BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal
ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan
Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak
menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan
secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun
2004. Walaupun masih terdapat masalah
yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di
226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada
untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin
daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu
yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini
muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon
sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti
rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan
pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan
yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat
) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan
dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia
hingga Indonesia
merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari
Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan
berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
1.
Pilkada langsung merupakan jawaban
atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden,
DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.
Pilkada langsung merupakan
perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4)
UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah
diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.
Pilkada langsung sebagai sarana
pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi
media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat
membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih
pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.
Pilkada langsung sebagai sarana
untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga
ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan
dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan
tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat
diwujudkan.
5.
Pilkada langsung merupakan
sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau
tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang
lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa.
Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu
2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada
langsung ini.
- Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah
yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih
kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing
masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan
rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat
berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan
demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga
pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali
ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat
memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana
nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup.
Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga
biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin
maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat
segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang
kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya
dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi
KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah
satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran
politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum,
sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul
masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan
yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta , para anggota KPUD terbukti melakukan
korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu
ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita
lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan
jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses
penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos
seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan
penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon
seperti :
- Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap
pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung
masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh
yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto,
Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan
uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi
memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat
pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur
dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah
harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
- Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di
daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga
agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan
pelaksanaan pemilu.
- Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas
sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara
dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk
bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan
keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu.
Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV
lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi
misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
- Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal
calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih
sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan
orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat
mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
- Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi.
Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu
diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab
pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara
lain :
- Seluruh pihak yang ada baik dari
daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan
dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat
menghindari munculnya konflik.
- Semua warga saling menghargai
pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini
diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat
orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
- Sosialisasi kepada warga
ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat
memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah
terhadap calon yang lain.
- Memilih dengan hati nurani. Dalam
memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada
paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat
terlaksana dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri.
Pemerintah Indonesia
telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan
kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui
berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru
menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden
dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai
pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan
melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang
berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum
dapar berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Abraham Panumbangan (mahasiswa
fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta :
Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta .
3.
M. Ma’ruf (Mentri Dalam
Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com
edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta:
Yudhistira.
No comments:
Post a Comment