Saturday, February 22, 2014

SYARAT PENDAFTARAN BJPS KESEHATAN

Sejak tanggal 1 Januari 2014, pemerintah pusat melalui Kementrian Kesejahteraan Rakyat meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengganti nama PT Askes menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. PT Askes yang dulunya hanya melayani PNS kini setelah berganti nama menjadi BPJS Kesehatan juga melayani masyarakat umum. Nah berikut syarat-syarat pendaftar umum BPJS Kesehatan:
1. Bagi masyarakat umum bukan penerima bantuan iuran (PBI) dan bukan penerima upah yang belum memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan dan ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, dapat mengisi formulir daftar isian di loket pendaftaran Kantor BPJS Kesehatan di Jln Prof. Moh Yamin no 15 Palu.
2. Persyaratan antara lain:
  • Asli/photo copy kartu keluarga 1 lembar
  • Asli/photo copy KTP 1 lembar
  • Pas foto berwarna 3 x 4, 1 lembar
  • Persyaratan lain bila diperlukan
3.  Dapat memilih pembayaran premi/iuran nominal per orang per bulan sebagai berikut:
  • Kelas 1 = Rp 59.500
  • Kelas 2 = Rp 42.500
  • Kelas 3 = Rp 25.500
4. Pembiayaan premi/iuran dapat dilakukan pada Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI setelah mendpaatkan virtual account dari Kantor BPJS Kesehatan.
5. Apabila pembayaran premi/iuran menunggak 3 bulan berturut-turut maka pelayanan kesehatannya dihentikan sementara, dan apabila ingin melanjutkan kembali maka harus membayar premi/iuran yang tertunggak dan dikenakan denda 2% dari premi/iuran tersebut.
6. Untuk mendapatkan info lebih lanjut silakan hubungi hotline service BPJS Kesehatan Cabang Palu (HP 081341369094) dan Halo BPJS Kesehatan (500 400).
Sedangkan untuk mutasi/penambahan anggota keluarga pekerja penerima upah termasuk PNS, pegawai BUMN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMD, syarat-syaratnya adalah:
  1. Nomor kartu peserta penanggung
  2. Asli/photocopy akte nikah
  3. Asli/photocopy akte lahir anak
  4. KTP penanggung
  5. Asli/photocopy kartu keluarga
  6. Pas foto penanggung ukuran 3×4, 1 lembar
  7. Pas foto istri/suami ukuran 3×4, 1 lembar (jika ingin daftarkan istri/suami)
  8. Pas foto anak ukuran 3×4, 1 lembar (jika anak berusia di atas 5 tahun)
  9. Mengisi formulir daftar isian penambahan anggota keluarga
Saran-saran ketika anda akan mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan:
  1. Datanglah sepagi mungkin ke Kantor BPJS Kesehatan Palu karena banyaknya orang yang ingin mendaftar
  2. Memiliki ATM Mandiri lebih disarankan karena Bank Mandiri menyediakan mobile bank di halaman Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu sehingga memudahkan anda untuk membayar iuran awal. Antrian warga yang tak memiliki ATM Mandiri terlihat cukup panjang untuk membayar iuran melalui loket yang hanya dijaga 1 teler.
  3. Pembayaran iuran ini juga bisa anda lakukan di Kantor Cabang Utama/ATM Bank BNI Palu,  Bank BRI Palu, atau Bank Mandiri Palu jika tak mau mengantri terlalu lama.

No comments: