Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mata
pelajaran bahasa Indonesia di SMP merupakan hasil penyempurnaan dari kurikulum
sebelumnya dan telah diatur dalam undang-undang sistem pendidikan nasional
tahun 2003. Dalam ketentuan umum undang-undang sistem pendidikan nasional nomor
20 tahun 2003 diperoleh penjelasan sebagai berikut.
Pendidikan adalah usaha dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual,
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak yang mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. (Depdiknas,
2004:1)
Definisi
di atas dapat dikembangkan, bahwa pendidikan adalah proses memasusiakan manusia
melalui kegiatan pembelajaran dalam bentuk aktualisasi potensi peserta didik
menjadi suatu kemampuan atau potensi. Kemampuan yang harus mereka miliki,
pertama adalah kekuatan spiritual keagamaan atau nilai-nilai keagamaan,
tergambar dalam kemampuan mengendalikan diri dan pembentukan kepribadian yang
dapat diamalkan dalam bentuk ahlak mulia. Sebagai suatu aktualisasi potensi
emosional (EQ), kedua kompetensi akademik sebagai aktualisasi potensi
intelektual (IQ), dan yang ketiga kompetensi motorik yang dikembangkan dari
potensi indrawi dari fisik.
Hakikat
pembelajaran bahasa harus dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama (SMP),
termasuk pula dalam konteks penelitian ini. Hal ini patut disadari secara
penuh, terutama oleh guru yang bertugas dan bertanggung jawab membelajarkan
siswa di Sekolah Menengah Pertama yang menjadi subjek (pelaku) dalam penelitian
ini.
Tujuan
dan Fungsi Pembelajaran Bahasa Indonesia di SMP/ MTs
Tujuan
dan fungsi pembelajaran bahasa Indonesia di Sekolah Menengah Pertama
berorientasi pada kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa
negara. Lebih jelasnya mengenai tujuan dan fungsinya itu, yakni sebagaimana
tertulis pada kutipan berikut.
... fungsi dan tujuan mata pelajaran bahasa
Indonesia, yaitu sebagai : (1) sarana pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa;
(2) sarana peningkatan keterampilan dan pengetahuan dalam rangka pelestarian
dan pengembangan budaya; (3) sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan
untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; (4) sarana
penyebarluasan pemakaian bahasa Indonesia yang baik untuk berbagai keperluan;
(5) sarana pengembangan penataran; dan (6) sarana pemahaman keanekaragaman
budaya Indonesia melalui khasanah bahasa Indonesia (Depdikas, 2004:3).
Berdasarkan
fungsi dan tujuannya siswa dan guru diharapkan sebagai berikut.
1) Siswa dapat mengembangkan potensi sesuai dengan
kemampuan, terhadap kebutuhan dan minatnya serta dapat menumbuhkan penghargaan
terhadap hasil intelektual bangsa sendiri.
2) Guru dapat memusatkan perhatian dan perkembangan
kompetensi berbahasa siswa dengan menyediakan beraneka ragam kegiatan berbahasa
dan sumber belajar.
3) Guru lebih mandiri dan leluasa dalam menentukan
bahan ajar agar sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah dan kemampuan siswa
(Depdiknas, 2004:2).
Pernyataan
di atas mengisyaratkan kepada guru mata pelajaran bahasa Indonesia agar dalam
setiap proses pembelajaran tidak lagi bertitik tolak pada pemikiran yang salah,
yaitu “siswa belajar dan guru mengajar; melainkan siswa belajar dan guru
membelajarkan”. Melalui pendekatan belajar seperti itu, “siswa dilatih lebih
banyak menggunakan bahasa untuk berkomunikasi; tidak dituntut lebih banyak
untuk
menguasai pengetahuan tentang bahasa dan sastra
memiliki fungsi utama sebagai penghalus budi pekerti manusia dan arti
kemanusiaan” (Depdiknas, 2004:4). Itulah sebabnya dasar pemikiran ini harus
benar-benar dipakai oleh guru demi kelancaran proses pembelajaran yang menjadi
tugas dan tanggung jawabnya.
No comments:
Post a Comment