan lain yang dapat memberi pengalaman beajar yang bermanfaat. Kegiatan belajar pun tidak terbatas pada kegiatan-kegitan belajar didalam kelas atau sekolah, melainkan juga kegiatan yang dilakukan diluar kelas atau sekolah; asalkan dilakukan atas tanggung jawab sekolah (Romine, 1954). 
Menurut strate meyer, frokner dan Mck Kim (1947) menurut ketiga tokoh diatas mengartikan kurikulum dalam tiga cara, yaitu:
·         Mata pelajaran-mata pelajaran dan kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan di kelas
·         Seluruh pengalaman belajar, baik yang diperoleh dikelas maupun di luar kelas yang disponsori oleh sekolah
·         Seluruh pengalaman hidup siswa. Kurikulum mencakup aspek yang cukup luas yakni meliputi seluruh pengalaman siswa, karena menurut ketiga tokoh diatas berpandangan bahwa pendidikan bertugas mempersiapkan siswa untuk dapat berfungsi dan menyesuaikan diri dengan seluruh aspek kehidupan di masyarakat.
Menurut Thorn  ton dan Wright (1964) mengemukakan bahwa kurikulum diguakan utuk menunjukkan kepada semua pengalaman belajar siswa yang diperoleh dibawah pegawasan sekolah.
3.       Kurikulum sebagai rencana tentang kesempatan belajar
Istilah rencana belajar yaitu apa yang diinginkan oleh perencana kurikulum untuk dipelajari siswa selama mengikuti pendidikan di sekolah. Menurut Hilda Taba(1962) menyatakan kurikulum adalah suatu rencana belajar. Oleh karena itu, konsep-konsep tetang belajar dan perkembangan individu dapat mewarnai bentuk-bentuk kurikulum.  Rencana belajar mencakup tujuan, materi, organisasi kegiatan dan penilaian keberhasilan belajar.

C.      Konsep Dasar Kurikulum
McNeil (1981) mengkategorikan konsep-konsep kurikulum ke dalam empat macam yaitu:
1.       Konsep kurikulum humanistis
Konsep ini memandang kurikulum sebagai alat untuk mengembangkan diri setiap individu siswa. Tujuan-tujuan kurikulum seharusnya menekankan pada segi perkembangan pribadi, integrasi, dan otonomi individu.  Menurut Maslow yang menekankan pada kajian tentang perjenjangan atau hirarki kebutuhan individual memandang, bahwa setiap individu mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi. Kebutuhan itu beranjak dari yang paling mendasar hingga yang paling tinggi. Kebutuhan mendasar adalah kebutuhan jasmaniah sedangkan kebutuhan tinggi adalah kebutuhan akan perwujudan diri. Konsep kurikulum humanistis melahirkan bentuk kurikulum yang berpusat pada anak didik. Dalam kurikulum seperti ini setiap siswa berkesempatan belajar sesuai minat dan kebutuhannya masing-masing.
2.       Konsep kurikulum rekonstruksi sosial
Pada konsep ini menekankan pentingnya kurikulum sebagai alat untuk melakukan rekonstruksi atau penyusunan kembali corak kehidupan dan kebudayaan masyarakat.
Dampak dari penerapan konsep kurikulum ini adalah:
·         Untuk kepentingan penyusunan kurikulum perlu dianalisis kebutuhan
·         Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang dapat dikenali dilakukan penentuan prioritas
·         Proses pendidikan di sekolah menekankan pada kegiatan pemecahan masalah
·         Masyarakat dijadikan sebagai sumber belajar.
Konsep kurikulum ini melahirkan bentuk kurikulum yang berpusat pada kegiatan. Kurikulum semacam ini disebut juga dengan kurikulum proyek dan kurikulum pengalaman.
3.          Konsep kurikulum teknologis
Istilah teknologi yang dimaksudakan adalah suatu pendekatan sistem dalam memecahkan masalah-masalah praktis dalam kehidupan. Konsep ini memandang bahwa kurikulum merupakan suatu sistem yang dikembangkan dengan pendekatan sistem. Sebagai suatu sistem kurikulum mempunyai komponen-komponen yang saling berkaitan dalam mengengefektifkan pencapaian tujuan. Konsep kurikulum ini tidak melahirkan suatu bentuk kurikulum tertentu. Konsep ini lebih menekankan pada perancangan sistem belajar mengajar berdasarkan pendekatan sistem. Penerapannya tercermin dari penerapan sistem pengajaran individual.
4.          Konsep kurikulum akademis.
Menurut Elliot Eisner dan Elizabeth Vallance dalam buku Conflicting Conceptions of Curriculum mengemukakan konsep bahwa kurikulum merupakan alat untuk mengembangkan kemampuan kognitif. (Mcneil, 1981) Proses pengembangan kurikulum dilakukan dengan merencanakan kegiatan mempelajari bahan-bahan pelajaran yang bersifat akademis. Konsep kurikulum ini melahirkan bentuk-bentuk kurikulum yang berorientasi pada mata pelajaran.
Bruner (1961) mengajukan suatu bentuk kurikulum akademis ini dalam suatu bentuk kurikulum spiral yakni kurikulum yang berisi sejumlah struktur disiplin ilmu, yang secara berulang-ulang dipelajari oleh siswa diberbagai jenjang sekolah, dengan tingkat kedalaman dan keluasan mempelajari bahan yang makin meningkat sesuai dengan jenjangnya. Bentuk lain dari konsep kurikulum ini adalah kurikulum inti yaitu berisi mata pelajaran dan bahan pelajaran yang bersifat fundamental dan dianggap paling penting untuk dikuasai setiap siswa. Jadi, kurikulum inti merupakan kurikulum umum (mengenai materi pendidikan umum)
Rencana belajar pada kurikulum inti meyediakan dua paket yaitu paket kurikulum inti dan paket elektif, yang berisi bidang-bidang studi yang bisa dipilih sesuai bakat dan minat siswa.

D.     Komponen Kurikulum
1.      Komponen Tujuan
Tujuan merupakan gambaran harapan, sasaran yang menjadi acuan bagi semua aktivitas yang dilakukan untuk mencapainya. Istilah yang lebih populer saat ini yang digunakan sebagai padanan tujuan, yaitu “Kompetensi”. Kompetensi merupakan rumusan kemampuan berhubungan dengan aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus direfleksikan dalam berfikir dan bertindak secara konsisten.
Adapun jenis tujuan bisa dibedakan dari mulai tujuan yang sangat umum dan bersifat jangka panjang sampai pada tujuan lebih spesifik atau jangka pendek (segera) dengan urutan sebagai berikut.
·         Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional merupakan sasaran akhir yang harus menjadi inspirasi bagi setiap penyelenggara pendidikan pada setiap jenjang, jalur dan jenis pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam Undang-undang no. 20 tahun 2003 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
·         Tujuan Pendidikan Lembaga (Institusional)
Tujuan Pendidikan Lembaga merupakan sasaran, harapan atau arah yang harus menjadi acuan untuk dicapai oleh setiap lembaga pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikannya. Istilah yang digunakan saat ini sebagai padanan tujuan institusional ialah “Standar Kompetensi Lulusan/SKL” Misalnya tujuan lembaga pendidikan dasar ialah “Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.” (Peraturan Mendiknas no. 23 Tahun 2006).
·         Tujuan Kurikuler (Mata pelajaran)
Tujuan Kurikuler merupakan kemampuan/kompetensi yang harus dimiliki oleh siswa setelah memelajari suatu mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Adapun istilah yang saat ini digunakan sebagai padanan tujuan mata pelajaran (kurikuler) yaitu “standar kompetensi”.
·         Tujuan Pembelajaran (Instruksional)
Merupakan penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi, yaitu rumusan kemampuan/kompetensi (pengetahuan, sikap, keterampilan) yang harus dimiliki secara segera dan bisa diketahui hasilnya setelah setiap pembelajaran berakhir. Istilah yang digunakan saat ini sebagai padanan tujuan pembelajaran adalah “kompetensi dasar dan indikator” pembelajaran.

2.      Komponen Isi/ Materi
Komponen isi dan struktur materi merupakan materi yang diprogramkan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu yang telah ditetapkan. Isi yang dimaksud biasanya berupa bidang-bidang studi, misalnya, Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Fisika dan sebagainya. Bidang-bidang tersebut disesuaikan dengan jenis dan jenjang pendidikan yang ada di suatu lembaga pendidikan. Isi program kurikulum adalah segala sesuatu yang diberikan kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan. Isi kurikulum terdiri dari dua kelompok besar, yaitu jenis-jenis bidang studi yang diajarkan di masing-masing bidang studi tersebut.

3.      Komponen metode/ Strategi
Merupakan pendekatan, strategi, dan sistem pengelolaan pendidikan/pembelajaran yang dilakukan di setiap lembaga pendidikan, sehingga program atau kurikulum yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Ada tiga alternatif pendekatan yang dapatdigunakan:
·         Pendekatan yang berpusat pada mata pelajaran (subject oriented)
·         Pendekatan yang berpusat pada siswa (student oriented)
·         Pendekatan yang berorientasi pada kehidupan masyarakat


4.      Komponen Evaluasi
Evaluasi merupakan komponen untuk melihat efektifitas pencapaian tujuan. Fungsi evaluasi menurut Scriven ( 1967 ) adalah evaluasi sebagai fingsi sumatif dan evaluasi sebagai fungsi formatif. Evaluasi sebagai alat untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan dapat dikelompokan ke dalam dua jenis, yaitu tes (Tes kelompok, Tes individual) dan non tes (Observasi, Wawancara).

E.      Peran dan Fungsi Kurikulum
Sebagai salah satu komponen suatu sistem pendidikan, paling tidak kurikulum mempunyai peran, yaitu :
·         peran konservatif yaitu melestrikan berbagai nilai budaya senagai warisan masa lalu
·         peran kreatif yaitu mengembangkan setiap potensi yang dimiliki siswa
·         peran kritis dan evaluatif yaitu menyeleksi dan mengevaluasi segala sesuatu yang di anggap bermanfaat untuk kehidupan anak didik.
Di lihat dari cakupan tujuannya menurut McNeil (1990), yaitu :
·         fungsi pendidikan umum
·         suplementasi
·         eksplorasi
·         keahlian
Maka jelaslah kurikulum berfungsi untuk setiaporang atau lembaga yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung. Berkaitan dengan kurikulum, Alexander Inglis (1990)  mengemukakan enam fungsi kurikulum untuk siswa:
·         fungsi penyesuaian
·         fungsi integrasi
·         fungsi difersiasi
·         fungsi persiapan
·         fungsi pemilihan
·         fungsi diasnogtik

F.      Hakikat Pengembangan Kurikulum
            Secara etimologi, kurikulum berasal dari bahasa yunani, yaitu Curir yang berarti berlari dan curere yang artinya tempat berpacu. Dengan demikian, istilah kurikulum berasal dari dunia olah raga pada zama Romawi Kuno di Yunani, yang mengandungpengertian jarak yang harus ditempuh pelh pelari dari garis start sampai garis finish. Selanjutnya, istilah kurikulum ini digunakan dalam dunia pendidikan dan mengalami perubahan makan sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada pada dunia pendidikan. Secara garis besar, kurikulum dapat diartikan sebagai perangkat materi pendidikan dan pengajaran yang diberikan kepada murid sesuai dengan tujuan pendidikan yang akan dicapai.
            Kurikululm dalam Pendidikan Islam, menurut O.M.T Syaibany, merupakan suatu jalan terang yang dilalui pendidik terhadap anak didik untuk mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap mereka. Kurikulum dalam bahasa Arab diterjemahkan dengan kata Manhaj (kurikulum) yang bermakna jalan yang terang atau jalan teerang yang dilalui manusia diberbagai bidang kehidupanya.
            Hakikat kurikulum adalah suattu program yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan pendidikan tertentu. kurikulum pada dasarnya ditujukan untuk mengantarkan anak didik pada tingkatan pendidikan, perilaku dan intelektual yang diharapkan membawa meeka pada sosok anggota masyarakat yang berguna bagi bangsanya.
            Kurikulum Pendidikan islam mengandung makna sebagai suatu rangkaian program yang mengarahkan kegiatan belajar mengajar yang terencana dengan sistematis dan berarah tujuan, serta menggambarkan cita-cita ajaran Islsam. Dlam definisi luas , kurikulum pendidikan Islam berisikan materi untuk pendidikan seumur hidup dan yang menjadi materi pokok kurikulum Pendidikan Islam adalah bahan-bahan, aktivitas, dan pengalaman yang mengandung unsure ketauhidan.
            Dari pemahamn mengenai kurikulum diatas, dapat dideskripsikan secara spesifik bahwa :
·         Kurikulum merupakan maksud dan rencana.
·         Kurikulum merupakan rencana kegiatan bukan aktivitas
·         Kurikulum berisi berbagai maksud. Misalnya, hal apa yang dipelajari perserta didik untuk bisa berkembang, ada alat evaluasi untuk menilai hasil kegiatan belajar.
·         Kurikulum meliputi maksud-maksud formal, yang dipilih secara teliti untuk meningkatkan hasil belajar.
·         Kurikulum merupakan suatu system, yakni adanya seperangkat komponen ( tujuan, isi, proses belajar mengajar dan lain-lain ) yang bersifat satu kesatuan yang erat.
·         Pendidikan dan latihan menunjukkan batasanya masing-masing untuk menghindari kesalahan pengertian yang terjadi, apabila salah satu hal tersebut dikemukakan
·         Kurikulum memiliki prediksi dan jangkauan ke depan, maksudnya isi kurikulum menggambarkan adaya upaya antisipasi berbagai kebutuhan anak didik dan persiapan masa depan anak didik.[1]
Pengembangan kurikulum pada hakikatnya merupakan pengembangan komponen – komponen kurikulum yang membentuk system kurikulum itu sendiri,yaitu komponen: tujuan, bahan, metode, peserta didik, pendidik, media, lingkungan, sumber belajar dan lain-lain. Komponen – komponen kurikulum tersebut harus dikembangkan agar tujuan pendidikan dapat dicapai sebagaimana mestinya.
Terdapat suatu rangkaian tujuan pendidikan yang bersifat hirarkis dan menjadi suatu system yang mana tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler dan tujuan instruksional. Saling terkait erat untuk mencapai tujuan pendidikan yang di inginkan.[2]  

G.     Fungsi Pengembangan Kurikulum
·         Fungsi Kurikulum Dalam Rangka Pencapaian Tujuan Pendidikan
Kurikulum pada suatu sekolah merupakan suatu alat atau usaha mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang didiinginkan sekolah tertentu yang dianggap cukup tepat dan krusial untuk dicapai. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah meninjau kembali tujuan yang selama ini digunakan oleh sekolah bersangkutan (soetopo & Seomanto, 1993:17). Dalam pencapaian tujuan pendidikan yang dicita-citakan, tujuan-tujuan tersebut harus dicapai secara bertahap yang saling mendukung. Sedangkan keberadaan kurikulum disini adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan.
·         Fungsi Kurikulum Bagi Anak Dididik
Keberadaan kurikulum sebagai organisasi belajar merupakan suatu persiapan bagi anak didik. Kalau kita kaitkan dengan pendidikan Islam, pendidikan mesti diorientasikan kepada kepentingan peserta didik, dan perlu diberi pengetahuan untuk hidup pada zamannya kelak. Nabi Muhammad Saw bersabda : didiklah anak-anakmu, karena mereka diciptakan untuk menghdapi zaman yang lain dari zamanmu. Sebagai alat dalam memcapai tujuan pendidikan, kurikulum diharapkan mampu menawarkan program-program pada anak didik yang akan hidup pada zamannya, dengan latar belakang sosihistoris dan cultural yang berbeda dengan zaman di mana kedua orang tuanya berada.
·         Fungsi Kurikulum Bagi Pendidik Atau Guru
Guru merupakan pendidik profesional yang secara implisit telah merelakan dirinya untuk memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang ada dipundak para orang tua. Orang tua yang menyerahan anaknya ke sekolah, berarti ia telah melimpahkan sebagian tanggng jawab pendidikan anaknya kepada guru atau pendidik. Hal ini, adalah bentuk harapan orang tua, supaya anaknya menemukan guru yang baik, kompeten, dan berkualitas (Ramayulis, 1996:39).
Adapun fungsi kurikulum bagi pendidik adalah :
ü  Pedoman kerja dalam menyusun dan mengorganisasi pengalaman belajar para anak didik.
ü  Pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak didik dalam rangka menyerap sejumlah pengalaman yang diberikan.
·         Fungsi Kurikulum Bagi Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan administrator dan supervisor yang mempunyai tanggung jawab terhadap kurikulum. Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah adalah pertama, sebagai pedoman dalam mengadakan fungsi supervisi, yakni memperbaiki situasi belajar. Kedua, sebagai pedoman dalam melaksanakan supervise dalam menciptakan situasi untuk menunjang siuasi belajar anak ke arah yang lebih baik. Ketiga, sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi dalam memberikan bantuan kepasa guru atau pendidik agar dapat memperbaiki situasi mengajar. Keempat, sebagai seorang administrator, menjadikan kurikulum sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum pada masa mendatang.Kelima, sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi atas kemajuan belajar mengajar (Soeopo dan Soemanto, 1993: 19).
·         Fungsi Kurikulum Bagi Orang Tua
Bagi orang tua, kurikulum difungsikan sebagai bentuk adanya partisipasi orang tua dalam membantu usaha sekolah dalam memajukan putra-putrinya. Bantuan yang dimaksud dapat berupa konsultasi langsung ke sekolah atau guru mengenai masalah-masalah menyangkut anak-anaknya. Adapun bantuan berupa materi dari orang tua anak dapat melalui lembaga BP-3. Dengan membaca dan memahami kurikulum sekolah, para orang tua dapat mengetahui pengalaman belajar yang diperlukan anak-anak mereka. Sehingga partisipasi orang tua inipun tidak kalah pentingnya dalam menyukseskan proses belajar-mengajar di sekolah.
Meskipun orang tua telah menyerahkan anak-anak mereka kepada sekolah supaya diajarkan ilmu pengetahuan dan dididik menjadi orang yang bermanfaat bagi dirinya, orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Namun demikian, tidak berarti tanggung jawab kesuksesan anaknya secara total diserahkan kepada sekolah atau pendidik. Sebenarnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari dari sistem kerjasama berdasarkan fungsi masing-masing, meliputi: orang tua, sekolah, dan guru. Oleh karena itu, pemahaman orang tua mengenai kurikulum merupakan hal yang mutlak.
·         Fungsi bagi Sekolah Tingkat di Atasnya
Fungsi kurikulum dalam hal ini dapat dibagi menjadi dua:
1.  Pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan.
ü Jika sebagian kurikulum sekolah bersangkutan telah diajarkan pada sekolah yang berada dibawahnya, sekolah dapat meninjau kembali perlu tidaknya bagian tersebut diajarkan.
ü Jika ketrampilan-ketrampilan tertentu yang diperlukan dalam mempelajari kurikulum suatu sekolah belum diajarkan pada sekolah yang berada dibawahnya, sekoalh dapat mempertimbangkan masuknya program tentang ketrampilan-ketrampilan ini kedalam kurikulumnya
2.  Penyiapan tenaga guru.

Suatu sekolah  berfungsi menyiapkan tenaga pendidik bagi sekolah yang berada dibawahnya, perlu sekali sekolah tersebut memahami kurikulum sekolah, pengetahuan tentang kurikulum sekolah berkaitan dengan pengetahuan tentang isi,organisasi, atau susunan serta cara pengajaranya.