Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses sistematis kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan kegiatan pembelajaran secara profesional. Dengan demikian PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru (performanceappraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam PermendiknasNo 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling. Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional serta menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
Pelaksanaan PKG
dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PKG dilaksanakan
untuk mewujudkan guru yang professional, karena harkat dan martabat suatu
profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu yaitu kualitas
layanan yang selalu melakukan perbaikan terus menerus pada system manajemen
mutu diantaranya yang terkait langsung dengan guru adalah dengan
menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu
mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya serta senantiasa membantu
untuk melakukan tindakan yang dapat meningkatkan kinerja proses sehingga akan memberikan
kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang
dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga
professional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah
seorang professional di bidangnya yang memiliki suatu tingkat kemampuan dan
keahlian dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PKG harus
dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat.
Pelaksanaan
kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tahun
2013. Di dalam pelaksanaannya PKG terbagi dalam 2 Jenis kegiatan terdiri dari;
PKG formatif yang digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan, ini dilakukan di awal tahun
pelajaran. Selanjutnya PKG sumatif yaitu penilaian kinerja guru yang digunakan
untuk menetapkan perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut dilakukan di
akhir tahun pelajaran. Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas
atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah
mengikuti pelatihan penilaian).
Penilaian
kinerja guru adalah penilaian terhadap tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permenegpan
No.16/2009) dengan cara menghitung angka kredit yang dilakukan di setiap akhir
tahun terhadap 14 (empat belas) sub-kompetensi guru dalam melaksanakan
pembelajaran dan angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam
waktu 4 (empat) tahun (Permenegpan No.16/2009).
Bidang
kompetensi guru yang menjadi focus dalam penilaian kinerja guru adalah
fokus pada 4 bidang kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik (7 sub
kompetensi ), kompetensi kepribadian (3 sub kompetensi), kompetensi sosial (2
sub kompetensi) dan kompetensi profesional (2 sub kompetensi) (telah ditetapkan
oleh BSNP).
Berikut rincian dari setiap sub kompetensi guru yang menjadi fokus dalam penilaian:
Berikut rincian dari setiap sub kompetensi guru yang menjadi fokus dalam penilaian:
1.
Pertama, kompetensi pedagogi.
Diantaranya, mengenal karakteristik anak didik, mnguasaiteori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, pengembangan kurikulum, kegiatan
pembelajaran yang mendidik. Selanjutnya, memahami dan mengembangkan potensi,
komunikasi dengan peserta didik dan penilaian dan evaluasi.
2.
Kedua, kompetensi kepribadian.
Yaitu, bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan
nasional Indonesia, menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan. Kemudian, etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
3.
Ketiga, kompetensi sosial.
Antara lain; bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif,
komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik dan
masyarakat.
4.
Terakhir, kompetensi
professional; penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu, mengembangkan keprofesian melalui
tindakan reflektif.
Hasil PKG dapat
dimanfaatkan untuk; menyusun profil kinerja guru sebagai input untuk menyusun
program PKB, merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan
potensi dan karirnya (untuk mengetahui titik lemah yang mesti diperbaiki ),
sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan PKB yang meliputi
pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, merupakan dasar untuk
menetapkan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru.
No comments:
Post a Comment