Monday, March 5, 2018

CARA EFILING PAJAK ONLINE

Artikel ini berisi tutorial efiling pajak tahun ini, lengkap disertai gambar bagaimana cara mengisi dan mengirim  SPT tahunan secara online. Silahkan pilih satu dari tiga SPT berikut ini yang cocok dengan kondisi anda.
1. Tutorial Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana)
Efiling Pajak
Formulir ini akan anda pakai jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun kurang dari 60 juta
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
Jika anda memenuhi kriteria di atas, silahkan baca : Cara Efiling 1770 SS dengan gambar dan video
2. Tutorial Efiling 1770 S (Sederhana)
Anda akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun anda 60 juta atau lebih
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
Jika anda akan menggunakan formulir 1770 S, silahkan membaca tutorialnya di link berikut : Cara Efiling Pajak SPT 1770 S DJP Online – Tahun ini
3. SPT 1770
Bagi anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh : akuntan, dokter, dan notaris), gunakan formulir ini.
Saya sangat menyarankan anda untuk menggunakan eform, jauh lebih mudah dan praktis. Silahkan membaca panduan lengkapnya (ada gambar per langkah) di : Tutorial Eform DJP Online (7 Langkah, Tidak sampai 15 Menit)
Jika memilih metode efiling, (ini sungguh ribet) anda harus mengisi SPT dulu di aplikasi E SPT kemudian menguploadnya di DJPonline. Selengkapnya silahkan membaca : SPT 1770 Efiling DJP Online OP Usahawan dan Pekerjaan Bebas


Masih bingung SPT mana yang harus anda pakai? hubungi kantor pajak terdekat atau kring pajak : 1500200

Lapor Pajak di DJP Online

Keren tahun ini, saya hanya butuh waktu 2 menit untuk menyampaikan SPT melalui efiling. Dua menit terhitung sejak masuk webnya. Tidak perlu antri di KPP dan menulis di atas kertas SPT.
Langkahnya pun sangat mudah, hanya 3 langkah : (1) Akses Websitenya (2) Isi SPTnya ; dan (3) Kirim SPT. Sangat mudah dan sederhana.
Lebih keren lagi, mulai 2018. Jika gaji anda setahun kurang dari 60 juta, anda bisa mengajukan Non Efektif (NE). Jadi tahun depan tidak perlu lapor lagi.

Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana) – DJP online

Pastikan anda sudah mempunyai akun efiling/DJP online. Sama seperti facebook dan twitter, efiling juga harus mendaftar dulu.
Untuk anda yang belum mendaftar, silahkan menuju djponline.pajak.go.id/registrasi atau membaca tutorialnya dulu di: Cara Daftar atau Registrasi DJP Online – Efiling Pajak
Berikut adalah langkah untuk mengisi SPT 1770 SS secara online, baik dalam bentuk video maupun gambar.

Anda bisa mengikuti video tersebut, video itu hanya contoh. Jangan lupa mengisi kolom harta dan utang jika anda sudah memilikinya.  Untuk lebih detailnya, silahkan ikuti tutorial berikut ini.
Pertama tama, silahkan kunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.idLogin dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
DJP Online


Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
Klik Efiling pajak
Klik salah satu tulisan buat SPT
buat SPT efiling Pajak
Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, kurang dari 60 juta. Kemudian klik SPT 1770 SS
efiling pajak spt 1770 SS
Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.
Ads By Google
Isi Data Formulir SPT 1770 SS
Oh ya, untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2015.  Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan.
Sebagian besar akan muncul seperti gambar di bawah ini.
PPh 21 diisi oleh akuntan
Ini artinya, daftar gaji kita sudah diinput oleh bendahara/akuntan kantor ke sistem DJP. Jadi nanti kita tinggal klik next next. Jika muncul, silahkan klik ya lalu klik ok. ini akan sangat menghemat waktu.
Jika tidak muncul tidak apa-apa, anda bisa mengisinya sendiri.
Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
Formulir Induk 1770 SS Efiling
Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.
PPH final dan bukan objek pajak 1770 SS
Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya
Daftar Harta SPT 1770 SS
Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya
Pernyataan SPT 1770 SS

Mengirim SPT Melalui Efiling Pajak DJP online

Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP).
Kode verifikasi 1770 SS
Pilih Email
Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.
Email Kode Verifikasi Efiling
kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim
masukkan kode verifikasi 1770 SS
Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.
Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.
Daftar SPT 1770 SS

Email untuk cetak tanda terima efiling
Terima kasih telah melaporkan pajak melalui efiling pajak online. Bersama anda membangun bangsa. Bayar pajaknya, awasi penggunaannya
Selanjutnya anda bisa melakukan hal berikut :

No comments: