1. Teori
(1) Neundeun Omong : yaitu kunjungan orang tua jejaka kepada orang tua si gadis untuk bersilaturahmi dan menyimpan pesan bahwa kelak anak gadisnya akan dilamar.
(2) Ngalamar : nanyaan atau nyeureuhan yaitu kunjungan orang tua jejaka untuk meminang/melamar si gadis, dalam kunjungan tersebut dibahas pula mengenai rencana waktu penikahannya. Sebagai acara penutup dalam ngalamar ini si pelamar memberikan uang sekedarnya kepada orang tua si gadis sebagai panyangcang atau pengikat, kadang-kadang dilengkapi pula dengan sirih pinang selengkapnya disertai kue-kue & buah-buahan. Mulai saat itu si gadis telah terikat dan disebut orang bertunangan.
(3) Seserahan: yaitu menyerahkan si jejaka calon pengantin pria kepada calon mertuanya untuk dikawinkan kepada si gadis. Pada acara ini biasa dihadiri oleh para kerabat terdekat, di samping menyerahkan calon pengantin pria juga barang-barang berupa uang, pakaian, perhiasan, kosmetik dan perlengkapan wanita, dalam hal ini tergantung pula pada kemampuan pihak calon pengantin pria. Upacara ini dilakukan 1 atau 2 hari sebelum hari perkawinan atau adapula yang melaksanakan pada hari perkawinan sebelum akad nikah dimulai.
(4) Ngeuyeuk Seureuh: artinya mengerjakan dan mengatur sirih serta mengait-ngaitkannya. Upacara ini dilakukan sehari sebelum hari perkawinan, yang menghadiri upacara ini adalah kedua calon pengantin, orang tua calon pengantin dan para undangan yang telah dewasa. Upacara dipimpin oleh seorang pengetua, benda perlengkapan untuk upacara ini seperti sirih beranting, setandan buah pinang, mayang pinang, tembakau, kasang jinem/kain, elekan, dll semuanya mengandung makna/perlambang dalam kehidupan berumah tangga. Upacara ngeuyeuk seureuh dimaksudkan untuk menasihati kedua calon mempelai tentang pandangan hidup dan cara menjalankan kehidupan berumah tangga berdasarkan etika dan agama, agar bahagia dan selamat. Upacara pokok dalam adat perkawinan adalah ijab kabul atau akad nikah .
Adat Istiadat adalah tata
kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai
warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat Pada umumnya
menyangkut tentang unjuk rasa seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian
anak negeri, seperti pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka
kesenian yang dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan
penghulu maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Adat istiadat semacam ini sangat tergantung pada
situasi sosial ekonomi masyarakat. Bila sedang panen baik biasanya megah
meriah, begitu pula bila keadaan sebaliknya. Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai
kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang
lazim dilakukan di suatu daerah.
Suku Sunda
adalah suatu suku etnis yang berasal dari bagian barat pulau Jawa,
Indonesia, dari Ujung Kulon yang berada di ujung barat pulau Jawa sampai
sebagian
Jawa Tengah. Suku bangsa yang ada di Indonesia terdapat di provinsi ini. 65% penduduk Jawa Barat adalah Suku Sunda yang merupakan penduduk asli provinsi ini. Suku lainnya adalah Suku Jawa yang banyak dijumpai di daerah bagian utara Jawa Barat.
Jawa Tengah. Suku bangsa yang ada di Indonesia terdapat di provinsi ini. 65% penduduk Jawa Barat adalah Suku Sunda yang merupakan penduduk asli provinsi ini. Suku lainnya adalah Suku Jawa yang banyak dijumpai di daerah bagian utara Jawa Barat.
Kebudayaan
Sunda merupakan salah satu kebudayaan yang menjadi sumber kekayaan bagi
bangsa Indonesia yang dalam perkembangannya perlu dilestarikan. Maka
dari
itu saya akan mendeskripsikan kebudayaan tersebut.
2. Kasus/Artikel
Dari teori yang ada maka kasus dari masalah ini adalah
bagaimana adat istiadat pernikahan yang berlaku dikeluarga saya yaitu
menggunakan adat sunda (jawa barat).
3. Analisis
Adat istiadat timbul dari suatu kebiasaan yang dilakukan
secara terus-menerus dalam waktu yang lama. Sehingga kemudian kebiasaan tersebut
ditetapkan menjadi suatu adat istiadat. Adat istiadat bisa menjadi norma,
sehingga bisa menjadi tatanan atau aturan – aturan yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengikat meski tidak sekuat hukum. Namun sangsinya adalah dikucilkan
dari masyarakat tersebut.
Dalam hal ini saya ingin mengamati bahwa dalam kehidupan
di keluarga saya lebih mendominasi adat sunda yaitu dari keluarga ayah dan ibu
saya. Contohnya pernikahan kakak saya seperti :
1. Upacara
sebelum akad nikah
Pada upacara ini biasanya
dilaksanakan adat :
(1) Neundeun Omong : yaitu kunjungan orang tua jejaka kepada orang tua si gadis untuk bersilaturahmi dan menyimpan pesan bahwa kelak anak gadisnya akan dilamar.
(2) Ngalamar : nanyaan atau nyeureuhan yaitu kunjungan orang tua jejaka untuk meminang/melamar si gadis, dalam kunjungan tersebut dibahas pula mengenai rencana waktu penikahannya. Sebagai acara penutup dalam ngalamar ini si pelamar memberikan uang sekedarnya kepada orang tua si gadis sebagai panyangcang atau pengikat, kadang-kadang dilengkapi pula dengan sirih pinang selengkapnya disertai kue-kue & buah-buahan. Mulai saat itu si gadis telah terikat dan disebut orang bertunangan.
(3) Seserahan: yaitu menyerahkan si jejaka calon pengantin pria kepada calon mertuanya untuk dikawinkan kepada si gadis. Pada acara ini biasa dihadiri oleh para kerabat terdekat, di samping menyerahkan calon pengantin pria juga barang-barang berupa uang, pakaian, perhiasan, kosmetik dan perlengkapan wanita, dalam hal ini tergantung pula pada kemampuan pihak calon pengantin pria. Upacara ini dilakukan 1 atau 2 hari sebelum hari perkawinan atau adapula yang melaksanakan pada hari perkawinan sebelum akad nikah dimulai.
(4) Ngeuyeuk Seureuh: artinya mengerjakan dan mengatur sirih serta mengait-ngaitkannya. Upacara ini dilakukan sehari sebelum hari perkawinan, yang menghadiri upacara ini adalah kedua calon pengantin, orang tua calon pengantin dan para undangan yang telah dewasa. Upacara dipimpin oleh seorang pengetua, benda perlengkapan untuk upacara ini seperti sirih beranting, setandan buah pinang, mayang pinang, tembakau, kasang jinem/kain, elekan, dll semuanya mengandung makna/perlambang dalam kehidupan berumah tangga. Upacara ngeuyeuk seureuh dimaksudkan untuk menasihati kedua calon mempelai tentang pandangan hidup dan cara menjalankan kehidupan berumah tangga berdasarkan etika dan agama, agar bahagia dan selamat. Upacara pokok dalam adat perkawinan adalah ijab kabul atau akad nikah .
2.
Upacara adat akad nikah
Upacara
perkawinan dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang
telah digariskan dalam agama Islam dan adat. Ketentuan tersebut adalah: adanya
keinginan dari kedua calon mempelai tanpa paksaan, harus ada wali nikah yaitu
ayah calon mempelai perempuan atau wakilnya yang sah, ada ijab kabul, ada saksi
dan ada mas kawin. Yang memimpin pelaksanaan akad nikah adalah seorang Penghulu
atau Naib, yaitu pejabat KUA.
Upacara akad nikah biasa dilaksanakan di Mesjid atau di rumah mempelai wanita. Adapun pelaksanaannya adalah kedua mempelai duduk bersanding diapit oleh orang tua kedua mempelai, mereka duduk berhadapan dengan penghulu yang di kanan kirinya didampingi oleh 2 orang saksi dan para undangan duduk berkeliling. Yang mengawinkan harus wali dari mempelai perempuan atau mewakilkan kepada penghulu. Kalimat menikahkan dari penghulu disebut ijab, sedang sambutan dari mempelai pria disebut qobul (kabul). Setelah dilakukan ijab-qobul dengan baik selanjutnya mempelai pria membacakan talek, yang bermakna ‘janji’ dan menandatangani surat nikah. Upacara diakhiri dengan penyerahan mas kawin dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Upacara akad nikah biasa dilaksanakan di Mesjid atau di rumah mempelai wanita. Adapun pelaksanaannya adalah kedua mempelai duduk bersanding diapit oleh orang tua kedua mempelai, mereka duduk berhadapan dengan penghulu yang di kanan kirinya didampingi oleh 2 orang saksi dan para undangan duduk berkeliling. Yang mengawinkan harus wali dari mempelai perempuan atau mewakilkan kepada penghulu. Kalimat menikahkan dari penghulu disebut ijab, sedang sambutan dari mempelai pria disebut qobul (kabul). Setelah dilakukan ijab-qobul dengan baik selanjutnya mempelai pria membacakan talek, yang bermakna ‘janji’ dan menandatangani surat nikah. Upacara diakhiri dengan penyerahan mas kawin dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
3.
Upacara adat
sesudah akad nikah
- Munjungan / sungkeman : yaitu kedua mempelai sungkem kepada kedua orang tua mempelai untuk meminta doa restu.
- Upacara sawer (nyawer) : perlengkapan yang diperlukan adalah sebuah bokor yang berisi beras kuning, uang kecil (receh) /logam, bunga, dua buah tektek (lipatan sirih yang berisi ramuan untuk menyirih), dan permen. Pada pelaksanaannya kedua mempelai duduk di halaman rumah di bawah cucuran atap (panyaweran), upacara dipimpin oleh juru sawer. Juru sawer menaburkan isi bokor tadi kepada kedua pengantin dan para undangan sebagai selingan dari syair yang dinyanyikan olehnya sendiri. Adapun makna dari upacara nyawer tersurat dalam syair yang ditembangkan juru sawer, intinya adalah memberikan nasehat kepada kedua mempelai agar saling mengasihani, dan mendo’akan agar kedua mempelai mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam membina rumah tangganya, hidup rukun sampai diakhir hayatnya.
- Upacara Nincak Endog : setelah upacara nyawer kedua mempelai mendekati tangga rumah , di sana telah tersedia perlengkapan seperti sebuah ajug/lilin, seikat harupat (sagar enau) berisikan 7 batang, sebuah tunjangan atau barera (alat tenun tradisional) yang diikat kain tenun poleng, sebuah elekan, sebutir telur ayam mentah, sebuah kendi berisi air, dan batu pipisan, semua perlengkapan ini mempunyai perlambang. Dalam pelaksanaannya lilin dinyalakan, mempelai wanita membakar ujung harupat selanjutnya dibuang, lalu mempelai pria menginjak telur, setelah itu kakinya ditaruh di atas batu pipisan untuk dibasuh air kendi oleh mempelai wanita dan kendinya langsung dihempaskan ke tanah hingga hancur. Makna dari upacara ini adalah menggambarkan pengabdian seorang istri kepada suaminya.
- Upacara Buka Pintu : upacara ini dilaksanakan setelah upacara nincak endog, mempelai wanita masuk ke dalam rumah sedangkan mempelai pria menunggu di luar, hal ini menunjukan bahwa mempelai wanita belum mau membukakan pintu sebelum mempelai pria kedengaran mengucapkan sahadat. Maksud upacara ini untuk meyakinkan kebenarannya beragama Islam. Setelah membacakan sahadat pintu dibuka dan mempelai pria dipersilakan masuk. Tanya jawab antara keduanya dilakukan dengan nyanyian (tembang) yang dilakukan oleh juru tembang.
- Upacara Huap Lingkung : Kedua mempelai duduk bersanding, yang wanita di sebelah kiri pria, di depan mempelai telah tersedia adep-adep yaitu nasi kuning dan bakakak ayam (panggang ayam yang bagian dadanya dibelah dua). Mula-mula bakakak ayam dipegang kedua mempelai lalu saling tarik menarik hingga menjadi dua. Siapa yang mendapatkan bagian terbesar dialah yang akan memperoleh rejeki besar diantara keduanya. Setelah itu kedua mempelai huap lingkung , saling menyuapi. Upacara ini dimaksudkan agar kedua mempelai harus saling member tanpa batas dengan tulus dan ikhlas sepenuh hati. Setelah upacara huap lingkung kedua mempelai dipersilakan duduk di pelaminan diapit oleh kedua orang tua mempelai untuk menerima ucapan selamat dari para tamu undangan.
Kesimpulannya Adat
Istiadat adalah segala aturan, ketentuan, tindakan, dan sebagainya
yang menjadi kebiasaan secara turun temurun. Adat istiadat pernikahan
dikeluarga saya adalah menggunakan adat sunda. Karena adat sunda lebih ke dalam
sikap dan perilaku sehari-hari yaitu sopan santun dan ramah.
4.
Referensi :
No comments:
Post a Comment