Thursday, November 6, 2014

PENGERTIAN DAN HAKIKAT BAHASA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan pada era modern ini,manusia sebagai makhluk berbudaya dan berbahasa memiliki potensi dan ilmu dalam berintraksi di kehidupan sehari-harinya, tidak bisa dipungkiri bahwa manusia akan berintraksi satu sama lain yang memiki bahasa dan budaya yang berbeda.
Dalam interaksi antar satu manusia dan manusia lain, maka dibutuhkan sesuatu alat komunikasi ‘Bahasa’. Dari keberagaman bahasa yang digunakan manusia diseluruh dunia, maka dibutuhkan sebuah ilmu ataupun studi yang bisa membandingkan dan menyatukan bahasa dalam sebuah konsep yang dapat dikaji oleh semua orang dalam mempelajari dan mengenal berbagai bahasa lain di dunia.
Oleh karena itu studi yang mempelajari tentang ilmu bahasa dan kebahasaan disebut Linguistik, Linguistik adalah ilmu yang mengkaji seluk-beluk bahasa secara umum. dalam bidang linguistik terdapat beberapa kajian, salah satunya dari kajian itu adalah kajian tentang makna, baik makna sebenarnya maupun makna kiasan. Ilmu yang mempelajari makna disebut semantik. Semantik sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia karena bahasa yang digunakan manusia sebagai alat komunikasi haruslah memiliki makna yang tepat agar terjadi komunikasi yang efektif terhadap teman atau mitra bicara.




B.     Rumusan  Masalah
Berdasarkan hal yang dikaji dari latar belakang, maka masalah yang dapat dikaji melalui pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1.      Jelaskan definisi tentang bahasa secara umum !
2.      Jelaskan definisi tentang bahasa menurut para pakar linguistic !
3.      Apa hahikat bahasa itu !
4.      Sebutkan hakikat bahasa secara detail !

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui lebih jelas tentang bahasa dan linguistik secara umum.
2.      Untuk mengetahui ciri-ciri dan sifat yang hakiki dari bahasa.
3.      Untuk mengetahui  hakikat bahasa dan kebahasaan.

D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk menambah wawasan tentang Linguistik,
2.      Sebagai bahan informasi bagi penelitian selanjutnya yang memiliki relevansi dengan penelitian ini.
3.      Sebagai bahan acuan bagi peneliti lain yang mengkaji topik yang relevan dengan penelitian ini, dan
4.      Sebagai referensi pembinaan dan pengembangan Jurusan Pendidikan Bahasa Asing/Jerman FBS-UNM ke arah yang lebih baik.





BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bahasa dan Hakikat Bahasa
Bahasa memiliki pengertian yang sangat luas. Bahasa merupakan suatu sistem lambang bunyi ujaran yang digunakan oleh manusia untuk berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat. Suatu bahasa yang baik dan benar berdasarkan suatu sistem tertentu yaitu seperangkat aturan yang dipatuhi oleh pemakai bahasa tersebut yang memliki fungsi sebagai sarana komunikasi serta sebagai sarana integrasi dan adaptasi.
Hakikat bahasa menurut Harimurti Kridalaksana dalam Kamus Linguistik edisi ketiga adalah sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang dipergunakan oleh para anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri.
  Sementara menurut H. Douglas Brown dalam bukunya Henry Guntur Tarigan “Pengajaran Pragmatik” menyebutkan hakikat bahasa sebagai suatu sistem yang sistematis, juga untuk sistem generative, seperangkat lambang-lambang atau simbol-simbol arbitrer.
Abdul Chaer dan Leonie Agustina menyebutkan hakikat bahasa dalam buku “Pragmatik: Perkenalan Awal” yaitu sebuah sistem, artinya, bahasa itu dibentuk oleh sejumlah komponen yang berpola secara tetap dan dapat dikaidahkan. Di samping itu, A. S. Hornby (1996) dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary, menyatakan bahasa adalah sistem bunyi dan kata yang digunakan manusia untuk mengekspresikan pikiran dan perasaannya.
Beberapa pendapat bahasa  para ahli yakni,
1.      Menurut Keraf dalam Smarapradhipa, bahasa memiliki dua pengertian yakni, pertama menyatakan bahasa sebagai alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Kedua, bahasa adalah sistem komunikasi yang mempergunakan simbol-simbol vokal (bunyi ujaran) yang bersifat arbitrer.
2.      menurut Owen dalam Stiawan ,defenisi bahasa yaitu  bahasa dapat didefenisikan sebagai kode yang diterima secara sosial atau sistem konvensional untuk menyampaikan konsep melalui kegunaan simbol-simbol yang dikehendaki dan kombinasi simbol-simbol yang diatur oleh ketentuan.
3.      Menurut Tarigan,ada dua definisi bahasa. Pertama, bahasa adalah suatu sistem yang sistematis, juga untuk sistem generatif. Kedua, bahasa adalah seperangkat lambang-lambang mana suka atau simbol-simbol arbitrer.
4.      Menurut Santoso, bahasa adalah rangkaian bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia secara sadar.
5.      Menurut Mackey, Bahasa  adalah suatu bentuk  atau sesuatu sistem lambang bunyi yang arbitrer, atau juga suatu sistem dari sekian banyak sistem-sistem, suatu sistem dari suatu tatanan atau suatu tatanan dalam sistem-sistem. Pengertian tersebut
6.      Menurut Wibowo, bahasa adalah sistem simbol bunyi yang bermakna dan berartikulasi (dihasilkan oleh alat ucap) yang bersifat arbitrer dan konvensional, yang dipakai sebagai alat berkomunikasi oleh sekelompok manusia untuk melahirkan perasaan dan pikiran.
7.      Walija, mengungkapkan definisi bahasa ialah komunikasi yang paling lengkap dan efektif untuk menyampaikan ide, pesan, maksud, perasaan dan pendapat kepada orang lain.
8.      Menurut Syamsuddin,beliau mendefenisikan dua pengertian bahasa. Pertama, bahasa adalah alat yang dipakai untuk membentuk pikiran dan perasaan, keinginan dan perbuatan-perbuatan, alat yang dipakai untuk mempengaruhi dan dipengaruhi. Kedua, bahasa adalah tanda yang jelas dari kepribadian yang baik maupun yang buruk, tanda yang jelas dari keluarga dan bangsa, tanda yang jelas dari budi kemanusiaan.
9.      Menurut Pengabean, beliau berpendapat bahwa bahasa adalah suatu sistem yang mengutarakan dan melaporkan apa yang terjadi pada sistem saraf.
10.  Menurut  Soejono ,bahasa adalah suatu sarana perhubungan rohani yang amat penting dalam hidup bersama.
Berdasarkan definisi bahasa dari Kridalaksana dan dari beberapa pakar lain maka dapat disebutkan ciri-ciri atau sifat yang hakiki dari suatu bahasa, ciri dan sifat itu antara lain sebagai berikut:
Bahasa itu adalah sebuah system yang tersusun menurut suatu pola/aturan serta terdiri dari sub-sub sistem atau sistem bawahan.
a.    Bahasa sebagai sistem
Bahasa memilki suatu aturan atau susunan teratur yang membentuk suatu keseluruhan yang bermakna dan berfungsi. Sistem ini dibentuk oleh sejumlah unsur atau komponen yang satu dengan yang lainnya berhubungan secara fungsional.   
b.    Bahwa berwujud lambang
Yaitu bahasa itu dilambangkan atau disampaikan dalam bentuk bunyi bahasa bukan dalam wujud yang lain yaitu berupa bunyi-bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia.
c.    Bahasa berupa bunyi
Yang dimaksud disini adalah satuan bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia yang di dalam fonetik diamati sebagai “fon” dan di dalam fonemik sebagai “fonem”
d.   Bahasa itu bersifat arbitrer
Yaitu tidak ada hubungan wajib antara lambang bahasa yang berwujud bunyi itu dengan konsep atau pengertian yang dimaksud oleh lambang tersebut,biasa di artikan sewenang-wenang,selalu berubah-ubah,tidak menetap.
e.       Bahasa itu konvesional
   Masyarakat mematuhi akan konvensi yang di terapkan di dalam konsep yang mewakilinya.
f.       Bahasa itu bermakna
    Ditinjau dari fungsinya yaitu menyampaikan pesan, konsep, ide atau pemikiran. Jadi bentuk-bentuk bunyi yang tidak bermakna yang disampaikan dalam bahasa apapun tidak bisa disebut sebagai bahasa.
g.      Bahasa itu bersifat unik
    Setiap bahasa di dunia itu mempunyai ciri khas yang spesifik yang tidak dimiliki oleh bahasa lain.
h.      Bahasa itu bersifat produktif
    Unsur-unsur yang terkandung di dalam bahasa itu dapat dikembangkan menjadi satuan-satuan bahasa yang jumlahnya tidak terbatas sesuai dengan sistem yang berlaku di dalam bahasa tersebut.
i.        Bahasa itu bersifat universal
     Pada suatu bahasa yang ada di dunia ada ciri-ciri yang sama yang dimiliki oleh setiap bahasa dan tentunya ciri-ciri itu adalah unsur bahasa yang paling umum.
j.        Bahasa itu variasi
     Bahasa di dunia ini beragam dan bermacam-macam.
k.      Bahasa itu bersifat dinamis
          Karena bahasa itu selalu berkaitan dengan semua kegiatan manusia dan kegiatan manusia itu selalu berubah hingga akhirnya bahasa juga ikut berubah menjadi tidak tetap, dan menjadi tidak statis tetapi dinamis.
l.        Bahasa itu manusiawi artinya bahasa itu hanya dimiliki saja dan digunakan oleh manusia itu sendiri.
m.    Bahasa sebagai alat interaksi social
     Hal ini sesuai dengan fungsi bahasa itu sendiri sebagai alat komunikasi.








BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bahasa merupakan alat komunikasi bagi manusia untuk berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat. Bahasa memiliki ciri-ciri dan sifat yang hakiki,sifat yang hakiki itu yakni bahasa itu adalah sebuah sistem,berwujud lambang, berupa bunyi, bersifat arbitrer, bahasa itu bermakna, konvensional, unik, universal, produktif, bervariasi, dinamis, dan sebagai alat interaksi social dan merupakan identitas penuturnya.

B.     Saran
Makalah ini tidak lupuk dari kesalahan,dan masih jauh dari kesempurnaan. Oleh kaerna itu kami mebutuhkan saran dan masukan yang bersifat membangun dari kelompok lain.














DAFTAR PUSTAKA


Chaer, Abdul.1994. Lingustik Umum. Jakarta : Renika Cipta
www.google.com oleh Khairilusman dalam postingan.wordpress.com

Wednesday, November 5, 2014

PENJELASAN DAN TATA CARA PEMBUATAN E-KTP

Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidupNomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
  1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
  2. Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
  3. Mengisi formulir F.1.
  4. Foto Kopi KK.
  5. Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
  1. Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  2. Pemohon mengambil no antrian.
  3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  4. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  8. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Catatan :
  1. Tidak boleh diwakilkan.
  2. Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.

CARA MEMBUAT SIM DENGAN JALUR RESMI


Memiliki SIM atau surat mengemudi merupakan syarat utama jika kita ingin membawa kendaraan di jalan umum. Kita akan dikenakan pasal 77 ayat (1) yaitu : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009)."

Sebelum kita akan mengurus pembuatan SIM ini, sudah sepatutnya mengetahui persyaratan yang akan dibawa. Kali ini saya akan memberi informasi cara pengurusan SIM C alias SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 ;

  1. Kita sudah harus berusia 17 tahun keatas dan sudah memiliki KTP sendiri.
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter. Jika tidak sempat, kita juga bisa mengikuti test kesehatan di polsek setempat.
  3. Membayar sejumlah biaya antara lain biaya untuk Pembuatan SIM itu sendiri dan biaya untuk asuransi. (Untuk biaya itu sendiri tergantung dimana kita mengurus pembuatan SIM itu.)

Prosedur pengurusan SIM itu sendir sebenarnya mudah sekali.

Tahap pertama adalah mempersiapkan terlebih dahulu fotocopy KTP sebanyak lebih kurang 4 buah, serta alat tulis untuk mengikuti test tertulis. Biasanya “bocoran” mengenai test tertulis ini sudah banyak tersedia di Internet. Supaya lebih siap, sebaiknya kita mempelajari terlebih dahulu “bocoran” itu.

Tahap kedua adalah mendatangi polres setempat ( sesuai domisili KTP) dan menuju ke klinik untuk test kesehatan (Asumsi kita belum test kesehatan.). Setelah mendapat hasil medis tersebut, kita langsung saja menuju tempat pembuatan SIM C tersebut. Nah jika ada oknum oknum yang menawarkan jasa pengurusan cepat, abaikan saja dengan sopan.

Tahap ketiga adalah kita membeli formulir pembuatan SIM C dengan biaya Rp. 100.000 dan asuransi sebesar Rp. 30.000 (sumber :disini). Selanjutnya kita mengisi formulir itu dengan sebaik baiknya dan sesuai data kita. Selesai mengisi formulir, segera kumpulkan di loket pengumpulan data. Selanjutnya menunggu nama kita dipanggil.

Tahap keempat adalah mempersiapkan alat alat tulis untuk mengikuti ujian teori atau ujian tertulis.

Tahap kelima, setelah hasi ujian kita dikumpulkan, kita akan diminta menunggu hasil ujian sebentar. Jika gagal, jangan berkecil hati, akan ada ujian ulang. Jika lulus ujian, maka tahap selanjutnya adalah ujian praktek. Dan jika kita gagal ditahap ini, jangan berkecil hati dulu, akan ada ujian berikutnya minggu depan. Informasi ini akan langsung diberitahukan langsung setelah test berakhir.

Tahap keenam, setelah lulus ujian prakter, selanjutnya kita akan diminta untuk menunggu panggilan pengisian data pribadi, tanda tangan dan foto. Lamanya watku pada saat ini tergantung dari banyak atau tidaknya yang lulus ujian praktek. Tapi biasanya tidak akan lama.

Itu adalah tahap tahap dasar pembuatan SIM dengan jalur resmi. Hindari calo calo karna jika kita menggunakan jasa calo, secara tidak langsung kita akan mendukung praktek korupsi.

Secara garis besar, kita dapat melihat gambar dibawah ini;

[​IMG]
Sangat mudah sebenarnya.

sumber : www.bangmarten.com

Thursday, October 30, 2014

MENGKONVERSI NILAI PADA KURIKULUM 2013

Salah satu perbedaan kurikulum 2013 dengan kurikulum terdahulu adalah model rapor. Pada kurikulum sebelumnya skala nilai dari 0 hingga 100, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan huruf A, B, C, D. Pada kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0 – 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K = Kurang. Skala nilai 1 – 4 dengan ketentuan kelipatan 0,33. Jadi secara jelas nilai untuk kurikulum 2013 adalah
  1. 1
  2. 1,33
  3. 1,66
  4. 2
  5. 2,33
  6. 2,66
  7. 3
  8. 3,33
  9. 3,66
  10. 4
Ketentuan skala nilai itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, khususnya pada lampiran IV tentang Pedoman Umum Pembelajaran. Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 dapat Anda unduh melalui tautan ini. 
Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum terdiri dari 5 lampiran, yaitu:
  1. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
  2. Pedoman Umum Pengembangan Muatan Lokal
  3. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler
  4. Pedoman Umum Pembelajaran
  5. Pedoman Evaluasi Kurikulum
Kita lanjutkan mengenai skala nilai pada rapor kurikulum 2013. Karena skala ini adalah baru maka kita perlu tahu bagaimana cara menilai menggunakan skala 1 – 4. Ada 2 cara untuk medapatkan nilai dalam skala 1 – 4, yaitu mengkonversi langsung dari skor dan mengkonversi dari skala 0 – 100

Mengkonversi Langsung Dari Skor

Agar lebih mudah langsung saja saya berikan contoh kasus. Misal seorang guru membuat soal dengan ketentuan skor sebagai berikut
No SoalSkor Maksimum
15
28
310
46
53
Total Skor Maksimum32
Dari tabel skor di atas terlihat bahwa Total Skor Maksimal adalah 32. Misal seorang siswa dapat skor 25, maka nilai yang diperoleh oleh siswa tersebut adalah 25/32 X 4 = 3,125.
Rumusnya adalah

Mengkonversi Dari Skala 0 – 100

Cara ini cukup mudah. Misal siswa dapat nilai 78, maka dalam skala 1 – 4 maka nilainya menjadi 78/100 X 4 = 3,12
Rumusnya