Wednesday, April 13, 2016

CARA MEMBUAT NPWP ONLINE GRATIS

Pada artikel Bagaimana Cara Membuat NPWP Online dengan E-Registration sudah saya jelaskan apa itu pendaftaran NPWP secara online. Namun ternyata dalam prakteknya banyak yang masih kurang paham langkah-langkah yang harus dilakukan, untuk itu saya akan bantu untuk mengilustrasikannya. Silahkan simak ulasan berikut.

Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online

1. Daftar Akun

Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
Saran saya, gunakan koneksi internet yang cepat dan stabil, karena sering terjadi gagal konek atau kode capcha yang tidak muncul 
pajak efiling menu daftar

pajak efiling menu formulir pendaftaran
 Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.

2. Log in Akun

pajak efiling menu log in 
Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:

pajak efiling belum aktivasi
Klik link aktivasi yang disedikan
pajak efiling aktivasi email


3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik

Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
  • Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
  • Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.
pajak efiling cara isi formulir


Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.
 
pajak efiling cara isi formulir identitas

Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu
Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
  • Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
  • Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
  • Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)

pajak efiling cara isi formulir sumber penghasilan

Isi alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan data KTP yang masih berlaku.
PENTING!!! Aplikasi NPWP Online akan secara otomatis memilihkan kantor pajak atas data KTP Anda (Misalkan untuk KTP Blitar maka akan dipilih KPP Pratama Blitar). Dan kartu NPWP akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Jadi pastikan alamat yang Anda masukkan benar dan jelas.


pajak efiling cara isi formulir alamt tempat tinggal domisili


Tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah
pajak efiling cara isi formulir alamt tempat tinggal ktp


Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda. 
pajak efiling cara isi formulir alamat tempat usaha


pilih tanggungan dan penghasilan bulanan
pajak efiling cara isi formulir tanggungan dan besar penghasilan


Untuk step ini saya sarankan Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"


pajak efiling cara isi formulir metode pengiriman berkas



Dann... Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN".
pajak efiling persetujuan

4.Mengirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di situ silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.

pajak efiling cara mengirim berkas


Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini
pajak efiling cara mengirim token email

Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:
pajak efiling cara memasukkan token kirim

Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:


pajak efiling tanda sudah berhasil

Dan proses pendaftaran selesai.

PENUTUP

Sebagai informasi, proses pendaftaran online ini memakan waktu 14 hari. Bisa saja permohonan Anda langsung diproses, namun bisa juga permohonan Anda harus antri dengan permohonan online yang lain. Jika dalam jangka waktu 14 hari Anda tidak mendapat notifikasi nomor NPWP Anda di e-mail, maka permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak. Untuk kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) akan dikirim sesuai dengan alamat tempat Anda tinggal.

Jika Anda butuh kartu NPWP dengan cepat, saya tidak menyarankan untuk mendaftar secara online. Anda bisa langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendaftarkan diri Anda. Untuk pendaftaran langsung ke kantor pajak maksimal 1 hari kerja (Cara Membuat NPWP yang Cepat dan Benar), jadi Anda bisa langsung mendapat nomor NPWP Anda. Untuk persyaratannya bisa Anda baca di sini : Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Update (20 Juni 2015)
Beberapa pekan ini saya sering mendapat telepon dari calon pendaftar NPWP. Dari beberapa percakapan tersebut, mereka menginginkan permohonan NPWP Online yang mereka ajukan untuk SEGERA di-approve. Untuk itu, saya akan berbagi tips agar permohonan NPWP Anda dapat di-approve lebih cepat. Yaitu dengan MENELEPON kantor pajak yang bersangkutan.

Ketika Anda sudah sampai ke proses akhir, Anda bisa melihat dimana kartu NPWP Anda akan terproses. Misalkan pada contoh gambar di atas, maka permohonan NPWP akan terproses di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua. Anda cukup telepon ke kantor pajak tersebut dan meminta untuk menerima permohonan NPWP Anda. Untuk nomor telepon KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua bisa Anda cari di Google dengan mengetik "Nomor Telepon KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua".

Tambahan informasi
Ketika Anda telepon ke kantor pajak dan jaringan sedang sibuk, silahkan coba kembali keesokan harinya pada pagi hari (08.00-10.00) atau sore hari (14.00-16.00), karena biasanya pada jam tersebut tidak terlalu ramai. Dan jangan telepon pada jam istirahat (12.00-13.00) biasanya jarang diangkat. Semoga membantu.

SUMBER : 
http://www.pajakbro.com/2015/02/langkah-langkah-pembuatan-npwp-online-eregistration.html 

No comments: