Thursday, March 17, 2016

CARA PENDAFTARAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Setelah sebelumnya Masbroo membahas cara mendaftar BPJS Kesehatan online kali ini kita akan melanjutkan membahas topik terkait BPJS. Kali ini kita akan membahas bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Seperti apa yang masbroo jelaskan sebelumnya bahwasanya BPJS Kesehatan merupakan pembaharuan dan transformasi dari ASKES, demikian pulan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang asalnya kita kenal sebagai JAMSOSTEK. Keduanya termasuk program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Kabar gembiranya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kini sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini ditujukan agar proses pendaftaran lebih mudah dilakukan dan lebih cepat.  Apabila fokus dari BPJS Kesehatan adalah untuk pelayanan kesehatan seluruh warga Indonesia tanpa kecuali, maka fokus dari BPJS Ketenagakerjaan lebih spesifik ditujukan bagi bagi tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan
Karena sebelumnya masbroo telah membahas tentang BPJS Kesehatan maka kali ini kita akan fokus membahas cara daftar BPJS Ketenagakerjaan. perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua jenis keanggotaan yaitu:
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 
  • Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
  • Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/ instansi/ perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
  • Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.
  • Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi dimana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Masih penasaran bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online?. Baiklah masbroo lanjutkan pembahasannya serta langkah-langkah yang dilakukan. Bukan hanya itu saja, kita juga akan mempersiapkan syarat-syarat apa saja yang harus ada sebelum melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline.
Syarat-Syarat Pendaftaran Yang Harus Disiapkan
1. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
(a) Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
(b) Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
(c) Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
(d) Fotokopi KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan,
(e) Fotokopi KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
(f) Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.
2. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran

No comments: