Wednesday, November 5, 2014

CARA MEMBUAT SIM DENGAN JALUR RESMI


Memiliki SIM atau surat mengemudi merupakan syarat utama jika kita ingin membawa kendaraan di jalan umum. Kita akan dikenakan pasal 77 ayat (1) yaitu : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009)."

Sebelum kita akan mengurus pembuatan SIM ini, sudah sepatutnya mengetahui persyaratan yang akan dibawa. Kali ini saya akan memberi informasi cara pengurusan SIM C alias SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 ;

  1. Kita sudah harus berusia 17 tahun keatas dan sudah memiliki KTP sendiri.
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter. Jika tidak sempat, kita juga bisa mengikuti test kesehatan di polsek setempat.
  3. Membayar sejumlah biaya antara lain biaya untuk Pembuatan SIM itu sendiri dan biaya untuk asuransi. (Untuk biaya itu sendiri tergantung dimana kita mengurus pembuatan SIM itu.)

Prosedur pengurusan SIM itu sendir sebenarnya mudah sekali.

Tahap pertama adalah mempersiapkan terlebih dahulu fotocopy KTP sebanyak lebih kurang 4 buah, serta alat tulis untuk mengikuti test tertulis. Biasanya “bocoran” mengenai test tertulis ini sudah banyak tersedia di Internet. Supaya lebih siap, sebaiknya kita mempelajari terlebih dahulu “bocoran” itu.

Tahap kedua adalah mendatangi polres setempat ( sesuai domisili KTP) dan menuju ke klinik untuk test kesehatan (Asumsi kita belum test kesehatan.). Setelah mendapat hasil medis tersebut, kita langsung saja menuju tempat pembuatan SIM C tersebut. Nah jika ada oknum oknum yang menawarkan jasa pengurusan cepat, abaikan saja dengan sopan.

Tahap ketiga adalah kita membeli formulir pembuatan SIM C dengan biaya Rp. 100.000 dan asuransi sebesar Rp. 30.000 (sumber :disini). Selanjutnya kita mengisi formulir itu dengan sebaik baiknya dan sesuai data kita. Selesai mengisi formulir, segera kumpulkan di loket pengumpulan data. Selanjutnya menunggu nama kita dipanggil.

Tahap keempat adalah mempersiapkan alat alat tulis untuk mengikuti ujian teori atau ujian tertulis.

Tahap kelima, setelah hasi ujian kita dikumpulkan, kita akan diminta menunggu hasil ujian sebentar. Jika gagal, jangan berkecil hati, akan ada ujian ulang. Jika lulus ujian, maka tahap selanjutnya adalah ujian praktek. Dan jika kita gagal ditahap ini, jangan berkecil hati dulu, akan ada ujian berikutnya minggu depan. Informasi ini akan langsung diberitahukan langsung setelah test berakhir.

Tahap keenam, setelah lulus ujian prakter, selanjutnya kita akan diminta untuk menunggu panggilan pengisian data pribadi, tanda tangan dan foto. Lamanya watku pada saat ini tergantung dari banyak atau tidaknya yang lulus ujian praktek. Tapi biasanya tidak akan lama.

Itu adalah tahap tahap dasar pembuatan SIM dengan jalur resmi. Hindari calo calo karna jika kita menggunakan jasa calo, secara tidak langsung kita akan mendukung praktek korupsi.

Secara garis besar, kita dapat melihat gambar dibawah ini;

[​IMG]
Sangat mudah sebenarnya.

sumber : www.bangmarten.com

No comments: