Tuesday, February 7, 2012

Hakikat Pembelajaran Bahasa Indonesia di SMP/ MTs


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mata pelajaran bahasa Indonesia di SMP merupakan hasil penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya dan telah diatur dalam undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003. Dalam ketentuan umum undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 diperoleh penjelasan sebagai berikut.
Pendidikan adalah usaha dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak yang mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. (Depdiknas, 2004:1)
Definisi di atas dapat dikembangkan, bahwa pendidikan adalah proses memasusiakan manusia melalui kegiatan pembelajaran dalam bentuk aktualisasi potensi peserta didik menjadi suatu kemampuan atau potensi. Kemampuan yang harus mereka miliki, pertama adalah kekuatan spiritual keagamaan atau nilai-nilai keagamaan, tergambar dalam kemampuan mengendalikan diri dan pembentukan kepribadian yang dapat diamalkan dalam bentuk ahlak mulia. Sebagai suatu aktualisasi potensi emosional (EQ), kedua kompetensi akademik sebagai aktualisasi potensi intelektual (IQ), dan yang ketiga kompetensi motorik yang dikembangkan dari potensi indrawi dari fisik.
            Hakikat pembelajaran bahasa harus dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk pula dalam konteks penelitian ini. Hal ini patut disadari secara penuh, terutama oleh guru yang bertugas dan bertanggung jawab membelajarkan siswa di Sekolah Menengah Pertama yang menjadi subjek (pelaku) dalam penelitian ini.
Tujuan dan Fungsi Pembelajaran Bahasa Indonesia di SMP/ MTs
            Tujuan dan fungsi pembelajaran bahasa Indonesia di Sekolah Menengah Pertama berorientasi pada kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Lebih jelasnya mengenai tujuan dan fungsinya itu, yakni sebagaimana tertulis pada kutipan berikut.
... fungsi dan tujuan mata pelajaran bahasa Indonesia, yaitu sebagai : (1) sarana pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa; (2) sarana peningkatan keterampilan dan pengetahuan dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya; (3) sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; (4) sarana penyebarluasan pemakaian bahasa Indonesia yang baik untuk berbagai keperluan; (5) sarana pengembangan penataran; dan (6) sarana pemahaman keanekaragaman budaya Indonesia melalui khasanah bahasa Indonesia (Depdikas, 2004:3).
            Berdasarkan fungsi dan tujuannya siswa dan guru diharapkan sebagai berikut.
1)      Siswa dapat mengembangkan potensi sesuai dengan kemampuan, terhadap kebutuhan dan minatnya serta dapat menumbuhkan penghargaan terhadap hasil intelektual bangsa sendiri.
2)      Guru dapat memusatkan perhatian dan perkembangan kompetensi berbahasa siswa dengan menyediakan beraneka ragam kegiatan berbahasa dan sumber belajar.
3)      Guru lebih mandiri dan leluasa dalam menentukan bahan ajar agar sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah dan kemampuan siswa (Depdiknas, 2004:2).
            Pernyataan di atas mengisyaratkan kepada guru mata pelajaran bahasa Indonesia agar dalam setiap proses pembelajaran tidak lagi bertitik tolak pada pemikiran yang salah, yaitu “siswa belajar dan guru mengajar; melainkan siswa belajar dan guru membelajarkan”. Melalui pendekatan belajar seperti itu, “siswa dilatih lebih banyak menggunakan bahasa untuk berkomunikasi; tidak dituntut lebih banyak untuk
menguasai pengetahuan tentang bahasa dan sastra memiliki fungsi utama sebagai penghalus budi pekerti manusia dan arti kemanusiaan” (Depdiknas, 2004:4). Itulah sebabnya dasar pemikiran ini harus benar-benar dipakai oleh guru demi kelancaran proses pembelajaran yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

No comments: